Tag: ibadah

  • Di Hari Jadinya yang ke-74, UGM Resmikan Kompleks Tempat Ibadah Semua Agama

    Di Hari Jadinya yang ke-74, UGM Resmikan Kompleks Tempat Ibadah Semua Agama

    7cloud.asia – Universitas Gadjah Mada kini telah memiliki rumah ibadah enam agama di lingkungan kampus.

    Komplek tempat ibadah di UGM ini dibangun di samping Masjid Kampus dan Mardliyyah Islamic Center yang telah lebih dulu dibangun.

    Rektor UGM telah meresmikan kompleks fasilitas kerohanian yang di dalamnya terdapat dua bangunan gereja, masing-masing untuk kegiatan kerohanian agama Katolik dan Kristen Protestan,

    Selain itu juga ada wihara untuk peribadatan agama Buddha, kelenteng untuk peribadatan agama Konghucu, serta pura untuk peribadatan agama Hindu. 

    Fasilitas kerohanian dibangun untuk mewadahi kegiatan-kegiatan kerohanian bagi sivitas UGM yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

    Baca: Pemaksaan berbusana atas nama agama

    Kompleks ini diresmikan Rektor dan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UGM, Selasa (19/12) bertepatan dengan peringatan Dies Natalis ke-74 UGM.

    “Di UGM sendiri salah satu karakter yang kita bangun adalah inklusivitas. Kita memang heterogen, sehingga itu harus diwadahi termasuk dalam hal keberagamaan,” tutur Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia.

    Fasilitas kerohanian ini berlokasi di Jl. Podocarpus, Sendowo, berdekatan dengan salah satu asrama mahasiswa UGM. Fasilitas tersebut berdiri pada lahan seluas 5.994 M2, di dalamnya termasuk area terbuka hijau, plaza, serta area parkir. 

    Masing-masing bangunan peribadatan didesain menggunakan ciri dari masing-masing agama.

    Dua gereja yang telah berdiri masing-masing mampu menampung hingga 100 orang. Pura mampu menampung 50 orang, sedangkan wihara dan kelenteng masing-masing dapat menampung sekitar 40 orang.

    Baca: Siswi digunduli karena tak kenakan ciput

    Inisiasi Pembangunan fasilitas ini dimulai pada tahun 2020, pada kepemimpinan rektor sebelumnya, Prof. Ir. Panut Mulyono

    Peletakan batu pertama dilakukan pada 21 Mei 2022 di akhir masa kepemimpinannya, sementara proses pembangunan dimulai pada tanggal 24 Januari 2023 di bawah kepemimpinan rektor saat ini.

    “Ini akan menjadi tempat bagi sivitas untuk berdiskusi dan mempraktikkan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” imbuh Rektor. 

    Bangunan wihara, kelenteng, dan pura telah selesai dibangun pada tanggal 19 November lalu, sedangkan gereja dan fasilitas pendukungnya diselesaikan pada tanggal 16 Desember.

    Pembiayaan pembangunan fasilitas tersebut menggunakan dana masyarakat sejumlah Rp25 Miliar.

    Baca: Minat baca pada anak

    Ketua MWA UGM, Prof. Dr. Pratikno menerangkan makna penting fasilitas ini, yang sejalan dengan jati diri dan semangat UGM.

    “Terima kasih atas kerja keras sehingga ini bisa terwujud, sebuah kebanggaan yang luar biasa. Kalau di GIK kita menjulang tinggi, di sinilah kita mengakar kuat. Sejak awal mahasiswa masuk ke sini sudah terekspose dengan keberagaman, ini akan menjadi modal besar bagi Indonesia ke depan,” tuturnya. 

    Pratikno berharap, komunitas keagamaan di lingkup UGM dapat menghidupkan fasilitas ini dengan kegiatan-kegiatan yang bermakna.

    Ia juga berharap inisiatif ini dapat menginspirasi institusi pendidikan lainnya untuk ikut mewadahi para sivitas dalam menekuni kegiatan keagamaan sekaligus merayakan keberagaman. 

    “Kita bisa mendorong kebinekaan dari UGM. Harapannya ini terus diperluas di universitas lain, sehingga kesadaran akan perbedaan tetapi tetap bersatu menguat di antara anak muda kita,” tambahnya. 

    Sumber: ugm.ac.id, Penulis: Gloria

  • Umrah Mandiri Wajib Lapor dan Dibatasi Dalam Satu Keluarga (KK)

    Umrah Mandiri Wajib Lapor dan Dibatasi Dalam Satu Keluarga (KK)

    7cloud.asia – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah memberikan ruang bagi pelaksanaan Umrah Mandiri. Hal ini didasarkan pada prinsip utama, bahwa negara tidak boleh melarang warganya untuk beribadah.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menegaskan bahwa seperti halnya salat, umat memiliki kebebasan untuk melaksanakan ibadah umrah secara sendiri atau berjemaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu.

    Abidin menambahkan, mereka yang melakukan umrah mandiri harus lapor, sehingga kekhawatiran sejumlah travel umrah terhadap kemungkinan menurunnya jumlah jemaah, tidak perlu dibesar-besarkan.

    “Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, gak boleh,” ujarnya di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).

    Baca: Ibadah Umrah backpacking akan diaturulang

    Dilansir Parlementaria, skema Umrah Mandiri ini memungkinkan jemaah mengurus seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri, mulai dari pembelian tiket, pengurusan izin, hingga pemilihan hotel.

    Namun, ia menyebutkan bahwa aktivitas tersebut tetap wajib dilaporkan kepada sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bentuk perlindungan dan tata kelola.

    Lebih jauh, Abidin menerangkan pentingnya aturan turunan untuk memastikan keamanan jemaah yang memilih jalur mandiri.

    Ia menekankan bahwa praktik perantara atau menjadi pelaksana ibadah umrah bagi orang lain dengan mengatasnamakan mandiri, harus dilarang dan dikenai pidana.

    “Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

    Baca: Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk menyesuaikan perubahan kebijakan haji Arab Saudi

    Ia memberikan contoh bahwa haji atau umrah mandiri dapat dibatasi pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat.

    Batasan ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah munculnya praktik terselubung Badan Pengelola Umroh (BPU) atau PPIU.

    “Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong tapi kalau sudah satu RT, ini prakteknya BPU dong. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” tegasnya.

    Abidin menekankan bahwa pengaturan ini justru memberikan kepastian bagi penyelenggara resmi bahwa negara akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang Umrah Mandiri.

    “Karena itu BPU (Travel Ibadah Umroh) enggak usah khawatir,” tutupnya.