Tag: ganja

  • Pro Kontra Penggunaan Ganja untuk Pengobatan, Ini Penjelasannya

    Pro Kontra Penggunaan Ganja untuk Pengobatan, Ini Penjelasannya

    7cloud.asia – Penggunaan ganja untuk pengobatan (medis) ramai menjadi perbincangan  setelah viralnya seorang ibu dengan anak penderita cerebral palsy mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis.

    Santi Warastuti, nama perempuan tersebut bersama sejumlah orang tua pasien dengan anak cerebral palsy, telah mengajukan gugatan uji materi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. 

    Santi dan para penggugat lainnya menjadikan pengalaman Dwi Pertiwi sebagai dasar tuntutan mereka agar penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan. Dari pengalaman Dwi Pertiwi, penggunaan ganja efektif sebagai terapi untuk mencegah putranya yang juga mengidap cerebral palsy mengalami kejang. 

    Dwi menuturkan, kejang yang sering dialami penderita cerebral palsy ibarat stroke yang dialami orang dewasa. Setelah kejang, sebagian sel-sel di otak pasien cerebral palsy mengalami kerusakan. Sehingga mencegah kejang akan membuat kondisi pasien cerebral palsy akan menjaid lebih baik. 

    Dwi Pertiwi pernah menerapkan terapi ganja ini saat dia bermukim di Australia, setelah negara itu melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis pada 2010. Saat itu kondisi Musa membaik. Namun terapi ini tak bisa dilanjutkan setelah ia kembali ke Tanah Air sehingga kondisi Musa memburuk dan kemudian meninggal dunia.

    Penggunaan ganja untuk terapi medis juga dilakukan aktor senior Tio Pakusadewo setelah dirinya mengalami stroke. Namun, akhirnya Tio harus menghentikan terapi ganja ini karena ia dinilai melanggar hukum. 

    Meski pengalaman dari banyak orang telah membuktikan manfaat ganja sebagai pereda rasa sakit dan kejang, pengetahuan mengenai efek ganja medis terutama pada anak-anak dan remaja dengan kondisi kronis masih terbatas.

    Hal inilah yang memicu pro kontra mengenai pelegalan ganja untuk keperluan medis. Sebenarnya, benarkah ganja memang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan? 

    Baca: Polusi udara sebabkan 7 juta kematian dini setiap tahun

    Dikutip ugm.ac.id, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa  ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.

    Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

    “Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya ke arah mental,” jelasnya.

    Lalu senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini dikatakan Zullies memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.

    Ia menuturkan bahwa CBD ini telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup. Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.

    “Di kasus yang viral untuk penyakit Cerebral Palsy, maka gejala kejang itulah yang akan dicoba diatasi dengan ganja,” ucapnya.

    Zullies menjelaskan CBD  yang dikandung ganja memang telah teruji klinis dapat mengatasi kejang.  Kendati begitu untuk terapi antikejang yang dibutuhkan adalah CBD-nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja.

    Sebab, ganja jika masih dalam bentuk tanaman maka masih akan bercampur dengan THC. Kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental pada orang yang diterapi.

    “Dikatakan ganja medis, istilah medis ini mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Kalau ganja biasa dipakai, missal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi, tapi saat dibuat dalam bentuk obat bisa disebut ganja medis,” paparnya.

    Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini menuturkan jika ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy.  Namun, masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.

    “Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni seperti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah,” tegasnya.

    Lalu terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengungkapkan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

    “Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urainya.

    Lebih lanjut ia mengatakan untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin.  Morfil juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Selain itu, digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.

    “Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganja itu , tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” pungkasnya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber.

  • Larangan Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis Kembali Digugat

    Larangan Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis Kembali Digugat

    7cloud.asia – Pelarangan penggunaan ganja (Cannabis sativa L.) untuk keperluan medis kembali mendapat sorotan.

    Pada 12 Februari 2024, Pipit Sri Hartanti dan Supardi, orang tua dari anak yang mengalami Cerebral palsy, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

    Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut meminta agar penggunaan ganja medis dapat dilegalkan di Indonesia.

    Pengajuan gugatan legalisasi ganja untuk obat semacam ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2020, tiga orang ibu meminta uji materi UU Narkotika agar ganja medis tak lagi dilarang.

