7cloud.asia – Pansus haji saat ini konsisten mendalami permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan ibadah haji 2024.
Dalam rapat dengar pendapat dengan BPKH, Senin (4/9/2024) lalu, Pansus Haji menemukan biaya pelaksanaan ibadah haji tidak sesuai dengan kesepakatan.
Diketahui, biaya pelaksanaan haji yang sudah disepakati sebesar Rp8,2 triliun. Namun, pada pelaksanaannya, biaya yang dikeluarkan hanya Rp7,8 triliun.
Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Haji Wastam menilai terjadi selisih biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang cukup jauh dari yang sudah disepakati antara DPR dan pemerintah.
“Jadi ada selisih kurang lebih sekitar Rp400 triliunan. Seandainya Rp400 triliun ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat lagi, untuk para jemaah haji, itu bisa mengurangi kurang lebih biaya sekitar Rp2 jutaan,” ujar Anggota Pansus Haji DPR Wastam dalam video TVR Parlemen yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Baca: Saksi dapat tekanan Pansus Haji libatkan LPSK
Oleh karenanya, Politisi Fraksi Demokrat menyayangkan nilai selisih tersebut seharusnya bisa meringankan biaya yang dibayarkan oleh para calon peserta haji, hingga Rp2 juta per orang.
Ia menegaskan kejadian ini tidak boleh berulang.
Maka dari itu, ungkapnya, Panja Haji akan membahas perbaikan pengelolaan dan sistem keuangan haji.
Ia berharap pada pertemuan selanjutnya bisa merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikan sistem haji mendatang.
Baca: Pansus Haji temukan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024
Selama Pansus Haji DPR bekerja menyoroti sejumlah isu terkait haji. Di antaranya, banyaknya temuan jemaah yang langsung berangkat tanpa antrian.
Tidak hanya itu saja, ada sejumlah pertanyaan berupa ketidaktahuan BPKH terkait lamanya masa antrian jemaah yang tercantum di aplikasi Siskohat.
Ada tiga masalah yang menjadi fokus Pansus Haji, yakni pengalihan kuota haji tambahan, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji.
