Tag: haji

  • Ratusan Calon Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci

    Ratusan Calon Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci

    7cloud.asia – Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra menyayangkan adanya sejumlah calon jemaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci tahun ini.

    Pasalnya, terdapat 292 calon jemaah yang dinyatakan mundur karena gagal melunasi ongkos naik haji (ONH). Hal ini sangat disayangkan, mengingat antri haji yang panjang dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ibadah haji.

    “Di lapangan masih ditemui masyarakat yang seharusnya berangkat, tetapi tidak jadi berangkat karena tidak punya uang untuk biaya perjalanan haji. Itu juga kita jadikan evaluasi, mengapa bisa terjadi seperti itu karena antrinya saja sudah panjang sampai puluhan tahun. Apakah itu karena biayanya yang mahal, atau kenaikan (biaya  haji) yang tiba-tiba,” ujarnya di Asrama Haji Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/6/2023).

    Baca: Hari Lansia Nasional

    Pada kesempatan yang sama, Nanang juga menyampaikan apresiasinya terhadap kesiapan fasilitas di Embarkasi Lombok yang sudah memperhatikan kebutuhan jemaah haji lansia seperti penyediaan jalur kursi roda pada tangga.

    “Tadi saya juga lihat, saya intip, tangganya gimana, ramah nggak sama lansia untuk kursi roda. Ternyata sudah ada walaupun masih kecil, tetapi sudah mulai ada, sudah mulai peduli terhadap lansia,” ujarnya.

    Pada tahun ini, jumlah jemaah haji lansia tercatat sebanyak 62.879 jemaah atau mencapai 30 persen dari total jemaah haji Indonesia.

    Meningkatnya jumlah Jemaah haji Lansia dipengaruhi oleh faktor tidak adanya keberangkatan haji pada dua tahun kemarin, yaitu di tahun 2020 dan 2021 serta adanya pembatasan usia Jemaah yang berhak berangkat di tahun 2022. 

    Untuk itu, Nanang memgimbau para Jemaah haji lainnya untuk saling membantu satu sama lain selama di Arab Saudi.

    “Meskipun sudah ada petugas haji, baik petugas Kloter maupun petugas Non-Kloter. Baik selama menjelang keberangkatan maupun selama di Arab Saudi, tetapi dikarenakan banyaknya Jemaah lansia, mutlak diperlukan kerja sama dan saling menolong dari para sesama Jemaah haji. Tidak perlu ada lagi ego jabatan, kedudukan, dan status sosial selama di Arab Saudi. Semua sama selama menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

    Baca:  Kenali gejala depresi pada lansia

    Dalam kesempatan itu Nanang juga menyinggung mengenai biaya hidup yang dikembalikan kepada para jemaah haji (living cost) yang jumlahnya berkurang dari tahun-tahun sebelumnya, yakni dari 1500 riyal menjadi 750 riyal.

    Hal ini imbas dari penekanan biaya haji yang awalnya meningkat. Hal tersebut menjadi keluhan calon jemaah haji, pasalnya uang itu akan digunakan Calon Jemaah Haji untuk membayar Dam.

    “Ini sebenarnya bukan menjadi suatu permasalahan, karena living cost itu sebenarnya diberikan untuk mengganti uang makan bagi para jemaah haji pada saat-saat tertentu, tetapi sekarang makan itu kan dilengkapi. Mohon pengertiannya dan semoga di tahun depan jumlah Living Cost akan kembali seperti semula yaitu 1500 riyal,” Jelasnya.

    Baca: Kasus kekerasan pada PRT kembali terjadi

    Nanang juga mengimbau kepada seluruh jemaah haji untuk sering minum air agar tidak dehidrasi selama melakukan ibadah haji di tanah suci. Mengingat musim haji tahun ini masih dalam kondisi musim panas sehingga suhu di Mekkah bisa mencapai lebih dari 40 derajat celcius.

    “Yang dianjurkan adalah sering minum, sehingga kita tidak mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan tubuh yang akan menyebabkan lupa ingatan dan penyebab banyak Jemaah lupa arah pulang ke pemondokan atau terpisah dari rombongan,” Jelasnya.

     

    Kehadiran Nanang Samodra dalam acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja spesifik dalam agenda pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Embarkasi Lombok.

     

  • Layanan Transportasi untuk Haji Lansia dan Penyandang Disabilitas Dinilai Kurang Memadai

    Layanan Transportasi untuk Haji Lansia dan Penyandang Disabilitas Dinilai Kurang Memadai

    7cloud.asia – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat meninjau fasilitas transportasi bagi jamaah haji di Mekkah, menemukan fasilitas bus bagi jamaah haji lansia dan penyandang disabilitas kurang memadai.

