Tag: goenawan mohamad

  • Sambil Terisak, Goenawan Mohamad: Kita Revolusi Aja!

    Sambil Terisak, Goenawan Mohamad: Kita Revolusi Aja!

    7cloud.asia – Budayawan sekaligus mantan wartawan senior, Goenawan Mohamad (GM) tidak dapat menahan air matanya saat mengatakan perlunya revolusi dalam kondisi genting seperti saat ini.

    “Kalau kita nggak bisa menahan diri, saya bilang kita revolusi aja, tapi saya tau ongkosnya banyak dan kita nggak tahu tagihannya kepada siapa. Tapi keadaan sudah keterlaluan,” kata GM sambal terisak di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024).

    GM yang didampingi oleh aktris sekaligus politisi Wanda Hamidah beserta Zainal Arifin Moctar, berbicara di depan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Gedung MK.

    Baca: Guru besar UI Sebut DPR berkhianat

    Saat itu, GM menyampaikan kegeramannya atas kondisi negara saat ini. Menurutnya keadaan demokrasi di Indonesia kini genting dan perlu revolusi.

    Pada kesempatan itu GM menjelaskan pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dengan memaksakan revisi UU Pilkada.

    Menurutnya DPR telah mengakali isi UU Pilkada agar tidak sejalan dengan putusan MK. Karena itu, lanjutnya, DPR seharusnya dibubarkan.

    “Sebetulnya DPR yang sudah melawan konstitusi harus dibubarkan,” tegasnya.

    GM bersama aktivis 98 dan para guru besar berbagai kampus berunjuk rasa di depan Gedung MK.

    Baca: Ribuan massa geruduk gedung MPR/DPR

    Aksi ini sebagai buntut sikap pemerintah dan DPR yang merevisi putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

    Revisi tersebut dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Tetapi DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

    Ribuan masiswa dan berbagai elemen rakyat menggeruduk Gedung MPR/DPR pada Kamis (22/08/2024) pagi hingga malam. Mereka mendesak DPR membatalkan revisi tersebut.

    Hingga akhirnya pada Kamis malam, wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembatalan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada.