Tag: gaji dosen

  • Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji Dosen ke MK, DPR: Jadi Masukan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas

    Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji Dosen ke MK, DPR: Jadi Masukan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas


    7cloud.asia – Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materi aturan gaji dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tercatat dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025,

    Aturan soal gaji dosen ni termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 52 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

    Adapun aturan yang diuji materi oleh Serikat Pekerja Kampus berbunyi sebagai berikut:

    “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”

    Dalam petitumnya, Serikat Pekerja Kampus meminta pasal itu diubah agar gaji pokok para dosen setidak-tidaknya setara dengan upah minimum regional sesuai dengan lokasi  pendidikan tinggi tempat dia mengajar.

    Salah satu pemohon, Riski Alita Istiqomah mengatakan selama ini gaji mereka umumnya lebih kecil dari ketentuan upah minimum regional (UMR).

    “Itu menurut saya sangat tidak layak, seolah-olah kami ini lebih rendah dari yang baru tamat SMA yang gajinya sudah UMR,” kata Riski yang juga dosen di Universitas Halim Sanusi Bandung, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.

    Baca: Kesenjangan di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

    Serikat Pekerja Kampus menilai formula gaji dosen di UU Guru dan Dosen itu sudah tidak relevan. Sebab, Indonesia tidak lagi menggunakan parameter kebutuhan hidup minimum untuk menentukan besaran gaji buruh.

    Rizma Afian Azhiim, salah satu pemohon yang juga Ketua Serikat Pekerja Kampus, mengatakan formula penghitungan upah minimum berubah setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Akibatnya, kata dia, parameter gaji minimum dalam UU Guru dan Dosen sudah tak bisa lagi digunakan untuk menghitung gaji dosen dalam rezim pengupahan saat ini.

    “Jadi upah kami layak atau tidak itu tidak ada parameternya,” ucap Rizma.

    Rizma menyebut harus ada penyesuaian dalam UU Guru dan Dosen agar gaji para pengajar bisa sesuai dengan formula pengupahan yang berlaku sekarang.

    “Persoalan ini yang membuat kami menginisiasi permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi,” kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Dalam dokumen permohonan uji materi, Serikat Pekerja Kampus melampirkan sejumlah contoh kasus di mana gaji dosen berada di bawah UMR.

    Baca: Kebijakan PTN-BH picu penurunan calon mahasiswa yang mendaftar di PTS

    Di Universitas Paramadina Jakarta, misalnya, gaji pokok seorang dosen dengan jabatan lektor adalah Rp1,33 juta. Angka itu berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 yang sebesar Rp5,39 juta.

    Contoh lainnya di Universitas Halim Sanusi Bandung tempat Riski Alita, salah satu pemohon, bekerja. Di kampus tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli digaji Rp560 ribu atau di bawah UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,19 juta.

    Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, pihaknya pengajuan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen.

    “Komisi X DPR tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya dikutip Parlementaria, Sabtu (27/12/2025).

    Komisi X DPR, tambahnya, memandang bahwa kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-ASN dan dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), merupakan persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

    “Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya, adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara,” ujarnya

    Meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara.

    Baca: Dampak negatif kebijakan PTN-BH

    “Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” desaknya.

    Hetifah menambahkan, Komisi X DPR melihat isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, sebagai isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

    Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan.

    Selain itu juga ada maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

    Komisi X DPR meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.

    “Oleh karena itu, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkasnya

    Baca: Program MBG korbankan kesejahteraan guru honorer