Tag: ibu

  • Ibu-ibu Korban Penculikan Berdoa di Depan Istana, Tolak Capres Pelanggar HAM

    Ibu-ibu Korban Penculikan Berdoa di Depan Istana, Tolak Capres Pelanggar HAM

     

    7cloud.asia – Seorang Ibu paruh baya yang mengenakan pakaian hitam dengan kerudung hitam dan berkacamata itu tampak tak kuasa menahan air matanya saat menyanyikan gugur bunga di depan Istana Merdeka.

    Dia adalah salah satu ibu yang anaknya menjadi korban penculikan dan hingga kini belum juga ditemukan.

    Bersama 30 ibu lainnya yang mengalami nasib serupa serta didampingi para aktivis dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), mereka melakukan aksi “Doa Ibu untuk Keselamatan Bangsa dari Capres Pelanggar HAM”.

    Mereka berdoa dengan khidmat meminta agar Indonesia terbebas dari calon pemimpin yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta pernah terlibat dalam penculikan anggota keluarganya.

    Baca: Prabowo anggap enteng kasus pelanggaran HAM

    Menurut sekretaris IKOHI, Zaenal Muttaqin aksi doa ini sengaja dilakukan di depan istana sebagai simbol bahwa negara belum memberikan keadilan dan penjelasan soal keluarganya yang hilang sejak 1998.

    “Jadi kami hari ini melaksanakan doa bersama keluarga, untuk menyelamatkan negeri ini dari capres pelanggar HAM, capres yang telah memerintahkan penculikan kepada keluarga kami,” jelas Zaenal pada Minggu (11/02/2024).

    Para keluarga korban penculikan, lanjut Zaenal, tidak ingin Indonesia dipimpin oleh orang yang mempunyai rekam jejak dengan pelanggaran HAM.

    “Karena kami yakin apabila pelanggar HAM jadi presiden, maka kasus ini tidak akan dituntaskan. Karena belum jadi presiden saja sudah menghambat penyelesaian kasus HAM. Jadi hari ini kami mengadu pada Tuhan, sekali lagi kalahkan capres pelanggar HAM,” terangnya.

    Baca: Aktivis HAM tagih janji Jokowi laksanakan peradilan HAM

    Sementara itu Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan keluarga korban penghilangan paksa juga memiliki hak untuk mengetahui nasib keluarganya apakah masih hidup atau sudah meninggal.

    “Dan kalau sudah meninggal bolehkah keluarga mengetahui dimana kuburnya serta menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaannya sebagai cara menutup keterpurukan psikologis,” kata Andy.

    Ibu Tamiyem yang merupakan orangtua dari korban penculikan aktivis mahasiwa, Suyat, terus berharap ada kejelasan keberadaan anaknya tersebut.

    Baca: Keterbatasan fisik Petrus Hariyanto tak lunturkan semangat perjuangkan HAM

    “Kalau masih hidup, ayo pulang. Kalau sudah meninggal dimana kuburannya,” kata Ibu Tamiyem.

    Usai aksi doa di Istana Merdeka, para ibu melanjutkan ziarah ke makam para ibu pejuang HAM yang telah wafat.

    Ziarah ke makam para ibu-ibu pembela HAM ini untuk mendoakan mereka untuk istirahat dalam damai di surga. Mereka bisa mengadukan langsung kepada Tuhan, ketika Negara mengabaikan suara rakyat.

    “Sambil berdoa kami juga berjanji untuk bisa melanjutkan perjuangan yang sudah dimulai oleh para ibu-ibu pembela HAM tersebut,” terang Zaenal.

     

    Reporter: Nurakhmayani

  • KPAI Dukung Kebijakan Cuti Ayah Diatur di UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

    KPAI Dukung Kebijakan Cuti Ayah Diatur di UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

    7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan cuti ayah untuk menguatkan peran ayah di keluarga dan memastikan anak memiliki tumbuh kembang yang baik.

    Seperti diketahui cuti ayah masuk dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang disahkan DPR baru-baru ini 

     

    “Cuti ayah ini dapat mengkonsentrasikan pasangan dalam mengawasi kondisi bayi, terutama saat perencanaan, jelang dinyatakan hamil, mulai memberdayakan diri pada bayi berumur 0 bulan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra seperti dikutip Antaranews.com. 

