Tag: greenwashing

  • KLHK: Aturan Perdagangan Karbon Diperketat untuk Cegah Praktik “Greenwashing”

    KLHK: Aturan Perdagangan Karbon Diperketat untuk Cegah Praktik “Greenwashing”

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan bahwa aturan ketat soal nilai karbon dalam perdagangan karbon dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi greenwashing.

    Greenwashing adalah upaya untuk sekadar memberikan citra praktik ramah lingkungan meskipun faktanya bertolak belakang. Greenwashing menjadi kekhawatiran sejumlah organisasi lingkungan terkait perdagangan karbon di Indonesia

    Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta Senin (2/9/2024), Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan instrumen nilai ekonomi karbon Indonesia masuk dalam kategori dengan integritas tinggi atau high integrity carbon mendapatkan apresiasi dari Sekretariat UNFCCC.

    Siti Nurbaya mengatakan, jika berbicara high integrity karena di Sekretariat UNFCCC itu ditegaskan pada bulan Juni lalu dan lebih tegas lagi bahwa harus high integrity.

    “Sebab kalau tidak, bisa terjadi greenwashing atau fake carbon atau karbon hantu, itu yang paling ditakuti,” jelas Siti Nurbaya dikutip Antaranews.com.

    Baca: Agar perdagangan karbon tak jadi sarana greenwashing

    Namun di sisi lain, kata Siti, dunia usaha menginginkan mekanisme perdagangan karbon yang jauh lebih mudah dari aturan yang berlaku saat ini.

    Perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

    Kebanyakan pelaku dunia usaha menginginkan perdagangan karbon tanpa otoritas dan dapat dilakukan langsung transaksi antar-bisnis. Dengan alasan aturan yang ada terlalu rumit dalam pelaksanaannya.

    “Dalam konsep karbon karena dia bicara global, antar-negara juga nanti di-record dalam satu sistem, dalam aturan kita Perpres 98 kita menekankan bahwa nilai ekonomi karbon harus dengan pencatatan dalam sistem registrasi nasional,” katanya.

    Baca: Bursa karbon Indonesia resmi diluncurkan

    Tidak hanya itu, dalam mekanisme nilai ekonomi karbon harus memiliki cara perhitungan dengan metode yang sudah tervalidasi.

    Dalam aturan yang berlaku, penjualan karbon kepada pihak di luar negeri juga harus memiliki otorisasi dari negara dan baru dapat keluar Sertifikat Penurunan Emisi Indonesia.

    Siti mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk menghindari adanya karbon palsu atau klaim sudah melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) tanpa validasi dengan metode yang teruji.

    Jika hal itu terjadi maka langkah yang diambil tidak akan berkontribusi dalam upaya mencapai target iklim yang sudah ditentukan oleh Indonesia.

  • Banyak Produk Diklaim Ramah Lingkungan: Tetap Waspada Agar Tak Terjebak Gimik ‘Greenwashing’

    Banyak Produk Diklaim Ramah Lingkungan: Tetap Waspada Agar Tak Terjebak Gimik ‘Greenwashing’

    7cloud.asia – Saat ini produk-produk berlabel ‘eco’ atau ‘bio’ yang diklaim ramah lingkungan banyak ditemukan di toko atau supermarket.

    Produk-produk yang mempromosikan ‘label hijau’ sebagai nilai jual ini memang sedang naik daun. Kesadaran anak muda akan isu lingkungan, khususnya, membuat mereka tertarik pada produk-produk yang dianggap lebih ramah terhadap Bumi.

    Tapi, apakah semua produk yang mengusung label tersebut sudah pasti ramah lingkungan? Jawabannya belum tentu.

    Bisa saja ‘label hijau‘ itu hanya trik pemasaran dengan klaim tidak bertanggungjawab alias greenwashing. Jadi, kita mesti hati-hati, nih.

    Apa itu greenwashingGreenwashing adalah praktik saat perusahaan mencantumkan ‘label hijau’ yang tidak berdasar atau menyesatkan demi memberi kesan bahwa produk mereka ramah lingkungan. Padahal, sebenarnya praktik yang terjadi belum tentu sesuai dengan klaimnya.

    Imbasnya, selain menggerus kepercayaan konsumen dan memicu keraguan, greenwashing menciptakan rasa puas diri yang salah (false sense of accomplishment)

    Greenwashing menciptakan ilusi ketika konsumen merasa sudah berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, padahal mereka sedang dimanipulasi oleh trik pemasaran.

    Baca: Tampil gaya tetapi tetap ramah lingkungan

    Ini beberapa contoh kasus greenwashing yang pernah terjadi di berbagai industri:

    Industri fesyen: Merek pakaian tertentu memasarkan produk berlabel “sustainable”, padahal masih menggunakan bahan sintetis dan tenaga kerja murah.

    Industri kosmetik: Produk berlabel “natural”, ternyata masih mengandung bahan kimia berbahaya bagi lingkungan.

    Industri makanan dan minuman: Ada produk yang mengaku “bebas dari bahan tertentu” atau “memiliki sertifikat berkelanjutan”, tapi tanpa kejelasan rantai pasok dan bahkan masih mencemari lingkungan.

    Di Indonesia, praktik seperti ini masih sering terjadi. Misalnya, salah satu merek air minum dalam kemasan terbesar yang punya sertifikat berkelanjutan dan mengusung citra ramah lingkungan, belakangan dikritik karena limbah produk mereka ditemukan mencemari lingkungan.

    Label ‘bio’ dan ‘zero waste’, benarkah tanpa dampak?
    Banyak produk di pasaran dengan label biodegradable, organik, atau zero waste, juga ternyata tidak seperti klaimnya.

    Misalnya, plastik biodegradable bukan berarti otomatis langsung bisa terurai sendiri, butuh kondisi tertentu untuk menghancurkannya—dan ini banyak tidak diketahui konsumen.

    Penelitian yang penulis dan tim lakukan menunjukkan, kantong plastik berbahan polietilen yang diberi aditif pro-oksidan—atau sering disebut sebagai “oxo-biodegradable”—kondisinya tidak berubah setelah empat bulan dikubur di tanah.

    Sementara plastik biodegradabel berbahan pati singkong yang kami kubur di dalam tanah berkurang beratnya hingga 74%. Namun, butuh penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah plastik tersebut bisa terurai sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu.

    Baca: Upaya industri fast fashion agar lebih ramah lingkungan

    Studi lain pernah menemukan bahwa beberapa kantong plastik yang dilabel biodegradable masih tampak utuh setelah tiga tahun dikubur di tanah.

    Produk-produk berlabel zero waste pun sebenarnya tak ada yang benar-benar tanpa jejak lingkungan. Sebab, proses produksi, pengemasan, distribusi serta pengolahan limbahnya tetap menghasilkan emisi karbon.

    Lantas, apa yang bisa kita lakukan? Kita tentu berharap kepada pemerintah untuk membuat aturan yang ketat dan jelas mengenai transparansi rantai pasok dan juga mengawasi merek agar perusahaan tidak melakukan praktik greenwashing.

    Tapi sebagai konsumen, kita bisa mengambil langkah-langkah berikut untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan terhindar dari jebakan greenwashing:

    Kurangi konsumsi produk berlebihan
    Langkah paling ramah lingkungan adalah tidak membeli produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan—terlepas apapun klaim labelnya.

    Cermati sebelum membeli
    Jangan langsung percaya pada label. Baca dan cek informasi pada kemasan produk dengan saksama, apakah terdapat penjelasan jelas tentang bahan baku, tempat produksi, atau proses pembuatannya.

    Kalau bisa, cari ulasan dari sumber independen atau cek situs resminya.