    Sebanyak 25 bus bagi haji lansia dan penyandang disabilitas dinilai belum cukup, dan diharapkan ke depan disiapkan sistem transportasi yang ramah lansia-penyandang disabilitas agar petugas tak perlu sampai bersusah-payah menggendong jamaah.

    “Dari hasil penelusuran dan pengawasan kita terhadap pelayanan transportasi ini harus diakui bahwa belum sepenuhnya ramah terhadap haji lansia, kenapa? Karena jumlah bus yang ramah lansia ini masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan bus yang disediakan melayani jamaah haji secara umum,” ujar Ace Sabtu (24/6/2023) sebagaimana dikutip Parlementaria.

    Baca: Gagal lunasi ONH, ratusan calon haji batal ke tanah suci

    Diketahui, di Terminal Jiad, Timwas Haji DPR bertemu dengan Kaposko dan Wakaposko terminal. Timwas menggali banyak hal soal pelayanan antarjemput jemaah haji.

    Wakaposko Terminal Jiad, Amrun, menjelaskan hari itu hanya tersedia 10 bus salawat untuk antarjemput jamaah haji kloter terakhir, yang berasal dari kuota tambahan haji.

    Sebelumnya ada 452 bus yang tersedia, namun saat ini, menurut Amrun, sudah diparkir di wilayah Mina. Oleh karena memang Pemerintah Saudi sudah membatasi transportasi jamaah menjelang puncak haji.

    Baca: Ibadah haji sudah ada jauh sebelum islam berkembang

    Di sisi lain, fasilitas bagi jamaah haji penyandang disabilitas pun dinilai masih belum memadai, khususnya yang menggunakan kursi roda.

    Amsur menjelaskan jamaah yang berkebutuhan khusus dibantu petugas naik turun bus dengan cara digendong.

    “Kita gendong, Pak, naik turun kita gendong. Kalau petugas di dalam bus memang tidak ada, tapi saat naik dan turun di hotel dan di terminal ini ada petugas yang bantu gendong, Pak. Cuma memang jemaah kebanyakan nggak mau nunggu bus itu, pengennya cepat-cepat, jadi kami bantu gendong,” tutur Amsur. 

    Baca: Mengenal ritual ziarah umat Budha bernama Thudong

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi berharap, ke depannya, pemerintah perlu lebih optimal dalam penanganan dan penguatan fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Makkah, khususnya dalam melayani jamaah haji Lansia. 

    Hal ini karena jumlah jemaah haji dari kelompok lansia cukup besar. 

    Tahun ini saja, jamaah Haji Lansia itu kan sampai 30 persen. Kita tidak bisa bayangkan tahun depan dengan antrean yang begitu panjang, jamaah Lansia bisa meningkat 40 persen. Untuk itu perlu perhatian serius dari pemerintah untuk persiapan tahun depan dengan jamaah haji Lansia lebih banyak,” ujar Ashabul Kahfi. 

    Baca:  Ribuan bahasa terancam punah karena makin jarang digunakan

    Ashabul menambahkan, penghapusan pendamping haji yang diberlakukan tahun ini perlu dikaji kembali, terutama untuk mendampingi jamaah haji Lansia.

    Sebab, tambahnya, kalau mengandalkan petugas haji yang jumlahnya juga sedikit, ini sangat tidak mungkin melayani semua.

    “Coba nanti evaluasi bersama, apakah pendamping haji ini akan kita adakan kembali pada tahun depan, mengingat kuota antrean yang begitu panjang ini juga jadi kendala,” imbuh Politisi Fraksi PAN ini.

    Baca:  Salon sapi ramai menjalng hari raya Idul Adha

    Ashabul menilai, secara umum kontribusi para tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di KKIH Madinah sudah optimal, karena sudah bekerja keras siang-malam tanpa kenal lelah untuk melayani pasien.

    Terlebih, tambahnya, terdapat pengurangan Nakes yang semula berjumlah 23 menjadi 13 orang.

    ”Tadi kami sudah melihat di sejuah kamar-kamar (perawatan) cukup banyak yah pasien, kurang lebih 100 orang yang hari ini dirawat dan semuanya Lansia. Penyakitnya yang diderita antara lain yang hipertensi, batuk, dimensia dan ada macam -macam lain. Tapi intinya mereka adalah rata -rata jamah haji Lansia,” tutupnya.

  • Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Antisipasi Perubahan Aturan Haji Sejak Dini

    Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Antisipasi Perubahan Aturan Haji Sejak Dini

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR akan mempercepat pembentukan Panja Haji. Hal tersebut imbas Pemerintah Arab Saudi yang mengubah aturan untuk perjalanan ibadah haji tahun depan.