    Baca: Peran ayah dalam pengasuhan anak

    Sebenarnya, ujar Jasea, diharapkan ada program sampai dua tahun atau 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) yang disebut periode emas tumbuh kembang anak,

    Menurut Jasra Putra, dengan cuti ayah diharapkan ada peran kuat, kohesi, keterikatan yang dilakukan ayah terhadap pengasuhan anak.

    Dengan cuti ayah, laki-laki ikut mengendong, memandikan, mengganti popok bayi, bangun malam dalam ikut mendukung tumbuh kembang anak.

    Baca: RUU kesejahteraan Ibu dan Anak resmi disahkan

    Ia menambahkan cuti ayah juga dapat memberikan dampak positif terhadap ibu hamil, karena ayah dapat terus memberikan dukungan saat ibu menjalani kehamilan.

    Menurut Jasra, cuti ayah dapat mengurangi dampak mental, emosi, tekanan psikologis, dampak kesendirian ibu hamil (bumil) membesarkan anaknya dalam kandungan.

    “Kita juga melihat berbagai kisah tantrum atau baby blues yang terjadi pada ibu, yang menyebabkan ancaman dan kerentanan untuk anak,” kata Jasra.

    Baca: Satu dari setiap anak Indonesia alami stunting

    Selain itu, menurutnya, cuti ayah juga mencegah terjadinya perceraian yang biasanya disebabkan oleh masalah kemiskinan, disfungsi keluarga, dan ketidaktahuan mengurus anak.

    Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung bila pemerintah menerapkan kebijakan cuti ayah. “KPAI sangat mengapresiasi bila negara melakukan intervensi langsung dengan cuti ayah,” katanya.

    Dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam. 

    Baca: Banyak perempuan dipaksa menjalankan fungsi reproduksi tanpa henti

    Selanjutnya cuti ayah juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.

  • DPR Resmi Mengesahkan UU KIA; Enam Poin Penting Bagi Kesejahteraan dan Perlindungan Hak Ibu

    DPR Resmi Mengesahkan UU KIA; Enam Poin Penting Bagi Kesejahteraan dan Perlindungan Hak Ibu

    7cloud.asia – Rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024) resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. 

    Salah satu hal yang menjadi perhatian dari beleid UU KIA itu adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

    Landasan hukum buat cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama.

    Sebab sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan itu dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.

    Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.

    Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:

    1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

    2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Baca Juga: Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakat Membawa RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ke Paripurna

    Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).

    Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:

    a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
    b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
    c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

    Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

    Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

    Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

    Baca Juga: KPAI Dukung Kebijakan Cuti Ayah Diatur di UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

    Dilansir hukumonline.com, ada enam poin penting dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR bersama Pemerintah, diantaranya sebagai berikut:

    Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

    Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun.

    Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

    Mereka juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

    Baca Juga: Cegah Kasus Pembunuhan Anak Terulang, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

    Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

    Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.

    Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

    Mulai pengaturan Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (hubungan ibu dan anak selama 2 tahun); cuti melahirkan bagi ibu pekerja bisa maksimal 6 bulan jika terdapat kondisi khusus; hingga pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun termasuk ibu dengan kerentanan khusus.

    Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus.

    Diantaranya ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa;

    Termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

    Sebelumnya, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Pemerintah pada Senin (25/3/2024) lalu.

    Baca Juga: Orang tua yang Terlatih Akan Lebih Mampu Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

  • Cara Kelola Emosi Bagi Ibu yang Alami Baby Blues

    7cloud.asia – Masalah psikologis baby blues terjadi pada sekitar 80 persen ibu yang baru melahirkan.

    Dilansir Antaranews.com, Psikolog klinis dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo S.Psi, M.Psi menyampaikan bahwa baby blues biasanya membuat ibu yang baru melahirkan mengalami perubahan emosi seperti menjadi mudah marah, gampang menangis, mudah cemas, dan cepat merasa lelah.

    “Baby blues itu bisa membawa beberapa dampak buruk ya, seperti depresi perinatal, kesulitan merawat bayi, gangguan kesehatan sampai dengan perubahan hubungan dengan bayi,” kata Vera.

    Oleh karena itu, dia menyarankan ibu yang mengalami baby blues berusaha mengungkapkan emosi yang dirasakan kepada pasangan maupun orang-orang terdekat agar bisa segera mengatasi masalah tersebut.

    Menurut dia, pasangan maupun anggota keluarga sebaiknya mendengarkan ungkapan perasaan ibu yang baru melahirkan tanpa menilai dan menghakimi agar ibu merasa nyaman dan merasa mendapat dukungan yang diperlukan.

