7cloud.asia – Calon presiden atau capres nomor urut3, Ganjar Pranowo mendorong koalisi partai pendukungnya untuk menggunakan hak angket guna menyikapi temuan kecurangan di Pilpres 2024 yang cukup masif.
Wacana penggunaan hak angket ini karena temuan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024 mesti disikapi dan tidak bisa didiamkan.
Karena itu Ganjar mendorong partai politik pengusungnya yang memiliki wakil di DPR, yakni PDI Perjuangan dan PPP, menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, di Jakarta, Senin (19/2/2024) seperti dikutip okezone.com.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, DPR dipersenjatai dengan tiga hak, yaitu hak angkt, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Ketiga hak tersebut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Kita mulai dengan hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak interpelasi harus diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi.
Baca: Respon Anies dan Mahfud soal penggunaan hak angket
Usul itu dapat menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri 50%+1 dari total 575 jumlah anggota DPR
Keputusan diambil dengan persetujuan dari 50% + 1 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika usul interpelasi disetujui sebagai hak interpelasi, maka DPR akan meminta presiden atau pimpinan lembaga hadir guna memberikan penjelasan terkait materi interpelasi dalam rapat paripurna selanjutnya.
Setelah presiden atau pimpinan lembaga memberikan penjelasan dan DPR menerima penjelasan tersebut, maka usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak dapat diusulkan kembali.
Jadi, dengan hak interpelasi DPR hanya bisa bertanya tetapi tidak dapat menggali lebih jauh atau melakukan investigasi.
Baca: Hak angket pernah diwacanakan untuk Keputusan MK nomor 90/2023
Selanjutnya adalah hak angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sama seperti hak sebelumnya, hak angket harus dihadiri oleh setengah lebih satu dari total jumlah anggota DPR dan dan mendapat persetujuan dari setengah lebih anggota yang hadir.
Jika hak angket diterima maka dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan, dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia.
Apabila rapat paripurna memutuskan terjadi pelanggaran, DPR dapat menggunakan hak ketiganya, yaitu hak menyatakan pendapat.
Baca: Keputusan MKMK membuat pencalonan Gibran kehilangan legitimasi
Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di dunia internasional.
Hak ini juga dapat menjadi sikap atas tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum.
Jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyampaikan pendapat itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan putusan.
Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden kepada MPR.
Baca:
Dari total 575 jumlah kursi DPR periode 2019-2024, PDI Perjuangan mendominasi dengan jumlah 128 kursi (19,33%), lalu disusul Golkar 85 kursi (12,31%), dan Gerindra 78 kursi (12,57%).
Setelah itu, Partai NasDem memiliki 59 kursi (9,05%), PKB 58 kursi (9,69%), Partai Demokrat 54 kursi (7,7%).
Lalu, PKS 50 kursi (8,21%), PAN 44 kursi (6,84%), dan PPP 19 kursi (4,52%).
Dari angka-angka itu, total dukungan koalisi partai pendukung Anies-Cak Imin di DPR adalah 167 kursi (29,04%), sedangkan Koalisi Prabowo-Gibran sebesar 261 kursi (45,39%).
Sementara, Koalisi partai pendukung Ganjar-Mahfud memiliki sebanyak 147 kursi (25,56%).
Baca: Mungkinkah Gibran didiskualifikasi?
Karena hak interpelasi maupun hak angket dapat ditindaklanjuti jika mendapat dukungan lebih dari 50%.
Menurut pengamat politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, penggunaan hak angket, hak interpelasi ataupun menyatakan pendapat dapat berjalan mulus jika kubu 01 dan 03 secara solid bersatu.
“Jika partai-partai dari 01 dan 03 bergabung maka bisa berjalan. Sejauh ini yang bisa diprediksi solid adalah PDIP, PPP, dan PKS,” kata Cecep dikutip BBCnews Indonesia.
Sementara untuk NasDem dan PKB, menurut Cecep, masih bisa berpaling. Apalagi, katanya, kedua partai itu tidak memiliki pengalaman sejarah menjadi oposisi.
“NasDem dan PKB selalu dekat dengan kelompok pemerintahaan. Jadi kemungkinan cenderung main aman. Ini yang membuat peluang pengguliran hak interpelasi maupun angket sulit,” katanya.
Esti Utami, dari berbagai sumber
