Tag: Fatia Maulidiyanti

  • PSHK: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Bisa Dihukum karena Sebarkan Hasil Riset

    PSHK: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Bisa Dihukum karena Sebarkan Hasil Riset

    7cloud.asia – Pada Senin, (8/1/2024) besok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusan terhadap kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

    Persidangan ini merupakan buntut dari pelaporan pidana oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas penyebarluasan riset mengenai situasi ekonomi politik di Papua.

    Perkara ini tercatat  sebagai No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim  atas nama Terdakwa Haris Azhar dan Perkara No. 203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim atas nama Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 11 Desember 2023.

    Terhadap perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyampaikan secara tertulis dokumen Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Majelis Hakim.

    Amicus ini dilayangkan sebagai partisipasi PSHK sebagai pihak ketiga di luar pihak yang berperkara untuk memberikan pendapat hukum sesuai dengan kapasitas dan keilmuannya.

    Baca: Gen Z diminta tak pilih capres pelanggar HAM

    Amicus curiae ini diberikan demi kepentingan umum serta penerapan maupun perkembangan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

    PSHK memberikan pendapat hukum atas kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berkaitan dengan penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan singgungannya dengan upaya pelindungan dan peluasan ruang gerak masyarakat sipil (civic space).

    Dalam keteranan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (5/1/2024) terdapat tiga argumentasi utama yang dituangkan dalam Amicus Curiae PSHK terkait perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,yaitu

    Pertama, hasil riset tidak dapat dipidana. Tinjauan lingkup, prinsip, dan hakikat kebebasan akademik, yang memiliki kaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam konteks akademik, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukanlah suatu tindak pidana.

    Baca: Kesetiaan aktivis HAM ini layak diacungi jempol

    Kedua, problematika penafsiran dan penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE kerap berujung pada pemidanaan terhadap suara dan pemikiran kritis yang mencederai kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights, Pasal 19 ICCPR, Universal Periodic Review Human Rights Council (A/HRC/12/16), UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    PSHK jaga mendasarkan sikapnya pada SKB Menteri Komunikasi dan Informatika Jaksa Agung, Kepolisian tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam UU ITE seharusnya menjadi acuan dalam menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

    Ketiga, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan pembela hak asasi manusia, yang dalam kesehariannya melakukan kerja-kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memajukan dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM

    Keduanya juga aktif memperjuangkan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dengan mengakui universalitas HAM dan melakukannya dengan cara-cara damai.

    Konsekuensi kerentanan terhadap kerja-kerja dan aktivitas yang dilakukan oleh para pembela HAM telah direkognisi secara internasional. Dalam perkembangannya, skema jaminan pelindungan terhadap pembela HAM hadir dalam kerangka hukum internasional maupun nasional.

    Baca: Penegakan HAM di Indonesia masih lemah

     

    Berdasarkan hal-hal di atas, PSHK merekomendasikan Majelis Hakim dalam Perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim  atas nama Terdakwa Haris Azhar dan Perkara No. 203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim atas nama Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk:

    1. Mencermati sifat suatu riset ilmiah serta diskusi yang dilakukan terhadapnya, ditinjau dari aspek pemenuhan kebebasan akademik, berekspresi, dan berpendapat dalam konteks akademik sebagaimana telah diatur dalam hukum internasional maupun nasional;
    2. Mencermati dan mempertimbangkan Pasal 19 ayat (3) ICCPR sebagaimana telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian RI, tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE, khususnya konteks atas rangkaian tindakan dalam perkara tersebut yang merupakan diskusi atas pelaporan tentang aktivitas pemerintah, korupsi, pendapat, hasil evaluasi dan sebuah kenyataan situasi pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.
    3. Mencermati dan mempertimbangkan bahwa terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan pembela HAM dan lingkungan hidup yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara dari segala ancaman maupun tuntutan atau gugatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
    4. Memutus bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala tuntutan dalam perkara tersebut.