Tag: hgu

  • Banyak Ditemukan Masalah Hak Atas Tanah dan Status HGU di Kalimantan Barat

    7cloud.asia – Sejumlah persoalan terkait pertanahan dan konflik agraria terungkap dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR ke Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

    Masalah pertanahan di Kalimantan Barat, khususnya terkait dengan hak masyarakat atas tanah, status kawasan adat, dan kawasan hutan yang semakin tergerus dibahas dalam pertemuan anggota Komisi II dengan pemerintah daerah dan warga setempat.

    Wahyudin Noor Aly menyampaikan bahwa Komisi II menerima banyak keluhan dari masyarakat Kalimantan Barat terkait kepemilikan tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan.

    “Di Kalimantan Barat ini ada beberapa surat masuk ke Komisi II, keluhan masyarakat terkait HGU. Tadi sudah dipaparkan oleh Kantor Pertanahan bahwa ada HGU yang masih aktif, namun juga banyak yang sudah tidak diurus dan tidak operasional,” ujar Noor Aly di Pontianak, Kalimantan Barat sepertidi dilansir Parlementaria  Rabu (7/5/2025).

    Lebih lanjut, politisi PAN tersebut mengapresiasi langkah Pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, yang telah menetapkan HGU tidak operasional sebagai tanah terlantar.

    Baca: Komisi II DPR sebut mafia tanah sebagai kejahatan luar biasa

    Status ini memungkinkan tanah tersebut dialihkan menjadi tanah cadangan nasional yang kelak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

    Salah satu kasus yang mencuat berasal dari Kabupaten Landak, perusahaan yang tidak mengelola tanahnya, bahkan menelantarkan karyawan.

    ”Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga hak masyarakat. Ternyata tanah itu sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Ketika ingin diaktifkan kembali, itu sudah menjadi milik negara,” ungkapnya.

    Menurut Noor Aly, peran Pemerintah Daerah menjadi sangat penting dalam distribusi ulang tanah negara kepada masyarakat.

    “Kepala daerah yang paling tahu siapa yang layak menerima tanah itu. Jangan sampai salah sasaran, seperti dulu, HGU diberikan ke perusahaan dari luar yang akhirnya tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

    Baca: Puluhan orang meninggal akibat konflik agraria dalam lima tahun terakhir

    Ia juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan BUMD yang hanya menguasai sedikit bidang tanah, sementara korporasi bisa sampai 4.000 bidang.

    ”Ini harus ditata ulang. Negara harus memprioritaskan BUMD karena ada feedback langsung ke negara, bukan hanya pajak, tapi juga keuntungan,” ujarnya.

    Noor Aly menekankan bahwa perusahaan yang telah diberi kesempatan namun menelantarkan tanah sebaiknya tidak diberi hak lagi.

    “Kalau mereka ingin kembali menggarap, ya mulai dari nol. Tapi menurut saya, sebaiknya tidak usah diberi lagi. Kita harus berpihak kepada rakyat dan negara,” tutupnya.

    Baca: Kasus pagar laut dan pengkavlingan laut di Tangerang

  • Masyarakat Keluhkan Perluasan HGU PT Laot Bangko dan Pembangunan Parit Gajah

    Masyarakat Keluhkan Perluasan HGU PT Laot Bangko dan Pembangunan Parit Gajah

    7cloud.asia – Sejumlah warga yang bermukim di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko mengeluhkan dugaan perluasan wilayah izin perusahaan (HGU) yang dianggap merambah lahan milik masyarakat.

    Warga menilai pengelolaan HGU tersebut berdampak langsung pada ruang gerak dan mata pencaharian mereka.

    Keluhan ini disampaikan langsung kepada Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Ahmad Heryawan (Aher) saat meninjau langsung di lahan HGU PT Laot Bangko, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Senin (17/11/2025).

    Aher mengatakan, bahwa HGU milik PT Laot Bangko sebelumnya telah berakhir masa berlakunya, namun ketika diperpanjang, batas lahannya diduga melebar hingga memasuki area yang selama ini digarap oleh warga yang di luar HGU yang ditetapkan oleh BPN.

    Menurut Politisi PKS ini, warga juga mengeluhkan keberadaan parit gajah yang dibangun perusahaan dan dinilai menjadi penghalang bagi mobilitas masyarakat di sekitar kawasan.

    Baca: Banyak konflik agraria yang tak terselesaikan

    Menurut mereka, pembatas tersebut menghambat akses menuju lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.

    “Batas boleh dibuat, tapi jangan pakai parit gajah. Kalau pakai pagar mungkin masih memungkinkan, ada celah untuk masyarakat masuk menuju lahan pertanian mereka,” terang Aher.

    Legislator Dapil Jabar II ini menambahkan, dengan adanya penutupan satu-satunya jalan yang biasa digunakan untuk mengangkut hasil panen dari lahan seluas sekitar 200 hektare yang berada di luar batas HGU. Penutupan ini dianggap menghalangi aktivitas ekonomi warga.

    “Jalan itu ditutup, padahal masyarakat harus membawa hasil panennya. Tidak mungkin tidak melewati jalan ini,” tambahnya

    Aher menuturkan, warga tidak memiliki niat untuk mengambil alih lahan HGU perusahaan. Mereka hanya berharap adanya ruang dialog untuk mencapai kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak.

    Baca: Program reforma agraria Jokowi gagal dalam senyap

    “Masyarakat hanya ingin hidup tenteram, bisa bertani, dan HGU juga tetap berjalan Saya berharap harmonisasi antara warga dan perusahaan dapat dicapai, termasuk kemungkinan kerja sama ekonomi di masa mendatang,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Walikota Sulubussalam, M.Rasyid meminta PT. Laot Bangko menghentikan pengerjaan parit karena berdampak langsung pada mobilitas warga.

    “Akses masyarakat mau ke ladangnya terhalang. Jadi pengharapan masyarakat memang stop pemerintah gajah, sehingga bisa mudah masyarakat untuk ke ladang,” ujarnya

    Menurut Rasyid, tujuan proyek parit tersebut diduga untuk menentukan batas wilayah dan menciptakan rasa aman. Namun masyarakat menilai hal itu justru dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan mereka.

    “Tujuan ini tadi, untuk tahu batas supaya mereka merasa aman, nyaman, tetapi masyarakat hak-haknya terabaikan. Harusnya kan mengakomodir masyarakat setempat,” jelasnya.