Tag: gugatan iklim

  • Gugatan Iklim Efektif Mendorong Kebijakan Meredam Perubahan Iklim di Indonesia

    Gugatan Iklim Efektif Mendorong Kebijakan Meredam Perubahan Iklim di Indonesia

    Foto: LBH Jakarta

    7cloud.asia – Sejak tujuh tahun silam, dunia seolah mengalami “musim semi” terkait gugatan iklim. Gugatan iklim adalah upaya suatu pihak dalam mengajukan gugatan terkait persoalan perubahan iklim dan lingkungan di pengadilan.

    Sejak 2015, angka gugatan iklim yang menyoal isu lingkungan pemicu perubahan iklim ini tercatat naik dua kali lipat dibanding beberapa dekade sebelumnya.

    Angkanya mencapai lebih dari 2 ribu gugatan iklim yang diajukan di seluruh dunia – seperempat dari gugatan terkait isu lingkungan pemicu perubahan iklim ini didaftarkan sejak 2 tahun silam.

    Namun, sebagian besar perkara terkait isu lingkungan pemicu perubahan iklim ini tersebut berlokasi di negara-negara maju. Hanya sedikit gugatan iklim yang diajukan di negara-negara berkembang.

    Seperti apa kondisi gugatan iklim yang meyorot isu lingkungan pemicu perubahan iklim ini di Indonesia, berikut tulisan dari  Environment Editor The Conversation

    Di Indonesia, lembaga penelitian dan advokasi hukum lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat ada sekitar 16 perkara gugatan iklim untuk menuntut keadilan iklim.

    Mayoritas di antaranya diajukan oleh pemerintah untuk menuntut ganti rugi atas ke perusahaan yang diduga merusak lingkungan. Hanya terdapat lima gugatan yang didaftarkan oleh warga maupun organisasi lingkungan hidup.

    Baca: Tujuh komoditas Indonesia akan terdampak kebijakan Antideforestasi Uni Eropa

     
    Gugatan iklim di Indonesia. (ICEL)

    Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo Sembiring, mengemukakan bahwa warga Indonesia memiliki kesempatan besar untuk mendaftarkan gugatan iklim di lembaga peradilan.

    Harapannya, gugatan ini dapat menjadi pertimbangan pengadilan agar mendorong target pemerintah supaya kebijakan untuk meredam perubahan iklim bisa lebih ambisius.

    “Ini peluang yang cerah untuk gugatan iklim di indonesia,” ujar Raynaldo dalam diskusi Peran Pengadilan untuk Mengatasi Perubahan Iklim: Update Kasus Lingkungan antara Indonesia dan Belanda, di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Baca: Gelombang panas mengganas, dampak dari perubahan iklim?

    Peluang besar gugatan warga 

    Raynaldo menuturkan, besarnya peluang gugatan iklim oleh warga dipicu oleh dua kebijakan: Undang Undang (UU) 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

    UU Administrasi Pemerintahan mengatur perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan.

    Sedangkan Perma 2/2019 memuat kewenangan pengadilan tata usaha negara mengadili gugatan atas tindakan pemerintahan – sebelumnya merupakan kewenangan pengadilan umum.

    Gugatan iklim, kata Raynaldo, dapat diajukan terhadap tindakan pemerintah yang dianggap tidak cukup mengatasi persoalan perubahan iklim. Gugatan dapat menyasar dokumen tertentu, seperti komitmen iklim Indonesia yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Dokumen ini merupakan janji tertulis negara peserta Perjanjian Paris untuk berkontribusi dalam menahan pemanasan suhu bumi ke angka maksimum 1,5C pada 2030 mendatang.

    “UU 30/2014 dan Perma 2/2019 memberikan peluang bagi warga negara untuk meminta pemerintah melakukan tindakan pemerintahan. Salah satunya untuk mengetatkan NDC kita,” ujar Raynaldo dalam keterangan lanjutannya kepada The Conversation.

    Baca: Negara miskin paling merasakan dampak perubahan iklim

    Di Indonesia, sejumlah pihak mengkritik NDC pemerintah yang belum ambisius. Ini tercermin dalam analisis Climate Action Tracker (CAT), organisasi tingkat global yang memeriksa komitmen iklim setiap negara berdasarkan analisis ilmiah.

    Indonesia, menurut analisis CAT per November 2021, memiliki komitmen dan kebijakan iklim yang “highly insufficient” atau jauh dari memadai untuk meredam laju perubahan iklim.

    Artinya, jika NDC seluruh negara memiliki peringkat ini, maka pemanasan suhu global pada 2030 bisa mencapai 3-4C.

