7cloud.asia – Komisi IV DPR memberi waktu satu bulan kepada Menteri Kehutanan untuk membongkar pelaku illegal logging yang diduga memicu bencana banjir Sumatera.
Anggota Komisi IV DPR, Riyono menegaskan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) beberapa waktu lalu menghasilkan kesimpulan bahwa adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau orang sehingga mengakibatkan bencana banjir Sumatera.
Raker tersebut antaralain memerintahkan Kemenhut untuk segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal.
“Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat saya” papar Riyono dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Tanpa Bantuan Asing, Pemulihan Dampak Banjir Sumatera Diperkirakan Butuh Waktu Puluhan Tahun
Kerusakan alam hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai 900 orang lebih membawa duka nasional.
Banyak daerah yang terisolasi dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material bisa mencapai Rp10 triliun lebih, baik infrastruktur maupun sektor ekonomi.
“Raker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” tambah politisi PKS ini.
Ia pun merespons adanya video viral yang memperlihatkan log-log kayu yang terbawa banjir bandang.
Baca juga: Banjir Sumatera: Kekerasan Tersembunyi yang Mematikan
Kayu-kayu tersebut diduga hasil illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, tetapi justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu – kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?!” tambahnya.
“Menhut Raja Juli menyebutkan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,” tanyanya.
Karena itu Riyono mendesak Menhut harus tegas dan cepat, yang sesuai dalam waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026.
“Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tutup Riyono.
