Tag: halmahera

  • Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Halmahera Tengah, Tambang Nikel Ikut Terdampak

    Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Halmahera Tengah, Tambang Nikel Ikut Terdampak

    7cloud.asia – Saat sebagian besar wilayah Indonesia dilanda kekeringan akibat fenomena El Nino, sejumlah daerah justru mengalami banjir seperti yang terjadi di Halmahera Tengah.

    Hujan deras sejak Rabu (13/9/2023) memicu banjir bandang di sejumlah kecamatan di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

    Kawasan industri pertambangan nikel, Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara juga terdampak. 

    Hujan deras sejak Rabu (13/09/2023) pagi telah membuat debit air sungai meluap. Akibatnya Kecamatan Weda dan Weda Tengah, Halmahera Tengah terendam.

    Dilansir Antaranews, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengantisipasi dampak susulan banjir bandang ini, serta mengevakuasi warga yang terdampak banjir.

    Baca: Kemarau panjang akibatkan biaya tanam melonjak

    Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Abdul Muhari menjelaskan banjir dengan ketinggian hingga 75 sentimeter menggenang dua kecamatan di kabupaten itu.

    “Petugas BPBD telah berada di lokasi untuk melakukan penanganan darurat. Di samping itu, petugas masih bersiaga untuk mengantisipasi dampak susulan atau pun upaya evakuasi warga,” papar Abdul.

    Data sementara mencatat empat unit rumah terdampak di Kecamatan Weda, sedangkan akses jalan di beberapa titik terendam dan tinggi permukaan air teramati hingga 75 cm.

    Abdul mengatakan meskipun banjir melanda dua kecamatan, kecamatan Weda dan Weda Tengah, namun belum ada warga yang mengungsi.

    Baca: Korban tewas akibat bendungan jebol di Libya diperkirakan mencapai puluhan ribu orang

    Hingga Rabu (13/9/2023) malam, hujan dengan intensitas ringan masih mengguyur di wilayah terdampak.

    Sebelumnya, BPBD Provinsi Maluku Utara telah mendapatkan informasi peringatan dini bahaya banjir bahwa periode 12-13 September 2023, potensi hujan lebat yang terjadi dapat menyebabkan banjir.

    Selanjutnya informasi ini sudah diteruskan kepada BPBD kabupaten dan masyarakat.

    “Melihat peringatan dini cuaca dua hari ke depan (14-15/9), Provinsi Maluku Utara masih berpotensi hujan lebat yang disertai petir atau kilat dan angin kencang,” urainya.

    Sedangkan pada Kabupaten Halmahera Tengah, wilayah ini masih berpeluang hujan dengan intensitas ringan hingga sedang dua hari ke depan

    Baca: Banjir Hong Kong dipicu hujan deras terburuk dalam 139 tahun

    BNPB juga mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk tetap waspada dan siap siaga terhadap potensi bencana susulan.

    Tak hanya banjir, kesiapsiagaan juga diperlukan untuk menyikapi potensi bahaya lain yang dapat dipicu curah hujan tinggi, seperti tanah longsor.

    Meskipun sebagian besar wilayah Indonesia sedang berada pada musim kemarau, keberadaan gelombang ekuatorial Rossby dan Kelvin menyebabkan awan hujan yang memicu terjadinya banjir di beberapa tempat di bagian utara garis Khatulistiwa.

    Reporter: Nurakhmayani

     

     

  • Walhi Maluku Utara Ungkap Konflik Ruang yang Melibatkan Masyarakat dengan Korporasi di Halmahera

    Walhi Maluku Utara Ungkap Konflik Ruang yang Melibatkan Masyarakat dengan Korporasi di Halmahera

    Foto: Walhi

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara mencatat sejumlah konflik ruang yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, baik di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan monokultur maupun kepentingan lainnya terjadi di provinsi tersebut pada pertengahan 2024.

    Dalam pernyataannya, Walhi Maluku Utara menyebut masyarakat yang tinggal di pesisir maupun hutan Halmahera, terusik dengan adanya konsesi pertambangan seluas 75.422 hektar dari 28 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel.