    Perubahan aturan haji tersebut yakni tidak akan ada lagi lokasi khusus jemaah haji negara tertentu di Arafah dan Mina.

    Artinya, bagi negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji 1445 Hijriah/2025 Masehi, maka dapat lebih dulu menentukan tempat di Arafah dan Mina.

    “Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil auditnya, kita di Komisi VIII DPR segera membuat Panja Haji untuk melakukan pembahasan, evaluasi dan juga solusi penyelenggaraan haji.” ujar anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq sebagaimana dikutip Parlementaria. 

    Baca: Gagal lunasi ONH, ratusan calon jemaah haji batal ke Tanah Suci

    Pembahasan mulai dari soal petugas, fasilitas dan soal regulasi yang dilakukan oleh Arab Saudi. Artinya DPR akan lebih proaktif, karena ada kekhawatiran kalau Indonesia agak terlambat bisa tidak mendapatkan maktab atau tempatnya lebih jauh untuk menuju Jamarat.

    Menurut Politisi F-PKB ini, kebijakan baru ini tentu menjadi tantangan bagi Indonesia. Oleh karena kalau pemerintah punya bargaining position yang kuat dan juga tentu dana yang cukup, hal ini bisa teratasi.

    “Saya melihat ini jadi semacam liberalisasi penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi ya. Jadi, gimana kalau kita lemah dari sisi negoisator ataupun dana. Apalagi kita selalu lebih terlambat dari negara lain dalam menentukan budget, maka itu akan menjadikan kita bukan hanya jauh dari maktab yang sekarang, bahkan akan lebih tidak mendapatkan tempat,” pungkas Maman.

    Legislator Dapil Jabar IX ini menambahkan, perubahan aturan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi pelayanan haji.

    Karena itu, dari awal DPR sudah mewanti-wanti Kemenag  liberalisasi penyelenggaraan umrah dan haji Indonesia dituntut lebih sigap dan lebih tanggap untuk memperjuangkan pelayanan terbaik buat jemaah haji Indonesia.

    Baca: Layanan untuk haji lansia dan disabilitas dinilai kurang memadai

    Terkait insiden di Muzdalifah kemarin, Maman mengatakan, Pimpinan Komisi VIII DPR sempat mengingatkan pemerintah untuk membuat simulasi strategi kedaruratan.

    Pasalnya berbagai kemungkinan bisa terjadi di luar yang sudah direncanakan.terlihat Kemenag panik terhadap kondisi tersebut.  

    “Karena kita tidak tahu kan, pernah ada tragedi yang terjadi di Mina ataupun di Ka’bah ketika peristiwa jatuhnya crane. Sekarang tahun ini justru di Muzdalifah. Nah, strategi kedaruratan ini yang justru tidak pernah terpikirkan oleh Kementerian Agama, sehingga ketika terjadi ini, betul-betul kelihatan panik. Tidak terlihat ada sebuah sistem yang dibangun untuk menghadapi kedaruratan seperti insiden di Muzdalifah ini,” ujar Maman.

    Maman mengatakan insiden Muzdalifah karena memang kondisi ini tidak pernah terjadi di Muzdalifah, biasanya itu paling macet ya kita cuma nunggu 1-2 jam, masih wajar saja.

    “Tetapi, kondisi kemarin Ini kan lebih dari 10 jam. Tentang strategi kedaruratan kita itu harus terus dipikirkan dari satu lokasi ke lokasi lain, dimana penumpukan Jemaah seperti di Arofah, Muzdalifah, dan Mina itu harus betul-betul menjadi pemikiran yang lebih sistematis dan bisa dilakukan cepat karena ini menyangkut nyawa manusia,” ungkap Maman.

    Baca: Daftar tunggu haji panjang, banyak haji yang berangkat saat lansia

    Maman juga menyorot layanan Mashariq kepada Jemaah Haji Indonesia, semacam perusahaan atau swasta yang dipercaya oleh pemerintah Arab Saudi.

    Pihaknya, langsung komplain kepada mereka, bagaimana mungkin mereka tidak bisa memprediksi kemacetan penjemputan itu dan tidak mempersiapkan, paling tidak untuk kesehatan darurat, dan juga asupan minuman dan makanan di Muzdalifah.

    “Kami bahkan Anggota DPR sempat mengumpulkan bantuan makanan, tetapi kami tidak memiliki akses kesana, yang ada justru akan menimbulkan penumpukan,” terang Maman.

