Tag: Iuran

  • Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik pada 2025, DPR Minta Agar Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengingatkan, harus ada peningkatan pelayanan kesehatan menyusul adanya wacana soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025.

    Rahmad meminta BPJS Kesehatan tidak menjadikan kenaikan iuran sebagai fokus utama melainkan bagaimana meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. 

    “Yang utama berpegang dari keterangan pemerintah bahwa sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana fokus pelayanan BPJS Kesehatan. Di rumah sakit-rumah sakit harus terus ditingkatkan,” ucap Rahmad seperti dikutip Parlementaria.

    Baca: Kontroversi penghapusan kelas BPJS Kesehatan

    Ia menambahkan, rumah sakit peserta BPJS Kesehatan harus menjadi tuan rumah yang baik untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

    “Rumah sakit yang tidak menaati kerja sama harus ditertibkan, serta tidak ada alasan lagi RS menolak pasien,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.

    Baca: UU Kesehatan dinilai dorong liberalisasi kesehatan, siapa dirugikan

    Permenkes ini mengatur standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

    “Soal ancaman adanya minus BPJS perlu dipikirkan oleh manajemen dengan melakukan terobosan yang memungkinkan agar terhindar dari defisit yang besar,” imbau Rahmad.

    Dari analisa DJSN, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp56,5 triliun bisa berbalik negatif pada 2025. Defisit ini akan muncul pada Agustus-September 2025, sekitar Rp11 triliun.

    Baca: Apa yang harus dilakukan setelah status pandemi Covid-19 dicabut?

    Selain itu, juga ada hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS Kesehatan yang meningkat hingga 2023, ditambah dengan adanya perluasan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit dari 2.963 pada 2022 menjadi 3.083 pada 2024.

    “Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan,” terang Rahmad.

    Dalam kesempatan itu, Rahmad juga mengingatkan agar tidak ada lagi pasien pengguna BPJS Kesehatan yang mendapat penolakan. Memberikan perawatan bagi masyarakat seyogyanya sudah menjadi pekerjaan rumah dari Pemerintah yang melayani jalur BPJS.

    Baca: Kemiskinan mendorong orang jual organ tubuhnya

    “Yang paling utama saat ini adalah, bagaimana fokus pada pelayanan BPJS. Kita ketahui bersama, masih ada rumah sakit yang bandel dengan menolak pasien BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang harus ditingkatkan,” katanya. 

    Legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini mengungkapkan ada keresahan masyarakat terkait kuota pasien BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit yang bisa memicu terjadinya penolakan bagi pasien.

    Menurut Rahmad, hal tersebut merupakan langkah diskriminatif terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. 

    Baca: Layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual masih sangat kurang

    “Tidak adanya standarisiasi membuat pasien terdiskriminasi karena semestinya tidak boleh ada penolakan pelayan bagi seluruh warga indonesia baik mereka yang mengakses pelayanan menggunakan BPJS, asuransi maupun mandiri,” tegasnya.

    Dari catatan Ombudsman Republik Indonesia, terdapat 700 pengaduan pada 2021-2022 terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Sebagian laporan tersebut adalah soal penolakan terkait kuota pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Kesehatan.

    Oleh sebab itu Rahmad berharap tidak ada lagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menolak memberikan layanan bagi peserta jaminan sosial tersebut. Ini pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Baca: Indonesia targetkan bisa bebas rabies pada 2030

    “Kesehatan adalah hak bagi masyarakat yang harus dipenuhi pelayanannya oleh negara. Jadi pemerintah harus memberi penekanan kepada setiap rumah sakit, bahwa harus memberikan layanan terbaik bagi setiap pasien,” papar Rahmad.

    Apabila ada rumah sakit yang membandel, BPJS diminta memberi sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. Dengan begitu, kata Rahmad, akan tercipta transformasi pelayanan kesehatan yang baik, ramah dan nyaman bagi setiap pasien BPJS Kesehatan. 

    “Kalau perlu sanksinya pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tindakan tegas ini akan menimbulkan persepsi positif di masyarakat terkait transformasi pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

     

  • Pemerintah Akan Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bagi Kelompok Rentan

    Pemerintah Akan Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bagi Kelompok Rentan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala dalam akses layanan peserta BPJS Kesehatan.

    Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat konstitusi agar Negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

    “Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.

    Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.

    Baca: Pemerintah Nonaktifkan 7,3 Juta peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan

    Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.

    Terkait hal ini, Arzeti menilai hal tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.

    Pasalnya, sering ditemukan banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan.

    ”Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” imbuh Politisi PKB ini.

    Baca: 21 Layanan penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Namun di sisi lain, Anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap agar kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan.

    Oleh karenanya, Arzeti menilai penting agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

    “Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.

    Menurut Arzeti, langkah penghapusan tunggakan ini, bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.

  • BPJS Kesehatan Pamekasan Nonaktifkan Ribuan Anggota, DPR: BPJS Bukan Asuransi Komersial

    BPJS Kesehatan Pamekasan Nonaktifkan Ribuan Anggota, DPR: BPJS Bukan Asuransi Komersial

    7cloud.asia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Jawa Timur memastikan hanya menonaktifkan 8.174 peserta layanan kesehatan gratis.

    Sebelumnya, diberitakan bahwa penonaktifan peserta BPJS Kesehatan di Pamekasan disinyalir mencapai 50.000 orang. Mereka tidak lagi bisa memperoleh layanan kesehatan gratis dari pemerintah karena menunggak iuran.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dr. Galih Anjung Sari mengatakan, angka 50.000 peserta itu mungkin saja benar jika ada perubahan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersumber dari Penerina Bantuan Iuran (PBI) pusat.

    “Kalau yang bersumber dari APBD hanya sebanyak 8.174 peserta BPJS yang di nonaktifkan,” katanya, Jumat (10/10/2025) seperti dikutip Kompas.com.

    Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur XI Willy Aditya, menentang langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan kepada 50 ribu warga Pamekasan, akibat tunggakan iuran selama enam bulan senilai Rp41 miliar ini.

    Baca: Pemerintah akan putihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok rentan

    Willy mengingatkan bahwa BPJS adalah institusi jaminan sosial yang dibentuk negara untuk melayani rakyat, bukan lembaga asuransi komersial.

    “BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” tegas Willy dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

    Politisi Partai NasDem itu menilai langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebagai tindakan keliru secara konstitusional.

    “Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk mengancam pemerintah kabupaten?” tandasnya.

    Untuk itu, Willy meminta BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi.

    “Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar,” ujar Ketua Komisi yang membidangi urusan HAM DPR RI ini.

    Baca: Pemerintah nonaktifkan 7,3 Juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional

    Ia mengatakan tunggakan Rp41 miliar tidak sebanding dengan total APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun.

    Negara telah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dari APBN dan APBD untuk program kesehatan warga di mana hal tersebut adalah amanat konstitusi.

    “Jangan main-main dengan hak asasi warga apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ungkap Willy.

    “Artinya, sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan disengketakan,” imbuhnya.

    Willy juga menyoroti iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1 persen APBD.

    “Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini. Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga,” pungkas Willy.

    Baca: 21 Layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan