Tag: garuda

  • Presiden Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda Kantor Presiden di IKN, Target Selesai Maret 2024

    Presiden Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda Kantor Presiden di IKN, Target Selesai Maret 2024

    7cloud.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan dan memasang bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (22/09/2023).

    Saat tiba sekitar pukul 07.55 WITA, Jokowi kemudian menuju area lantai atas bangunan yang akan dijadikan kantor presiden di IKN.

    Di tempat ini, Jokowi secara simbolis memasang modul pertama Garuda yang akan menjadi ikon bangunan kantor presiden di IKN.

    Baca: Pembibitan Mentawir yang akan mengembalikan hutan tropis di IKN

    Pada kesempatan ini, Jokowi mengatakan progres pembangunan kantor presiden tersebut cukup baik dan sudah mencapai 38 persen.

    Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa pembangunan sejumlah infrastruktur yang ada di IKN tersebut masih sesuai dengan perencanaan.

    “Semuanya masih sesuai dengan rencana, saya kira bangunan-bangunan seperti kantor presiden, istana presiden, kementerian, masih dalam target semua—sesuai rencana semua,” ungkapnya.

    Baca: Konsep kota hutan yang diterapkan di IKN

    Sementara itu, Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti menyebut bahwa sampai bulan September 2023, progres pembangunan kantor presiden sudah mencapai 38 persen.

    Saat ini, kantor presiden tersebut sudah memulai tahap pemasangan bilah Garuda.

    “Progres kantor presiden yang ada di Ibu Kota Nusantara ini September ini sudah 38 persen, dan 38 persen ini kita sudah mulai memasang bilah-bilah,” kata Diana.

    Lebih lanjut, Diana menargetkan pemasangan bilah Garuda dengan jumlah total 4.650 bilah tersebut dapat diselesaikan pada bulan Maret 2024.

    Baca: Ibu kota pindah ke IKN, status Jakarta turut berubah

    “Mudah-mudahan nanti kita selesai di Maret, karena kita ada 465 modul di mana satu modulnya itu ada 10 sehingga kita mempunyai 4.650 bilah yang akan dipasang mulai hari ini,” jelasnya.

    Setelah selesai, Garuda yang akan menjadi ikon bangunan tersebut akan memiliki bentangan sayap sepanjang 177 meter dengan tinggi 77 meter.

    “Sayapnya itu dari ujung ke ujung panjangnya itu 177 meter, kalau dari lengkungannya itu sekitar 239 meter, dan tingginya 77 meter,” tandasnya.

    Baca: Penerapan smart city di IKN

    Turut mendampingi Presiden yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalila.

    Selain itu hadir pula Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe, dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. 

    Sumber: Setkab

  • Viral Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru, Ini Artinya

    Viral Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru, Ini Artinya

    7cloud.asia – Sejak kemarin, Rabu (21/08/2024) jutaan netizen meramaikan jagat maya dengan memasang gambar Garuda Biru, Peringatan Darurat di akun media social mereka masing-masing.

    Lalu, apa arti gambar tersebut? Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru adalah sebuah seruan keprihatinan.

    Para netizen  menyuarakan kegelisahan masyarakat akan berbagai isu yang dianggap mengancam nilai-nilai fundamental bangsa.

    Simbol Garuda Pancasila dengan latar belakang biru yang disertai tulisan “Peringatan Darurat” ini menjadi representasi dari keresahan publik terhadap potensi ancaman terhadap demokrasi, keadilan, dan kebebasan di Indonesia.

    Baca: Proyek pembangunan Jokowi merusak kemampuan adaptasi rakyat selama 10 tahun

    Apa sebenarnya arti di balik peringatan ini dan mengapa menjadi viral?

    Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru?

    Peringatan Darurat Garuda Biru merujuk pada sebuah gambar atau pesan yang menampilkan Garuda Pancasila dengan latar belakang biru, disertai dengan tulisan “Peringatan Darurat”.

    Pesan ini sering dikaitkan dengan isu-isu terkini yang dianggap mengancam demokrasi, keadilan, atau nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia.

    Mengapa Menjadi Viral?

    Beberapa faktor yang menyebabkan Peringatan Darurat Garuda Biru menjadi viral antara lain:

    Kekhawatiran akan Masa Depan Demokrasi: banyak masyarakat yang merasa khawatir terhadap perkembangan situasi politik dan hukum yang dianggap mengancam demokrasi di Indonesia. Peringatan ini menjadi simbol dari kekhawatiran tersebut.

    Baca: Ironis, aktivis pro demokrasi kini dukung Prabowo

    Kemudahan Penyebaran di Media Sosial: media sosial memungkinkan penyebaran pesan secara cepat dan luas, sehingga peringatan ini dengan mudah menjadi viral.

    Dukungan dari Tokoh Publik: sejumlah tokoh publik dan influencer ikut membagikan peringatan ini, semakin memperkuat penyebarannya.

    Isu-isu Terkait Peringatan Darurat Garuda Biru

    Beberapa isu yang sering dikaitkan dengan Peringatan Darurat Garuda Biru antara lain:

    Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat partai politik mengikuti Pemilu dan revisi UU Pilkada yang dianggap kontroversial menjadi salah satu pemicu munculnya peringatan ini.

    Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum: kasus-kasus korupsi besar dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum juga menjadi latar belakang kekhawatiran yang diwakili oleh peringatan ini.

    Baca: Aktivis HAM pajang nisan korban reformasi 98

    Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis dan pengkritik pemerintah juga menjadi perhatian yang diangkat oleh peringatan ini.

    Peringatan darurat tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD.

    Rapat kerja Baleg ini bertujuan untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

    Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Baleg memutuskan untuk mengacu pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024, yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

    Baca: Partai Gerindra tiru cara orba kasih uang 1 Milyar kepada para korban pelanggaran HAM

    Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik.

    Keputusan kontroversial lainnya dari Baleg DPR adalah mengenai syarat pencalonan oleh partai yang memiliki kursi di DPR RI dan partai non-parlemen, yang membatalkan keputusan MK terkait syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada. 

    Salah satu ketentuan adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat jika memperoleh 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

    Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Indonesia karena dianggap sebagai upaya untuk menghalangi keputusan MK.

    Baca: Warga korban IKN, Indonesia not for sale

    Dampak Peringatan Darurat Garuda Biru

    Peringatan Darurat Garuda Biru memiliki beberapa dampak, antara lain: meningkatkan Kesadaran Publik: Peringatan ini berhasil meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting yang berkaitan dengan demokrasi dan keadilan di Indonesia.

    Mendorong Diskusi dan Partisipasi: peringatan ini memicu diskusi dan debat publik mengenai isu-isu tersebut, mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.

    Menekan Pemerintah: peringatan ini juga dapat menjadi tekanan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

    Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru adalah sebuah panggilan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia.