Tag: industri tekstil

  • Banyak Industri Tekstil Gulung Tikar, Ini yang Dilakukan Pemerintah

    Banyak Industri Tekstil Gulung Tikar, Ini yang Dilakukan Pemerintah

    7cloud.asia – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah akan melakukan proteksi terhadap industri tekstil tanah air dari gempuran produk impor.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, serta Kementerian/Lembaga lain, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

    Seperti banyak diberitakan, muncul keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa pabriknya tutup, dan ada beberapa yang terancam PHK massal

    Dari hasil rapat tersebut, katanya, telah disepakati pemberlakuan instrumen pajak atas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik impor.

    Produk-produk impor itu yang akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Kebijakan ini, menurut Zulkifli, diyakini bisa menyelamatkan industri tekstil dalam jangka pendek.

    “Nanti saya akan rapat dengan menkeu, kalau besok itu selesai, berarti tiga hari kemudian pengenaan bea masuk, BMPT dan anti dumpling itu bisa selesai,” ungkapnya.

    Baca Juga: Produk Tekstil Impor Bermotif Tradisional Banjiri Pasar Indonesia, Butuh Regulasi untuk Membendung

    Kedua kebijakan tersebut diyakini dapat melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian karena adanya lonjakan produk impor.

    Sementara itu, sebagai upaya proteksi terhadap industri tekstil dalam jangka panjang pihaknya juga akan mengubah aturan impor Permendag Nomor 7 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

    Aturan ini merupakan revisi dari aturan-aturan impor sebelumnya – Permendag nomor 36 tahun 2023 dan Permendag nomor 25 tahun 2022.

    Nantinya, kebijakan tersebut akan dikembalikan pada aturan sebelumnya yakni Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    “Sementara untuk perumusan, melindungi jangka panjang, sesuai usulan Menteri Perindustrian, apakah balik ke Permendag 8 atau menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” tegasnya.

    Baca Juga: Menyoal Limbah Tekstil di Indonesia: Belum Ada Upaya Serius Menanganinya

    Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menyambut baik penerapan BMTP dan BMAD) atas produk tekstil impor.

    Namun, katanya, kebijakan tersebut perlu dirinci lebih dalam lagi apakah berlaku bagi bahan baku impor atau untuk produk setengah jadi dan produk jadi tekstil impor.

    “Itu langkah positif, tetapi saya belum melihat apakah itu untuk bahan baku utama impor, atau produk final. Tetapi kalau produk final saya setuju, tetapi kalau bahan baku impor utama tekstil, misalnya, kita kita tidak punya kapas. Kalau kapas dikenakan maka sama saja, jadinya mahal. Kita tidak punya daya saing,” ungkap Tauhid saat berbincang dengan VOA.

    Lebih lanjut, Tauhid mengungkapkan proteksi dari sisi kebijakan non tarif juga perlu dilakukan. Menurutnya, banyak industri tekstil dalam negeri mati gara-gara kalah bersaing karena teknologi, sehingga tidak efisien.

    “Saya kira harus ada dukungan pembiayaan seperti suku bunga yang di bawah harga pasar agar industri tekstil mendapatkan skema pembiayaan untuk beli teknologi. kalau itu tidak dilakukan ya tidak bisa, karena itu kan di hilir, tetapi di hulunya juga harus dibenerin,” jelasnya.

    Baca Juga: Upaya Industri dan Peritel Fesyen Kurangi Limbah Tekstil

    Tauhid menegaskan bahwa industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu industri padat karya atau menyerap banyak tenaga kerja.

    Menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan persoalan tenaga kerja ini mengingat banyak industri tekstil yang tidak kuat lagi menopang biaya produksi, khususnya tenaga kerja.

    Bahkan, katanya, untuk sekedar relokasi ke wilayah yang upah tenaga kerjanya rendah pun sudah tidak mampu.

    Banyak yang tidak bisa pindah ke daerah-daerah Jateng atau daerah lain yang upahnya rendah karena biaya investasi mereka untuk lahan, teknologi, di tempat baru tidak tersedia,

    Sementara, jika tetap bertahan di Jabodetabek pelaku industri tekstil tidak bisa bersaing karena harga upahnya relatif mahal.

    “Itu yang harusnya dibantu pemerintah dengan relokasi ke daerah lain, yang struktur biaya tenaga kerjanya lebih murah, apakah misalnya menyiapkan daerah kawasan industri di Jateng, Jatim yang struktur upahnya bisa lebih rendah sehingga mereka bisa bersaing,” pungkasnya.

    Sumber:VOAIndonesia

  • PHK Industri Tekstil: Puluhan Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Semester 1 2024

    7cloud.asia – PHK pekerja di industri tekstil kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 20 hingga 30 pabrik telah gulung tikar.

    Akibatnya, tercatat 10.800 pekerja di industri tekstil ini kehilangan pekerjaan.

