Tag: fasilitas umum

  • Jaga Fungsi Trotoar, Satpol PP Gelar Operasi Penertiban Pedagang Kakl Lima Setiap Hari Rabu

    Jaga Fungsi Trotoar, Satpol PP Gelar Operasi Penertiban Pedagang Kakl Lima Setiap Hari Rabu

    7cloud.asia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan Rabu (15/4/2026) menggelar operasi Bina Tertib Praja dengan menertibkan pelaku pelanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantibum) yang mengokupasi fasilitas umum.

    Kepala Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina Sofyani mengatakan, lokasi penertiban mencakup beberapa titik, dimulai dari Jalan M Saidi Raya, Petukangan Selatan kemudian berlanjut ke Jalan Bintaro Taman Barat dan Jalan Rempoa Raya, Bintaro.

    “Kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan setiap hari Rabu dengan tujuan utama menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan saluran air,” ujarnya seperti dikutip beritajakarta.id

    Rina menjelaskan, upaya ini dilakukan agar fasilitas umum atau infrastruktur jalan, khususnya trotoar dan saluran air di Jakarta Selatan, terutama di Kecamatan Pesanggrahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang berjualan di tempat umum/jalan/trotoar, sehingga para pejalan kaki dapat menggunakannya dengan nyaman.

    Baca: Pelanggar fungsi trotoar bisa dibui dan denda Rp500 ribu

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juga melarang penggunaan bagian jalan (termasuk trotoar) yang dapat mengganggu fungsi jalan.

    Menurut Rina, dalam melakukan penertiban yang melibatkan unsur tiga pilar sebanyak 30 personel tersebut berhasil disita tiga unit gerobak pedagang dan dua papan reklame yang sebelumnya telah dilaporkan oleh warga setempat.

    “Selain penyitaan barang, petugas juga melakukan penghalauan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) dan para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar,” terangnya.

    Ia memastikan, petugas akan terus melakukan pemantauan berkala di lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang kembali berjualan di atas trotoar.

    Rin mengimbau, kepada seluruh warga, khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggrahan untuk tidak berjualan di atas trotoar.

    Baca: Trotoar di Jakarta belum ramah untuk kelompok disabilitas

    Selain mengganggu hak pejalan kaki dan mengganggu fungsi jalan, keberadaan pedagang di trotoar juga merusak estetika kota.

    “Apalagi kalau sudah menimbulkan kemacetan. Tentunya banyak yang dirugikan. Mari sama-sama kita menaati aturan yang ada untuk menciptakan lingkungan yang rapi, nyaman dan tertata,” ajaknya.

    Sementara itu, salah seorang warga, Jumadi (51) meminta agar kegiatan penertiban seperti ini rutin dilakukan, agar tidak ada lagi pedagang atau ojol yang mangkal di atas trotoar atau bahu jalan.

    “Kami apresiasi kegiatan ini. Semoga bisa terus dilakukan secara rutin dan menyasar lokasi-lokasi yang memang menjadi titik kemacetan karena adanya para pelanggar,” tandasnya.