    Menurut Raynaldo, seluruh warga negara berhak mengajukan gugatan terhadap NDC. Warga dapat menggunakan ketentuan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia yang diatur di tingkat UUD 1945 hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Namun, jangan buru-buru mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Warga atau pihak tertentu semestinya mengajukan proses keberatan dan banding administratif kepada pejabat pembuat NDC: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Baca: 21 Film lingkungan yang bakal membuka kesadaran kita

    Jika dalam tahap banding sang pejabat sudah setuju, maka warga bisa menghemat tenaga dan waktu untuk mengurus gugatan di meja hijau.

    “Kalau pejabat enggak setuju, maka lanjut ke PTUN,” tutur Raynaldo.

    Hal lainnya yang perlu disiapkan dalam gugatan iklim adalah bukti-bukti ilmiah yang kuat. Warga dapat menggunakan dokumen seperti laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).

    Laporan ini merupakan rangkuman dari puluhan ribu karya ilmiah tentang perubahan iklim di seluruh dunia yang disusun oleh para ilmuwan. Dokumen ini juga memiliki legitimasi politik lantaran publikasinya harus disetujui oleh negara-negara anggota UNFCCC.

    Meski demikian, pemakaian alat bukti saintifik masih menjadi tantangan tersendiri di tanah air. Sebab, tak semua hakim memiliki kompetensi yang sama untuk menelaah dokumen-dokumen tersebut.

    Hal ini disadari oleh Doktor bidang Hukum sekaligus Anggota Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional Mahkamah Agung, Bambang Heriyanto.

    Para hakim, kata dia, mesti mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh sertifikasi khusus untuk menangani kasus-kasus lingkungan hidup.

    Baca: Ancaman soal perubahan iklim sudah muncul sejak 70 tahun silam

    Tantangan lainnya adalah terkait keterangan ahli di persidangan yang bisa jadi saling bertentangan. Menurut Bambang, sudah menjadi rahasia umum bahwa pendapat ahli yang dihadirkan di persidangan akan seirama dengan pihak yang menghadirkannya.

    “Jalan keluarnya adalah menghadirkan ahli independen untuk acuan untuk hakim. Tapi masalahnya bagaimana pembiayaannya,” kata dia.

    Sasaran gugatan yang luas

    Gugatan iklim sebenarnya bukan hanya bisa menyasar dokumen NDC Indonesia. Menurut Guru Besar Ilmu lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, gugatan iklim memiliki empat kategori:

    1) Gugatan dengan persoalan iklim sebagai argumentasi utama; misalnya gugatan dari organisasi lingkungan Urgenda Foundation yang menyasar target iklim pemerintah Belanda

    2) Gugatan dengan persoalan iklim sebagai argumentasi sampingan: misalnya gugatan yang diajukan organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melawan Pemerintah Jawa Barat terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati A Cirebon. Persidangan kasus ini masih berlangsung.

    3) Gugatan dengan motivasi isu perubahan iklim, tapi tak menjadi isu utama: misalnya gugatan kepada perusahaan tambang batu bara yang merusak lingkungan

    4) Gugatan tanpa motivasi perubahan iklim, tapi berdampak pada upaya pencegahan dan penanganannya: misalnya gugatan seputar aktivitas pertambangan minyak dan gas bumi

    Baca: Pertemuan G20 gagal capai kesepakatan pangkas bahan bakar fosil

    Andri mengatakan, sejauh ini gugatan iklim di Indonesia belum menyentuh kategori 1. Namun, berkaca dari kasus yang ada di tanah air, gugatan iklim di Indonesia tergolong unik dibandingkan perkara di negara lain.

    Andi mencontohkan dalam kasus kebakaran lahan, gugatan iklim di Indonesia yang berfokus pada tuntutan untuk pembayaran biaya pengurangan emisi (yang timbul karena perbuatan tergugat).

    Tuntutan ini membebaskan penggugat, dalam perkara ini adalah pemerintah, untuk membuktikan sebab-akibat dari tindakan tergugat dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    “Meski ada juga sisi negatifnya yang menjadi tantangan tersendiri untuk ke depannya,” kata dia.

    Sumber: The Conversation

  • Begini Cara Ajukan Gugatan Iklim agar Pemerintah Lebih Serius Meredam Perubahan Iklim

    Begini Cara Ajukan Gugatan Iklim agar Pemerintah Lebih Serius Meredam Perubahan Iklim

    7cloud.asia – Warga Indonesia memiliki kesempatan besar untuk mendaftarkan gugatan iklim di lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Gugatan iklim ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan pengadilan agar mendorong target pemerintah supaya kebijakan untuk meredam perubahan iklim bisa lebih ambisius.

