Tag: galon sekali pakai

  • Menyoal Galon Sekali Pakai, Solusi atau Persoalan untuk Sampah Plastik?

    Menyoal Galon Sekali Pakai, Solusi atau Persoalan untuk Sampah Plastik?

    7cloud.asia – Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai dinilai telah salah menafsirkan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah khususnya terkait ketentuan ukuran kemasan yang diwajibkan minimal 1 liter.

    Hal diungkap Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Tata Laksana Produsen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada webinar online bertema “Akuntabilitas Program Pengelolaan Sampah Plastik Produsen” yang diselenggarakan Aliansi Profesi Jurnalis Indonesia (APJI), Rabu (15/6/2023.

    Dia mengatakan, ukuran galon sekali pakai ini terbukti telah menjadi persoalan di masyarakat untuk mengelola sampahnya.

    “Galon sekali pakai itu keliru membacanya. Ukuran minimal itu untuk menghindari kemasan yang terlalu kecil sehingga sulit untuk dikumpulkan. Tapi bukan artinya membuat kemasan segede-gede gaban,” ujar laki-laki yang biasa dipanggil Uso ini.

    Baca: Ekonomi sirkular di sektor air minum kemasan

    Dia mengutarakan temuan di lapangan di mana bekas galon sekali pakai itu sulit untuk dikumpulkan. Menurutnya, karena ukurannya yang terlalu besar, masyarakat juga kebingungan untuk mengumpukan sampahnya setelah airnya habis dipakai.

    “Ini sudah menjadi fakta di lapangan. Saya pun menemukan dekat rumah saya sendiri galon yang sekali pakai itu akhirnya diisi lagi dengan air dan dijejeri untuk jagai taman di rumah,” tuturnya.

    Bukan hanya itu, menurut pengakuan Uso, dia juga melihat bekas galon sekali pakai itu akhirnya diisi air untuk menjaga tempat parkir di kampus Universitas Indonesia (UI).

    “Ini jelas sangat keliru dan kami sedang approach ke produsen AMDK yang menggunakan galon sekali pakai ini supaya mereka bertanggung jawab dengan kondisi ini,” ucapnya.

    Baca: Mendulang cuan dari ekonomi sirkular

    Jadi, kata Uso, ukuran size kemasan seperti ketentuan dalam Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah itu bukan berarti menjadi lebih besar seperti yang dilakukan produsen AMDK galon sekali pakai.

    “Bukan, itu salah salah bacanya. Yang penting adalah bagaimana size itu penting dalam kemasan. Ukuran kemasan yang tepat itu menjadi penting, tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil,” ucapnya.

    Kata Uso, produsen yang membuat dan memasarkan AMDK galon sekali pakai berkewajiban untuk menarik kembali sampahnya untuk didaur ulang menjadi galon baru.

    “Itu yang sedang kami kejar untuk produsen ini. Karena, di lapangan sampah galon sekali pakai ini sudah terbukti menjadi persoalan,” katanya.

    Baca: KLHK ajak masyarakat ‘boikot’ produk yang tak peduli sampah plastiknya

    Jangankan masyarakat biasa, menurutnya, para pelapak dan pemulung termasuk bank sampah juga mengaku kesulitan untuk mengumpulkan sampah galon sekali pakai ini.

    “Ini fakta dan akan kami sampaikan ke produsennya untuk ikut bertanggung jawab agar bagaimana galon-galon ini supaya tidak dijadikan untuk jaga tempat parkir atau jadi pagar atau jadi tempat kolam ikan dan seterusnya,” tukasnya.

    Dia mengingatkan bahwa jenis plastik sekali pakai ini sangat berharga sehingga harus didaur ulang untuk dijadikan botol baru atau atau jadi galon baru lagi.

    “Ini yang sedang kami approach ke produsen untuk segera melakukan hal yang harus mereka lakukan,” ujarnya.

    Baca: Prospek daur ulang minyak jelantah sangat menjanjikan

    Uso menegaskan bahwa yang diinginkan KLHK adalah bagaimana agar sampah-sampah plastik itu bisa dengan mudah dikumpulkan, dipilah dan didaur ulang.