    Kedepan, kata Maman, haji Lansia harus mendapat prioritas. Tagline ramah lansia itu, ujarnya, tidak hanya milik Kemenag, tetapi dikomunikasikan dengan pihak Arab Saudinya.

    “Jangan-jangan mereka tidak mempersiapkan itu, mereka menganggap semua Jemaah haji sama saja,” pungkasnya.

     

    “Jadi ramah lansia itu harus diingatkan juga kepada pemerintah Arab Saudi, bahwa anda harus menyiapkan banyak pusat-pusat kesehatan, posko-posko kedaruratan dan mempersiapkan yang terbaik untuk para Lansia. Termasuk juga, misalnya strategi lansia itu datang terakhir lalu pulang lebih dulu. Jadi tagline ramah lansia itu bukan hanya dikemukakan oleh Indonesia, karena ketika mereka di Armuzna hampir tangan pemerintah Indonesia itu gak sampai ke sana. Yang mempersiapkan semata -mata itu adalah ya itu, event organizer yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi di sana,” imbuh Maman. 

     

    Nah kemudian, lanjut Maman, kedepan, fasilitas itu harus betul -betul dipersiapkan sesuai dengan jemaah Indonesia. Seberapa banyak lansia yang ada, sebegitu pula lansia itu harus mendapatkan pelayanan yang terbaik, dari mulai tenda dan sebagainya.Tentu poin ketiganya soal petugas. 

     

    “Saya mengatakan, petugas itu ada yang bekerja dan gak bekerja. Nah yang gak bekerja ini, yang harus dicoret dan jangan diajak lagi. Yang bekerja profesional atau gak profesional, nah yang gak profesional di coret, jangan diajak. Lalu yang profesional itu ditempatkan diposisinya yang pas. Karena ada orang yang mau bekerja ikhlas, profesional dan bekerja keras tapi dia bingung. Misalnya dia mau mengantar orang ke rumah sakit, dari rumah sakit dia harus bayar taksi dengan ongkos sendiri. Ikhlas sih ikhlas, tapi kalau nombok ya kasihan juga mereka,” terang Maman. 

  • Sebelum Meninggal, Aktivis Pro Demokrasi Raharja Waluya Jati Terus Berjuang untuk Demokrasi

    Sebelum Meninggal, Aktivis Pro Demokrasi Raharja Waluya Jati Terus Berjuang untuk Demokrasi

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis pro demokrasi seolah enggan untuk beranjak meningglkan gundukan tanah basah di TPU Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Di tempat inilah, aktivis pro demokrasi Raharja Waluya Jati atau biasa disapa Jati beristirahat selamanya.

    Kepergian Jati memang dirasakan begitu tiba-tiba. Sejumlah aktivis pro demokrasi yang dihubungi penulis tak bisa menutupi rasa kehilangan mereka atas kepergian Jati.

    Jati, aktivis pro demokrasi yang pernah menjadi korban penculikan pada era Orde Baru menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (9/08/2023) di
    Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada pukul 05.05 WIB.

    Baca: Korban kekerasan HAM masa lalu inginkan penyelesaian yudisial

    Salah satu sahabat Jati yang juga menjadi korban penculikan, Faisol Riza menjelaskan pada Selasa (9/8/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 dirinya mendapat kabar dari istri Jati, Ariani Jalal bahwa suaminya mengalami serangan jantung.

    Ariani memohon doa untuk kesembuhan suaminya tersebut. Namun, takdir berkata lain. Tuhan memanggilnya untuk selama-lamanya.

    Jenazah Jati sempat disemayamkan di RSCM beberapa jam sebelum diberangkatkan ke Yogyakarta pada siang hari.

    Sejumlah pejabat seperti wakil menteri komunikasi dan informasi, Nezar Patria dan Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza tampak melayat ke RSCM.

    Usai pemakaman, Faisol Riza kepada 7cloud.asia, menjelaskan hubungannya dengan almarhum Jati sangat dekat. Bahkan lebih dari sekadar saudara.

    Baca: Kick off penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dilakukan di Aceh

    “Kami sudah saling kenal dekat. Jadi kesan itu khusus, tetapi sulit diungkapkan dengan kata-kata. Meski saya dan dia seringkali beradu argumen,” ungkap Riza.

    Jati menurutnya adalah sosok yang baik, rendah hati, serta ramah. Ia selalu membawa membawa keceriaan bagi kawan-kawannya meski sebenarnya dalam kondisi yang sulit.

    Cerita serta candaannya kerap membawa suasana diskusi menjadi cair. Hal ini juga dirasakan oleh kawan-kawannya dari berbagai daerah yang pernah berinteraksi langsung dengan Jati.

    Riza menjelaskan dirinya terakhir kali bertemu dengan Jati tepat sebulan lalu, tanggal 10 Juli 2023. Saat itu, Jati bersama Nezar Patria bertamu ke rumahnya karena dia baru pulang menunaikan ibadah haji.

    Baca: Konflik agraria tewaskan 66 orang dalam lima tahun terakhir

    Dalam pertemuan tersebut mereka bersenda gurau hingga pukul 01:00 dinihari. Saat itu, Jati mengajak kedua sahabatnya untuk berhaji tahun depan. Mereka bertiga pun menyanggupi niat tersebut.

    Karena Jati meninggal sebelum niatnya terlaksana, maka Riza akan mewujudkan niat sahabatnya tersebut tahun depan.

    Jati lahir di Jepara, Jawa Tengah pada 24 Desember 1969. Pendidikan SD hingga SMA ditempuhnya di Jepara.

    Setamat SMA, Jati melanjutkan pendidikannya ke jurusan filsafat UGM. Di kampus ini ia bertemu dengan Budiman Sudjatmiko dan Andi Arief.

    Baca: Nasionalisme yang makin meminggirkan tubuh perempuan

    Di tengah situasi politik yang memanas, Jati lewat Partai Rakyat Demokratik (PRD) melawan rezim Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
    Aktivitas politik para aktivis pro demokrasi itu dianggap mengancam Negara.

    Hingga ia, Riza dan beberapa aktivis pro demokrasi diculik pada Maret tahun 1998. Peristiwa penculikan oleh tim mawar Kopasus terjadi saat Jati bersama Riza berjalan dari kantor YLBHI menuju Cikini.

    Jati dan beberapa aktivis disekap beberapa minggu mereka disiksa dengan cara disetrum, disundut rokok, ditendang, dicekik lehernya, dibaringkan di atas balok es serta penyiksaan lainnya.

    Setelah dibebaskan, Jati dan beberapa kawannya mendirikan organisasi Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI), selain itu Jati juga aktif di PDIP pimpinan Megawati Soekarno Putri.

    Baca: Membaca pemikiran Kartini yang membebaskan perempuan

    Belakangan, ia keluar dari partai banteng bermoncong putih tersebut. Tahun 2014, Jati bersama teman-temannya ikut serta mendirikan Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK).

    Awal tahun 2000an Jati juga pernah menjadi jurnalis di majalah Pantau dan ikut serta mendirikan Radio VHR (Voice of Human Right) media.

    Kini laki-laki berkacamata bermental bak pohon jati itu telah menghadap Sang Pencipta.

    Selamat jalan kawan Jati. Kekuatanmu akan menjadi kekuatan kami dalam membangun Indonesia menjadi
    negara yang maju.

    Penulis: Nurakhmayani, mantan jurnalis Tempo Interaktif

  • DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93.4 juta

    DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93.4 juta

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR mendorong  penyelenggaraan Haji 2024 bisa lebih optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Diketahui, perencanaan hingga penetapan biaya ibadah haji (BPIH 2024) sudah dilakukan sejak awal November 2023, sehingga penyelenggaraan haji 2024 diharapkan dapat lebih baik di tahun depan.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan biaya penyelenggaraan Haji 2024 antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah digelar sangat cepat.

    Pembahasan BPIH tahun ini dilakukan sangat cepat, sejak 13 November 2023 hingga 27 November 2023. Hanya 15 hari kalender atau 11 hari kerja.

    “Ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal,” jelas Marwan di Kantor Wilayah Kemenag Banten, Jumat (1/12/2023).

    Baca: Biaya Haji usulan Panja Haji DPR

    Di Provinsi Banten sendiri, seperti dijelaskan Kepala Kanwil Kemenag Banten Nanang Fatchurochman, Banten mendapat alokasi kuota sebanyak 9.356 jemaah yang 5 persennya adalah Lansia.

    Padahal, asrama hajinya baru saja dibangun di Cipondoh, Tangerang. Sebelumnya, jemaah haji asal Banten masih ditempatkan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

    Sementara itu, Marwan juga menambahkan, kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian kuota haji reguler 221.720 dan kuota haji khusus 19.280.

    Sedangkan besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk haji reguler sebesar Rp93.410.286.

    Baca: Menag usulkan biaya haji 2024 sebesar Rp104,5 juta

    Politisi Fraksi PKB ini juga menyerukan, agar Kemenag menyosialisasikan semua keputusan yang telah dihasilkan bersama Komisi VIII, termasuk biaya Haji 2024 ini kepada masyarakat luas.