    Dukung produk lokal
    Banyak produsen kecil yang terbukti berkomitmen terhadap keberlanjutan meski tanpa sertifikasi resmi.

    Belanja produk lokal otomatis mengurangi emisi, karena distribusi barang tidak perlu menempuh jarak jauh yang menghasilkan banyak emisi.

    Bersuara dan beraksi
    Tuntut perusahaan untuk lebih transparan dalam rantai pasok mereka. Kamu juga bisa menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran orang-orang di sekitarmu tentang greenwashing.

    Dengan menjadi konsumen yang kritis, kita bisa ikut membantu menciptakan pasar yang lebih jujur, sehat, dan berkelanjutan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Watumesa A. Tan (Teaching Staff in Biotechnology, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)

  • Membedakan Produk Ramah Lingkungan dengan Greenwashing

    Membedakan Produk Ramah Lingkungan dengan Greenwashing

    7cloud.asia – Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan produk ramah lingkungan, perusahaan pun beramai-ramai mengadopsi praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.

    Namun, tidak semua klaim produk ramah lingkungan yang dibuat oleh perusahaan benar-benar mencerminkan komitmen mereka terhadap prinsip keberlanjutan.

    Sejumlah perusahaan terbukti menggunakan klaim produk ramah lingkungan untuk mendongkrak penjualan mereka, meski tidak benar-benar menerapkan prinsip berkelanjutan. Praktik ini kemudian dikenal dengan istilah strategi greenwashing.

    Greenwashing adalah praktik pemasaran yang menyesatkan dengan memberikan kesan bahwa produk atau operasional mereka lebih ramah lingkungan daripada kenyataannya.

    Istilah greenwashing pertama kali muncul pada tahun 1980-an dan semakin relevan di era modern ketika keberlanjutan menjadi faktor penting dalam keputusan konsumen.

    Baca: Kesadaran masyarakat akan produk ramah lingkungan terus meningkat

    Greenwashing dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk penggunaan istilah yang tidak terverifikasi (seperti “ramah lingkungan” atau “alami”), label palsu, serta kampanye iklan yang menekankan satu aspek kecil dari keberlanjutan sambil mengabaikan dampak negatif lainnya.

    Greenwashing tidak bisa dianggap sepele, karena berdampak buruk terhadap konsumen dan lingkungan. Greenwashing dapat menyesatkan konsumen, pasalnya konsumen yang peduli terhadap lingkungan sering kali bersedia membayar lebih untuk produk yang berkelanjutan.

    Greenwashing juga dapat merusak reputasi merek dan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap klaim ramah lingkungan secara keseluruhan. Secara tidak langsung, praktik greenwashing menghambat upaya keberlanjutan.

    Perusahaan yang benar-benar berkomitmen pada keberlanjutan dapat dirugikan karena persaingan tidak sehat dari perusahaan yang hanya berpura-pura hijau.

    Greenwashing juga berdampak buruk pada lingkungan karena meningkatkan konsumsi sumber daya, sampah dan polusi yang disebabkannya.

    Pertanyaannya, adakah cara untuk membedakan greenwashing yang menyesatkan dengan praktik yang benar-benar berkelanjutan?

    Baca: Tetap waspada agar tak terjebak gimik greenwashing

    Untuk menghindari greenwashing, konsumen dan investor perlu lebih kritis dalam mengevaluasi klaim keberlanjutan perusahaan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

    1. Periksa sertifikasi resmi
    Sertifikasi seperti ISO 14001, FSC (Forest Stewardship Council), Ecolabel EU, atau Sertifikasi Organik USDA dapat menjadi indikator kredibilitas klaim lingkungan.

    2. Analisis transparansi perusahaan
    Perusahaan yang benar-benar berkomitmen pada keberlanjutan biasanya menerbitkan laporan keberlanjutan yang sesuai dengan standar internasional seperti GRI (Global Reporting Initiative) atau SASB (Sustainability Accounting Standards Board).

    3. Perhatikan bukti kuantitatif
    Klaim keberlanjutan harus didukung oleh data dan metrik yang jelas, misalnya “mengurangi emisi karbon sebesar 30 persen dalam lima tahun,” bukan hanya “menggunakan teknologi ramah lingkungan.”

    4. Hindari Istilah Umum yang tak dapat diverifikasi
    Kata-kata seperti “hijau,” “alami,” dan “ramah lingkungan” sering digunakan tanpa definisi yang jelas. Cari informasi lebih lanjut tentang bagaimana perusahaan mencapai klaim tersebut.

    5. Teliti reputasi perusahaan
    Mencari berita dan ulasan independen dapat membantu mengetahui apakah suatu perusahaan memiliki rekam jejak keberlanjutan yang kredibel atau pernah terlibat dalam praktik greenwashing.

  • Regulasi yang Melarang Klaim Palsu Produk Ramah Lingkungan atau Greenwashing

    Regulasi yang Melarang Klaim Palsu Produk Ramah Lingkungan atau Greenwashing

    7cloud.asia – Praktik greenwashing terbukti berdampak buruk terhadap upaya dunia usaha untuk beroperasi secara lebih ramah lingkungan. Karena itu, regulasi dan pemerintah berperan penting dalam mencegah greenwashing

    Untuk mengatasi praktik greenwashing, sejumlah negara dan lembaga internasional telah mengeluarkan regulasi dan panduan, di antaranya:

    Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) misalnya, telah merilis Green Guides yang mengatur bagaimana perusahaan dapat memasarkan produk mereka sebagai produk ramah lingkungan.

    Sedangkan Komisi Uni Eropa telah merilis Sustainable Finance Disclosure Regulation (SFDR) yang mewajibkan perusahaan keuangan untuk melaporkan dampak keberlanjutan investasi mereka.

    Sementara Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) juga menyediakan standar seperti ISO 14020 untuk klaim produk ramah lingkungan yang valid.

    Baca: Dampak greenwashing terhadap upaya menuju keberlanjutan

    Lantas bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur greenwashing, namun perlindungan hukum terhadap klaim lingkungan palsu disinggung dalam sejumlah undang-undang (UU)

    Berikut adalah kerangka aturan dan mitigasi untuk mencegah greenwashing di Indonesia, sebagaimana dilansir di The Conversation:

    1. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Pasal 4 & 8 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mengelabui konsumen mengenai kualitas atau standar produk (termasuk klaim “hijau” palsu).

    Sanksi bisa berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

    2. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mewajibkan transparansi data dan melarang penyampaian informasi palsu, menyesatkan, atau menghambat informasi mengenai lingkungan hidup.

    Baca: Kesadaran akan pentingnya produk ramah lingkungan terus meningkat

    3. POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan: Mewajibkan lembaga jasa keuangan dan emiten menyampaikan laporan keberlanjutan yang jujur, tidak menyesatkan, dan diverifikasi.

    Aturan ini mewajibkan transparansi, data terverifikasi, dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.

    5. PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Mengatur tentang kebenaran iklan dan informasi produk di platform digital.

    Dapat disimpulkan, greenwashing menjadi tantangan besar dalam era keberlanjutan, di mana banyak perusahaan mencoba memanfaatkan kesadaran lingkungan konsumen tanpa melakukan perubahan nyata.

    Untuk membedakan klaim yang benar-benar berkelanjutan dari yang menyesatkan, penting bagi konsumen untuk lebih kritis dengan memeriksa sertifikasi, transparansi perusahaan, serta bukti kuantitatif yang diberikan.

    Regulasi dan pengawasan yang lebih ketat juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan dengan komitmen nyata terhadap lingkungan yang mendapatkan pengakuan.

    Dengan kerja sama semua pihak dapat didorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berdampak positif bagi lingkungan.

    Baca: Lima ciri produk ramah lingkungan