    Artinya, bagaimana mengatur kemasannya supaya pas dan tidak menjadi persoalan di masyarakat.

    Dia mengatakan selain kemasan AMDK galon guna ulang, KLHK juga akan mengatur produk-produk yang separuhnya berisi udara sehingga lebih boros menggunakan plastik.

    Uso melihat ini strategi marketing dari produsen. KLHK sedang mengawal dalam rangka menghemat penggunaan plastik.

    “Seharusnya yang over packaging ini harus juga sudah diakhiri. Karena banyak sekali kemasan yang over packaging ini yang separuhnya isinya udara, padahal ini bisa diresizing sesuai dengan kebutuhan isinya,” ungkapnya.

    Penulis: Charles Maruli Siahaan

  • Komunitas Nol Sampah Desak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Galon Sekali Pakai

    Komunitas Nol Sampah Desak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Galon Sekali Pakai


    7cloud.asia – Komunitas Nol Sampah mengajak pemerintah untuk berkolaborasi dengan masyarakat dan LSM guna mengawasi tanggung jawab produsen galon sekali pakai dalam mengurangi sampah plastik.

    Dalam rilis yang disiarkan pada Selasa (30/7/2024), Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some mengatakan produsen galon sekali pakai wajib mendaur ulang sampah kemasan produknya.

    Wawan mendesak pemerintah membuka data produsen mana saja yang sudah mematuhi Permen 75 tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

    “Faktanya saya yakin belum semuanya bisa didaur ulang, belum bisa semuanya ditarik sama mereka walaupun klaim mereka kan katanya ukuran besar akan memudahkan untuk ditarik kembali dan didaur ulang,” kata Wawan.

    Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 yang diturunkan menjadi Peraturan Menteri KLHK No 75 tahun 2019 menyebutkan bahwa produsen bertanggung jawab atas sampah plastik yang mereka hasilkan.

    Baca: Penanganan krisis sampah plastik harus dari Hulu

    Artinya, sudah menjadi kewajiban produsen galon sekali pakai untuk mengumpulkan kembali sampah plastik yang dihasilkannya untuk didaur ulang.

    “Libatkan semua pihak karena pemerintah nggak mungkin akan bisa mengawasi sendiri. Sekian puluh ribu perusahaan, produsen dengan jumlah jutaan ton sampah. Ini tujuannya positif bukan untuk jelek-jelek produsen,” katanya.

    Dalam kesempatan berbeda, Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar menegaskan Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 mewajibkan produsen untuk menyusun roadmap pengurangan sampah.

    Saat ini, jumlah produsen yang melaksanakan roadmap dan jumlah pengurangan sampah juga terus meningkat.

    Baca: Menyoal galon sekali pakai

    “Namun memang produsen lokal masih belum banyak yang menyusun roadmap pengurangan sampah,” kata Vinda.

    Dia mengatakan pengurangan sampah plastik itu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah saja, tetapi seluruh pemangku kepentingan.

    Lembaga terkait, masyarakat hingga produsen harus bekerja bersama untuk mengurangi timbulan sampah plastik.

    “Komunikasi, edukasi dan informasi harus secara masif dan terus menerus dilakukan untuk dapat merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampahnya seperti melakukan pemilahan dari sumber sampah,” katanya.

    Baca: Pawai Bebas Plastik tolak plastik sekali pakai

    Keberadaan galon sekali pakai memang masih menjadi perdebatan. Temuan di lapangan di mana bekas galon sekali pakai itu sulit untuk dikumpulkan.

    Karena ukurannya yang terlalu besar membuat masyarakat juga kebingungan untuk mengumpukan sampahnya setelah airnya habis dipakai.

    Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial X menunjukkan adanya galon sekali pakai yang mengambang dan menjadi sampah di lautan.

    Keberadaan sampah galon tersebut telah mengotori perairan serta berpotensi merusak ekosistem dan biota laut di Indonesia.

    Sumber:Antaranews.com