    “Ini peluang yang cerah untuk gugatan iklim di indonesia,” ujar Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo Sembiring dalam diskusi Peran Pengadilan untuk Mengatasi Perubahan Iklim: Update Kasus Lingkungan antara Indonesia dan Belanda, di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Gugatan iklim di Indonesia diakomodasi dalam dua kebijakan: Undang Undang (UU) 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

    UU Administrasi Pemerintahan mengatur perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan.

    Baca: Korea Selatan hadapi 4 gugatan iklim 

    Sedangkan Perma 2/2019 memuat kewenangan pengadilan tata usaha negara mengadili gugatan atas tindakan pemerintahan – sebelumnya merupakan kewenangan pengadilan umum.

    Gugatan iklim, kata Raynaldo, dapat diajukan terhadap tindakan pemerintah yang dianggap tidak cukup mengatasi persoalan perubahan iklim.

    Gugatan dapat menyasar dokumen tertentu, seperti komitmen iklim Indonesia yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Dokumen ini merupakan janji tertulis negara peserta Perjanjian Paris untuk berkontribusi dalam menahan pemanasan suhu bumi ke angka maksimum 1,5C pada 2030 mendatang.

    “UU 30/2014 dan Perma 2/2019 memberikan peluang bagi warga negara untuk meminta pemerintah melakukan tindakan pemerintahan. Salah satunya untuk mengetatkan NDC kita,” ujar Raynaldo dalam keterangan lanjutannya kepada The Conversation.

    Baca: Kanopi Indonesia mendesak Pemprov Bengkulu bikin Perda Pembatasan Plastik 

    Di Indonesia, sejumlah pihak mengkritik NDC pemerintah yang belum ambisius. Ini tercermin dalam analisis Climate Action Tracker (CAT), organisasi tingkat global yang memeriksa komitmen iklim setiap negara berdasarkan analisis ilmiah.

    Indonesia, menurut analisis CAT per November 2021, memiliki komitmen dan kebijakan iklim yang “highly insufficient” atau jauh dari memadai untuk meredam laju perubahan iklim.

    Artinya, jika NDC seluruh negara memiliki peringkat ini, maka pemanasan suhu global pada 2030 bisa mencapai 3-4C.

    Menurut Raynaldo, seluruh warga negara berhak mengajukan gugatan terhadap NDC. Warga dapat menggunakan ketentuan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia yang diatur di tingkat UUD 1945 hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Namun, jangan buru-buru mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Warga atau pihak tertentu semestinya mengajukan proses keberatan dan banding administratif kepada pejabat pembuat NDC: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Baca: Gencar kampanye tentang perubahan iklim jadi salah satu cara kita menggugat

    Jika dalam tahap banding sang pejabat sudah setuju, maka warga bisa menghemat tenaga dan waktu untuk mengurus gugatan di meja hijau.

    “Kalau pejabat enggak setuju, maka lanjut ke PTUN,” tutur Raynaldo.

    Hal lainnya yang perlu disiapkan dalam gugatan iklim adalah bukti-bukti ilmiah yang kuat. Warga dapat menggunakan dokumen seperti laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).

    Laporan ini merupakan rangkuman dari puluhan ribu karya ilmiah tentang perubahan iklim di seluruh dunia yang disusun oleh para ilmuwan. Dokumen ini juga memiliki legitimasi politik lantaran publikasinya harus disetujui oleh negara-negara anggota UNFCCC.

    Meski demikian, pemakaian alat bukti saintifik masih menjadi tantangan tersendiri di tanah air. Sebab, tak semua hakim memiliki kompetensi yang sama untuk menelaah dokumen-dokumen tersebut.

    Baca: Ancaman soal perubahan iklim sudah muncul sejak 70 tahun silam

    Hal ini disadari oleh Doktor bidang Hukum sekaligus Anggota Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional Mahkamah Agung, Bambang Heriyanto.

    Para hakim, kata dia, mesti mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh sertifikasi khusus untuk menangani kasus-kasus lingkungan hidup.

    Tantangan lainnya adalah terkait keterangan ahli di persidangan yang bisa jadi saling bertentangan.

    Menurut Bambang, sudah menjadi rahasia umum bahwa pendapat ahli yang dihadirkan di persidangan akan seirama dengan pihak yang menghadirkannya.

    “Jalan keluarnya adalah menghadirkan ahli independen untuk acuan untuk hakim. Tapi masalahnya bagaimana pembiayaannya,” kata dia.

    Gugatan iklim sebenarnya bukan hanya bisa menyasar dokumen NDC Indonesia.

    Baca: Mempertahankan-produksi-kopi-Indonesia-di-tengah-ancaman-perubahan-iklim

    Menurut Guru Besar Ilmu lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, gugatan iklim memiliki empat kategori:

    1) Gugatan dengan persoalan iklim sebagai argumentasi utama; misalnya gugatan dari organisasi lingkungan Urgenda Foundation yang menyasar target iklim pemerintah Belanda

    2) Gugatan dengan persoalan iklim sebagai argumentasi sampingan: misalnya gugatan yang diajukan organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melawan Pemerintah Jawa Barat terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati A Cirebon. Persidangan kasus ini masih berlangsung.

    3) Gugatan dengan motivasi isu perubahan iklim, tapi tak menjadi isu utama: misalnya gugatan kepada perusahaan tambang batu bara yang merusak lingkungan

    4) Gugatan tanpa motivasi perubahan iklim, tapi berdampak pada upaya pencegahan dan penanganannya: misalnya gugatan seputar aktivitas pertambangan minyak dan gas bumi

    Baca: Pertemuan G20 gagal capai kesepakatan pangkas bahan bakar fosil

    Andri mengatakan, sejauh ini gugatan iklim di Indonesia belum menyentuh kategori 1. Namun, berkaca dari kasus yang ada di tanah air, gugatan iklim di Indonesia tergolong unik dibandingkan perkara di negara lain.

    Andi mencontohkan dalam kasus kebakaran lahan, gugatan iklim di Indonesia yang berfokus pada tuntutan untuk pembayaran biaya pengurangan emisi (yang timbul karena perbuatan tergugat).

    Tuntutan ini membebaskan penggugat, dalam perkara ini adalah pemerintah, untuk membuktikan sebab-akibat dari tindakan tergugat dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    “Meski ada juga sisi negatifnya yang menjadi tantangan tersendiri untuk ke depannya,” kata dia.

    Sumber: The Conversation

  • WALHI Ajak Generasi Muda Indonesia untuk Aktif dalam Aksi Lingkungan dengan Ajukan Gugatan Iklim

    WALHI Ajak Generasi Muda Indonesia untuk Aktif dalam Aksi Lingkungan dengan Ajukan Gugatan Iklim

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajak generasi muda Indonesia untuk menempuh gugatan iklim karena dampak krisis iklim di dunia dan Indonesia semakin memburuk.

    Seruan untuk ajukan gugatan iklim ini disampaikan Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI pada acara orasi lingkungan hidup lapangan Student Centre UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan, Banten, 10 Juni 2024 lalu.

    Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kelompok Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan Kembara Insani Ibnu Battuta (KMPLHK RANITA) dengan Disaster Manajemen Centre Dompet Dhuafa.

    Pada acara orasi lingkungan hidup yang bertajuk Indonesia Emas 2045 atau Indonesia Cemas 2024? tersebut, Parid menjelaskan bahwa dampak krisis iklim secara global telah membuat temperatur planet bumi melebihi 1,5 derajat celcius dibandingkan dengan era pra revolusi Industri.

    Di Indonesia, krisis iklim telah memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, di mana ratusan nelayan meninggal di tengah laut, ratusan desa pesisir diterjang banjir rob, puluhan pulau kecil telah tenggelam,

    Baca: Cara ajukan gugatan iklim

    ”Ini sekaligus mengancam air serta pangan yang menghidupi Masyarakat selama ini,” ungkapnya di hadapan ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, seperti dikutip di laman resmi WALHI.

    Dalam situasi ini, tambah Parid, kita penting untuk meminta pihak yang bertanggungjawab atas krisis iklim yang mengancam kehidupan masyarakat luas, khususnya nasib generasi muda yang akan hidup pada masa yang akan datang.

    “Krisis iklim ini telah merampas hak generasi muda untuk hidup layak pada masa depan. Kita harus menuntut pertanggungjawaban dari negara dan koorporasi skala besar yang telah mengeruk keuntungan ekonomi tetapi mengorbankan nasib planet bumi,” jelasnya.

    Untuk itulah, Farid menegaskan, generasi muda harus terlibat aktif menghentikan krisis iklim dengan cara menjadi penggugat iklim yang menuntut pertanggungjawaban negara yang telah memproduksi beragam kebijakan yang memperburuk krisis iklim.

