7cloud.asia – Sidang perkara gugatan perdata terkait keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Jika pada persidangan sebelumnya tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU) tak hadir ke persidangan, pada persidangan hari ini para tergugat hadir di persidangan.
Wapres Gibran diwakili oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra. Oleh karena itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.
Dalam sidang tersebut, Subhan Palal sebagai penggugat, menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melanggar aturan hukum terkait syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Atas hal itu ia menyatakan rakyat Indonesia dirugikan memiliki wakil presiden melanggar hukum dan tak lulus SMA.
Baca: Kejanggalan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
“Unsur perbuatan melakukan hukum telah terpenuhi dengan adanya perbuatan aktif dari tergugat I (Gibran) yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan diterima oleh tergugat II (KPU). Sementara Tergugat I tidak diketahui, tidak tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Subhan di persidangan.
Subhan melanjutkan, unsur kesalahan telah terpenuhi dengan adanya pelanggaran hukum oleh para tergugat.
Pelanggaran hukum tersebut yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf N junto peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013. Tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Unsur kerugian, telah terpenuhi dengan tergugat I telah menjadi Wakil Presiden atas peranan dari tergugat II,” terangnya.
Dan Indonesia sebagai negara hukum, kata Subhan telah ternodai karena memiliki Wakil Presiden yang melanggar hukum. Tidak tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.
Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya ke publik
Sementara itu untuk unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Subhan mengatakan telah terpenuhi dengan sebab tergugat I dalam mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden. Dengan cara melanggar hukum dan diterima oleh Tergugat II.
“Maka akibatnya saat ini penggugat dan seluruh bangsa Indonesia memiliki Wakil Presiden yang tidak tamat sekolah menengah atas madrasah aliyah atau sekolah lain yang sederajat atau catat hukum,” jelasnya.
Bahwa, kata dia, oleh karena unsur perbuatan melawan hukum oleh para tergugat telah terpenuhi. Maka para tergugat terbukti secara sah dan menyaksikan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang.
“Dalam petitum, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, selanjutnya, penggugat memohon kepada yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melanjut menjatuhkan keputusan sebagai berikut,” kata Subhan.
“Satu mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, dua menyatakan tergugat I dan II bersama-sama telah melakukan perbuatan hukum dengan segala akibatnya,” terangnya.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Baca: Keabsahan ijazah Jokowi digugat melalui citizen lawsuit di PN Solo
