Tag: indeks persepsi korupsi

  • KSP: Politik Uang Membuat Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan

    KSP: Politik Uang Membuat Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan

    7cloud.asia – Transparency International baru-baru ini meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi 2023 atau Corruption Perception Index (CPI).

    Dalam data tersebut disebutkan, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami stagnasi yakni 34 dan peringkatnya turun ke posisi 115 dari 180 negara.

    Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi dan turunnya peringkat Indonesia dari 110 menjadi 115 dari 180 negara, banyak disebabkan dari sisi hulu.

    Jaleswari mengatakan hal ini antara lain karena terjadinya politik biaya tinggi dan juga faktor integritas aparat penegak hukum. 

    “Skor ini harus menjadi evaluasi bersama dari seluruh jajaran pemerintah, untuk perbaikan penguatan integritas dan kredibilitas di sisa masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf,” ujar Jaleswari.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Asset

    Jaleswari yang juga pengarah Tim Nasional Stranas Pencegahan Korupsi ini menjelaskan, rilis Indeks Persepsi Korupsi ini penting bagi pemerintah sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi dari hulu.

    Ia menegaskan masih terjadinya suap dalam layanan publik dan perizinan, integritas aparat birokrasi dan penegak hukum yang belum cukup baik.

    Jaleswari menyoroti money politics yang berakibat pada politik biaya tinggi dan kualitas demokrasi.

    Terkait terjadinya politik biaya tinggi, data KPK menunjukkan bahwa lebih dari 186 kepala daerah dan 35 Menteri/Kepala Lembaga menjadi terpidana korupsi dalam periode 18 tahun terakhir (KPK, 2023).

    Baca: Krisis berkepanjangan membuat negeri ini menjadi negara terkorup di dunia

    Terjadinya politik uang dalam pemilu adalah salah satu penyebab para politisi ini terlibat korupsi.

    “Biaya politik saat ini sangat tinggi, dari data yang kami dapat dari FGD internal pemerintah, rerata biaya politik yang dikeluarkan untuk menjadi anggota DPR-RI adalah Rp 10-15 Miliar dan Kepala Daerah Rp 100 Miliar,” tambah Jaleswari.

    Biaya politik ini sebagian besar digunakan untuk operasional jaringan tim di lapangan, termasuk melakukan jual-beli suara (vote buying).

    Menurut hasil survei Global Corruption Barometer jual beli suara dialami oleh 26% pemilih di dalam Pemilu Indonesia (TI, 2020).

    Baca: Korupsi dan nepotisme memperburuk keadilan gender

    Tingginya biaya politik ini diperkuat oleh hasil kajian KPK, bahwa 82.3% calon Kepala Daerah dibiayai oleh sponsor (bohir) sehingga membuka peluang terjadinya politik transaksional (KPK, 2020).

    Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk mengurai beragamnya modus politik uang dalam pemilu seperti pemberian sembako, pemberian kupon belanja, token listrik serta budaya permisif masyarakat terhadap politik uang, 

    Pertama, penjatuhan sanksi administratif dan sanksi hukum kepada pelaku politik uang, dan edukasi yang intensif tentang pencegahan politik uang di level akar rumput.

    Edukasi ini antara lain lewat kampanye Hajar Serangan Fajar yang dilakukan oleh KPK serta kanal untuk melihat rekam jejak calon politisi seperti yang dilakukan oleh ICW.

    Baca: Kongres Ulama Perempuan Indonesia desak penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bermartabat 

    KSP juga melihat perlunya perubahan regulasi untuk peningkatan pendanaan dan akuntabilitas partai politik serta penguatan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang masih terkendala.

    Perubahan kebijakanini akan terus didorong pemerintah melalui Stranas Pencegahan Korupsi.

    Pemerintah bersama dengan KPK sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan korupsi.

    “Diantaranya dengan Stranas Pencegahan Korupsi dan berbagai inisiatif kebijakan pemberantasan korupsi,” tandas Jaleswari.

  • Rezim Prabowo-Gibran Disebut Jadi Pemicu Utama Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

    Rezim Prabowo-Gibran Disebut Jadi Pemicu Utama Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

    7cloud.asiaIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Prabowo Subianto menjadi kontributor terbesar anjloknya skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia di tahun 2025.

    Dalam Corruption Perceptions Index 2025 yang dirilis Transparency International pada Selasa (12/2/2026), Indonesia mendapatkan skor 34 dari 100, atau merosot tiga poin dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 37.

    Secara posisi, peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia juga turun 10 tingkat yakni berada pada urutan ke 109 Pada tahun 2024, Indonesia berada di peringkat 99 dari total 182 negara yang dinilai.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, ICW menilai, selama satu tahun ke belakang, tergambar bagaimana pemerintahan Prabowo-Gibran menggunakan kekuasaannya untuk membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, hingga patronase.

    Kondisi tersebut berimplikasi terhadap melemahnya penegakan hukum dan semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun sejak 27 tahun silam secara sistematis.

    Baca: Jokowi ingin cuci tangan dari peran besarnya dalam revisi UU KPK

    Berikut tiga catatan ICW terhadap skor CPI Indonesia di tahun 2025:

    Pertama, terjun bebasnya posisi Indonesia hingga sepuluh peringkat hanya dalam kurun waktu satu tahun memberi sinyal kuat bahwa ketegasan Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi berhenti hanya di atas podium semata.

    Melalui indeks IMD Business School World Competitiveness Yearbook yang merupakan salah satu komponen dari indeks persepsi korupsi, tercatat bahwa skor Indonesia terkait prevalensi keberadaan suap dan korupsi turun drastis hingga 19 poin, yakni dari 45 ke 26.

    Ini menandakan dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi yang berlangsung setahun ke belakang sama sekali tidak menunjukkan efektivitasnya dalam memberikan efek jera.

    Pada saat yang sama, dapat dilihat pula bahwa tidak ada satupun legislasi yang diprioritaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah yang mendorong agenda pemberantasan korupsi ke arah yang lebih efisien.

    Baca: DPR soroti sikap Jokowi yang ingin cuci tangan dari peran besarnya dalam revisi UU KPK

    Sebut saja misalnya upaya untuk mengembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelum tahun 2019 yang praktis melucuti seluruh independensi lembaga tersebut.

    Hingga detik ini juga belum nampak langkah serius untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan mandat dari United Nations Convention Against Corruption.

    Salah satunya dengan mempidanakan perdagangan pengaruh maupun suap di sektor swasta ke dalam hukum positif.

    Kedua, salah satu faktor yang membuat skor indeks persepsi korupsi Indonesia melorot yaitu menurunnya kualitas pencegahan korupsi yang tercermin dari indeks Bertelsmann Stiftung Transformation.

    Hal ini tidak mengejutkan. Sebab, salah satu cara paling konkret untuk dapat menjamin pencegahan korupsi yang optimal adalah keberadaan dari manajemen konflik kepentingan.

    Baca: Komisi III DPR buka peluang revisi UU KPK

    Alih-alih dikelola, konflik kepentingan justru dirawat dengan pemberian jatah posisi strategis maupun pemberian konsesi proyek strategis pada keluarga, kroni, hingga lingkaran terdekat presiden.

    Mulai dari kabinet gemuk yang mayoritas wakil menteri-nya merangkap jabatan dengan posisi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, hingga mayoritas kepemilikan yayasan pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan kader partai politik, aparat penegak hukum, serta militer.

    Belakangan posisi penting seperti deputi gubernur Bank Indonesia justru diberikan kepada keponakan langsung dari presiden. Sebuah bentuk vulgar dari nepotisme yang berpotensi mematikan independensi bank sentral dari pengaruh eksekutif.

    Pencegahan korupsi dapat terlaksana jika DPR menjalankan mekanisme checks and balances terhadap eksekutif.

    Namun, dengan 470 kursi dari total 580 kursi legislatif yang diisi dari koalisi Prabowo menjadikan DPR bukan sebagai penyeimbang eksekutif, melainkan corong presiden yang sebatas menyetujui segala agenda prioritas maupun rancangan undang-undang yang mementingkan elite.

    Baca: PDI Perjuangan dorong UU KPK direvisi lagi

    Ketiga, aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan juga menjadi salah satu faktor yang memantik menurunnya skor indeks persepsi korupsi Indonesia di tahun 2025.

    Hal ini menjadi penanda bahwa strategi presiden yang semata-mata hanya menjadikan kenaikan gaji sebagai upaya memperbaiki kronisnya korupsi yudisial sama sekali tidak cukup.

    Penting untuk membongkar jejaring mafia peradilan dan berhenti melakukan intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman dengan misalnya menganulir putusan pengadilan di perkara tindak pidana korupsi melalui penggunaan kewenangan eksesif dalam bentuk amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi.

    Penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi juga sangat bertumpu pada pengawasan publik yang sehat. Penting diingat bahwa mayoritas kasus korupsi dapat terungkap karena adanya pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat atau whistleblower.

    Sepanjang tahun 2025, publik masih melihat bahwa partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di ruang sidang sebagai saksi ataupun ahli, maupun sebagai pelapor kasus, masih dihadapkan oleh retaliasi atau serangan balik.

    Jika pemerintah memang serius membenahi penegakan hukum pada kasus-kasus korupsi, perlindungan terhadap partisipasi publik merupakan syarat mutlak yang mesti diakomodir.