    Alasannya, mereka sangat membutuhkan tanaman tersebut untuk anaknya yang menderita Cerebral palsy. MK menolak permohonan gugatan tersebut.

    Baca: Pro kontra pemanfaatan ganja untuk pengobatan

    Padahal, tanaman ganja memang memiliki manfaat medis sehingga pembatasannya berdampak pada sebagian orang yang memiliki penyakit tertentu dan membutuhkannya untuk berobat.

    Pelarangan ganja untuk keperluan medis kontradiktif dengan jaminan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

    Larangan ini bahkan bertentangan dari salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh UU Narkotika itu sendiri, yaitu menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Di berbagai negara, pandangan tentang ganja telah mulai bergeser, dari yang awalnya negatif menjadi terbuka terhadap manfaat medisnya.

    Negara-negara maju sudah mulai melegalkan ganja untuk penggunaan medis. Dengan demikian, sudah saatnya pemerintah Indonesia mengevaluasi kembali larangan ini.

    Baca: 80 persen penduduk dunia gunakan obat herbal

    Pergeseran penggunaan ganja: dari negatif jadi efektif
    Penentang penggunaan ganja medis secara global saat ini dipengaruhi oleh kebijakan obat-obatan Amerika Serikat (AS) pada masa lalu.

    Pada 1910, AS mengesahkan UU Makanan dan Obat Murni yang menandai upaya pertama pengendalian federal terhadap ganja.

    UU tersebut merupakan respons atas banyaknya imigran Meksiko yang mulai bermigrasi ke AS dengan membawa serta tradisi merokok ganja.

    Ketika kecemasan masyarakat terhadap imigrasi Meksiko meningkat, tuduhan hiperbolik mengenai narkotika mulai beredar.

    Namun, dalam konteks global saat ini, perdebatan mengenai ganja medis sudah bergeser ke pemahaman bahwa ganja adalah salah satu obat yang efektif.

    Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), beberapa temuan penelitian menunjukkan efek terapeutik ganja untuk mual dan muntah pada pasien yang menderita penyakit lanjut seperti kanker dan AIDS.

    Baca: Sedere manfaat temulawak untuk kesehatan

    Institute of Medicine (1982) melakukan penelitian terhadap potensi obat ganja untuk penggunaan medis.

    Dalam penelitian ini, ganja dan zat turunannya diuji untuk mengetahui glaukoma, asma, kecemasan, depresi, perilaku alkoholik, sindrom yang timbul pada seseorang akibat tidak lagi mengkonsumsi opium (opiatwithdrawal), tumor, kejang, gangguan nafsu makan, dan muntah.

    Hasil penelitian tersebut menemukan bahwa ganja dan zat turunannya cukup menjanjikan dalam menyembuhkan beberapa dari gangguan kesehatan tersebut.

    Pada glaukoma misalnya, yang mana mekanisme kerja ganja berbeda dengan mekanisme kerja obat-obatan biasa; pada asma, ganja memiliki kadar efektivitas yang sama dengan isoproterenol yang biasa digunakan sebagai obat asma;

    Sedangkan pada perasaan mual (sifat antiemetik), yang mana ganja dinilai lebih efektif jika dibandingkan dengan phenotiaxines.

    Manfaat medis lainnya yang telah diakui dan divalidasi secara luas oleh beberapa penelitian ilmiah lainnya adalah kandungan Cannabidiol (CBD) dalam tanaman ganja untuk pengobatan penderita epilepsi.

    Baca: Daun kelor, ukuran mini manfaatkan maxy

    Studi menunjukkan bahwa pasien dengan sindrom Dravet yang menerima CBD mengalami penurunan frekuensi kejang.

    Ganja juga telah digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia sepanjang sejarah.

    Di Aceh, selama periode 1764-1794, ganja telah dipraktikkan selama bertahun-tahun dan lazim digunakan sebagai salah satu obat herbal di kalangan masyarakat. Fakta ini tidak banyak dibicarakan karena dianggap masih tabu.

