Tag: jaminan sosial

  • Ada Sejak 2015, Banyak Warga yang Belum Tahu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

    Ada Sejak 2015, Banyak Warga yang Belum Tahu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

    7cloud.asia – Ini kisah Ita. Perempuan yang sehari-hari bekerja menjadi pekerja rumah tangga yang masuk kategori pekerja informal sudah lama menyimpan rasa galau. Menjelang usia 40 tahun, ia tak punya tabungan ataupun jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang akan melindunginya jika nanti ia tak bisa lagi bekerja. 

    Makanya, Ita sangat tertarik ketika mendengar informasi mengenai adanya jaminan sosial  atau BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal seperti dirinya.  

    Ya, sejak 2015 pemerintah telah meluncurkan BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja informal. Pekerja informal seperti PRT, wirausaha, pedagang, ojek online, freelancer atau pekerja lepas masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

    Kebijakan ini antara lain didasari pada kenyataan bahwa pekerja informal justru mendominasi angkatan kerja di Indonesia. BPS mencatat, pada Agustus 2022 jumlah pekerja informal mencapai 80,24 juta orang atau setara 59,31%  Sementara, pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.

    Namun, saat ini perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dirasakan pekerja di sektor formal. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kepesertaaan pekerja informal, karena mereka juga berhak atas jaminan sosial tersebut.

    Baca: Alasan buruh menolak sistem no work no pay

    Ditambahkan, risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa siapa saja termasuk pekerja infromal dan bisa terjadi kapan saja. Sehingga perlu ada jaring pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan pekerja.

     

    Pekerja informal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Namun di sisi lain, pekerja informal hanya mendapat upah rendah sehingga mereka kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi. 

    Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi keberadaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini. 

    Cakupan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. 

    “Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja informal sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja,” demikian penjelasan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal yang diterima Ita.  

    Baca: Sejarah lahirnya Hari Buruh Internasional

    Kamu tertarik dan bertanya-tanya berapa besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini? Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total uang yang dikeluarkan menjadi Rp 36.800/bulan.

    “Khusus untuk ojek online atau Ojol bisa membayar iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo. Iuran tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver secara otomatis setiap bulannya,” demikian BPJS dalam keterangan resminya.

    Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Baca: Nggak usah gengsi pakai barang bekas, kamu justru berjasa untuk lingkungan

    Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan.

    Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

    Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di kota terdekat.

     

  • BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Cakup 57 Juta Pekerja pada 2025

    BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Cakup 57 Juta Pekerja pada 2025

    7cloud.asia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 57 juta pekerja baik formal maupun informal terlindungi jaminan sosial pada tahun 2025.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi pada peluncuran buku tentang jaminan sosial di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Irsyadi mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru mencakup 43 juta pekerja, jadi kesenjangannya masih cukup besar jika dibanding dengan jumlah total pekerja di Indonesia.

    “Untuk itu kita akan melakukan beberapa percepatan peserta lain, salah satunya adalah kaitannya dengan pemanfaatan teknologi digital,” katanya.

    Baca: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan sektor informal perlu dimasifkan

    Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi jaminan sosial untuk masyarakat agar dapat langsung mengakses informasi terkait jamsosnaker sekaligus mendaftar di aplikasi tersebut.

    “Saya rasa itu salah satu langkah yang positif,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono mengemukakan, ada lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dicakup BPJS Ketenagakerjaan.

    Yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) dapat memberikan kontribusi yang sangat penting bagi perekonomian.

    Baca: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal akan diperluas

    “BPJS Ketenagakerjaan dengan lima program itu akan memberikan kontribusi bagi ekonomi karena tenaga kerja terlindungi dan mereka dapat bekerja secara nyaman, kalau bekerja secara nyaman maka produktivitas juga akan meningkat,” kata Nunung.

    Menurut dia, keberadaan BPJS ketenagakerjaan sangat strategis untuk melindungi pekerja formal maupun informal, mengingat angkatan kerja di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat.

    Demikian juga dengan jumlah orang yang bekerja juga semakin meningkat, baik yang kita kategorikan pekerja formal maupun informal.

    “Oleh karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu ekosistem yang juga diamanatkan oleh konstitusi menjadi sangat strategis untuk bisa mencakup seluruh tenaga kerja dari Indonesia,” tuturnya.

  • Sekitar 19 Juta Pekerja Miskin Belum Miliki Jaminan Sosial

    Sekitar 19 Juta Pekerja Miskin Belum Miliki Jaminan Sosial

    7cloud.asia – Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan perlindungan bagi pekerja miskin, khususnya terkait kewajiban negara mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi kelompok tidak mampu.

    Meski Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah disahkan sejak 2004 atau lebih dari dua dekade, implementasi jaminan sosial untuk pekerja miskin hingga kini masih belum jelas.

    Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto menegaskan bahwa jaminan sosial untuk pekerja miskin ini harus jadi perhatian serius. Pemerintah, ujarnya, perlu segera menghadirkan terobosan konkret, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    “Ini variabel penting bagi negara untuk menjamin seluruh masyarakat agar hidupnya sejahtera, terutama pekerja miskin. Kalau pekerja yang mampu, mereka bisa menyelesaikan sendiri. Tapi pekerja miskin ini yang belum terlindungi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Dalam kesempatan ini Edy menyoroti, selama ini skema PBI baru diterapkan pada jaminan kesehatan, sementara jaminan sosial ketenagakerjaan belum menyentuh kelompok rentan tersebut.

    Baca: Banyak warga yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal

    Karena itu dia mendorong percepatan akses perlindungan bagi pekerja miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga saat ini diperkirakan masih mencapai sekitar 19 juta orang.

    Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk ini, menurut politisi PDI Perjuangan ini, tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp4–5 triliun sehingga sangat mungkin dilakukan.

    Ia pun menyinggung besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendukung perlindungan pekerja miskin. Ia menyebut total aset lembaga tersebut telah mencapai sekitar Rp900 triliun hingga Rp920 triliun.

    Selain itu, lanjutnya, dengan pengelolaan investasi yang optimal, khususnya dari instrumen obligasi, sebagian hasil pengembangan dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai iuran pekerja miskin tanpa harus bergantung pada APBN.

    “Kalau dari obligasi dikelola sekitar 6 persen saja dari dana tersebut, itu sebenarnya cukup untuk membayar iuran pekerja miskin. Jadi tidak harus selalu menggunakan pajak,” jelasnya.

    Baca: Kebijakan WFH dinilai tak berpihak kepada pekerja informal

    Menutup pernyataan, Edy menilai persoalan utama bukan pada kemampuan fiskal atau sumber pendanaan, melainkan pada kemauan politik pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

    “Ini soal political will. Kalau kita berpihak pada orang miskin, ya ini yang harus kita kerjakan,” tegasnya.

    Namun demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus didukung dengan regulasi yang jelas, termasuk melalui peraturan pemerintah sebagai landasan hukum.

    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya strategi untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja rentan lainnya yang selama ini sulit dijangkau.

    “Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” tandasnya.

    Baca: Pekerja perempuan menolak sistem no work no pay