Tag: ilegal

  • Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja Secara Ilegal Capai Lebih Lima Juta Orang

    Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja Secara Ilegal Capai Lebih Lima Juta Orang

    7cloud.asia – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebutkan setidaknya ada lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal di luar negeri.

    “Jadi, rata-rata pekerja migran yang berangkat lima juta lebih, dan pekerja migran yang tidak terdaftar  lebih dari lima juta juga,” katanya, di Semarang, Sabtu (16/11/2024)

    Hal tersebut disampaikannya saat membuka diskusi publik bertajuk “Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri”, di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.

    Ia menyebutkan para pekerja migran Indonesia atau PMI tersebar di 100 negara tujuan, seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.

    Baca: Pemerintah buka pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah

    Diakuinya, para pekerja migran yang tidak terdaftar alias ilegal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI.

    Sebab, kata dia, PMI ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI,” katanya.

    SISKOP2MI adalah Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni sistem yang menyediakan layanan perlindungan bagi PMI.

    Baca: Perjuangan panjang kelas pekerja untuk kerja layak

    Dampak dari ilegal berangkat ke luar negeri, kata dia, PMI tersebut tidak memiliki keterampilan kemampuan atau skill yang dibutuhkan untuk bekerja di negara tujuan.

    “Karena (PMI) yang tidak terdaftar ini rata-rata lebih banyak yang loss skill. Jadi, di sana (negara tujuan) rentan terhadap eksploitasi,” katanya.

    Oleh karena itu, kata dia, Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan PMI, terutama terkait kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan.

    “Kami harus menyiapkan pekerja yang betul-betul punya skill. Nanti ada sertifikasi untuk pekerjanya. Ada pelatihan, minimal pernah ikut safety based training,” katanya.

    Selain itu, Karding mengingatkan bahwa PMI yang akan berangkat ke luar negeri juga harus memiliki kemampuan berbahasa asing yang baik. (Sumber: Antaranews.com)

  • Ribuan Desa Sah secara Administrasi Tapi Dianggap Ilegal di Kawasan Hutan

    Ribuan Desa Sah secara Administrasi Tapi Dianggap Ilegal di Kawasan Hutan

    7cloud.asia – Komisi V DPR menyoroti persoalan serius terkait keberadaan ribuan desa yang dinyatakan berada di dalam kawasan hutan atau taman nasional.

    Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, serta 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan.

    Angka ini menunjukkan, betapa banyak masyarakat yang terdampak langsung oleh status lahan yang tumpang tindih.

    Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat desa yang sebenarnya sah secara administrasi, tetapi justru diperlakukan seolah-olah ilegal.

    Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi, Selasa (16/9/2025) Ketua Komisi V DPR, Lasarus,  menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan kejanggalan.

    Baca: Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Kawasan Hutan Harus Melalui Koordinasi Lintas Kementerian

    Desa-desa yang telah terdaftar resmi, memiliki nomor registrasi di Kementerian Dalam Negeri, bahkan menerima alokasi dana desa, justru tidak diakui karena berada di kawasan hutan.

    “Desa ini semua ada nomor registrasinya, Pak. Yang aneh ini, desa ini ada nomor registrasinya di Kementerian Dalam Negeri, menerima dana desa, sah statusnya sebagai sebuah desa, diatur sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Namun keberadaannya tidak diakui, Pak. Keberadaannya menjadi liar ketika desa ini disebut dalam kawasan (hutan),” ujar Lasarus.

    Menurutnya, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Negara melalui kementerian terkait harus hadir untuk memberikan kepastian, bukan malah membiarkan masyarakat hidup dalam keraguan status.

    Baca: LPSK diminta dampingi warga yang terdampak penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    Lasarus menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah dalam menyelesaikan problem yang sudah menahun tersebut.

    “Ini persoalan yang sangat kompleks sekali, Dan ini harus diurai, menurut saya negara tidak boleh kalah. Yang saya maksud negara tidak boleh kalah adalah kementerian, menteri desa dan PDT adalah representasi presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, demikian juga menteri transmigrasi sebagai representasi presiden,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

    Lasarus mengingatkan, masalah tumpang tindih lahan, peta ruang, hingga konflik dengan masyarakat adat maupun perusahaan tidak bisa dibiarkan tanpa solusi konkret.

    DPR melalui Komisi V mendorong pemerintah segera mengambil langkah kebijakan agar masyarakat desa tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan