7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini merilis keputusan yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Dalam amar putusan nomor 65/PU-XXI/2023, MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pendidikan.
Pasal itu diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,”
Baca: ICW temukan 15 mantan terpidana korupsi masuk DCS
Keputusan MK yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan ini langsung direspon positif oleh KPU dan akan dijalankan sesuai amar putusan MK.
KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi putusan MK yang memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas hingga sekolah menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024.
Oleh beberapa kalangan keputusan MK juga dinilai tepat. Alasannya, fasilitas pendidikan utamanya kampus dianggap menjadi lokasi yang cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu.
Baca: Kisah caleg dengan modal cekak melawan politik biaya tinggi
Anggota Komisi II DPR A.A Bagus Adhi Mahendra Putra menilai putusan MK ini sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik.
Menurutnya kampanye ini sebagai pendidikan politik di kampus sekaligus mengikis apatisme kalangan muda terhadap politik.
“Dan Apatisme yang tinggi juga akan menjadi tidak baik bagi kelanjutan demokrasi dan pembangunan bangsa kita kedepannya,” papar Gus Adhi seperti dikutip Parlementaria, Minggu (27/8/2023).
Baca: Pemilu 2024 kian dekat, pentingnya mengenali caleg di daerah kamu
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat, kedepan harus diatur dengan baik tata cara kampanye sehingga peserta pemilu tidak keluar dari fungsi lembaga pendidikan tersebut.
Kampanye di fasilitas pendidikan, ujarnya, lebih pada bagaimana menyempurnakan ide dan gagasan yang akan dikerjakan saat terpilih nantinya.
Dari sisi pendidikan, kampanye di lingkungan kampus akan semakin menumbuh kembangkan embrio-embrio pembangunan masa depan.
Baca: KPU sudah tetapkan DCS, masukan masyarakat ditunggu hingga 28 Agustus 2023
“Semua hal yang kita lakukan setiap hari adalah tidak lepas dari kebijakan yang dihasilkan oleh proses politik. Dan saya berharap dalam kampanye tersebut kita dapat memperdalam literasi yang kita miliki sehingga dapat melahirkan pemimpin dan embrio pembangunan yang visioner,” jelas Gus Adhi.
Dia pun menjabarkan, fungsi parpol sebagai pilar demokrasi salah satunya sebagai sarana pendidikan politik.
“Melalui kampanye tersebut kita lahirkan literasi politik. Politiknya cerdas berkualitas berintegritas,” ujar Gus Adhi.
Baca: MK putuskan Pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka
