Tag: geotermal

  • Pembangkit Listrik Energi Panas Bumi: Ramah Lingkungan Tapi Mengapa Menuai Penolakan?

    Pembangkit Listrik Energi Panas Bumi: Ramah Lingkungan Tapi Mengapa Menuai Penolakan?

    7cloud.asia – Di berbagai forum energi, energi panas bumi sering dipromosikan sebagai bintang masa depan karena listriknya stabil, emisinya rendah, dan sumber dayanya berlimpah di dalam negeri. Di atas kertas, ini tampak seperti sebuah berkah.

    Namun, cerita di lapangan tidak semanis itu. Proyek geotermal banyak dikeluhkan warga karena mencemari sumber air dan mengeluarkan gas beracun, hingga konflik lahan yang berkepanjangan dengan pemerintah dan perusahaan.

    Banyak yang mengatakan proyek panas bumi lebih mirip komoditas “tambang baru berbalut narasi ramah lingkungan” daripada solusi masa depan. Namun di lain sisi, energi panas bumi yang stabil berpotensi besar menjadi pembangkit baseload pengganti PLTU batu bara.

    Oleh karenanya, menurut kami, diskusi sesungguhnya bukan soal menolak atau menerima geotermal, tetapi bagaimana cara mengembangkan energi geotermal dengan tetap memperhatikan dampak lingkungannya dan tidak menimbulkan isu sosial.

    Kelayakan geotermal
    Dari sudut pandang kelistrikan, energi panas bumi punya nilai tambah yang unik, baik dari stabilitas, hitung-hitungan finansial, dan tentunya emisi karbon.

    1. Stabilitas dan keandalan tinggi
    Berbeda dengan tenaga surya dan angin yang tergantung pada cuaca, sumber energi panas bumi stabil dan dapat beroperasi hampir sepanjang waktu. Kemampuan tersebut membuatnya ideal untuk menggantikan peran PLTU batu bara yang selama ini masih menjadi tulang punggung sistem ketenagalistrikan nasional.

    Kelebihan panas bumi terletak pada faktor kapasitasnya yang tinggi, yaitu di atas 75 persen. Artinya, dalam 24 jam sehari, pembangkit ini rata-rata bisa aktif lebih dari 18 jam.

    Bandingkan dengan PLTS yang faktor kapasitasnya umumnya jauh lebih rendah yaitu antara 10-15 persen atau setara 2 – 4 jam penuh per hari.

    Dengan kapasitas yang sama, satu megawatt pembangkit geotermal menghasilkan jauh lebih banyak energi per tahun dibanding PLTS karena pembangkit tersebut tidak menghasilkan listrik di malam hari, saat mendung, atau cuaca buruk.

    2. Hemat ongkos produksi listrik
    Dari segi finansial, aktivitas eksplorasi, pengeboran, pembangunan fasilitas memang mahal di awal. Apalagi ketika proyek dipandang berisiko, bunga pinjaman akan naik dan biaya modal membengkak.

    Namun dengan skema pendanaan yang lebih cerdas, seperti dana eksplorasi (pencarian cadangan) bersama atau penjaminan risiko, biaya listrik panas bumi sebenarnya bisa turun signifikan.

    Perbandingan kelayakan ekonomi geotermal dan PLTU batu bara bisa dilihat melalui levelized cost of electricity (LCoE) yang menghitung biaya rata-rata produksi listrik dari suatu pembangkit listrik selama masa operasi.

    Jika memakai hitungan ini, biaya produksi listrik geotermal berada di kisaran US$0,046 hingga per kilowatt jam/kWh (setara Rp768–Rp1.452 per kWh). Ini hampir sama dengan PLTU batu bara yang berada di antara 0,05 dolar AS per kWh hingga 0,084 dolar AS perkWh (kisaran Rp835-Rp1.402 per kWh).

    Ongkos ini juga lebih rendah daripada PLTS berskala besar yang berada di kisaran 0,058 dolar AS per kWh dan 0,13 dolar AS per kWh (sekitar Rp968 – Rp2.170 per kWh).