    Masyarakat yang terusik ini khususnya Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

    “Pengekangan ruang hidup masyarakat adat di Halmahera akibat industri pertambangan nikel sangat terkait dengan rencana penggunaan energi untuk mobil listrik yang ditandai dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Faisal Ratuela, Direktur Walhi Maluku Utara.

    Walhi Maluku Utara berprinsip, provinsi yang mayoritas wilayahnya terdiri dari laut, seharusnya menjadi fokus perlindungan alam.

    “Termasuk daratan dan garis pantainya serta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, bukan hanya memberikan izin eksploitasi yang pada akhirnya memberatkan Halmahera,” tambah Faisal.

    Baca: Perjuangan suku Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua“ 

    Maluku Utara memiliki wilayah sekitar 3,5 juta hektar, di mana 2,5 juta hektar di antaranya adalah hutan. Secara keseluruhan, saat ini terdapat sekitar 146 IUP, dengan total luas konsesi mencapai 667.964,98 hektare.

    Faisal mengingatkan, hutan adalah wilayah jelajah dan bagian dari rumah Ohongana Manyawa.

    “Karena cadangan deposit nikelnya tinggi, kemudian diambil. Jadi sebenarnya warga Ohongana Manyawa itu tidak keluar dari hutan terus masuk ke area perusahaan. Tidak, itu adalah wilayah mereka,” tegas Faisal.

    Ancaman investasi tambang nikel ini tidak hanya kepada Ohongana Manyawa , tetapi juga satwa endemik Maluku Utara, seperti burung Bidadari Halmahera yang berada di wilayah tersebut.

    Di sisi lain, meski sesuai aturan hukum, Halmahera tidak masuk dalam kelompok pulau kecil, Walhi menganggapnya sebagai pulau kecil. Alasannya, karena daya dukung dan daya tampung lingkungannya terbatas.

    “Jika dieksplorasi secara besar seperti saat ini, akan berdampak luar biasa terhadap kehidupan warga yang di pesisir,” tambah Faisal.

    Baca: Perjuangkan kelestarian hutan adatnya suku Awyu gelar aksi di MA

    Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Munadi Kilkoda juga berpendapat, bahwa masuknya pertambangan ke hutan di mana Ohongana Manyawa tinggal, akan semakin membuat kelompok ini tersingkir.

    “Kalau mereka terganggu, tidak ada perlawanan terbuka oleh mereka. Pilihannya adalah mereka akan migrasi ke wilayah yang dipercaya lebih aman,” kata dia.

    Antropolog dari Universitas Khairun Ternate, Safrudin Abdulrahman juga membenarkan pernyataan Walhi Maluku Utara itu.

    Ohongana Manyawa tidak mempertahankan tanah adat, sebagaimana suku-suku lain di Indonesia, yang kadang disertai perlawanan dengan senjata tradisional.

    “Kita masuk, mereka semakin mundur ke dalam. Semacam tidak ada masalah, kalau kita ambil wilayah mereka. Mereka hanya bertahan pada wilayah tertentu yang disakralkan,” ujar Abdulrahman.

    Meneropong Masa Depan
    Munadi mengingatkan, ada prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disebut sebagai Free, Prior and Informed Consent of Indigenous Peoples.

    Baca: PTUN Jayapura tolak gugatan suku Awyu

    Prinsip tersebut intinya masyarakat adat berhak untuk memberi atau tidak memberi izin atas tindakan apa pun yang bisa mempengaruhi lahan, wilayah, atau hak-hak mereka.

    Dalam kasus terkait pertambangan di kawasan yang menjadi hak masyarakat adat, prinsip ini harus diterapkan.

    “Masyarakat adat harus diajak duduk membicarakan kepentingan perusahaan di situ,”kata dia.

    Karena tambang itu ada di ruang hidup masyarakat adat, keputusan terkait bisa atau tidaknya perusahaan beroperasi di wilayah itu, menjadi keputusan masyarakat.

    Jika masyarakat adat menolak, perusahaan apapun tidak dapat berperasi, dan jika ini dilanggar, yang terjadi adalah pelanggaran HAM serius.

    Sayangnya, kata Munadi, bentuk-bentuk pelanggaran HAM oleh perusahaan tambang tidak ditindak oleh negara.

