7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI mengapresiasi sikap pemerintah yang menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatera dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut.
Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatera yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan.
Meski mengapresiasi langkah Presiden mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas bencana ekologis di Sumatera, WALHI memberikan sejumlah catatan.
Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra.
Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (21/1/2026), WALHI menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin usaha di Aceh.
Baca: Presiden cabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti memicu banjir Sumatera
PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh merupakan dua perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin mempertanyakan mengapa izin dua perusahaan telah dicabut pada 2022, kembali dicabut lagi sekarang.
Menurutnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin usaha tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir Sumatera.
Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT.Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari.
WALHI juga melihat penegakan hukum terhadap pemicu bencana ekologis di Sumatera Barat belum menyasar aktivitas tambang ilegal.
Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan pemicu banjir Sumatera
Disebutkan, pencabutan izin usaha di Sumatera Barat yang diumumkan Selasa (20/1/2026) ini menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai.
Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomassa Andalan Energi, PT. Salaki Suma Sejahtera dan PT Biomass Andalan Energi.
Ketiga perusahaan berkonflik dengan masyarakat di Mentawai. Karena itu WALHI menekankan, pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat.
Hal yang patut disayangkan, pencabutan izin di Sumatera Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat.
Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat mengatakan “Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat.
Baca: Banjir Sumatera cermin kegagalan Negara kendalikan kerusakan lingkungan
“Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” ujarnya.
Di Sumatera Utara, Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang pernah terjadi pada Maret 1999.
Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba mengatakan pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan.
Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari terlah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an.
Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