    “Kami mendorong dilakukannya sosialisasi yang masif kepada jemaah haji dalam menjaga kesehatan untuk mendukung terwujudnya jemaah haji yang mandiri,” ujarnya.

    Senada, anggota Komisi VIII DPR Sri Wulan menegaskan pihaknya setuju akan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.

    Namun, Fraksi Partai NasDem memberikan sejumlah catatan terhadap penetapan ibadah suci yang menjadi Rukun Islam ke-5 itu.

    Baca: Kuota haji 2024 ditambah 20.000

    “Pada prinsipnya kami setuju. Tapi yang menjadi catatan adalah perbaikan pelayanan bagi para jamaah. Itu harus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Sri Wulan dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

    Meski layanan haji pada 2023 tergolong baik, kata Wulan, masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki. Seperti jumlah papan penunjuk (plang) informasi yang perlu ditambah.

    “Jadi plang-plang informasi itu masih sedikit sehingga terkadang jemaah bingung. Nah itu harus diperbanyak. Selain karena jumlah jemaah dari Indonesia yang harus dilayani itu banyak, juga karena area haji itu sangat luas,” ujarnya.

    Sedangkan terkait transportasi jemaah haji, Legislator dari Dapil Jawa Tengah III (Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati) itu mengatakan perlu penambahan jumlah kendaraan antar jemput jamaah.

    Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jemaah haji berangkat saat lansia

    “Kasihan jemaah harus menunggu lama kendaraan yang antar jemput sampai berjam-jam. Jadi transportasi ini cukup krusial. Kemarin masih belum baik, banyak keterlambatan dan lain sebagainya. Ini perlu dievalusi,” tegasnya.

    Selain itu Sri Wulan juga meminta penyelenggara haji memberikan perhatian khusus kepada jemaah lansia.

    Diperlukan berbagai perbaikan mulai dari sistem tempat duduk lansia di pesawat, pendamping, hingga kebutuhan mereka selama di Tanah Suci. 

  • Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Potensi Penipuan di Balik Tawaran Ibadah Haji Tanpa Antrean

    Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Potensi Penipuan di Balik Tawaran Ibadah Haji Tanpa Antrean

    7cloud.asia – Kementerian Agama meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran-tawaran soal pemberangkatan ibadah haji tanpa melalui antrean yang kerap ditemui di media sosial.

    Kemenag mengingatkan, sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antrean atau haji langsung berangkat.

    “Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(24/4/2024).

    Dalam iklan yang ditemui di media sosial, X, ditemukan penawaran berupa dapat memberangkatkan haji tanpa melalui antrean.

    Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia 2024 Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

    Mereka yang menawarkan haji tanpa antrean ini mengklaim memiliki kuota khusus serta bisa menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

    Tarif yang ditawarkan untuk bisa berhaji tanpa antrean tersebut sekitar Rp310 juta. Tentu angka tersebut lebih besar berkali lipat dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang harus dibayarkan jamaah yakni Rp56 juta.

    Hilman menegaskan bahwa visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi.

    “Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” katanya.

    Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Mulai Januari dan Bisa Dicicil

    Kemudian dalam penawaran di Medsos X, proses visa bisa diterbitkan dalam waktu yang cepat. Padahal saat ini Kementerian Agama tengah melakukan pemvisaan jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.

    Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

    Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

    Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

    Baca Juga: DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93.4 juta

    Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.

    Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

    “Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” katanya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Menag Ingatkan Agar Calon Haji Indonesia Taati Prosedur yang Ada

    Menag Ingatkan Agar Calon Haji Indonesia Taati Prosedur yang Ada

    7cloud.asia – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah.

    Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi soal ibadah Haji 2024.

    “Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, menyebut siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah,” kata Menag usai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

    Menag Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.

    Baca Juga: Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Potensi Penipuan di Balik Tawaran Ibadah Haji Tanpa Antrean

    Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah haji Arab Saudi hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah.

    Kerajaan Arab Saudi tidak mengizinkan visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.

    Maka dari itu, ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.

    Sebelumnya di media sosial ditemukan seseorang yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa antrean lewat visa ziarah maupun ummal.

    Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia 2024 Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

    Padahal, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kemudian di samping itu, rata-rata daftar tunggu calon jamaah haji reguler Indonesia lebih dari 20 tahun.

    “Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana,” katanya.

    Senada dengan Yaqut, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mengatakan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.

    Baca Juga: Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji 20.000, Waktu Tunggu Turun 2 Tahun

    “Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi,” kata Tawfiq.

    Menurut dia, fatwa larangan berhaji secara non prosedural dikeluarkan Majelis Ulama Arab Saudi. Jamaah yang non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.