    “Bahkan seolah-olah negara melakukan pembiaran,” kata dia.

    Abdulrahmah juga menekankan bahwa yang harus menyesuaikan diri adalah pihak luar, bukan Ohongana Manyawa.

    Baca: Indonesia dan Brasil penyumbang terbesar deforestasi hutan tropis

    “Mereka harus diselamatkan karena semakin sempit wilayahnya. Ohongana Manyawa di Halmahera Timur sudah sering menyebrang ke Halmahera Tengah, karena terdesak area tambang di wilayah mereka,” kata dia.

    Pemerintah harus memastikan, setidaknya kawasan yang disakralkan oleh Ohongana Manyawa tetap bebas dari sentuhan siapapun, karena itu merupakan wilayah terakhir mereka.

    Jika secara sadar Ohongana Manyawa ingin menetap, pemerintah bisa memberikan bantuan, dengan berbagai penyesuaian.

    Prinsipnya, kata Abdulrahman, sesuai tradisi rumah atau bangunan bagi Ohongana Manyawa tidak boleh memiliki kamar dan harus berada di tepi sungai, serta memiliki lahan tanaman konsumsi mereka.

    “Kita membangun mereka, meningkatkan daya hidup meraka, dengan kearifan mereka, dengan tradisi mereka, dengan budaya mereka, dari semua aspek,” tandasnya.

    Sementara Walhi menuntut tindakan lebih tegas.

    “Kembalikan hutan mereka,” ujar Faisal.

    Dia mengingatkan, jika suku ini bisa menilai, mungkin mereka akan mengatakan bahwa cara pihak luar dalam memperlakukan hutam sama sekali keliru.

    Salah satu yang harus dipelajari dari Ohongana Manyawa adalah tentang bagaimana mereka sangat menghargai pohon

    “Kita memang harus belajar tentang penghargaan terhadap alam dari mereka,” kata Faisal.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Tangani Banjir di Lima Kecamatan, Kabupaten Halmahera Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat

    Tangani Banjir di Lima Kecamatan, Kabupaten Halmahera Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat

    7cloud.asia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari untuk mempercepat penanganan banjir yang melanda daerah itu.

    Dilansir Antaranews.com, ribuan orang warga terdampak banjir dan seorang balita dilaporkan meninggal. Adapun korban banjir tersebar di lima kecamatan di Halmahera Selatan

    Dalam keterangan yang dilansir Senin (23/6/2025), Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan status tanggap darurat mulai berlaku sejak Minggu dini hari (23/6/2025),

    Status tanggap darurat ini ditetapkan setelah banjir merendam permukiman warga di lima kecamatan akibat hujan berintensitas tinggi yang mengguyur selama beberapa hari terakhir.

    Baca: Peringatan dini “Siaga Hujan Lebat” di Indonesia Timur hingga 26 Juni 2025

    Data yang diterima BNPB mencatat sebanyak 4.182 Kepala Keluarga (KK) atau 13.965 jiwa mengungsi dari 15 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Bacan, Bacan Selatan, Gane Barat, Gane Timur, Gane Timur Selatan, dan Gane Barat Selatan.

    “Selain ribuan warga terdampak, satu balita berusia dua tahun dilaporkan meninggal dunia karena terbawa arus dan satu orang mengalami luka akibat tersengat listrik,” kata Abdul Muhari.

    BNPB juga melaporkan banjir mengakibatkan 1.522 rumah terendam. Selain itu empat rumah mengalami kerusakan berat, tiga rumah rusak ringan.

    Banjir juga mengakibatkan dua jembatan mengalami rusak berat, satu jembatan rusak ringan, serta satu bronjong sepanjang 40 meter ikut terdampak.

    Menurut Abdul, tinggi muka air di lokasi terdampak bervariasi mulai dari 20-150 centimeter. Kondisi ini menghambat aktivitas warga dan membuat sebagian besar wilayah terdampak sulit dijangkau tanpa perahu atau kendaraan khusus.

