7cloud.asia – Transparency International baru-baru ini meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi 2023 atau Corruption Perception Index (CPI).
Dalam data tersebut disebutkan, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami stagnasi yakni 34 dan peringkatnya turun ke posisi 115 dari 180 negara.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi dan turunnya peringkat Indonesia dari 110 menjadi 115 dari 180 negara, banyak disebabkan dari sisi hulu.
Jaleswari mengatakan hal ini antara lain karena terjadinya politik biaya tinggi dan juga faktor integritas aparat penegak hukum.
“Skor ini harus menjadi evaluasi bersama dari seluruh jajaran pemerintah, untuk perbaikan penguatan integritas dan kredibilitas di sisa masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf,” ujar Jaleswari.
Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Asset
Jaleswari yang juga pengarah Tim Nasional Stranas Pencegahan Korupsi ini menjelaskan, rilis Indeks Persepsi Korupsi ini penting bagi pemerintah sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi dari hulu.
Ia menegaskan masih terjadinya suap dalam layanan publik dan perizinan, integritas aparat birokrasi dan penegak hukum yang belum cukup baik.
Jaleswari menyoroti money politics yang berakibat pada politik biaya tinggi dan kualitas demokrasi.
Terkait terjadinya politik biaya tinggi, data KPK menunjukkan bahwa lebih dari 186 kepala daerah dan 35 Menteri/Kepala Lembaga menjadi terpidana korupsi dalam periode 18 tahun terakhir (KPK, 2023).
Baca: Krisis berkepanjangan membuat negeri ini menjadi negara terkorup di dunia
Terjadinya politik uang dalam pemilu adalah salah satu penyebab para politisi ini terlibat korupsi.
“Biaya politik saat ini sangat tinggi, dari data yang kami dapat dari FGD internal pemerintah, rerata biaya politik yang dikeluarkan untuk menjadi anggota DPR-RI adalah Rp 10-15 Miliar dan Kepala Daerah Rp 100 Miliar,” tambah Jaleswari.
Biaya politik ini sebagian besar digunakan untuk operasional jaringan tim di lapangan, termasuk melakukan jual-beli suara (vote buying).
Menurut hasil survei Global Corruption Barometer jual beli suara dialami oleh 26% pemilih di dalam Pemilu Indonesia (TI, 2020).
Baca: Korupsi dan nepotisme memperburuk keadilan gender
Tingginya biaya politik ini diperkuat oleh hasil kajian KPK, bahwa 82.3% calon Kepala Daerah dibiayai oleh sponsor (bohir) sehingga membuka peluang terjadinya politik transaksional (KPK, 2020).
Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk mengurai beragamnya modus politik uang dalam pemilu seperti pemberian sembako, pemberian kupon belanja, token listrik serta budaya permisif masyarakat terhadap politik uang,
Pertama, penjatuhan sanksi administratif dan sanksi hukum kepada pelaku politik uang, dan edukasi yang intensif tentang pencegahan politik uang di level akar rumput.
Edukasi ini antara lain lewat kampanye Hajar Serangan Fajar yang dilakukan oleh KPK serta kanal untuk melihat rekam jejak calon politisi seperti yang dilakukan oleh ICW.
Baca: Kongres Ulama Perempuan Indonesia desak penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bermartabat
KSP juga melihat perlunya perubahan regulasi untuk peningkatan pendanaan dan akuntabilitas partai politik serta penguatan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang masih terkendala.
Perubahan kebijakanini akan terus didorong pemerintah melalui Stranas Pencegahan Korupsi.
Pemerintah bersama dengan KPK sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan korupsi.
“Diantaranya dengan Stranas Pencegahan Korupsi dan berbagai inisiatif kebijakan pemberantasan korupsi,” tandas Jaleswari.