     

    Baca: Aktivis lingkungan Korsel ramai-ramai ajukan gugatan iklim

    Gugatan juga bisa ditujukan kepada korporasi multinasional yang telah memproduksi emisi dalam jumlah yang sangat besar dalam satu dekade terakhir.

    “Pada titik ini, WALHI Nasional siap untuk mendampingi siapapun, terutama generasi muda yang hendak menempuh gugatan iklim pada masa yang akan datang,” tegas Parid.

    Menurut Parid, pengalaman generasi muda yang berhasil menempuh gugatan iklim telah dibuktikan oleh Sophie Backsen, seorang remaja dari Pulau Pellworm, sebuah pulau kecil di Utara Jerman, yang terdampak krisis iklim.

    Sophie berhasil menempuh gugatan iklim kepada Mahkamah Konstitusi Jerman dan mendesak Pemerintah Jerman untuk untuk menetapkan penurunan emisi sampai nol persen pada tahun 2050.

    Parid mengaku pernah bertemu dan berbincang dengan Sophie Backsen secara pribadi di rumahnya di Pulau Pellworm.

     

    Baca: Gugatan iklim efektif menghambat laju krisis iklim

    ”Dia menggunakan argumen keadilan antargenerasi (intergenerational justice) untuk mempertahankan pulaunya yang berusia lebih dari 300 tahun lamanya,” terang Parid.

    Atas dasar hal itu, Parid menyebut hal serupa dapat dilakukan oleh generasi muda di Indonesia yang merasa masa depannya terancam oleh krisis iklim.

    Salah satu gugatan iklim yang yang juga sedang ditempuh oleh Masyarakat Indonesia adalah gugatan iklim yang kini dilakukan empat orang masyarakat Pulau Pari melawan Holcim.

    Holcim adalah perusahaan semen terbesar di dunia, yang telah memproduksi emisi karbon lebih dari 7 miliar ton sejak tahun 1950 sampai 2021.

    “Kami mengajak kawan-kawan generasi muda untuk mendukung gugatan iklim pertama di Indonesia ini. Ini merupakan gerakan penting untuk mewujudkan keadilan iklim,” imbuhnya.

  • Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia terhadap Holcim

    Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia terhadap Holcim

    7cloud.asia – Pengadilan Kanton (wilayah administratif) Zug, Swiss, untuk pertama kalinya menyatakan bahwa gugatan iklim terhadap perusahaan besar dapat diterima.

    Pengadilan Kanton Zug mengabulkan seluruh permohonan dalam gugatan yang diajukan oleh empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim.

    Putusan ini membuka jalan untuk pemeriksaan ke pokok perkara. Keputusan yang diumumkan pada 22 Desember 2025 menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat dan upaya penegakan keadilan iklim.

    Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi CO2 secara cepat.

    Dilansir di laman resmi WALHI, gugatan iklim empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan pada akhir Januari 2023. Sidang pertama digelar sejak awal September 2024.

    Dalam putusannya pada Senin (22/12/2025), Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat diterima secara penuh.

    Baca: Generasi muda diajak aktif ajukan gugatan iklim

    Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.

    “Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania, salah satu penggugat dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

    Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir sering dilanda banjir rob yang disebabkan oleh perubahan iklim.

    Sementara Holcim menjadi salah satu perusahaan yang telah berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan terus menerus.

    Perkara “Iklim” Dinilai Mendesak
    Pengadilan Kanton Zug, Swiss menolak argumen Holcim yang menyatakan bahwa isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan.

    Menurut majelis hakim, “putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya.” Perkara ini dinilai bukan menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari.

    Baca: Cara ajukan gugatan iklim agar pemerintah lebih serius

    Pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat “mendesak dan relevan.” Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

    Pengadilan juga menolak dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apa pun yang terjadi. Majelis hakim menegaskan bahwa “setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim.”

    Argumen bahwa pengurangan emisi Holcim dapat digantikan oleh peningkatan emisi dari perusahaan lain juga tidak diterima. Pengadilan pun menegaskan bahwa “Perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama.”

    Putusan ini membawa para penggugat lebih dekat pada tujuan mereka, yakni memperoleh perlindungan bagi masa depan pulau tempat tinggal dan keberlanjutan hidup mereka.

    Serta menegaskan pentingnya mendorong pembagian beban perubahan iklim yang adil, di mana pihak-pihak yang bertanggung jawab atas krisis iklim harus menanggung biayanya, bukan memaksa masyarakat yang terdampak menerima dampaknya.

    Baca: Pembangunan resort rusak hutan mangrove di Pulau Pari