    3. Rendah emisi dan menghasilkan nilai ekonomi
    Pembangkit panas bumi tidak hanya lebih rendah emisi dibandingkan PLTU batu bara, tapi juga bisa menghasilkan nilai ekonomi tambahan dari penghindaran emisi.

    Panas bumi di Indonesia sudah lama masuk ke dalam mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) sebagai proyek energi terbarukan yang mengurangi emisi gas rumah kaca melalui penggantian bahan bakar fosil. Kredit dari CDM ini bisa dijual di pasar karbon, baik domestik maupun internasional.

    Beberapa proyek panas bumi nasional yang sudah bersertifikat internasional CDM, di antaranya adalah PLTP Kamojang dan Patuha di Jawa Barat, Lahendong di Sulawesi Utara dan Ulubelu di Lampung.

    Di samping itu, di beberapa wilayah, energi panas bumi juga menggerakkan perekonomian masyarakat setempat. Di PLTP Kamojang misalnya, petani bisa mengeringkan biji kopi selama 24 jam (biasanya 10 hari) dengan uap panas bumi. Efeknya, penjualan kopi dan omset mpetani pun meningkat.

    Selain pengeringan kopi, uap panas bumi dari PLTP Kamojang juga dimanfaatkan untuk membantu peternak mengembangbiakkan ikan mas dan nila di daerah pegunungan yang bersuhu rendah. Para pembudi daya ikan pun bisa melipatgandakan hasil panen ikan mas dan nila usai memanfaatkan uap panas bumi sejak 2024 lalu.

    Bagaimana agar geotermal diterima?
    Geotermal sejatinya memberikan manfaat lebih secara teknis dan iklim karena stabil, beremisi rendah, berkapasitas tinggi, dan harga yang sebanding dengan PLTU, serta kompetitif untuk peran baseload pengganti batu bara.

    Namun, masalah utama ada pada dampak sosial–lingkungan dan tata kelola.

    Oleh karenanya, perlindungan lingkungan harus menjadi panduan di setiap tahap untuk memastikan proyek panas bumi aman bagi masyarakat sekitar. Mulai dari pengendalian emisi, perlindungan air tanah, dan mencegah kerusakan lahan.

    Hal tersebut bisa dilakukan di antaranya dengan teknologi closed-loop untuk menjaga cairan panas tetap di dalam sumur, sehingga risiko kebocoran atau pencemaran lebih kecil.

    Kemudian reinjeksi fluida atau proses memasukkan kembali fluida geotermal yang sudah digunakan ke lapisan Bumi asal agar tanah tidak amblas dan sumber air tetap stabil.

    Sementara itu, pemantauan seismik juga sangat penting untuk mendeteksi gempa mikro yang dipicu injeksi fluida.

    Dan meski didukung teknologi canggih dan terbaru, pemilihan lokasi proyek harus dilakukan dengan hati-hati dan melewati kajian lingkungan yang transparan dan tidak bisa ditawar.

    Eksplorasi harus difokuskan pada titik-titik spesifik menggunakan data geofisika untuk menghindari pembukaan lahan luas seperti pertambangan konvensional dan tentu saja tidak boleh mengganggu zona inti kawasan hutan.

    Agar geotermal bisa diterima secara luas, masyarakat harus ditempatkan di pusat setiap proyek melalui mekanisme Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau FPIC).

    Pengembangan seharusnya dimulai dengan dialog terbuka dan transparan, persetujuan secara sukarela, serta pelibatan warga sebagai mitra, bukan sekadar peserta sosialisasi.

    Proyek ini juga mesti membawa manfaat nyata bagi masyarakat setempat, seperti peluang kerja bagi warga lokal, kompensasi yang wajar, dan akses listrik yang ramah kantong dan bisa diandalkan.

    Jadi, tantangan geotermal di Indonesia bukan sekadar membuktikan bahwa emisinya lebih rendah dibanding batu bara, melainkan apakah geotermal bisa dikembangkan dengan cara yang adil, transparan, dan bisa dipercaya.

    Dalam hal ini, tata kelola yang kuat dan transparan adalah kunci. Pengembang dan investor pun harus siap dimintai pertanggungjawaban atas kinerja sosial dan lingkungan mereka.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Putra Hanif Agson Gani (PhD Student, Minerals and Energy Resources Engineering, UNSW Sydney) dan Debby Ramadhani (Researcher at UNSW Sydney)

  • Meski Melanggar HAM, Proyek Geotermal di Sejumlah Daerah Terus Berlanjut

    Meski Melanggar HAM, Proyek Geotermal di Sejumlah Daerah Terus Berlanjut

     

    7cloud.asia – Energi panas bumi (geotermal) di Indonesia memiliki potensi sangat besar hingga mencapai 23.592 megawatt (MW).

    Namun, riset Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (2026) mengungkap bahwa potensi besar ini menyimpan risiko yang besar pula.

    Berbagai indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ditemukan dalam pengembangan geotermal di Indonesia, seperti pada proyek geotermal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah.

    Berikut temuan kunci kami:

    1. Pelanggaran hak atas partisipasi

    Konstitusi mengatur, setiap orang berhak berpartisipasi penuh dalam pembuatan keputusan publik yang menyangkut kehidupannya. Namun, warga Nagari Pandai Sikek mengaku tidak pernah dilibatkan, apalagi dimintai persetujuan dalam pengembangan proyek geotermal di daerah mereka.

    Lokasi utama pengembangan pembangkit listrik energi panas bumi berkapasitas 20 MW itu berada di Jorong Pagu-pagu, Kabupaten Tanah Datar.

    Proyek ini melibatkan investor dari Turki (PT Hitay Balai Kaba Energy) dan sekarang sudah memasuki tahap awal: survei dan eksplorasi.

    Kementerian ESDM menerbitkan SK penugasan survei pertama kali pada 2013, diikuti SK survei pendahuluan, eksplorasi, serta izin pengusahaan pada 2019. Namun, aktivitas perusahaan sempat tertunda selama tiga tahun karena pandemi Covid-19. Perusahaan baru melanjutkan aktivitas lagi pada 2022.

    Berdasarkan hasil wawancara kami, warga Jorong Pagu-Pagu mengaku kaget saat perusahaan tiba-tiba melakukan survei di wilayah mereka.

    Warga tidak pernah tahu akan keputusan pemerintah, apalagi diberi pemahaman yang memadai tentang rencana dan dampak pengembangan geotermal di wilayah mereka.


    Salah satu ekspresi penolakan warga Nagari Pandai Sikek yang ditempel di saung.
    Pusham UII, 2025, CC BY

    Warga mengaku PT Hitay pernah melakukan satu kali sosialisasi terbatas. Namun, acara tersebut lebih menyerupai upaya legitimasi proyek secara formal, alih-alih konsultasi yang dialogis.

    Warga lantas menyatakan penolakan karena khawatir akan risiko kekeringan, pencemaran tanah dan udara, hingga bencana gempa dan longsor.

    “Kekhawatiran kami pertama terkait air, yang kedua lahan. Belum lagi getaran-getaran pas melakukan pengeboran,” ujar warga Jorong Pagu-Pagu.

    Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Mereka belajar dari pengembangan PLTP Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta mengganggu hasil panen warga.

    Meski ditolak warga, aktivitas perusahaan tetap berjalan hingga sekarang.

    2. Pelanggaran hak atas lingkungan hidup

    Dikelola oleh PT Geo Dipa Energi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLTP Dieng memiliki dua unit pembangkit yang telah beroperasi secara komersial: masing-masing adalah Dieng Unit 1 dengan kapasitas terpasang 60 MW dan Unit Small Scale Dieng sebesar 10 MW.

    Kapasitas terpasang dua pembangkit tersebut, memang masih jauh dibanding potensi energi panas bumi di Dieng yang mencapai 450 MW. Pemerintah berencana akan mengembangkan hingga delapan unit pembangkit hingga 2030 mendatang.

    Namun, riset kami menunjukkan bahwa aktivitas PLTP Dieng selama ini berdampak buruk pada lingkungan. Di antaranya, menyebabkan air tercemar, polusi udara (bau busuk gas hidrogen sulfida dari cerobong panas bumi menyebar ke desa sekitar), hingga kebisingan ekstrem saat pengujian sumur geotermal yang mengganggu waktu istirahat warga.

