7cloud.asia – Tahun 2025 baru berjalan sebulan, tapi Indonesia sudah menghadapi 200 kejadian bencana akibat krisis iklim.
Provinsi Jawa Tengah mengalami kejadian bencana terbanyak dengan 29 bencana alam sepanjang Januari 2025, mulai dari banjir rob di jalur Semarang-Demak hingga cuaca ekstrem yang menjebol dua tanggul di Kabupaten Demak.
Hampir 10 ribu jiwa terdampak banjir dan mengalami kesulitan akses air bersih. Sejumlah desa pun mulai tenggelam akibat banjir rob, di antaranya Timbulsloko, Bedono, Sriwulan, Purwosari, Morodemak, dan Purworejo.
Desa-desa ini terletak di pantai utara Jawa Tengah dan berbatasan langsung dengan Laut Jawa.
Seiring terus meningkatnya suhu bumi, bencana akibat perubahan iklim akan makin sering terjadi.
Pemerintah Indonesia hingga level desa, harus menyiapkan kebijakan yang tangguh untuk menghadapi berbagai bencana, sekaligus mengatasi dampak perubahan iklim, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, disabilitas, dan lansia.
Sayangnya, penelitian terbaru kami, menemukan ketimpangan yang besar antara kebijakan adaptasi perubahan iklim nasional dan daerah, tepatnya di Jawa Tengah. Kami menyoroti makin hilangnya perspektif gender dan inklusi sosial di unit terkecil pemerintahan.
Penelitian kami (belum dipublikasi)—yang didukung The Samdhana Institute—bertujuan menggali sejauh mana ketersediaan kebijakan adaptasi iklim di Jawa Tengah.
Kami turut menelaah sejauh mana kebijakan tersebut melek gender dan inklusif terhadap semua kelompok di masyarakat.
Untuk mengetahui dua hal ini, kami bertanya kepada 15 institusi di Jawa Tengah dan Kabupaten Demak diantaranya: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Ada dua kecamatan dan tiga desa yang terlibat, yakni Kecamatan Bonang, Kecamatan Sayung, Desa Morodemak, Desa Purworejo, dan Desa Timbulsloko.
Hasilnya, kami menemukan belum semua institusi memiliki kebijakan adaptasi iklim dan perspektif GESI (kesetaraan gender dan inklusi sosial)—kebijakan dan perspektif ini lebih banyak tersedia di tingkat provinsi. Adapun pemerintah kecamatan dan desa tidak memilikinya sama sekali.
Kami kemudian melanjutkan penelitian dengan menganalisis sejumlah kebijakan daerah yang diberikan oleh para pemangku kebijakan di tiap institusi.
Analisis kami berfokus pada peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dokumen Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Jawa Tengah Tahun 2023, dan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Kabupaten Demak Tahun 2024 (dipublikasikan secara terbatas).
Hasilnya, kami mendapati bahwa komitmen keadilan gender dan inklusi sosial belum kuat dan belum menggambarkan agenda iklim nasional. Ada empat temuan yang melandasi kesimpulan kami, antara lain:
Pertama, dalam kebijakan dan dokumen adaptasi iklim di daerah, persoalan gender dan krisis iklim masih berdiri masing-masing dan solusinya terpisah. Padahal, kedua isu ini saling terkait.
Contohnya, dalam situasi bencana disertai penurunan drastis pendapatan keluarga, perempuan rentan mengalami beban ganda maupun dalam rumah tangga.
Kedua, representasi isu gender dalam kebijakan adaptasi iklim masih menempatkan perempuan sebatas korban dan kelompok rentan di tengah bencana.
Isu keadilan gender dan inklusivitas muncul dalam beberapa dokumen yang menggambarkan urgensi kesetaraan gender dalam krisis iklim.
Sayangnya, gambaran tersebut tidak disertai dengan promosi pengetahuan dan kepemimpinan perempuan yang beragam.
Ketiga, posisi kelompok-kelompok terdampak krisis iklim dalam kebijakan masih lemah. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi, tetapi tidak ada promosi pengetahuan, dan keterlibatan mereka dalam penyusunan peraturan daerah, maupun dokumen terkait adaptasi perubahan iklim.
Secara umum, kelompok yang mendominasi posisi strategis, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku adat adalah laki-laki. Adanya stereotip gender di dalam masyarakat membuat perempuan sulit berpartisipasi.
Terbukti, hanya ada satu kelompok perempuan dari 35 organisasi yang tercatat sebagai aktor nonpemerintah dalam Dokumen Adaptasi Iklim Provinsi Jawa Tengah (2023).
Keempat, respons kebijakan terhadap isu krisis iklim masih bersifat teknokratik (kental dengan nuansa teknis).
Misalnya, strategi rehabilitasi, pengendalian, dan pengurangan risiko bencana masih berfokus pada pembangunan infrastruktur dan konservasi sumber daya alam semata. Tidak ada pelibatan masyarakat yang beragam dan pembangunan berbasis komunitas dalam strategi pembangunan.
Empat temuan ini menunjukkan keterputusan antara kebijakan lokal dengan agenda nasional, yang pada praktiknya justru berpotensi meminggirkan partisipasi, aspirasi, dan kepemimpinan masyarakat di tingkat tapak, khususnya perempuan sebagai kelompok paling terdampak.
Alih-alih mendapatkan manfaat pembangunan, kebijakan saat ini justru membuat perempuan dan kelompok rentan semakin rapuh menghadapi krisis iklim.
Bagaimana peran kebijakan dalam mengurai persoalan akan diulas dalam tulisan terpisah
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Andi Misbahul Pratiwi (PhD Candidate, School of Geography, University of Leeds)
Masnu’ah (Puspita Bahari), Kholil Wahyudi (Puspita Bahari), dan Nadia Himmatul Ulya (Mahasiswa Magister Monash University) turut berkontribusi dalam penelitian ini.
