Tag: irjen kemenag

  • Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan dalam Penentuan Pengalihan Kuota Haji Tambahan ke Haji Khusus

    Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan dalam Penentuan Pengalihan Kuota Haji Tambahan ke Haji Khusus

    7cloud.asia – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji tahun 2024.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan Irjen Kemenag, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam (27/8/2024).

    Rapat Pansus Haji ini menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengalihan 50 persen kuota haji tambahan ke haji khusus.

    Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid yang memimpin RDP ini, mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya Irjen dalam proses pengambilan keputusan yang krusial seperti penentuan kuota haji.

    Menurut politisi Golkar ini, peran Irjen Kemenag sangat penting dalam melakukan mitigasi risiko pelaksanaan haji.

    “Beliau yang paling bertanggung jawab tentang itu. Tentunya, yang namanya Irjen harus menggunakan sistem deteksi dini, manakala ada hal-hal yang dianggap tidak prudent atau tidak sesuai dengan undang-undang,” ungkap Nusron.

    Baca Juga: Pansus Haji DPR: Penetapan Kuota Haji Tambahan Bukan Kewenangan Mutlak Kemenag

    Dia menambahkan, seharusnya, keputusan sebesar ini melibatkan minimal Menteri, Sekjen, Irjen, dan Dirjen Haji.

    Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim, membenarkan bahwa dirinya memang tidak dilibatkan dalam forum pengambilan keputusan tersebut.

    Sebelumnya, dalam rapat Pansus Haji DPR dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani, anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mempertanyakan draf awal MoU terkait pembagian kuota haji antara Kementerian Agama dan Kerajaan Arab Saudi.

    “Saya minta Bapak bisa menjelaskan apakah Bapak juga tahu draf awal MoU yang dikeluarkan oleh pihak KSA (Kerjaan Arab Saudi) bukan draf yang sudah jadi ini? Jadi yang saya tanyakan adalah draft awal, draf pertama dari Kementerian Saudi Arabia ke Kemenag,” ujarnya.

    Diketahui dalam MoU yang telah ditandatangani pada pasal kelima telah diatur mengenai pembagian kuota haji sebesar 20.000 jamaah yang terbagi menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

    Baca Juga: Alasan Kemenag Alihkan 50 Persen Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus

    Untuk itu, Politisi PKB itu terus menanyakan mengenai draf awal MoU terkait pembagian kuota tersebut karena pembagian ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.

    “Apa tanggapan Bapak terkait dengan pembagian alokasi ini? sementara di sisi yang lain sudah ada undang-undangnya mengatur terkait dengan alokasi haji reguler dan juga haji khusus, ditambah lagi sudah ada kesepakatan panja antara Komisi VIII DPR dan juga Kementerian Agama plus Keppres yang terkait dengan biaya haji,” tegasnya.

    Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani menyampaikan apabila dirinya tidak mengetahui mengenai isi daripada draf awal MoU antara Kementerian Agama dengan Kerajaan Arab Saudi.

    Pada saat itu posisinya masih sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu.

    Ia menyampaikan bahwa dirinya pada awal bulan Januari sebagai tim advance dengan jabatan sebagai sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu ke Arab Saudi untuk mengelola hal yang berkaitan dengan rencana alokasi anggaran.

    Baca Juga: Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    Mengenai kuota haji, dirinya mengungkapkan pada saat keberangkatannya itu kuota haji masih ‘gelondongan’ sejumlah 241.000 belum ada pembagian.

    Terkait pembagian kuota haji, Jaja sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa itu terdapat di E-Hajj bukan di MoU, ada dua hal berbeda. E-Hajj pada tanggal 15 Januari lah yang menetapkan adanya pembagian kuota.

    “Ini agak bertentangan ya dengan yang sebelumnya, karena yang sebelumnya itu mengatakan bahwa yang ditandatanganin atau MoU itu adalah kesepakatan antara dua belah pihak yaitu Indonesia dan Saudi Arabia itu sudah termasuk didalamnya pembagian kuota 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler ini yang untuk konteks tambahan dan itu di tanggal 8,” tutur Luluk.