Tag: iluni ui

  • ILUNI UI Beberkan Kejanggalan Proses Hukum terhadap Daniel Frits, Penolak Tambak Udang di Karimunjawa

    ILUNI UI Beberkan Kejanggalan Proses Hukum terhadap Daniel Frits, Penolak Tambak Udang di Karimunjawa

    7cloud.asia – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) membeberkan berbagai kejanggalan pada proses hukum terhadap aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tankilisan.

    Kejanggalan tersebut tidak hanya dipersidangan, tetapi juga terjadi sejak proses pemeriksaan di kepolisian, Polres Jepara.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto menjelaskan bahwa perkara yang menimpa Daniel sebenarnya bukan masalah hukum mengenai Undang- undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

    “Melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation-SLAPP),yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini,” jelas Ahmad.

    Baca: Siti Nurbaya ajak generasi Y dan Z tanam pohon

    Menurutnya majelis hakim seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup.

    Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini, menurut dia, telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017. 

    “Karena itu pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari,” jelasnya.

    Berbagai kejanggalan dalam kasus ini, pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan dan jawaban Pelapor dan saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa.

    Baca: Gen Z desak transisi ke ekonomi hijau

    Sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

    Misalnya saat Reserse Kriminal (Reskrim) Unit I Polisi Resor (Polres) Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel.

    Tetapi oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

    Kejanggalan lainnya adanya Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023.

    Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

    Baca: Pemkot Jember aksi tukar sampah dengan bibit pohon

    Karena itu, Tim Advokasi ILUNI UI berharap agar pengadilan dapat menerapkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

    Selain itu juga pengadilan dapat menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    “Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan,” katanya.

    Mereka juga meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

    “Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia,” jelas Ahmad.

    Reporter: Nurakhmayani

     

     

     

  • Aktivis Lingkungan Daniel Frits Bebas, Iluni UI Sebut Sebagai Kemenangan Hati Nurani atas Penindasan.

    Aktivis Lingkungan Daniel Frits Bebas, Iluni UI Sebut Sebagai Kemenangan Hati Nurani atas Penindasan.

    7cloud.asia – Pengadilan Tinggi Semarang memutus bebas aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Tim advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mengapresiasi putusan tersebut.

    Dalam amar putusan yang diterima kuasa hukum Daniel, pada Selasa (21/05/2024) tersebut, majelis hakim mempertimbangkan Daniel sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  

    Putusan ini disambut gembira oleh Daniel dan tim kuasa hukumnya, tim advokasi Iluni UI.

    Dalam konferensi pers yang digelar tim advokasi Iluni UI pada Selasa malam, mereka menilai putusan ini merupakan satu langkah maju bagi pejuang lingkungan.

    Selain itu, putusan bebas Daniel tidak hanya menjadi preseden positif bagi sistem hukum di Indonesia.

    Baca: Vonis bersalah terhadap Daniel dinilai sebagai preseden buruk bagi aktivis lingkungan

    Tetapi juga memberdayakan berbagai elemen masyarakat yang masih berjuang melawan operasi tambak udang ilegal yang masif di Kawasan Konservasi Karimunjawa.

    “Lepasnya Daniel Tangkilisan merupakan kemenangan penting bagi hati nurani atas penindasan. Perjuangan hukumnya, yang penuh dengan carut marut upaya pembungkaman advokasi terhadap lingkungan, menekankan perlunya upaya terus-menerus untuk memulihkan lingkungan Karimunjawa dan menegakkan keadilan bagi komunitas yang terdampak,” jelas Gita Paulina, salah satu tim advokasi Iluni UI.

    Sementara itu, Sekjen Iluni UI, Ahmad Fitriyanto juga bersyukur dengan putusan bebas Pengadilan Tinggi Semarang terhadap Daniel. Dia berharap kasus serupa tak terjadi kembali.

    Baca: Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, 5 orang aktivis lingkungan dipenjara

    “Iluni UI berharap kasus ini yang terakhir. Tidak ada lagi anak-anak bangsa yang mendapatkan kriminalisasi, apalagi dari korporasi,” kata Ahmad.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  pada Kamis (04/04/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Parlin seperti yang dilansir BBC Indonesia.

    Baca: Aktivis lingkungan, Daniel Frits divonis 7 bulan penjara

    Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

    Majelis hakim juga menyatakan beberapa halyang memberatkan adalah  perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa.

  • ILUNI UI Prihatin, Desak Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kekerasan Hingga Merenggut Nyawa

    ILUNI UI Prihatin, Desak Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kekerasan Hingga Merenggut Nyawa

    7cloud.asia – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) prihatin terhadap berbagai peristiwa yang tengah terjadi saat ini. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi hingga merenggut nyawa.

    “Kami mendorong agar proses pertanggungjawaban dari peristiwa kekerasan dan hilangnya nyawa di beberapa daerah diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi impunitas dan keberulangan,” tegas ILUNI UI dalam rilisnya.

    ILUNI UI meminta seluruh pihak dan pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah dan aparat hukum, untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

    Baca: Lindas Pengemudi Ojol, Usman Hamid Sebut Aparat Brutal

    Selain itu juga menolak segala bentuk kekerasan, mengedepankan cara-cara yang adil, bermartabat, berlandaskan hukum dan demokrasi, serta melibatkan komunikasi yang berempati dan tulus dari hati.

    Selain itu, ILUNI UI menyerukan kepada pemerintah dan aparat hukum untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kebijaksanaan dan kehati-hatian.

    “Menggunakan pendekatan humanis yang mengutamakan dialog, de-eskalasi, dan perlindungan terhadap seluruh warga negara,” seru ILUNI UI.

    ILUNI juga meminta para wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan perwakilan dengan sepenuh hati.

    Baca: Pengemudi Ojol Tewas, BEM SI dan BEM UI gelar Aksi

    “Dengarkanlah aspirasi rakyat dengan empati, jadilah jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, serta utamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik pragmatis. Partisipasi publik adalah kunci kebijakan yang pro-rakyat,” tegas ILUNI UI.

    Kepada seluruh pegiat demokrasi dan organisasi masyarakat sipil, ILUNI UI mengajak untuk berperan sebagai perekat sosial yang memperkuat persatuan Ikatan Alumni Universitas Indonesia.

    Tak hanya itu, untuk seluruh masyarakat Indonesia, ILUNI UI mengimbau agar terus bersolidaritas saling dukung dan saling jaga, menghindari distraksi informasi, menolak ajakan perilaku kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam menyikapi dinamika yang sedang berlangsung.

    Baca: SETARA Institut Serukan untuk Hentikan Penjarahan

    “Mari kita kedepankan penyebaran kebenaran informasi dan gerakan yang akurat, senantiasa melakukan verifikasi, dan utamakan dialog yang santun dalam setiap perbedaan pendapat,” kata mereka.

    ILUNI UI juga mengingatkan kembali pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa di atas segala kepentingan kelompok maupun golongan.