    Vera mengatakan bahwa ibu yang mengalami baby blues juga bisa mencoba mencurahkan perasaan dengan menulis diari atau catatan harian.

    Baca: Ibu yang terlatih akan lebih baik dalam mengasuh anak

    Selain itu, Vera mengatakan, ibu yang mengalami gejala baby blues dapat menghabiskan waktu bersama dengan orang-orang yang dirasa menyenangkan untuk mengurangi stres seperti berolahraga bersama kawan.

    “Meskipun ibu mungkin merasa lelah dan cemas, menghabiskan waktu dengan bayi pun juga dapat membantu mereka merasa lebih baik dan mengurangi stres,” katanya.

    Ibu yang baru melahirkan pun dapat memilih menghabiskan waktu untuk diri sendiri, seperti dengan membaca buku kesukaan, untuk memperbaiki suasana hati dan mengurangi tingkat stres.

    Vera menyampaikan bahwa ibu yang mengalami baby blues bisa pula memanfaatkan platform media sosial untuk berbagi pengalaman serta bertemu dengan anggota komunitas ibu yang mengalami masalah serupa agar mendapat dukungan mental.

    Jika gejala baby blues pada ibu bertahan sampai dua minggu lebih, Vera mengatakan, maka keluarga sebaiknya segera meminta bantuan dari psikolog atau psikiater.

    Baca: Laki-laki juga harus terlibat dalam mengasuh anak

    Sebelumnya, spesialis kedokteran jiwa (psikiater) dari RSUP Persahabatan dr. Tribowo T. Ginting, SpKJ(K) mengatakan, baby blues syndrome yang tidak tertangani sangat berpotensi untuk berkembang menjadi depresi.

    “(Baby blues syndrome) akan jadi masalah kalau tidak tertangani, nanti berkelanjutan menjadi gejala depresi postpartum,” kata Bowo beberapa waktu lalu seperti dikutip Antaranews.com.

    Baby blues syndrome merupakan perasaan sedih yang dialami ibu masa awal setelah melahirkan. Menurut Bowo, kondisi tersebut sebenarnya wajar terjadi karena setelah melahirkan ibu akan mengalami perubahan hormon.

    Selain itu, kata dia, baby blues syndrome juga bisa terjadi karena masalah yang dialami sejak masa kehamilan, yang menyebabkan ibu merasa tertekan, sedih, atau tidak nyaman.

    Dia mengatakan, baby blues syndrome biasanya berlangsung singkat yaitu sekitar satu minggu. Jika melebihi dua minggu, maka ada kecurigaan bahwa kondisinya telah berkembang menjadi depresi.

    Baca: Poin penting perlindungan kesejahteraan ibu dan anak

    “Biasanya dalam waktu seminggu kurang itu baby blues sudah hilang. Gejala-gejalanya bisa saja seperti sedih, tapi tidak berlangsung lama, tidak memenuhi kriteria depresi. Jika melebihi waktu dua minggu, maka memenuhi kriteria depresi,” ujar Bowo.

    Pada kasus yang lebih berat, Bowo mengatakan baby blues syndrome juga dapat berkembang menjadi psikosis postpartum seperti munculnya halusinasi atau marah-marah yang berkelanjutan.

    Kadang, ujarnya, orang berpikir biasa bagi seorang ibu habis melahirkan begitu. Karena sembilan bulan mengandung anaknya terus dia harus melepas dan ada sesuatu yang berbeda sehingga ibu harus beradaptasi kembali.

    “Ya benar, tapi kalau dicuekin hati-hati, jangan sampai berlanjut menjadi kondisi yang lebih berat,” kata Bowo.

    Untuk mencegah hal tersebut, Bowo mengatakan keluarga memiliki peran penting untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi ibu yang baru melahirkan. Selain itu, perlu juga bagi ibu untuk istirahat dengan cukup dan menyempatkan me time.

  • Festival Bulan Bahasa: Upaya Komnas Perempuan Merawat Keragaman Budaya Perempuan Nusantara

    Festival Bulan Bahasa: Upaya Komnas Perempuan Merawat Keragaman Budaya Perempuan Nusantara

    7cloud.asia – Jelang peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Oktober mendatang, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menginisiasi kampanye bhinneka melalui Festival Bulan Bahasa.