    “Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural, semua itu adalah tidak benar,” katanya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Suhu Udara di Mekkah Capai 50 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diminta Jaga Diri

    Suhu Udara di Mekkah Capai 50 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diminta Jaga Diri

    7cloud.asia – Suhu Mekkah sepanjang musim haji diperkirakan sangat tinggi, menembus 50 derajat celcius.

    Untuk mengatasi suhu panas ini para calon jemaah haji Indonesia dianjurkan supaya dapat menjaga stamina dan kesehatan masing-masing.

    Cuaca panas dengan suhu yang tinggi ini diperkirakan sebagai yang terekstrem sepanjang sejarah haji.

    “Saya mengimbau agar jemaah tidak perlu khawatir. Tidak perlu gentar, kondisinya memang penuh tantangan, tapi kalau diniatkan ibadah dan bersabar biasanya diberi kemudahan,” ujar anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis berpesan kepada sebutnya John usai meninjau Embarkasi Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/5/2024).

    Baca Juga: Penderita Diabetes yang Akan Menjalankan Ibadah Haji Wajib Menyimak Rekomendasi Ini

    Selain itu, karena rombongan haji dibagi per regu, ia mengingatkan kepada seluruh jemaah agar bersiap diri dan saling membantu antara sesama jemaah lainnya.

    “Maka saya imbau bagi jemaah nanti yang mampu, saling tolonglah dengan jemaah yang kurang mampu dalam menunaikan ibadahnya. Saling peka juga terhadap teman serombongan,” kata John.

    Saling membantu ini penting, apalagi di tengah jumlah lansia dalam jemaah haji Indonesia yang cukup banyak.

    Dimana realitasnya, antrian haji yang menahun membuat jumlah jemaah haji lansia tak terelakkan.

    Baca Juga: Lima Risiko Kesehatan yang Mengintai Jamaah Haji di Mekah

    Bahkan dari tinjauan di Sumbar, total jemaah yang berusia 60 tahun ke atas tahun ini mencapai 40 dari total kuota haji di provinsi ini.

    “Saling tenggang rasa dan saling membantu ya. Jangan merasa kalau diri sehat, maka membiarkan begitu saja teman rombongannya. Sehingga nanti yang (jemaah) lainnya tertinggal,” tukas John.

    Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja Makkah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Khalilurrahman mengimbau agar jemaah haji yang baru tiba di Mekkah, untuk tidak sering berada di luar ruangan

    Hal ini terutama bagi yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan, untuk meminimalkan sengatan matahari langsung akibat naiknya suhu udara.

    Baca Juga: Menag Ingatkan Agar Calon Haji Indonesia Taati Prosedur yang Ada

    “Jemaah haji sebaiknya lebih banyak beribadah di hotel. Terutama, jemaah lansia yang memiliki risiko tinggi agar tidak memaksakan diri untuk shalat di Masjidil Haram, kecuali mereka yang sehat dan kuat,” ungkapnya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Soal Penyalahgunaan Visa Haji, Pemerintah Diminta Menindak Tegas Travel yang Jerumuskan Jemaah Haji

    Soal Penyalahgunaan Visa Haji, Pemerintah Diminta Menindak Tegas Travel yang Jerumuskan Jemaah Haji

    7cloud.asia – Masih adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan haji untuk melaksanakan ibadah haji menjadi sorotan.

    Menjelang keberangkatan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR ke Tanah Suci untuk melaksanakan pengawasan haji Jemaah Indonesia, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, menyampaikan keprihatinannya soal visa non-haji ini.

    Marwan menegaskan bahwa pihaknya terus menerus mengingatkan pemerintah untuk menertibkan penggunaan visa yang tidak sesuai untuk ibadah haji.

    Dia mengakui masalah ini agak dilematis. Di satu sisi Saudi Arabia menerbitkan visa non-haji dengan masa berlaku yang cukup panjang, bahkan hingga setahun.

    Baca: Arab Saudi tindak tegas penggunaan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji

    “Maka kita tidak mungkin menyalahkan pihak Saudi. Mari kita membuat kebijakan di sini,” ujar Marwan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (6/6/2024).

    Ia menyarankan agar selama pelaksanaan ibadah haji, visa selain visa haji seperti visa ziarah dan visa lainnya ditahan sementara.

    “Karena patut dicurigai ribuan orang pakai visa ziarah tapi masuk ke Makkah, mau ngapain. Pada saat sekarang ini, mari kita imbau jemaah kita itu supaya segera pulang, karena tidak pada tempatnya waktu ini mereka ada di sana,” lanjut Marwan.

    Komisi VIII juga memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, membekukan travel yang menelantarkan atau menjerumuskan jemaah haji.

    Baca: Gunakan visa non-haji, 22 jemaah haji dideportasi

    Kedua, pemerintah diminta menindak tegas travel yang tidak memiliki izin dengan menyeretnya ke ranah pidana.

    Praktik ini, ujarnya, sudah mempermalukan wajah Indonesia di dunia, khususnya perhajian, tetapi juga membahayakan jemaah kita.

    Kalau sempat ini menjadi kebijakan semuanya deportasi, artinya 10 tahun ke depan tidak memungkinkan untuk masuk ke Makkah. Ini kan merugikan semua,” tegasnya.

    Marwan juga menyoroti modus penipuan yang dilakukan beberapa travel yang merayu calon jemaah dengan visa foroda, tetapi kenyataannya visa ziarah.

    Baca: Menag ingatkan calon jemaah haji tak tergiur tawaran haji tanpa antrean

    Dengan situasi ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk melindungi jemaah dan menjaga nama baik Indonesia di mata dunia, khususnya dalam urusan perhajian.

    “Ini semua kami kira pemerintah tidak boleh mendiamkan. Memang sekarang dunianya kan digital, rayuannya ada di Instagram, ada di Facebook dan lain itu kan nyata bisa kita baca. Pemerintah mestinya mengejar itu semua,” tutupnya.

  • Pansus Haji DPR: Penetapan Kuota Haji Tambahan Bukan Kewenangan Mutlak Kemenag

    Pansus Haji DPR: Penetapan Kuota Haji Tambahan Bukan Kewenangan Mutlak Kemenag

    7cloud.asia – Anggota Panitia Angket Haji atau Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya menepis anggapan yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menteri Agama. Wisnu menilai pendapat tersebut perlu diluruskan.

    “Di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memang disebutkan bahwa penambahan kuota haji setelah Menteri menetapkan kuota haji diatur oleh Peraturan Menteri,” jelas Wisnu di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

    Kendati demikian, Wisnu melanjutkan, di Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah UU Nomor 11/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juga diatur terkait dengan komposisi kuota haji khusus yaitu sebesar 8 persen.

    Artinya, Pasal 62 ayat (2) ini berfungsi untuk ‘mengunci’ atau menetapkan ambang batas maksimal pengisian kuota haji khusus.

    Jadi, tidak bisa dimaknai hanya dengan berdasar pada Pasal 9 saja karena berpotensi menimbulkan tafsir seolah Menteri Agama memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur kuota haji tambahan sekehendaknya sehingga membuatnya boleh mengisi kuota haji khusus melebihi batas yang sudah ditetapkan UU sebagaimana yang terjadi saat ini.

    Baca Juga: Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    ”Pasal 9 dan Pasal 62 ini terkait satu sama lain, tidak berdiri sendiri sehingga tidak bisa dimaknai parsial,” tandasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, perubahan atas penetapan kuota haji nasional berkonsekuensi pada perubahan postur anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji, di mana anggaran tersebut dikelola oleh BPKH yang bersumber dari dana jemaah haji.

    “Seyogyanya tidak bisa dimaknai hanya dengan berdasar pada Pasal 9 saja karena berpotensi menimbulkan tafsir seolah Menteri Agama memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur kuota haji tambahan sekehendaknya”

    Artinya, setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kementerian Agama.

    Baca Juga: Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    “Namun, dengan adanya kebijakan pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tanpa konsultasi dengan DPR otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH jadi berubah,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Wisnu mengatakan, KMA No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    “KMA No. 13 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga kami nilai cacat hukum,” jelasnya.

    Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini juga menegaskan, kewenangan DPR menjangkau pada wilayah menolak atau menyetujui anggaran yang diminta Kemenag dari dana jemaah yang dikelola oleh BPKH untuk penyelenggaraan haji.

    Baca Juga: Pansus Haji Dinilai Bermuatan Politis, Begini Respon Komisi VIII DPR

    Dalam hal ini, termasuk soal anggaran yang berubah akibat pengalihan kuota haji tambahan juga semestinya atas persetujuan DPR.

    “Pasal 11 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan besaran pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR.

    Kemudian di Pasal 16 juga disebutkan besaran persentase nilai manfaat keuangan haji ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR.

    Lalu ada di Pasal 26 huruf e BPKH wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap 6 bulan kepada Menteri dan DPR. Terakhir, di Pasal 54 disebutkan pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR,” bebernya.

    Dengan demikian, lanjut Wisnu, klaim yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menteri Agama sehingga tidak perlu memperoleh persetujuan DPR dinilai tidak tepat dan tidak berdasar.