    Sementara, Kementerian Perindustrian juga melaporkan enam pabrik besar telah tutup hingga Juni 2024.

    Enam pabrik tekstil yang ditutup adalah PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, serta PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total 11.000 pekerja terkena PHK.

    Merespon angka PHK di industri tekstil ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan butuh solusi cepat dari pemangku kebijakan.

    Baca: Industri tekstil gulung tikar, apa yang dilakukan pemerintah

    Jika tidak, angka pengangguran akibat lesunya industri tekstil akan membebani ekonomi dan pemerintah.

    “Pekerja dari industri tekstil yang terkena PHK tidak akan mudah menemukan tempat kerja baru jika kondisi industri tekstil secara nasional masih lesu,” kata Kurniasih dalam keterangannya yang diterima Parlementaria, Selasa (23/7/2024).

    Komisi IX, ujarnya, sangat concern dari sisi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Bagaimanapun bertambahnya angka pengangguran akan membebani pemerintah

    Kurniasih melanjutkan, salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah.

    Kurniasih mengingatkan jika ada persoalan di hulu terkait sebuah industri padat karya, efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja.

    Baca: Produk tekstil impor banjiri pasar Indonesia

    Dia menegaskan, Komisi IX berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja termasuk dari ancaman PHK sepihak.

    “Harap dicatat setiap kebijakan yang diambil harus diperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan,” kata Legislator Dapil DKI Jakarta II ini.

    Ditegaskannya, keahlian (skill) para pekerja di industri tekstil tidak serta merta bisa dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri.

    Pekerja korban PHK masih harus terus menghidup keluarganya. Tidak mudah mencari kerja di Indusri tekstil yang lain jika sama-sama sedang lesu.

    “Mereka juga tak bisa dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu mendapatkan pendapatan tetap,” pungkasnya.

    Baca: Produk tekstil gulung tikar, serbuan produk China dituding sebagai penyebab

  • DPR Soroti Keran Impor yang Membuat Gulung Tikar Industri Tekstil Lokal

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Sihar Sitorus, menyoroti faktor-faktor penyebab gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor industri tekstil.

    Menurut data Asosiasi Produsen Serat dan Benang Indonesia, dalam dua tahun terakhir, sekitar 60 perusahaan tekstil tutup dan menyebabkan 250.000 tenaga kerja kehilangan pekerjaan.

    Sihar mengidentifikasi tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya PHK massal dalam sektor ini. Penyabab utamanya adalah pengelolaan keuangan yang tidak efektif pada perusahaan tekstil.

    Sihar menyoroti kemungkinan bahwa utang perusahaan yang membengkak dan ketidakmampuan manajemen dalam menyusun strategi bisnis yang adaptif membuat banyak perusahaan tekstil tidak bisa bertahan.

    Baca: Banjir produk China akibatkan industri tekstil lokal gulung tikar

    Kedua, kata Sihar, satu faktor eksternal yang memperburuk kondisi industri tekstil adalah kebijakan pemerintah yang membuka keran impor secara luas, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024.

    “Kebijakan ini membuka keran impor secara besar-besaran, membuat pasar domestik dibanjiri produk impor murah. Akibatnya, industri lokal semakin tertekan,” ujar Sihar dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Maret 2025.

    Legislator PDI Perjuangan melanjutkan, faktor ekonomi global dan perubahan pola konsumsi masyarakat juga turut berperan dalam melemahkan industri tekstil.

    Kata dia, penurunan daya beli masyarakat serta pergeseran ke produk yang lebih murah membuat industri tekstil dalam negeri semakin terjepit.

    “Jika industri tekstil lokal tidak didukung dengan kebijakan yang melindungi produk dalam negeri, maka semakin banyak perusahaan yang akan tumbang,” pungkasnya

    Baca: Puluhan ribu pekerja sektor tekstil kehilangan pekerjaan di semester 1 2024

    Para pengusaha garmen —baik produsen pakaian jadi rumahan maupun pabrik— telah meminta bantuan karena mereka kehilangan pangsa pasar yang tergerus pakaian dan tekstil murah dari China.

    Protes para buruh di Jakarta mendorong Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk mengumumkan pada Juli bahwa pemerintah akan mengenakan tarif impor hingga 200 persen pada beberapa produk dari China.

    Tarif impor ini diberlakukan khususnya tekstil, pakaian, alas kaki, elektronik, keramik, dan kosmetik, untuk mencoba melindungi bisnis lokal dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Amerika Serikat dapat mengenakan tarif 200 persen pada keramik atau pakaian impor, jadi kami juga dapat melakukannya,” kata Zulkifli, untuk memastikan usaha dan industri mikro, kecil, dan menengah “bertahan dan berkembang.”

    Namun, China adalah mitra dagang terbesar Indonesia, dengan perdagangan antara kedua negara yang melampaui 127 miliar dolar pada 2023.