Tag: idle capacity

  • BAKN DPR Ingatkan Potensi Kerugian Negara Akibat Tingginya Idle Capacity

    BAKN DPR Ingatkan Potensi Kerugian Negara Akibat Tingginya Idle Capacity

    7cloud.asia – Besarnya idle capacity (kapasitas menganggur) pada sistem kelistrikan nasional yang berpotensi membebani keuangan PT PLN (Persero), terlebih dengan adanya kewajiban skema Take or Pay.

    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mencatat, bahwa idle capacity kelistrikan, baik di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) maupun secara nasional, saat ini terpantau sangat tinggi.

    Data 2024 menunjukkan kapasitas terpasang mencapai 75.936,46 megawatt (MW), sementara beban puncak hanya 61.287,80 MW, menunjukkan potensi kelebihan daya nasional atau idle capacity di atas 14.000 MW atau 14 gigawatt (GW).

    Kondisi tersebut dinilai sudah jauh melampaui batas ideal cadangan operasional. Padahal, batas ideal cadangan operasional untuk menjaga keandalan listrik suatu negara berada di kisaran 20 hingga 25 persen.

    Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Herman Khaeron mengatakan, kelebihan kapasitas ini berpotensi merugikan keuangan PLN yang saat ini masih menerima subsidi dari negara,

    “Kelebihan kapasitas ini berpotensi menjadi kerugian karena adanya skema perjanjian take or pay. Artinya, listrik tersebut dipakai atau tidak, PLN tetap harus membayar kepada pembangkit, baik itu milik PLN sendiri maupun Independent Power Producer (IPP),” ujar Herman usai Kunjungan Kerja Spesifik BAKN DPR di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026).

    Untuk menekan risiko tersebut, Herman mendorong agar pembangunan sistem di sektor hulu dapat diimbangi dengan program elektrifikasi yang menyentuh rakyat secara langsung.
    Langkah ini dinilai krusial agar jarak (gap) antara pasokan dan permintaan tidak semakin membesar.

    Selain masalah kapasitas, BAKN turut menggarisbawahi pentingnya perencanaan ketersediaan energi primer serta transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT).

    Meski investasi awal EBT tergolong besar, biaya pemeliharaan dan operasional kedepannya dinilai akan jauh lebih efisien dan berkelanjutan jika dibandingkan dengan terus bergantung pada energi fosil seperti batu bara dan gas yang lambat laun akan habis.

    Sebagai tindak lanjut dari uji petik tersebut, BAKN DPR berencana memanggil sejumlah pemangku kepentingan tingkat atas guna membenahi sengkarut ekosistem kelistrikan nasional.

    “Kami belum selesai sampai di sini. Ke depan, kami akan mengundang pengambil kebijakan dari lintas kementerian, mulai dari Kementerian ESDM, BP Danantara, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Keuangan.

    Kita harus duduk bersama agar ke depan PLN lebih sehat, tarif listrik lebih murah untuk rakyat, dan mampu memberikan kontribusi fiskal ke negara,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

    Ketua BAKN DPR, Andreas Eddy Susetyo, menilai saat ini terdapat beberapa kebijakan tata kelola BUMN yang perlu ditinjau ulang menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.

    “Jadi ini ada suatu kebijakan yang perlu kita tinjau ulang karena dasar hukumnya pun sekarang sudah berubah. Kalau dulu dasar hukumnya adalah Undang-Undang BUMN, sekarang UU tersebut sudah berubah, termasuk dengan adanya pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara),” ujarnya.

    Payung Hukum untuk Akurasi Subsidi
    Selain aspek regulasi kelembagaan, BAKN DPR juga memberikan catatan penting terkait penyaluran subsidi listrik agar benar-benar tepat sasaran. Andreas menyebut bahwa PLN membutuhkan payung hukum yang kuat terkait masa transisi penggunaan data penerima subsidi.

    “Kita perlu memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran. Saat ini, PLN membutuhkan payung hukum untuk peralihan data yang selama ini menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sasaran Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.

    Lebih lanjut, Andreas menyoroti masalah pemanfaatan kapasitas pembangkit yang ideal guna menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Ia melihat kapasitas yang ada saat ini sebagai peluang emas untuk melakukan restrukturisasi subsidi energi secara nasional.

    Menurutnya, optimalisasi kapasitas ideal listrik dapat diarahkan untuk mempercepat program elektrifikasi, yang pada akhirnya mampu menekan beban subsidi gas LPG.