Tag: haji furoda

  • Haji Furoda Makin Tidak Pasti, DPR Usulkan Aturan Haji Direvisi

    Haji Furoda Makin Tidak Pasti, DPR Usulkan Aturan Haji Direvisi

    7cloud.asia – Potensi kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda pada musim Haji 2025 ini kembali mencuat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai payung hukum dan upaya advokasi dari pemerintah Indonesia.

    Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abdul Fikri Faqih, yang juga merupakan Anggota Komisi VIII, memberikan pandangannya mengenai kompleksitas haji furoda ini.

    Menurut Fikri, sistem penyelenggaraan haji di Indonesia secara formal hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.

    “Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” katanya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

    Ketiadaan opsi ketiga inilah yang membuat skema haji dengan visa di luar jalur resmi, seperti visa mujamalah atau furoda, belum memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.

    Baca: Pelanggaran visa haji bakal didenda puluhan juta

    “Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” jelasnya.

    Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, satu-satunya jalan bagi Kementerian Agama atau pihak keimigrasian Indonesia untuk melakukan advokasi bagi jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi.

    “Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” tegasnya.

    Menurutnya, upaya ini menjadi krusial mengingat kewenangan penuh penerbitan visa berada di tangan pemerintah Saudi. Menyikapi kekosongan regulasi ini, Fikri mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR tengah mencari jalan.

    “Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” paparnya.

    Baca: Puluhan WNI kedapatan akan berhaji tanpa Visa Haji

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal) ini menambahkan bahwa saat ini sedang diupayakan kajian penormaan agar opsi haji dan umrah mandiri dapat terintegrasi dalam revisi UU tersebut.

    Langkah ini dianggap penting mengingat fakta bahwa Kerajaan Arab Saudi sendiri telah membuka lebar pintu bagi mereka yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri.

    “Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia,” pungkas Fikri.

    Sementara Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, wewenang mengeluarkan visa haji furoda sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi. Tahun ini, penerbitan visa haji furoda atau perorangan pun ternyata sulit keluar.

    “Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).

    Baca: Arab Saudi larang penggunaan visa kunjungan selama musim Haji 2025

    Saat ini, Kemenag masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda bisa terbit. Nasaruddin menuturkan, otoritas Arab Saudi sebenarnya telah mengeluarkan visa untuk sebagian jemaah furoda.

    Namun, ternyata masih banyak jemaah yang menunggu keberangkatan karena visanya belum terbit. “Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Pemerintah Arab Saudi),” tuturnya.

    Karena sulitnya penerbitan visa haji furoda tahun ini, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bahkan menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

    Sebagai informasi, ada dua jenis visa yang digunakan untuk berangkat ibadah haji. Pertama, visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia, yang pada 2025 kuotanya sebanyak 221.000.

    Kedua, ada visa haji non-kuota, yang mana bisa diperoleh melalui beberapa jalur, salah satunya yaitu jalur furoda atau perorangan.

    Mengingat visa haji furoda bersifat non-kuota, maka tidak ada jumlah pasti kuota yang diberikan setiap tahunnya. Selain itu, keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat terbit.

    Baca: Dugaan penyelewengan alokasi haji khusus pada 2024

  • Haji 2025: YLKI Desak Pemerintah Segera Mengambil Langkah Terkait Haji Furoda

    Haji 2025: YLKI Desak Pemerintah Segera Mengambil Langkah Terkait Haji Furoda

    7cloud.asia – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah terkait batalnya keberangkatan calon haji furoda tahun 2025 akibat tidak dikeluarkannya visa oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan banyak konsumen dirugikan karena telah membayar biaya haji furoda, namun gagal berangkat akibat keputusan otoritas Saudi.

    “Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan,” ujar Niti di Jakarta, Minggu (1/6/2025) seperti dikutip Antaranewss.com.

    Terkait haji furoda ini YLKI mengajukan sejumlah poin kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus mengawasi secara ketat proses refund dan menjamin adanya kejelasan waktu pengembalian dana, sehingga konsumen tidak dirugikan lebih lanjut.

    Kedua, YLKI meminta pemerintah menghentikan aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jamaah.

    Baca: Haji Furoda makin tak pasti, DPR usulkan aturan haji direvisi

    Ketiga, YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jamaah haji furoda yang merasa dirugikan. Konsumen dapat menyampaikan keluhan dan masukan melalui alamat Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan email konsumen@ylki.or.id.

    “YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan,” kata Niti.

    Keempat, YLKI akan segera bersurat kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh atas nama-nama calon haji furoda yang batal berangkat, serta mengawal proses refund agar berjalan sesuai hak-hak konsumen.

    Kelima, secara makro, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi agar praktik usaha dalam penyelenggaraan haji berjalan adil dan tidak mengandung unsur persaingan usaha tidak sehat.

    “YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

    Baca: Pelanggaran visa haji bakal kena sanksi berat

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan, soal haji furoda ini telah disampaikan sekaligus dibahas oleh Komisi VIII DPR bersama Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) sebagai langkah antisipasi sejak Mei 2024 lalu.

    Komisi VIII DPR juga telah melaksanakan agenda Kunjungan Kerja Komisi VIII ke Arab Saudi pada Mei tahun lalu guna membahas rencana persiapan haji 2025.

    Saat itu, Komisi VIII telah memperoleh sinyal dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah bahwa Pemerintah Arab Saudi akan memperketat pengeluaran visa, terutama yang bukan visa resmi haji.

    Saat itu, pihak Konjen menyampaikan akan ada pengetatan dari Pemerintah Arab Saudi terhadap visa non-haji, termasuk visa furoda.

    “Kebijakan ini karena adanya penumpukan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, padahal visa yang dikeluarkan seharusnya sudah sesuai kuota lokasi,” ujar Abdul Wachid kepada Parlementaria.

    Baca: Daftar tunggu haji sangat lama banyak calon haji berangkat saat lansia

    Kebijakan peniadaan haji furoda ini tak hanya diberlakukan untuk jemaah haji asal Indonesia, tetapi juga dari negara lain

    Sebagai solusi, ia mengimbau agar penyelenggara travel segera mengumpulkan jamaah calon haji dan memberikan penjelasan bahwa kendala ini berasal dari keputusan Pemerintah Arab Saudi.

    Ia juga meminta agar seluruh dana jamaah dikembalikan secara utuh.

    “Kalau memang calon jamaah ingin menyimpan dananya di travel untuk persiapan haji furoda tahun depan, silahkan. Tapi kalau tidak, kembalikan secara utuh. Ini soal kepercayaan publik yang harus dijaga,” tutup Abdul Wachid