    Festival Bulan Bahasa ini menghadirkan empat ibu pelestari budaya yang mewakili ratusan keragaman dan kekayaan bahasa ibu Nusantara yang menjadi bagian keragaman budaya perempuan di Nusantara.

    Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy mengatakan, Festival Bulan Bahasa ini sebagai upaya untuk merawat ingatan kolektif bangsa atas pengetahuan masyarakat pada tradisi dalam menjaga kebhinekaan.

    “Termasuk membangun narasi untuk pendidikan publik dengan menggali, mengenali identitas kekayaan dan keragaman budaya bangsa,” katanya di Jakarta, Jumat (26/7/2024)

    Olivia menambahkan, perempuan punya peran penting dalam merawat bahasa Ibu Nusantara baik dalam seni tradisi dan ritual budaya, transformasi nilai-nilai luhur dalam laku sehari-hari.

    Baca: Kemendikbud identifikasi 718 bahasa daerah di Indonesia

    Indonesia, lanjutnya, merupakan salah satu negara yang memiliki ragam bahasa paling banyak di dunia yang lahir dari embrio keragaman dengan lebih dari 300 etnis.

    Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), ada 718 bahasa lokal dan dialek, menjadi identitas yang dicerminkan 270 juta jiwa penduduk.

    “Kampanye ini menjadi salah satu strategi untuk mengajak publik, terutama generasi muda sehingga dapat menjadi penerus rantai budaya luhur yang ramah terhadap perempuan yang akan digulirkan di seluruh Nusantara,” imbuh Olivia.

    Pada kesempatan ini, Komnas Perempuan menampilkan para perempuan pelestari budaya yang merupakan srikandi di komunitasnya dalam merawat berbagai tradisi budaya, melalui ragam bahasa nusantara yang dikenal melalui sastra, mantra, tembang, gurindam, mocopat, syair-yair dan pantun serta ragam bahasa lainnya.

    Ragam bahasa ibu nusantara ini menjadi bukti bahwa bahasa Ibu Nusantara merupakan warisan kebudayaan yang memosisikan perempuan sebagai orang-orang terpilih.

    Baca: Mengapa milenial tinggalkan bahasa daerah?

    Salah satu syair yang dinyanyikan perempuan Simeleu di Aceh misalnya, merupakan bentuk dan pengetahuan lokal masyarakat setempat bagaimana alam memberikan tanda-tandanya jika akan ada bencana Tsunami.

    Dari daerah timur, ada masyarakat adat Gerena Kauh yang memiliki syair suci dalam ritual tarian untuk menolak wabah dan bahaya bencana alam, serta harapan syukuran untuk panen hasil bumi yang melimpah, dengan syairnya hanya dilantunkan perempuan, yang dikenal sebagai Gending Sahyang Dedari.

    Komnas Perempuan memandang penting untuk memberikan narasi kepada publik, bagaimana perempuan memainkan peran penting dalam merawat kebhinnekaan melalui tradisi-tradisi yang bersumber dari nilai-nilai luhur melalui bahasa ibu Nusantara.

    Bahasa ibu merupakan bahasa budaya, pengetahuan, dan rasa yang memiliki landasan filosofis dan bahkan profan. Bahasa ibu Nusantara merupakan akar peradaban Nusantara.

    “Sayangnya pengetahuan tentang ini di Indonesia sangat terbatas. Merawat karakter kebangsaan, merayakan keberagaman menjadi gerakan yang amat penting,” ujar Olivia.

    Baca: Separuh dari bahasa lokal dunia terancam punah

    Dengan merawat bahasa ibu Nusantara, Komnas Perempuan berupaya menghapuskan bentuk-bentuk penyeragaman, stigma, bias dan diskriminatif terhadap perempuan.

    Kampanye bahasa Ibu Nusantara digagas oleh Komnas Perempuan sebagai salah satu bentuk kampanye bhinneka atau keberagaman yang diselenggarakan komnas perempuan sejak tahun 2012.

    Sebelumnya Komnas Perempuan telah menyelenggarakan Festival Penutup Kepala Nusantara yang menggali kekayaan pandangan, filosofi dan budaya penutup kepala nusantara yang digunakan perempuan.

    Komnas Perempuan juga menggagas festival Sesaji Nusantara di tahun 2023, dimana kekayaan ritual doa, dan sesaji juga menjadi bagian penting yang diperankan perempuan, dalam merawat hubungan secara sosial maupun dengan alam semesta, serta dengan Sang Pencipta.