Tag: jabatan sipil

  • Pasca Putusan MK Ada Sederet Polisi yang Kudu Pensiun

    Pasca Putusan MK Ada Sederet Polisi yang Kudu Pensiun

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    Hakim MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Seperti diketahui para pemohon mengajukan uji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

    Penjelasan dari pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

    Baca: Komite Reformasi Polri dapat rekomendasikan perubahan UU

    Syamsul dan Christian menilai dengan adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, seorang polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil, tanpa melepas statusnya sebagai anggota polri.

    Saat ini ada setidaknya 11 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil diluar organisasi Polri, berikut daftarnya yang kami rangkum dari berbagai sumber:

    1. Komjen Panca Putra Simanjuntak, bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)

    2. Komjen Pol, Setyo Budiyanto, sebagai Ketua KPK

    3. Komjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho, sebagai Sekjen Kementerian dan Perikanan (KKP)

    4. Komjen Pol Nico Afinta, sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham)

    Baca: Polri perlu direformasi total

    5. Komjen Pol Marthinus Hukom, sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, sebagai Kepala BSSN

    7. Komjen Pol Eddy Hartono, sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebagai Inspektur Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    9. Brigjen Alexander Sabar, sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

    10. Komjen Pol Tomsi Tohir, sebagai Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

    Baca: Aktivis 98 desak Presiden copot Kapolri

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR tengah mempelajari putusan MK tersebut.

    “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.

    Politisi Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

    Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

    “Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

  • Politisi Partai Demokrat Desak Presiden Segera Tarik Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

    Politisi Partai Demokrat Desak Presiden Segera Tarik Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

    Putusan MK Nomor nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

    Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

    “Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan” kata Benny K Harman dilansir Parlementaria,  Jumat (14/11/2025).

    Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif pilihan, apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya sesuai dengan putusan MK.

    Baca: Daftar perwira polisi aktif yang duduki jabatan sipil

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).

    MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

    Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Baca: Komisi Reformasi Polri dapat rekomendasikan perubahan UU

    Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.

    “Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

    Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.

    Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.

    Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.

    Benny juga menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

    Baca: Reformasi kepolisian mendesak dilakukan demi demokrasi