    Pada akhir abad ke-19, iklan ganja kerap kali muncul di beberapa surat kabar berbahasa Belanda di Hindia Belanda, yang sebagian besarnya mempromosikan rokok ganja sebagai obat untuk berbagai penyakit, mulai dari asma, batuk, penyakit tenggorokan, kesulitan bernapas, dan sulit tidur.

    Artikel telah terbit di The Conversation, Penulis: Dio Ashar Wicaksana, PhD Student, Australian National University

  • Membaca Peluang Indonesia Melegalkan Ganja untuk Pengobatan

    Membaca Peluang Indonesia Melegalkan Ganja untuk Pengobatan

    7cloud.asia – Manfaat medis ganja (Cannabis sativa L) telah diakui dan divalidasi secara luas. Beberapa penelitian ilmiah mengungkap, kandungan Cannabidiol (CBD) dalam tanaman ganja untuk pengobatan penderita epilepsi.

    Studi menunjukkan bahwa pasien dengan sindrom Dravet yang menerima CBD mengalami penurunan frekuensi kejang.

    Ganja juga telah digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia sepanjang sejarah.

    Di Aceh, selama periode 1764-1794, ganja telah dipraktikkan selama bertahun-tahun dan lazim digunakan sebagai salah satu obat herbal di kalangan masyarakat. Fakta ini tidak banyak dibicarakan karena dianggap masih tabu.

    Pada akhir abad ke-19, iklan ganja kerap kali muncul di beberapa surat kabar berbahasa Belanda di Hindia Belanda, yang sebagian besarnya mempromosikan rokok ganja sebagai obat untuk berbagai penyakit, mulai dari asma, batuk, penyakit tenggorokan, kesulitan bernapas, dan sulit tidur.

    Baca: Larangan penggunaan ganja medis kembali digugat ke MK

    Melihat manfaat ganja untuk pengobatan, banyak negara mulai mengubah aturan
    Beberapa negara telah mengubah pendekatan mereka terhadap ganja medis.

    California, salah satu negara bagian di AS, telah memberlakukan aturan the Health and Safety Code (HSC) yang memberikan akses bagi individu yang mengalami penyakit serius untuk mendapatkan manfaat ganja medis dalam rangka pengobatan.

    Penggunaan ganja medis mensyaratkan adanya asesmen dan keputusan dari dokter yang menanganinya.

    Penggunaan ganja untuk tujuan medis juga diatur di Belanda. Sejak Januari 2001, Belanda telah mendirikan Office for Medicinale Cannabis/OMC (Medical Marijuana Department) sebagai bagian dari Kementerian Kesehatan, Kesejahteraan, dan Olahraga.

    Lembaga ini  bertugas menyediakan ganja untuk tujuan pengobatan dan melakukan penelitian ilmiah.

    Baca: Pro kontra penggunaan ganja untuk pengobatan

    Saat ini, setidaknya ada 20 negara yang sudah meregulasi penggunaan ganja medis. Sementara, beberapa negara lainnya juga tengah melakukan penelitian untuk mengetahui manfaat ganja bagi kesehatan masyarakat.

    Di sisi lain, perlu ditekankan juga bahwa aturan dalam distribusi dan peredaran ganja medis perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Thailand, misalnya, bukan contoh yang ideal dalam hal pelegalan ganja.

    Peraturan ganja di Thailand belum komprehensif, sehingga menciptakan wilayah hukum yang abu-abu dengan pembatasan terbatas pada penggunaan, penjualan, dan produksi produk ganja.

    Sejak Juni 2022, akibat kurangnya pembatasan dan kendala yang diterapkan pada ganja rekreasional, terdapat banyak sekali toko di Thailand yang menjual produk-produk yang mengandung ganja, mulai dari makanan dan minuman hingga kebersihan.

    Gulma dengan tingkat tetrahydrocannabinol (THC), kandungan lain ganja, hingga 35% dijual secara terbuka dan dimakan dalam ganja toko. Ini seratus kali lebih tinggi dari ambang batas THC legal.

    Baca: 80 persen warga dunia masih tergantung pada obat herbal

    Lantas, bagaimana peluang perubahan aturan soal ganja medis di Indonesia? 

    Setelah mempertimbangkan semua informasi dari konteks tataran global, kita dapat menyimpulkan bahwa ganja menawarkan berbagai manfaat medis, sehingga sebaiknya tidak serta merta dilarang sepenuhnya.

    Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah melakukan penelitian mengenai penggunaan ganja medis di Indonesia.

    MK melalui putusannya pada 2020 pun telah mengamanatkan pemerintah untuk segera melakukan kajian mengenai hal ini. Hasil penelitian tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi rujukan untuk merumuskan kebijakan.

    Artinya, masih terbuka kemungkinan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengarah pada pemberian akses ganja untuk keperluan medis kepada orang-orang yang membutuhkannya.

    Artikel telah terbit di The Conversation, Penulis: Dio Ashar Wicaksana, PhD Student, Australian National University

  • Riset: Konsumsi Ganja Bisa Memicu Masalah Kesehatan Mental

    Riset: Konsumsi Ganja Bisa Memicu Masalah Kesehatan Mental


    7cloud.asia – Sebuah studi menyatakan bahwa konsumsi ganja berpotensi dapat menggandakan risiko seorang remaja terkena episode psikotik atau masalah kesehatan mental.

    Dilansir dari Medical Daily, Rabu (15/5/2024), penggunaan ganja secara teratur dikaitkan dengan risiko masalah kesehatan mental, termasuk kecemasan dan depresi.

    Penelitian itu menemukan masalah kesehatan mental akibat konsumsi ganja meningkat hampir dua kali lipat di awal masa dewasa pengonsumsinya.

    Dalam studi sebelumnya, konsentrasi Tetrahidrokanabinol (THC) dalam ganja dikatakan meningkat sebesar 14 persen dalam lima dekade terakhir.

    Sementara pada studi terbaru University of Bath yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah Addiction, para peneliti meneliti hubungan antara psikosis remaja dini dan potensi ganja

    Baca: Pro kontra penggunaan ganja untuk pengobatan

    Riset ini dilakukan dengan menggunakan studi Children of the 90s, yang memiliki data sekitar 14.000 orang sejak mereka lahir.

    Para peserta ditanyai tentang penggunaan ganja saat mereka berada di usia antara 16 hingga 18 tahun.

    Mereka juga ditanyai tentang jenis utama ganja dan kejadian pengalaman psikotik seperti halusinasi atau delusi pada usia 24 tahun.

    Peneliti menemukan beberapa temuan penting yakni pengalaman psikotik batu meningkat pada 6,4 persen remaja pengguna ganja.

    Angka ini dua kali lebih besar jika dibandingkan dengan non pengguna ganja yang tercatat hanya 3,8 persen.

    Baca: Mungkinkah Indonesia legalkan ganja

    Kemudian saat membandingkan penggunaan ganja dengan potensi tinggi dan rendah, para peneliti mencatat bahwa 10,1 persen remaja dengan potensi tinggi melaporkan pengalaman psikotik baru.

    Sementara hanya 3,8 persen pada remaja dengan potensi rendah mengalami hal yang sama.

    Menurut penulis utama studi, Dr. Lindsey Hines dari Departemen Psikologi Universitas Bath, kaum muda yang menggunakan ganja dengan potensi lebih tinggi dua kali lebih mungkin mengalami pengalaman yang terkait dengan psikosis, seperti halusinasi dan delusi.

    “Yang penting, kaum muda yang kami tanyai belum pernah melaporkan pengalaman ini sebelum mulai menggunakan ganja.“

    “Bukti bahwa penggunaan ganja dengan potensi lebih tinggi dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental,” kata dia.

    Baca: Legalisasi ganja untuk pengobatan kembali digugat

    Berdasarkan temuan studi tersebut, para peneliti kini menyerukan penelitian lebih lanjut untuk mengkaji dampak jangka panjang dari ganja dengan potensi tinggi.

    Mereka juga mrekomendasikan untuk mengambil langkah-langkah untuk mengurangi potensi ganja yang tersedia bagi kaum muda.

    Temuan-temuan ini menunjukkan betapa pentingnya memahami dampak jangka panjang dari penggunaan ganja dengan potensi yang lebih tinggi pada generasi muda.

    “Kita perlu meningkatkan penyampaian pesan dan informasi yang tersedia bagi generasi muda mengenai dampaknya pada penggunaan ganja di abad ke-21,” kata Hines.

    Sumber: Antaranews.com