    “Kami punya beberapa sumber mata air dekat dengan sumur Geo Dipa. Ada telaga Sewiwi. Itu sumber mata air besar. Tapi airnya sudah tercemar. Ada rasa asinnya. Airnya tidak lagi dipakai untuk minum, tapi masih dipakai untuk nyuci,” ujar warga Desa Kepakisan, Kecamatan Batur.


    Lahan warga berdampingan langsung dengan tapak pengeboran (wellpad) PT Geo Dipa Energi.
    Pusham UII, 2025, CC BY

    3. Pelanggaran hak ekonomi dan sosial

    Masih di Dieng, warga mengaku lahan di sekitar wellpad atau pusat geotermal tidak lagi produktif alias tak bisa ditanami akibat suhu panas dan kepulan uap dari dalam tanah. Tanaman kentang di lahan sekitar tapak pengeboran pun mati.

    Warga menuntut ganti rugi, tetapi kompensasi dari perusahaan tidak setimpal. Prosesnya pun lama.

    “Kami minta ganti rugi, dibayar, cuma tidak sebanding sama panenannya. Ngasih pun nggak cepat. Bahkan kadang sampai 1 tahun. Kalau masyarakat ndesak, baru 4 bulan keluar,” ujar warga Dusun Bitingan, Desa Kepakisan.

    Selain penghasilan terkikis, warga juga merugi karena harus rutin mengeluarkan uang lebih untuk mengganti genteng rumah yang mudah keropos akibat paparan uap geotermal. Mereka juga harus membeli air bersih untuk dikonsumsi akibat air yang tercemar.

    Kehadiran proyek ini juga memicu konflik sosial, antara mereka (warga lokal) yang bekerja di perusahaan dengan mereka yang menolak proyek.

    Semua dampak buruk ini pun tidak netral gender. Perempuan menanggung beban ganda akibat pencemaran air yang meningkatkan beban kerja domestik serta hilangnya sumber ekonomi dari lahan pertanian.

    Transisi energi tanpa keadilan

    Berdasarkan kerangka panduan bisnis dan hak asasi manusia, negara berkewajiban melindungi HAM dari bisnis yang merusak.

    Perusahaan pun bertanggung jawab menghormati HAM warga dengan tidak mengganggu atau merusak kehidupan mereka. Jika kerugian tetap terjadi, maka negara dan perusahaan berkewajiban memulihkan keadaan.

    Namun, riset kami memperlihatkan sebaliknya. Negara maupun perusahaan tak hanya gagal mencegah kerugian, tapi juga enggan memulihkan keadaan akibat aktivitas proyek panas bumi yang merusak kehidupan warga.

    Regulasi seperti UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada kepentingan investor daripada perlindungan HAM. Ketentuan dalam aturan ini mempersulit jerat pidana bagi perusahaan yang melanggar hukum dengan rumitnya beban pembuktian dampak fisik.

    Di sisi lain, sanksi yang diberlakukan bagi warga yang dianggap menghalangi proyek ini amat besar. Pemidanaan yang tidak proporsional ini mempertegas arah keberpihakan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

    Pelanggaran HAM, pragmatisme kebijakan, dan politik ekonomi yang ekstraktif menandai nihilnya keadilan dalam proses transisi energi Indonesia.

    Pemerintah semestinya mengevaluasi izin geotermal di wilayah terjadinya penolakan. Ini termasuk memulihkan dampak lingkungan, ekonomi dan sosial, serta kerugian HAM warga akibat proyek geotermal.

    Pemerintah juga harus merevisi UU Cipta Kerja, menghapus pasal-pasal yang mengkriminalisasi warga dan menegaskan jerat hukum bagi perusahaan yang lalai serta mengintegrasikan parameter HAM ke dalam setiap indikator perizinan usaha berbasis risiko.


    Sahid Hadi, Peneliti Hak Asasi Manusia dan Dosen Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Heronimus Heron, Peneliti di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.