Tag: itdc

  • ITDC Tegaskan Pantai Tanjung Aan di KEK Mandalika Akan Tetap Jadi Area Publik

    ITDC Tegaskan Pantai Tanjung Aan di KEK Mandalika Akan Tetap Jadi Area Publik

    7cloud.asia – Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan kawasan Pantai Tanjung Aan yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap akan menjadi area publik.

    Direktur Operasi ITDC Troy Warokka mengatakan, pengembangan kawasan Pantai Tanjung Aan bukanlah bentuk privatisasi,

    “Ini bagian dari sistem pengelolaan kawasan yang tertib, akuntabel dan berbasis hukum, dengan tetap menjamin akses publik terhadap pantai secara terbuka,” kata Troy di Lombok Tengah, Sabtu (19/7/2025) seperti dikutip Antaranews.com.

    Diberitakan sebelumnya, pihak ITDC telah melakukan penggusuran terhadap ratusan kios/kafe di sepanjang garis pantai Tanjung Aan. Penertiban ini mengakibatkan ribuan orang terancam kehilangan mata pencaharian.

    Troy mengatakan persepsi yang berkembang terkait isu penjualan pantai di kawasan Tanjung Aan, secara prinsip pantai merupakan ruang publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperjualbelikan.

    Baca: Ribuan orang terancam kehilangan mata pencaharian akibat penggusuran di Pantai Tanjung Aan

    Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa kawasan pesisir adalah milik negara dan dijamin akses publik.

    “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjual pantai sebagai aset negara,” katanya.

    Namun, perlu dipahami bahwa semua aktivitas penataan dan pemanfaatan ruang di kawasan Tanjung Aan, termasuk sempadan pantainya, berada dalam wilayah yang telah secara resmi masuk ke dalam KEK Mandalika.

    “Wilayah ini merupakan bagian dari aset kekayaan negara yang telah dipisahkan dan dikelola oleh ITDC berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008,” katanya.

    Ia mengatakan praktik ini sejalan dengan model pengelolaan yang telah diterapkan di kawasan The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat umum tetap dapat menikmati akses pantai meskipun berada dalam kawasan hotel berbintang.

    Baca: KPPII kecam penggusuran di Pantai Tanjung Aan, KEK Mandalika

    Dengan demikian, ITDC menegaskan yang dilakukan adalah optimalisasi pengelolaan kawasan sesuai mandat negara, bukan pengalihan kepemilikan.

    “Fokus utama tetap pada tata kelola ruang yang legal, berkelanjutan dan inklusif, agar kawasan pesisir dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang,” katanya.

    Oleh karena itu, pengosongan bangunan warung di sepanjang pantai Tanjung Aan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan KEK Mandalika.

    Hal itu untuk memastikan pengembangan sesuai tata ruang dan masterplan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Area tersebut berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) ITDC Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang ditetapkan melalui Keputusan Kementerian ATR/BPN

    “Tujuannya adalah menyiapkan lahan clear and clean agar dapat digunakan untuk investasi strategis yang mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM, dan peningkatan PAD Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

    Baca: Pengembangan pariwisata di KEK Mandalika berdampak buruk pada warga setempat