Tag: guru honorer

  • Masih Ada Belasan Ribu Guru Honorer yang Belum Diangkat Menjadi PPPK

    Masih Ada Belasan Ribu Guru Honorer yang Belum Diangkat Menjadi PPPK

    7cloud.asia – Komisi X DPR RI menerima aspirasi Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) pada Rabu (17/1/2024).

    Organisasi yang memperjuangkan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini menyampaikan penghargaan atas dukungan Komisi X sejak tahun 2021.

    Data terkini menyebut, dari 400 ribu guru honorer yang lulus passing grade, tersisa 12 ribu yang belum diangkat menjadi PPPK.

    Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyebut keberhasilan mengangkat guru honorer menjadi PPPK adalah kolaborasi terus menurus antara wakil rakyat di Senayan dengan guru honorer yang terkadang harus turun unjuk rasa di jalan.

    Baca: Kesejahteraan guru yang masih memprihatinkan

    Menurut Dede, ini ada peristiwa yang besar karena memang mengangkat guru honorer menjadi PPPK bukan perjuangan yang mudah.

    “Sampai saat ini kami masih berjuang agar guru honorer bisa menjadi PPPK,” balas Dede dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan FGHNLPSI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

    Politisi Fraksi Partai Demokrat menekankan agar guru honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK agar tidak berputus asa dan terus meningkatkan kapasitasnya.

    Dede menekankan, masih ada kesempatan bagi para guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK di tahun-tahun mendatang.

    Baca: Masih ada guru yang digaji Rp300 ribu sebulan

    Ia berharap rekrutmen CASN 2024 yang dibuka pemerintah sebanyak 2,4 juta formasi juga memberi ruang bagi guru honorer dan tenaga pendidik.

    Artinya, peluang untuk masuk (sudah) ada. Tinggal, meyakinkan pemerintah daerah. Jawa Timur ini bisa menjadi ‘best practice’ karena mampu menyerap PPPK guru menyeluruh.

    “Ini akan kami sampaikan kepada Kemendikbudristek agar bisa menjadi masukan,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar II ini.

    Pada bagian lain Dede mengatakan akan mengingatkan Kemendikbudristek agar terus mendorong pemerintah daerah menyerap PPPK guru sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

    Baca: Peringatan Hari Guru Sedunia

    Ia menyebut bersama anggota Komisi X DPR akan mengawal Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU ASN. Harapannya, PP tersebut bisa menghasilkan kebijakan yang adil dan arif bagi para guru.

    “Kami akan mengawal pembahasan PP UU ASN dengan ‘siapa mendahulukan apa’ sehingga menghasilkan aturan yang bijak. Sehingga, bisa lebih adil dalam rekrutmen ASN ini. Tentu, kawan-kawan (honorer) yang berjuang, kami dorong,” demikian Dede.

    Dalam pertemuan tersebut Pengurus Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia memberikan kejutan kepada seluruh anggota Komisi X peserta rapat.

    Masing-masing memperoleh sekuntum bunga mawar dan yang lebih mengejutkan para guru ini juga membawa oleh-oleh buah petai segar yang baru saja dipanen. 

  • Pilu Kisah Guru Honorer Jadi Pemulung, Legislator Dorong Anggaran Pendidikan Dikelola Lewat Satu Pintu

    Pilu Kisah Guru Honorer Jadi Pemulung, Legislator Dorong Anggaran Pendidikan Dikelola Lewat Satu Pintu

    7cloud.asia – Baru-baru ini viral kisah Alvi Noviardi, seorang guru honorer asal Sukabumi yang memulung sepulang mengajar. Memulung menjadi pekerjaan sampingan Alvi selama 36 tahun untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

    Anggota DPR Dede Yusuf melihat kisah Alvi merupakan cerminan dan tantangan nyata yang dialami oleh ribuan guru honorer di Indonesia.

    Ia mengatakan, Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan para guru dapat terwujud, termasuk guru honorer. Kisah guru Alvi ini menjadi potret buruk penghargaan Negara bagi para tenaga pendidik.

    “Pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah bagi guru honorer, serta menetapkan standar minimum yang jelas agar mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan peran penting yang mereka emban,” lanjutnya.

    Dede berharap, Pemerintah ke depan bisa memperbaiki persoalan kesejahteraan guru. Terutama bagi para guru honorer yang walaupun statusnya merupakan pegawai tenaga harian lepas (THL), tapi pekerjaannya pun sama beratnya dengan guru ASN.

    “Guru honorer juga berhak mendapat penghasilan yang layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta akses yang adil terhadap pelatihan dan pengembangan profesional,” kata Dede.

