7cloud.asia – Ini kisah Ita. Perempuan yang sehari-hari bekerja menjadi pekerja rumah tangga yang masuk kategori pekerja informal sudah lama menyimpan rasa galau. Menjelang usia 40 tahun, ia tak punya tabungan ataupun jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang akan melindunginya jika nanti ia tak bisa lagi bekerja.
Makanya, Ita sangat tertarik ketika mendengar informasi mengenai adanya jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal seperti dirinya.
Ya, sejak 2015 pemerintah telah meluncurkan BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja informal. Pekerja informal seperti PRT, wirausaha, pedagang, ojek online, freelancer atau pekerja lepas masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini antara lain didasari pada kenyataan bahwa pekerja informal justru mendominasi angkatan kerja di Indonesia. BPS mencatat, pada Agustus 2022 jumlah pekerja informal mencapai 80,24 juta orang atau setara 59,31% Sementara, pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.
Namun, saat ini perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dirasakan pekerja di sektor formal. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kepesertaaan pekerja informal, karena mereka juga berhak atas jaminan sosial tersebut.
Baca: Alasan buruh menolak sistem no work no pay
Ditambahkan, risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa siapa saja termasuk pekerja infromal dan bisa terjadi kapan saja. Sehingga perlu ada jaring pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan pekerja.
Pekerja informal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Namun di sisi lain, pekerja informal hanya mendapat upah rendah sehingga mereka kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi.
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi keberadaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini.
Cakupan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.
“Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja informal sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja,” demikian penjelasan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal yang diterima Ita.
Baca: Sejarah lahirnya Hari Buruh Internasional
Kamu tertarik dan bertanya-tanya berapa besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini? Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total uang yang dikeluarkan menjadi Rp 36.800/bulan.
“Khusus untuk ojek online atau Ojol bisa membayar iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo. Iuran tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver secara otomatis setiap bulannya,” demikian BPJS dalam keterangan resminya.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca: Nggak usah gengsi pakai barang bekas, kamu justru berjasa untuk lingkungan
Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan.
Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di kota terdekat.


