Tag: guru besar ui

  • Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat dan Kondisi Negara Genting

    Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat dan Kondisi Negara Genting

    7cloud.asia – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) turut prihatin atas situasi negara dalam dua hari terakhir ini yang tengah terjadi krisis konstitusi.

    Mereka menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. 

    “Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini,”  jelas Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.

    Baca: Sivitas akademika UI ingatkan Jokowi soal Pemilu yang jujur dan adil

    Para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

    Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

    Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.

    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

    “Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut,” kata Harkristuti.

    Baca: Alumni UI desak pemerintah hentikan intimidasi

    Karena itu, DGB UI menuntut agar menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan. 

    Selain itu DGB UI juga mendesak KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

    “Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila,” katanya.

    Selain Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar yang tergabung dalam DGB UI ini diantaranya adalah Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D,  Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum, Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc,  Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.

     

  • Etika Akademik di Ujung Tanduk, Ratusan Guru Besar UI Desak MA Koreksi Putusan PTUN

    Etika Akademik di Ujung Tanduk, Ratusan Guru Besar UI Desak MA Koreksi Putusan PTUN

    7cloud.asia – Sebanyak  301 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) turun gunung menyikapi polemik disertasi Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.

    Mereka mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dan mendesak agar kasasi yang diajukan UI dikabulkan.

    Para guru besar menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil bukan sekadar sengketa administratif. Putusan tersebut dinilai menyentuh jantung otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan etika akademik.

    “Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus masyarakat ilmiah” demikian tercantum dalam amicus.

    Baca: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

    Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, menyebut pembatalan sanksi etik oleh pengadilan sebagai preseden berbahaya bagi dunia pendidikan tinggi.

    Menurutnya, jika putusan tersebut menjadi rujukan, maka setiap sanksi etik yang dijatuhkan kampus berpotensi digugat ke pengadilan.

    “Universitas memiliki kewenangan akademik untuk menjaga integritas ilmiah. Jika kewenangan ini terus diintervensi, maka kemampuan kampus menegakkan standar etika akan melemah,” jelas Sulistyowati.

    Sulistyowati menegaskan kampus bukan lembaga politik maupun bisnis yang dapat diperlakukan sama di hadapan sengketa administratif biasa.

    Sebagai institusi penghasil ilmu pengetahuan, universitas memiliki mekanisme dan otoritas sendiri dalam menilai pelanggaran etika akademik.

    Baca: Akademisi Dikejar, Indonesia Menuju Otoritarianisme

    Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UI, Eko Prasojo. Ia menilai kasus tersebut menjadi cerminan menguatnya budaya instan yang mengabaikan proses, kerja keras, dan integritas.

    “Budaya ingin cepat, tidak mau kerja keras, dan itu menjadi karakter pada saat ini,” kata Eko.

    Karena itu, DGB UI mendorong penguatan pendidikan berbasis nilai dan integritas di lingkungan kampus. Menurut Eko, perguruan tinggi perlu menyeimbangkan target kinerja akademik dengan pembentukan karakter agar pelanggaran etik tidak terus berulang.

    “Kita harus reflektif bahwa pendidikan tidak hanya menyangkut kinerja akademik dalam konteks publikasi dan riset, tetapi juga seberapa jauh kita bisa meletakkan dasar perubahan nilai, perilaku, dan budaya kepada mahasiswa dan sivitas akademika,” jelasnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Todung Mulya Lubis secara terbuka menyinggung adanya kemungkinan kepentingan kekuasaan di balik perkara tersebut.

    Menurutnya, pengadilan semestinya memahami batas-batas kewenangannya dan tidak masuk ke wilayah etik akademik yang menjadi domain perguruan tinggi.

    Kasus ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto karena dinilai memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil Lahadalia. Keduanya kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta dan menang hingga tingkat banding.

    Kini, Mahkamah Agung menjadi tumpuan harapan para guru besar UI untuk memutus perkara yang dinilai tidak hanya menyangkut satu disertasi, tetapi juga masa depan independensi dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia.