Tag: freelancer

  • Hari Buruh 2026: SINDIKASI Dorong Perlindungan untuk Pekerja Freelancer di UU Ketenagakerjaan yang Baru

    Hari Buruh 2026: SINDIKASI Dorong Perlindungan untuk Pekerja Freelancer di UU Ketenagakerjaan yang Baru

    7cloud.asia – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang atau UU Ketenagakerjaan yang baru dengan perspektif pelindungan bagi pekerja.

    Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan tentang gugatan UU Cipta Kerja, memerintahkan DPR RI dan pemerintah agar menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru paling lambat 31 Oktober 2026 atau dua tahun setelah putusan tersebut dibacakan.

    Namun, hingga hari ini atau enam bulan menjelang batas akhir, publik masih belum mengetahui kejelasan rumusan UU Ketenagakerjaan yang baru dari DPR RI.

    Untuk itu, Sindikasi mendesak agar UU Ketenagakerjaan yang baru harus mencerminkan keberpihakan dan pelindungan maksimal bagi kelompok pekerja rentan.

    “Jangan sampai hanya mendaur ulang pasal-pasal bermasalah dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Ketua Umum SINDIKASI, Ikhsan Raharjo, dalam orasinya di peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

    Baca: Presiden Janji Hapus Sistem Outsourcing dari Sistem Ketenagakerjaan Indonesia

    Lebih lanjut, sebagai serikat pekerja yang menaungi pekerja media dan industri kreatif, SINDIKASI mendorong agar DPR dan pemerintah memberi perhatian khusus terhadap pekerja rentan seperti pekerja lepas (freelancer).

    Selama ini pekerja freelancer cenderung diabaikan dalam paket regulasi perburuhan Indonesia.

    Selain itu, SINDIKASI juga menilai bahwa pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus disertai dengan komitmen negara untuk memastikan ruang demokratis bagi pekerja.

    Dalam kerangka itu, pemerintah mesti terbuka terhadap kritik masyarakat, termasuk dari aktivis dan pembela hak asasi manusia.

    Baca: UU Cipta Kerja Dinilai Menghidupkan Era Perbudakan Modern

    Sekretaris Jenderal SINDIKASI, Mia Rosmiati mengatakan, kebebasan berserikat dan berekspresi memang dijamin oleh Undang-Undang, namun dalam praktiknya, pekerja masih kerap mengalami intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    ”Bahkan, tidak jarang kritik yang disampaikan justru direspons dengan tindakan represif, sementara pekerja yang aktif berserikat kerap menghadapi mutasi sebagai bentuk tekanan,” terangnya

    Sejalan dengan dorongan tersebut, SINDIKASI akan menerbitkan kertas posisi berjudul “Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif“.

    Kertas posisi ini memuat gagasan komprehensif dan demokratis terhadap pelindungan pekerja media dan industri kreatif melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.