Tag: freeport

  • DPR Minta Perpanjangan Izin PT Freeport Diserahkan pada Pemerintah yang Akan Datang

    DPR Minta Perpanjangan Izin PT Freeport Diserahkan pada Pemerintah yang Akan Datang

    7cloud.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak terburu-buru untuk memberikan perpanjangan izin pertambangan PT. Freeport Indonesia (PTFI).

    Pasalnya masa berlaku izin untuk PT Freeport tersebut masih lama dan perlu dievaluasi lebih dulu kinerja perusahaan ini secara seksama sebelum diberikan perpanjangan izin yang baru.

    Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, perpanjangan izin PT Freeport itu sebaiknya diserahkan kepada pemimpin yang akan datang.

    “Biarlah ini diurus oleh Pemerintah yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar Pemilu atau deal-dealpolitik untuk biaya kampanye,” ujarnya dalam Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM dan jajarannya di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

    Baca: Dua alasan untuk beralih ke mobil listrik

    Dijelaskannya, sejatinya secara peraturan, izin pertambangan PT Freeport belum bisa diberikan, karena izin usaha pertambangan sebelumnya untuk masa dua kali 10 tahun. 

    Di mana tahap pertama sampai tahun 2031 dan perizinan baru akan habis pada tahun 2041.

    Dengan demikian pemberian perpanjangan izin PT Freeport berikutnya baru dapat diberikan paling cepat pada tahun 2026 mendatang, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun.

    Baca: Sisi gelap transisi menuju energi terbarukan

    “Kalau terburu-buru seperti ini, apalagi di masa Pemilu, wajar saja kalau publik menduga ‘ada udang di balik batu’ dan sarat kepentingan politik,” tambah Politisi Fraksi PKS itu.

    Mulyanto menyebut Kinerja Freeport juga sangat buruk terkait dengan kewajiban membangun smelter.

    Sampai-sampai Pemerintah dipaksa untuk melanggar Undang-Undang Minerba berkali-kali.

    Baca: Mengapa PLTU batubara harus segera diakhiri

    Meski UU ini kemudian diubah, tetap saja Juni 2023 Freeport kembali melanggar UU dengan mengajukan izin ekspor konsentrat, meski smelternya belum jadi.

    Ini, ujarnya sungguh preseden yang tidak baik dalam kehidupan bernegara. Pemerintah kalah dan disandera perusahaan tambang, lalu dipaksa melanggar undang-undang.

    “Hari ini kembali minta perpanjangan izin dini sementara smelternya juga masih belum jadi,”pungkasnya.

    Baca: Pengembangan energi terbarukan di Indonesia tergolong lamban

  • Aktivitas Tambang PT Freeport Indonesia dan Dampaknya pada Lingkungan

    Aktivitas Tambang PT Freeport Indonesia dan Dampaknya pada Lingkungan

    7cloud.asia – Skala operasional tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir serta mata pencaharian nelayan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) dan perwakilan masyarakat Kabupaten Mimika, di Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

    Dalam paparan yang disampaikan DPR Papua Tengah dan perwakilan masyarakat pada RDPU tersebut, area pengendapan tailing atau ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area) disebutkan mencapai 23.000 hektare.

    Adapun ketinggian endapan yang dihasilkan dilaporkan sudah mencapai sekitar 10 meter lebih tinggi dari permukaan Kota Timika.

    Dilansir Parlementaria, dalam RDPU itu juga dipaparkan sejumlah dampak lingkungan, di antaranya perubahan aliran Sungai Yamaima dan Aikwa yang menyebabkan jalur migrasi ikan terganggu dan hutan sagu hilang.

    Baca: Izin Operasional PT Freeport Diperpanjang Hingga 2041, Krisis dan Derita Warga Papua Berlanjut

    Selain itu juga terjadi perubahan kualitas air sumur warga di Otakwa, kematian massal ikan pada 2020, serta gangguan kesehatan kulit pada anak-anak dan masyarakat adat di sejumlah kampung terdampak.

    “Underground sekarang ini sudah hampir 2.000 meter di bawah tanah. Keluar tanahnya itu 240.000. Bisa kita bayangkan 240.000 tanah itu kan tidak semua diambil untuk kelola, diambil tembaga dan masnya itu. Sebagian besar itu dibuang ke sungai,” ujar anggota Komisi IV DPR, Robert Joppy Kardinal

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut material tersebut dibuang melalui sungai sepanjang 23-25 kilometer dari gunung hingga ke pantai.

    Robert menuturkan, kondisi ini juga mengakibatkan sejumlah komoditas khas Mimika seperti kepiting bakau dan labi-labi (kura-kura air tawar) turut terdampak akibat kerusakan ekosistem mangrove.

    Robert turut menyoroti kesenjangan antara nelayan tradisional Papua dan kapal-kapal besar dari luar daerah yang menangkap ikan di perairan Laut Arafura hingga Fakfak dan Sorong.

    Baca: DPR Minta Perpanjangan Izin PT Freeport Diserahkan pada Pemerintah yang Akan Datang

    “Tetapi hasilnya orang Papua tidak melihat. Tidak mungkin mereka, nelayan tradisional ini, berlawanan dengan nelayan-nelayan yang datang dari Pulau Jawa ke sana, dengan kapal-kapalnya besar itu,” katanya.

    Legislator Dapil Papua Barat Daya mendorong agar Komisi IV membentuk tim kunjungan langsung ke lapangan untuk memastikan temuan sebelum menyusun rekomendasi ke komisi-komisi lain sesuai kewenangan masing-masing.

    Dia mengatakan tim akan fokus pada kewenangan Komisi IV dengan mitranya, tetapi temuannya dilaporkan ke komisi lainnya

    “Apa yang kita temukan di lapangan, masalah kesehatan, nanti kita merekomendasikan ke Komisi IV. Masalah tambang, nanti kita rekomendasikan ke Komisi XII. Masalah infrastruktur, nanti kita rekomendasikan kepada Komisi V,” ujarnya.