    Baca: Tren bencana banjir di Indonesia semakin mengkhawatirkan

    BNPB telah mengoordinasikan dukungan logistik bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

    Adapun kebutuhan mendesak bagi para penyintas saat ini meliputi makanan siap saji, selimut, terpal, tikar, pakaian layak pakai, serta perlengkapan bayi dan balita.

    Abdul mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, mengingat curah hujan di wilayah tersebut masih berpotensi tinggi.

    Warga juga diminta terus memantau informasi resmi dari BMKG, BPBD, dan kanal komunikasi resmi pemerintah.

    Sebelumnya BMKG telah merilis peringatan dini Siaga (Hujan lebat) di sejumlah wilayah di Indonesia bagian tengah dan timur termasuk Maluku Utara, Maluku, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Baca: Cuaca ekstrem makin sering terjadi akibat perubahan iklim

  • Komisi XIII Agendakan Kunjungan Khusus untuk Mengurai Pelanggaran HAM Tambang Halmahera

    Komisi XIII Agendakan Kunjungan Khusus untuk Mengurai Pelanggaran HAM Tambang Halmahera

    7cloud.asia – Anggota Komisi XIII DPR, Saadiah Uluputty menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di kawasan pertambangan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

    Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal perlindungan ruang hidup masyarakat adat dan merencanakan kunjungan khusus ke lapangan.

    “Selain disampaikan persoalan pembunuhan dan hilangnya nyawa masyarakat, terjadi juga tentu ada pelanggaran-pelanggaran HAM di daerah tambang yang hari ini juga dikeluhkan oleh masyarakat, gitu. Sementara tugas negara sebenarnya juga adalah melindungi masyarakatnya,” ujar Saadiah dikutip Parlementaria Kamis, (18/6/2026).

    Ia memaparkan, guna mengidentifikasi akar permasalahan yang sesungguhnya di Maluku Utara, Komisi XIII akan menjadwalkan agenda turun langsung ke wilayah terdampak konflik agraria dan tambang tersebut.

    “Agar bisa menemukan ataupun mengidentifikasi apa sih persoalan, akar dari persoalan ini sesungguhnya, maka catatan yang penting juga adalah kunjungan khusus terkait dengan konteks hari ini yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat ini,” jelasnya.

    Legislator asal Maluku ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi. Negara wajib memastikan investasi dan industri tambang di daerah tidak mengorbankan hak-hak dasar rakyat kecil.

    “Ada landasan konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, batang tubuhnya di Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.

    Dia menegaskan pentingnya respons cepat negara dalam mengusut tuntas berbagai kasus pembunuhan misterius yang terjadi di Halmahera dan mendesak pembentukan tim gabungan bersama untuk menguak motif di balik hilangnya nyawa warga yang tak kunjung terungkap sejak tahun 1985 silam.

    “Tadi saya juga memberikan catatan agar dibentuk tim bersama, yang diharapkan dari tim gabungan bersama ini, baik dengan Kementerian Hukum HAM, dengan Komnas HAM, dengan TNI-Polri, bisa mengusut tuntas apa persoalannya dan juga disampaikan kepada publik,” imbuhnya

    Ia menjelaskan, kehadiran Aliansi Fogogoru yang mewakili masyarakat adat dari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur ke DPR adalah untuk membawa aspirasi dan jeritan hati keluarga korban.

    Hingga tahun 2026, ungkapnya, mayoritas dari rentetan kasus pembunuhan tersebut masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

    “Utusan-utusan masyarakat dari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang datang menyampaikan aspirasinya terkait dengan pembunuhan masyarakat sejak tahun 1985 sampai 2026 kemarin, yang disampaikan bahwa ada sejumlah pembunuhan itu belum ditemukan motif pembunuhan, gitu. Jadi hanya ada dua yang baru ditemukan motifnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Komisi XIII DPR berkomitmen untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga terkait demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat di Maluku Utara.

    “Agar ada respon dari Komisi 13 untuk bisa membantu untuk menguak tabir di balik motif-motif pembunuhan ini, atau bisa menemukan solusi atas kasus yang disampaikan dalam aspirasi mereka hari ini. Dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tentu punya ruang-ruang hidup yang ada di daerah di Halmahera Tengah dan juga Halmahera Timur,” pungkasnya.