7cloud.asia – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal seperti pelaku UMKM, driver online, pedagang pasar dan lain sebagainya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih sangat minim.
Bahkan, berdasarkan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal juga masih sangat kurang dan baru 30% dari total pekerja formal yang terdata menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Minimnya anggota BPJS Ketenagakerjaan ini baik di sektor formal maupun informal ini mengemuka saat pertemuan Komisi IX DPR dengan Bupati Bantul dan Kementerian Ketenagakerjaan serta perwakilan elemen masyarakat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (1/9/2023).
Baca: banyak orang yang nggak tahu keberadaan BPJS Ketenagkerjaan untuk pekerja informal
Sosialisasi dari pemerintah soal keberadaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal ini dinilai kurang, dan diminta harus masif agar pekerja dapat ikut serta dan mendapatkan perlindungan.
“Minimal dua program yang mereka miliki yaitu program kecelakaan kerja dan program kematian, ini kecil biayanya akan tetapi kurang sosialisasinya,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat diwawancarai Parlementaria.
Baca: Penempatan pekerja migran di Timur Tengah kembali dibuka, ini yang harus diperhatikan
Lebih lanjut, Politisi Fraksi NasDem itu pihaknya (Komisi IX DPR RI) meminta agar pemerintah lebih masif lagi dalam melakukan sosialisasi manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemberian simbolik bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang menerima manfaat kepesertaannya.
Nilai manfaat yang diterima sesuai dengan kejadian yang tidak diinginkan saat pekerja informal saat bekerja.
Baca: Sejarah panjang lahirnya Hari Buruh
BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal sudah ada sejak 2015. Cakupan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sedangkan iuran untuk jaminan hari tua tergantung kemampuan masing-masing pekerja.