    Dede memahami, Pemerintah sudah berusaha memperbaiki sistem perekrutan guru lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Tapi kan proses ini juga nggak mudah. Slot yang diberikan tidak mencukupi untuk guru honorer eksisting yang jumlahnya sangat besar itu,” tukasnya.

    Baca: Banyak guru terjerat pinjaman online

    Dede mengingatkan, faktor kesejahteraan bagi guru berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan. Sebab hal ini berdampak pada motivasi bagi guru untuk mengajar.

    “Jangan sampai masa depan penerus bangsa menjadi terdampak akibat kurangnya perhatian Negara terhadap kesejahteraan guru,” tegas Dede.

    Dede yang di periode sebelumnya membidangi pendidikan ini mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem pos anggaran pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa kementerian/lembaga.

    Menurutnya, anggaran pendidikan semestinya dikelolla lewat satu pintu di Kementerian Pendidikan demi memaksimalkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam hal kesejahteraan guru.

    Amanat konstitusi dan juga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatakan bahwa anggaran pendidikan itu tidak boleh digunakan untuk kementerian atau lembaga kedinasan atau pendidikan kedinasan.

    “Tapi realitanya Rp 147 triliun masih dipakai untuk pendidikan kedinasan. Padahal anggaran Kemendikbudnya sendiri hanya Rp 90 triliun. Artinya jomplang,” ujar Dede dalam keterangan persnya, Kamis (17/10/2024).

    Untuk diketahui, konstitusi mengamanatkan 20persen APBN dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Namun penggunaan anggaran yang cukup besar itu disebar ke 20 kementerian/lembaga dan transfer ke daerah.

    Jika pos anggaran disatukan dalam satu kementerian yang memang bertugas untuk mengurus tentang pendidikan, menurut Dede, pengawasannya akan lebih terpusat dan terarah.

    Baca: Viral gaji guru di Ende hanya Rp 250.000 sebulan

    Sehingga jika ada penemuan seperti yang terjadi di tahun lalu yakni anggaran pendidikan tidak terserap maksimal, hal tersebut dapat cepat diatasi.

    “Kalau kita mau fokus pada amanat konstitusi, mestinya kita harus fokus kepada pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan karena yang mendapatkan amanat itu adalah Kementerian Pendidikan,” tegas Dede.

    Dede menegaskn, pembenahan sistem penganggaran dapat mengatasi berbagai persoalan yang masih terjadi di sektor pendidikan. Termasuk dalam hal kesejahteraan guru, yang berperan pada kualitas layanan pendidikan bagi anak didik.

    “Kalau anggaran pendidikan bisa diatur satu pintu, harapannya setiap unsur di sektor pendidikan bisa dipantau secara terpusat. Misalnya mengenai proses kebutuhan guru dan bagaimana peningkatan kesejahteraan mereka,” sebut Dede.

    Kesejahteraan guru di Indonesia memang masih memprihatinkan. Merujuk dari laporan IDEAS pada Mei 2024, 74% guru honorer memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta rupiah, serta Rp 13% guru PNS dan 20,5% guru honorer memiliki penghasilan di bawah 500 ribu.

    Sementara 89% guru merasa penghasilan mereka pas-pasan atau kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

    Bahkan 55,8% guru dilaporkan memiliki pekerjaan sampingan, serta 79,8% guru memiliki utang. Riset NoLimit juga menunjukan 42% masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal berprofesi sebagai guru.

    Dede menilai, masalah kesejahteraan guru masih menjadi PR besar pada sistem pendidikan di Indonesia.

    Baca: Persatuan guru tolak Tapera

    “Sebenarnya kan menjadi tugas Negara untuk memastikan para guru yang memiliki tugas mulia mendidik anak bangsa dapat hidup dengan sejahtera,” tuturnya.

    Selain dengan membuat anggaran pendidikan menjadi satu pintu di Kementerian Pendidikan, Dede pun menekankan pentingnya reformasi struktur pendidikan dan redistribusi guru.

    “Ini bisa mengatasi kesenjangan dalam distribusi guru dengan meredistribusi tenaga pengajar secara merata, terutama ke daerah-daerah terpencil,” urainya.

    Lebih lanjut Dede menilai, dana pendidikan juga harus lebih didesentralisasikan ke daerah dengan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa kesejahteraan guru honorer menjadi prioritas, kendati realitanya masih ada anggaran yang tersebar untuk pendidikan kedinasan.

    “Utuk kementerian yang memiliki pendidikan kedinasan, itu bisa menggunakan sistem beasiswa. Jadi ditempatkan di perguruan tinggi-perguruan tinggi, tetapi di berikan beasiswa oleh kementerian atau lembaga lainnya,” ujar Legislator Dapil Jawa Barat II itu.

    Dengan demikian, menurut Dede, anggaran pendidikan dapat fokus terealisasi untuk menangani berbagai permasalahan yang penting seperti meningkatkan kesejahteraan guru.

    “Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih sering mengabaikan kesejahteraan guru honorer,” harap Dede.

  • Kisah Pilu Guru Honorer di Konawe: Ditahan Gegara Tak Mampu Bayar Uang Damai Rp 50 Juta

    Kisah Pilu Guru Honorer di Konawe: Ditahan Gegara Tak Mampu Bayar Uang Damai Rp 50 Juta

    7cloud.asia – Seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar (SD) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditahan lantaran diadukan ke polisi setelah mendisiplinkan siswa didiknya.

    Orang tua siswa atau wali murid tidak terima dengan perlakuan guru honorer terhadap anaknya itu menuntut uang damai sebesar Rp50 juta.

    Dilansir teras.id, peristiwa yang menimpa guru honorer perempuan itu viral di media sosial dan hingga kini terus bergulir. Warganet ramai-ramai memviralkan agar guru honerer itu mendapat keadilan.

    Warganet juga menyayangkan sikap orang tua yang terlalu protektif pada anaknya. Berikut beberapa komentar warganet dari akun instagram @kendariinfo seperti dikutip teras.id:

    @rkn__ : “Baru dihukum melapor, kita dulu dihukum pake rotan dan penggaris tidak melapor… “

    @akbar1988ar : “Astaga..anaknya sudah bilang dia jatuh malah diinterogasi seperti tahanan… “

    @nis.sahrid : “Alamakk duit nih, gacor nih 50 juta karena anaknya dihukum “

    Penahanan ini diduga dilakukan setelah si guru honorer perempuan itu tidak mampu membayar uang damai Rp 50 juta yang ditawarkan wali murid.

    Informasi yang dihimpun, persoalan berawal dari adanya luka gores pada bagian paha siswa yang diduga akibat jatuh saat bermain.

    Orang tua siswa yang diketahui seorang anggota polisi berpangkat Aipda, bersikukuh anaknya jadi korban penganiayaan.

    Ia menolak keterangan si guru honorer yang menyatakan tidak ada pemukulan, tapi hanya teguran saat siswa diketahui bertingkah bandel. Laporan hukum tetap dibuat.

    Yang bikin heboh, usai menjalani pemeriksaan pertama, yakni 15 Oktober 2024, guru honorer itu langsung ditahan.

    Padahal pihak sekolahan sudah berusaha mengalah dengan menyampaikan permintaan maaf.

    Usut punya usut, penahanan itu diduga lebih dikarenakan pihak sekolah tidak mampu memenuhi tawaran uang damai Rp 50 juta. Pihak sekolah hanya sanggup membayar Rp 10 juta.

    Akibatnya kasus hukum guru honorer perempuan dilanjut dan yang bersangkutan langsung ditahan.

    Sidang perdana penahanan guru honorer itu akan digelar pada 24 Oktober 2024.Sejumlah guru, rekan sesama pendidik telah menyiapkan aksi solidaritas.

    Baca berita asli di sini

     

     

  • Polisi Kerahkan 500 Personel untuk Jaga Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani

    Polisi Kerahkan 500 Personel untuk Jaga Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani

    7cloud.asia – Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel) menyiapkan 500 personel untuk menjaga jalannya sidang perdana guru honorer SDN 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Berdasarkan informasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat akan melakukan aksi solidaritas untuk memberikan dukungan terhadap guru honorer Supriyani dalam menjalani sidang perdana.

    Diperkirakan jumlah massa yang akan memberikan dukungan moral untuk guru honorer Supriyani yang akan disidangkan pagi ini di PN Andoolo, mencapai 1.650 orang.

    Diberitakan sebelumnya, Supriyani guru honorer di SDN 4 Baito dilaporkan oleh salah satu orang tua murid atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada tanggal 25 April 2024.

    Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.

    Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

    Baca: Kronologi kriminalisasi guru honorer Supriyani

    Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menyoroti kasus yang menimpa Supriyani ini.

    Menurut FSGI, kasus ini menunjukkan lemahnya posisi hukum seorang guru dalam menghadapi permasalahan dengan orang tua siswa, serta ketidaktahuan akan hak-hak advokasi.

    “FSGI merasa prihatin dengan kasus Bu Supriyani. Sebagai seorang guru, posisinya lemah, baik kepala sekolah maupun gurunya belum paham pentingnya advokasi dan perlindungan hukum,” ujar Heru dikutip Tempo.co

    Heru menegaskan perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang tertuang pada Pasal 39. Aturan itu mengharuskan pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru dalam proses pembelajaran.

    Namun, dalam kasus Supriyani, dia menilai bahwa guru dan kepala sekolahnya berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara mandiri tanpa adanya dukungan advokasi yang memadai.

    Akibatnya, guru tersebut rentan dan akhirnya meminta maaf, yang kemudian dianggap sebagai pengakuan melakukan tindak kekerasan.

    Baca: Gaji tak cukup guru honorer ini memulung seusai mengajar

    “Kondisi ini menyebabkan Bu Supriyani dianggap bersalah dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ada semacam kesewenang-wenangan di sini. Seharusnya ada proses cross-check terlebih dahulu sebelum menahan seorang guru,” tutur Heru.

    Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum, terutama lantaran korban dalam kasus ini adalah anak dari anggota kepolisian.

    Heru menilai bahwa tindakan ini mencederai kredibilitas lembaga kepolisian dan harus diluruskan agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya intervensi pribadi.

    “Sebagai lembaga, kepolisian tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Harus ada prosedur yang benar dan adil. Oknum seperti ini jangan sampai terulang lagi karena akan merusak citra lembaga kepolisian,” ujar dia.

    FSGI berharap kasus Supriyani bisa menjadi momentum untuk memperbaiki perlindungan hukum bagi guru di Indonesia dan memastikan mereka mendapat dukungan yang diperlukan saat berhadapan dengan masalah hukum.

    Baca: Banyak guru terjerat pinjaman online

    Dilansir Antaranews.com, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Konsel AKP Ismail, Kamis (24/10/2024) mengatakan bahwa pengamanan yang disiapkan merupakan personel gabungan Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra.

    “Polres Konawe Selatan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda dan Brimob,” kata Ismail.

    Ia mengimbau masyarakat yang melakukan aksi solidaritas guru honorer SDN 4 Baito untuk melakukan aksi dengan tertib dan aman.

    Dalam hal ini, pihaknya akan memberikan rasa aman kepada seluruh tamu yang datang di PN Andoolo, Konsel.

    “Kami tetap memberikan ruang supaya teman-teman yang datang bisa mendengarkan atau mungkin bisa melihat secara langsung jalannya sidang,” jelasnya.

    Sumber:Antaranews.com/Tempo.co

     

  • Baznas Jakarta Timur Berikan Santunan untuk 1000 Guru Honorer

    Baznas Jakarta Timur Berikan Santunan untuk 1000 Guru Honorer

    7cloud.asia – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama Baznas (Bazis) setempat menyerahkan santunan kepada 2.200 guru honorer dan para mustahik (mereka yang berhak menerima zakat).

    Penyerahan santunan untuk guru honorer dari Baznas ini dilakukan pada Senin (14/7/2025) sebagai bagian kegiatan Festival Muharram 1447 Hijriah di Jakarta Timur.

    Selain santunan, Festival Muharram 1447 Hijriah juga diisi dengan penampilan dari grup Nasyid binaan Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur dan tausiyah oleh dai kenamaan, Ustad Subki Al Bughury.

    Baca: Baznas Jakarta Timur bantu penebusan 100 ijazah sepanjang 2025

    Koordinator Baznas (Bazis) Jakarta Timur, Eka Napisah menambahkan, penerima santunan terdiri dari 600 anak yatim piatu, 600 dhuafa, dan 1.000 guru honorer.

    “Total nilai santunan mencapai Rp 2,2 miliar. Masing-masing penerima santunan diberikan uang tunai sebesar Rp 700.000 dan Rp 300.000 dalam bentuk sembako,” ungkapnya.

    Menurutnya, dalam kegiatan ini juga diberikan apresiasi kepada sekolah dengan pengumpulan zakat-infaq-shadaqah (ZIS) tertinggi. Kepada mereka diberikan plakat dan piagam penghargaan.

    Baca: Bolehkah membayar zakat fitrah untuk saudara sendiri

    Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto mengatakan, Festival Muharram 1447 Hijriah ini mengusung tema “Rayakan Muharram Penuh Makna, Tebar Kebaikan di Jakarta Timur.

    “Kami juga memberikan piagam penghargaan kepada lembaga, perusahaan sekolah, dan OPD yang membantu pencapaian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jakarta Timur,” ujarnya, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (14/7).

    Ia berharap, masyarakat maupun dunia usaha terus meningkatkan partisipasinya dengan menunaikan ZIS melalui Baznas Bazis Jakarta Timur.

    “ZIS ini nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial, seperti santunan yatim piatu, dhuafa, bantuan korban berencana, bedah rumah, tebus ijasah, penanganan stunting, dan sebagainya,” terangnya.

  • Nasib Tak Jelas, Ratusan Guru Honorer dan PPPK di Jawa Tengah Mengadu ke Anggota DPR

    Nasib Tak Jelas, Ratusan Guru Honorer dan PPPK di Jawa Tengah Mengadu ke Anggota DPR

    7cloud.asia – Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan status kepegawaian hingga penempatan kerja yang belum jelas menjadi catatan bagi para pendidik yang telah lama mengabdikan diri ini.

    Mereka mengadukan nasibnya kepada Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih yang membuka pintu rumah aspirasinya di Kota Tegal untuk mendengarkan langsung aspirasi mereka, pada Rabu dan Kamis (13-14/8/2025).

    Dalam dua hari berturut-turut, Fikri menerima kunjungan perwakilan guru R3 (honorer yang telah terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara/BKN) dan Forum Relokasi PPPK Guru Jawa Tengah.

    Pada Rabu (13/8/2025), sepuluh perwakilan guru R3 dari SMA, SLB, dan SMK di Tegal Brebes menyampaikan aspirasi mereka.

    Berdasarkan aspirasi yang diterima Fikri, Guru R3 tersebut merasa ‘diadu’ dengan para guru swasta dan kekhawatiran akan tergeser oleh kehadiran guru R1D (guru swasta yang mendapat prioritas dalam pengangkatan PPPK).

    Baca: Ada belasan ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK

    Karena itu, afirmasi terakhir pada tahun 2025 untuk mengangkat honorer menjadi ASN, dikhawatirkan akan menjadi akhir bagi sebagian dari mereka, dengan ancaman diberhentikan atau dirumahkan.

    “Kami merasa nasib kami ini seperti dipermainkan. Proses seleksi PPPK tahun 2024 kemarin lokasi tesnya jauh, nilai ambang batas tidak jelas, dan hasilnya tidak sesuai harapan,” ungkap salah satu perwakilan guru yang hadir, dengan nada getir.

    Para guru R3 ini menuntut agar seluruhnya dapat diakomodasi menjadi PPPK paruh waktu dan ditempatkan di sekolah induk tempat mereka mengajar saat ini.

    Mereka juga meminta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk menuntaskan masalah ini, terutama bagi Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi yang memiliki SK dan sudah terdata di BKN.

    Sehari berselang, pada Kamis (14/8/2025), giliran Forum Relokasi PPPK Guru Jawa Tengah yang mengadukan nasibnya. Para guru dari berbagai daerah seperti Brebes, Demak, Tegal, Jepara, dan Rembang ini menyoroti permohonan relokasi yang belum tuntas.

    Baca: Kesejahteraan guru masih memprihatinkan

    Mereka mengapresiasi Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, yang telah memberikan jawaban terkait relokasi 554 guru PPPK Jawa Tengah yang mengalami masalah penempatan “nol jam, kurang jam, tidak linier dan jauh dari domisili.”

    Namun, sebanyak 285 guru PPPK masih menanti Surat Perintah Tugas (SPT) tahap 2.

    “Kami berharap SPT tahap 2 ini bisa segera terbit di bulan Agustus ini agar kami bisa melaksanakan tugas dengan optimal,” ujar salah satu perwakilan Forum Relokasi PPPK Guru Jawa Tengah.

    Mereka juga menagih janji Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sadimin yang akan menyelesaikan permasalahan 554 guru PPPK tersebut.

    Merespons berbagai aspirasi ini, Fikri mengatakan penyelesaian masalah guru ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Mendikdasmen, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BKN.

    Baca: Masih ada guru yang digaji Rp300.000 per bulan

    “Saya akan menyampaikan seluruh aspirasi dan keresahan guru R3 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan jajarannya,” ujarnya

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan langkah konkret yang akan diambil DPR. Fikri menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI yang bermitra dengan KemenPAN-RB dan BKN, serta Komisi VIII DPR RI.

    “Saya berharap akan ada Rapat Gabungan antara Komisi X, Komisi II, dan Komisi VIII untuk mencari solusi komprehensif,”harap legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Jateng IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

    Fikri juga menyarankan agar para guru tersebut terus menyuarakan aspirasi mereka, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga kepada Pemerintah Provinsi.

    “Semoga dengan ikhtiar ini keluhan para guru bisa segera diselesaikan,” pungkas Fikri.

  • Insentif Guru Honorer Naik Rp100.000 Mulai Tahun Depan, Ini Respon DPR

    Insentif Guru Honorer Naik Rp100.000 Mulai Tahun Depan, Ini Respon DPR

    7cloud.asia – Pemerintah memutuskan menaikkan insentif untuk guru honorer sebesar Rp100 ribu per bulan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

    Dengan tambahan tersebut, total insentif yang diterima guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan, setelah sebelumnya memperoleh Rp300 ribu per bulan pada tahun lalu.

    Anggota DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari besaran nominal per individu.

    Saleh mengakui kenaikan insentif Rp100 ribu memang tidak terlalu besar. Tetapi jika dikalikan dengan jumlah guru honorer, jumlah ini tentu sangat besar.

    Berdasarkan data Kemendiknas, jumlah guru honorer mencapai 2,6 juta orang atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru di Indonesia.

    Baca: Program MBG korbankan kesejahteraan guru honorer

    ”Artinya, tambahan Rp100 ribu per bulan ini akan membuat Kemendikdasmen mengeluarkan anggaran sekitar Rp3,12 triliun per tahun,” ujar Saleh dalam keterangan persnya, Sabtu (27/12/2025).

    Menurut Ketua Komisi VII DPR itu, tambahan insentif tersebut setidaknya dapat membantu guru honorer memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, meski belum sepenuhnya ideal.

    “Guru honorer tentu sangat bersyukur. Paling tidak, ada tambahan anggaran untuk menutupi kebutuhan dasar. Apakah ini sudah ideal? Tentu belum. Kemendikdasmen harus bekerja lebih keras agar ke depan insentif ini bisa ditingkatkan lagi,” katanya.

    Namun, Saleh menyoroti bahwa kebijakan kenaikan insentif guru honorer tersebut belum menyentuh kelompok lain yang perannya sangat vital dalam dunia pendidikan, yakni tenaga administratif sekolah.

    Ia menegaskan bahwa hampir seluruh satuan pendidikan memiliki tenaga administratif dengan beban kerja yang tidak kalah berat dari guru.

     

    Baca: Kesejahteraan guru di Indonesia masih memprihatinkan

    Tenaga administrasi ini menyiapkan kelas, absensi, alat tulis, alat peraga, hingga sarana olahraga. Urusan dana BOS pun sebagian besar berada di tangan mereka, mulai dari inventarisasi, pengadaan, perawatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

    ” Jika ada kekeliruan, mereka pula yang pertama kali diperiksa,” jelasnya.

    Tak hanya itu, tenaga administratif juga kerap menjadi garda terdepan dalam mengelola pembayaran SPP siswa, yang sangat menentukan kelancaran operasional sekolah.

    “Kalau SPP tidak lancar, otomatis semua aktivitas sekolah akan terganggu. Karena itu, mau tidak mau, ikhlas atau tidak, mereka harus sabar menjalani semuanya,” imbuhnya.

    Berbeda dengan guru yang masih memiliki peluang memperoleh tunjangan sertifikasi dan berbagai honor tambahan, tenaga administratif pendidikan nyaris tidak pernah tersentuh skema peningkatan kesejahteraan serupa.

    “Tenaga administratif pendidikan tidak pernah menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan, dalam setiap pembahasan kesejahteraan guru, mereka seolah sengaja ditinggalkan. Padahal mereka juga harus membiayai kebutuhan keluarganya yang tidak kalah berat,” tegas Saleh.

    Baca: Masih banyak guru yang digaji Rp300.000 per bulan

    Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian tenaga administratif di daerah nekat mengajukan tunjangan sertifikasi meski tidak sesuai aturan.

    Sekolah pun berada dalam dilema antara menegakkan aturan atau mempertahankan peran penting tenaga administratif tersebut.

    Dalam konteks itu, Saleh mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengambil peran lebih aktif dalam melindungi dan memberdayakan tenaga administratif pendidikan.

    “Mereka adalah pejuang kemajuan pendidikan kita. Mereka tidak boleh ditinggalkan, apalagi dilupakan. Sama seperti guru, mereka juga pahlawan tanpa tanda jasa,” ujarnya.

    Ia berharap dalam waktu dekat pemerintah dapat memberikan tambahan honor, insentif, atau tunjangan bagi tenaga administratif pendidikan, termasuk dengan membuka ruang penggunaan dana BOS yang lebih luas untuk menunjang kesejahteraan mereka.

    “Keberpihakan harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Narasinya boleh kecil, tetapi dampaknya harus benar-benar terasa,” pungkas Saleh.

  • Status ASN bagi SPPI Pengelola Koperasi Desa Merah Putih Lukai Perasaan Jutaan Guru Honorer

    Status ASN bagi SPPI Pengelola Koperasi Desa Merah Putih Lukai Perasaan Jutaan Guru Honorer

    7cloud.asia – Rencana pemerintah memberikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi memicu kegaduhan.

    Bahkan, menurut Anggota Komisi IV DPR Sonny T. Danaparamita, pemberian status ASN tersebut akan melukai perasaan jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di berbagai pelosok negeri.

    Sonny menegaskan bahwa aspek keadilan sosial harus menjadi panglima dalam setiap kebijakan rekrutmen. Ia mencermati adanya ketimpangan jika rekrutmen baru langsung diberikan “karpet merah” menuju status ASN.

    “Kita harus bicara jujur tentang rasa keadilan. Bagaimana perasaan guru-guru honorer di sekolah terpencil, perawat dan bidan desa yang bertaruh nyawa di garis depan kesehatan, hingga tenaga teknis dan administrasi di kantor-kantor pemerintahan yang nasibnya hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian status?” ujar Sonny dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (17/3/20206).

    Baca: Program MBG korbankan kesejahteraan guru honorer

    Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan nasib para Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Penyuluh Lapangan lainnya.

    “Mereka ini adalah pejuang pangan yang sudah berpeluh di sawah bersama petani selama bertahun-tahun. Jika rekrutmen baru SPPI dijanjikan jalur istimewa menjadi ASN, ini adalah bentuk ketidakadilan nyata,” tegasnya.

    Selain isu SDM, Sonny mengkritisi dominasi kementrian lain di luar sektor perkoperasian dalam proses rekrutmen ini. Berdasarkan Perpres yang ada, ia menuntut agar Kementerian Koperasi dikembalikan fungsinya sebagai leading sector.

    “Berdasarkan aturan, urusan perkoperasian adalah ranah teknis Kementerian Koperasi. Tanpa kepemimpinan dari kementerian yang kompeten di bidangnya, penempatan 30.000 sarjana ini dikhawatirkan hanya akan menjadi proyek seremonial yang bias akibat ego sektoral,” kata Sonny.

    Baca: Insentif guru honorer hanya naik Rp100.000

    Terkait infrastruktur fisik KDMP, Sonny juga mengingatkan potensi alih fungsi lahan. Ia mencatat adanya potensi pembangunan gedung koperasi yang menabrak aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    Dia memahami KDMP adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis Inpres, namun perlindungan lahan sawah adalah amanat Undang-Undang.

    “Mari kita wujudkan tujuan ekonomi tanpa harus mengorbankan lahan produktif yang menjadi tumpuan hidup petani. Pembangunan tidak boleh menegasikan materi muatan hukum yang sudah ada,” tuturnya.

    Sony mengajak pemerintah memanfaatkan momentum bulan suci ramadan untuk melakukan refleksi mendalam atas tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif.

    “Di bulan ramadan yang penuh berkah ini, saya mengetuk hati pemerintah untuk selalu istiqomah dan berpihak pada keadilan. Pastikan sinergi antar-kementerian berjalan tanpa hambatan ego sektoral. Jangan sampai upaya baik memaksimalkan potensi bangsa ini justru meninggalkan luka bagi mereka yang sudah lama berdedikasi untuk negara,” pungkas Sonny.

  • Jutaan Guru Honorer Belum Sejahtera, Ketua DPR Ingatkan Negara Jangan Abai

    Jutaan Guru Honorer Belum Sejahtera, Ketua DPR Ingatkan Negara Jangan Abai

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani menyoroti pentingnya Negara memberi penghargaan kepada para guru honorer, terutama guru honorer yang telah lama mengabdi teapi masih berada pada tingkat kesejahteraan yang minim.

    Menurutnya, pendidikan tidak hanya dibangun melalui kebijakan besar, tetapi juga oleh orang-orang yang selama bertahun-tahun menjaga agar sekolah tetap hidup meskipun sistem belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.

    “Kualitas sebuah Negara sering kali terlihat dari bagaimana Negara memperlakukan mereka yang bekerja paling lama dalam kesunyian,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

    “Hari ini, kita masih sering menemukan adanya guru honorer lanjut usia, yang bahkan hingga hampir pensiun masih mendapat upah yang jauh di bawah standar,” imbuhnya.

    Puan kemudian menyinggung kisah guru honorer yang sempat viral beberapa waktu lalu. Adalah Cacang Hidayat, guru honorer di Kabupaten Lebak yang selama 25 tahun mengabdi di SMPN Cibadak dengan hanya mendapat upah Rp 500.000 setiap bulannya.

    Usai kisahnya viral dan menjadi perhatian publik, Cacang akhirnya mendapat pengakuan Negara. Baru-baru ini, Cacang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lebak.

    Puan menilai, kisah seperti Cacang menunjukkan perlunya koreksi lebih mendalam pada sistem pendidikan nasional.

    “Kisah semacam guru Cacang memperlihatkan bahwa dalam sektor pendidikan nasional masih terdapat jarak yang cukup lebar antara kebutuhan negara terhadap pengabdian dan kecepatan sistem dalam menghadirkan kepastian bagi mereka yang menopang layanan pendidikan sehari-hari,” paparnya.

    Baca: Pembelian puluhan ribu motor listrik MBG lukai jutaan guru honorer

    Puan memandang, perhatian publik terhadap kisah seperti ini tidak lahir semata karena unsur kemanusiaannya, tetapi karena masyarakat menangkap adanya pertanyaan yang lebih mendasar.

    “Bahwa mengapa seseorang dapat bertahan begitu lama dalam sistem pendidikan tanpa jaminan yang sebanding dengan masa pengabdiannya,” jelas Puan.

    “Dan perlu menjadi perenungan kita bersama, apakah jika kisahnya tidak viral, guru Cacang bisa diangkat menjad PPPK? Lalu bagaimana dengan sosok seperti Cacang lainnya yang nasibnya tidak menjadi perhatian publik?” sambungnya.

    Dalam banyak kasus, Puan menyebut yang terlihat di permukaan seringnya hanya satu nama. Namun di belakang itu sesungguhnya terdapat ribuan guru honorer lain yang menjalankan fungsi serupa di berbagai daerah dengan situasi yang tidak jauh berbeda.

    Mereka tetap semangat mengajar, menjaga operasional sekolah, dan memastikan pendidikan tetap berjalan meskipun penghargaan yang diberikan kepada mereka sangatlah kecil.

    Karena itu, Puan memandang persoalan kesejahteraan guru honorer tidak dapat dibaca sebagai pengecualian.

    Ironi mengenai guru honorer yang telah lama mengabdi tapi tak juga mendapat penghargaan layak, dinilai Puan, justru menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah Pemerintah.

    Baca: Warga menilai MBG lebih menguntungkan elit politik ketimbang rakyat kecil

    “Walaupun langkah Pemerintah membuka ruang pengangkatan melalui skema PPPK memang menjadi bagian penting dari penyelesaian. Tetapi masyarakat juga membaca bahwa penyelesaian tersebut masih bergerak lebih lambat dibanding panjangnya masa tunggu yang telah dijalani banyak tenaga honorer,” imbuh Puan.

    Dalam konteks itu, Puan menyebut yang dibutuhkan bukan hanya penambahan formasi, melainkan pembacaan yang lebih presisi terhadap masa pengabdian sebagai unsur yang harus memiliki bobot nyata dalam penataan kebijakan.

    “Karena pengabdian panjang seharusnya tidak hanya dihargai sebagai loyalitas moral, tetapi juga diterjemahkan dalam prioritas penyelesaian yang jelas,” terangnya.

    Puan juga memandang kisah seperti guru Cacang memperlihatkan persoalan pendidikan yang lebih luas bahwa kualitas layanan pendidikan di banyak wilayah sebenarnya tetap bertahan karena ada orang-orang yang bekerja jauh melebihi kapasitas dukungan yang tersedia.

    “Artinya, ketika Negara berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan, fondasi terbesarnya justru sering berada pada lapisan yang paling sedikit terlihat,” ujarnya.

    Puan menilai, persoalan kesejahteraan guru honorer tidak dapat dipisahkan dari ketimpangan wilayah.

    Ia mengatakan ketika seseorang masih harus menempuh perjalanan panjang setiap hari dengan dukungan ekonomi terbatas, maka yang sedang berbicara bukan hanya soal status kerja.

    “Tetapi juga tentang bagaimana pembangunan belum sepenuhnya menghadirkan kondisi yang setara bagi seluruh tenaga pendidikan. Maka diharapkan agar peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer, khususnya yang telah lama mengabdi bahkan hingga puluhan tahun, harus dipercepat untuk diselesaikan,” pungkasnya.

  • DPR: Larangan Guru Honorer pada 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata

    DPR: Larangan Guru Honorer pada 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata

    7cloud.asia – Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik atau guru honorer, dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.

    Menanggapi hal ini, anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027 itu.

    Faqih menjelaskan bahwa kebijakan melarang guru honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 melalui PP 48/2005, yang kemudian berlanjut pada UU 5/2014 tentang ASN.

    Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum tuntas karena kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi.

    Baca: Jutaan Guru Honorer Belum Sejahtera, Ketua DPR Ingatkan Negara Jangan Abai

    Karena itu menurutnya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya.

    “Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri Faqih dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan bahwa SE Mendikdasmen No 7/2026 hanya akan efektif jika pemerintah memberikan kepastian bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

    Ia pun menyarankan agar para guru non-ASN untuk tetap tenang sembari menunggu formulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat.

    Sebagai Legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes), ia memahami bahwa kekhawatiran ini bukan tanpa alasan.

    Baca: Puluhan Ribu Motor Listrik MBG Lukai Jutaan Guru Honorer

    Sebab, dari data yang ia peroleh menunjukkan bahwa sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer.

    Sebagai contoh, salah satu kabupaten di Jawa Tengah dilaporkan bisa kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, terdapat potensi kekurangan sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi tersebut.

    Pemerintah sendiri menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang tetap mengajar harus terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

    Jika skema pengangkatan menjadi ASN (PNS atau PPPK) tidak dipercepat, dunia pendidikan dikhawatirkan akan mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok.