Tag: justice collaborator

  • Mungkinkah Kepala Desa Kohod Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

    7cloud.asia – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah sarankan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip dan tiga tersangka lainnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Bareskrim Polri telah resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

    Selain Kades Kohod Arsin, polisi juga telah menetapkan sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka menjadi tersangka.

    Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu, sebaiknya mengajukan diri sebagai justice collaborator.

    Menurutnya, dengan menjadi justice collaborator maka kasus pemalsuan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut bisa diungkap secara gamblang.

    Sehingga kata Ghufroni akan diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut. Harapannya, Arsin dan Ujang Karta bisa mengungkap dalang di balik kasus ini.

    Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut melanggar hukum

    “Tujuannya dalam rangka mengungkap kasus ini secara gamblang, secara lebih terbuka tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus pemagaran laut dan pemalsuan dokumen,” katanya dikutip TVOne Rabu (26/2/2025).

    Dalam pernyataan kepada media pada Jumat (14/2/2025), Arsin menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.

    Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” tuturnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menambahkan bahwa kliennya bukanlah sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menduga bahwa Arsin telah mengambil keuntungan hingga Rp23,2 miliar dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten.

    Baca: Warga Desa Kohod gugat pemerintah dan PT Agung Sedayu Grup

    “Dia (Arsin) diduga mendapat 20.000 ribu/meter di kali kan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp23,2 miliar,” ungkap Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

    “Jadi sudah banyak sekali, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru di awalnya Kohod, tadinya bukan siapa-siapa,” tambahnya.

    Menurutnya, berdasarkan informasi Kades Arsin diduga sejak awal sudah terlibat masalah penerbitan SHM dan HGB palsu pada tahun 2020 lalu.

    Dalam menjalankan proyek pemalsuan dokumen tanah atau girik untuk SHGB/SHM tersebut Kades Kohod bekerja sama dengan oknum BPN dan KemenATR/BPN

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di depan Komisi IV DPR, menyatakan bahwa kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dilansir Kompas.com, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pembangunan pagar laut di Tangerang ini. Selain ditahan, Arsin juga didenda sebesar Rp 48 miliar.

    Menteri KP menganggap persoalan pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya. Penjelasan ini dipertanyakan jajaran anggota Komisi IV DPR.

    Baca: Simpang siur pencabutan SHGB pagar laut

  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator: Ada Tokoh Besar di Balik Dugaan Korupsi di MBG

    Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator: Ada Tokoh Besar di Balik Dugaan Korupsi di MBG

    7cloud.asia – Salah satu dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.

    Justice collaborator merupakan peluang yang dipunyai tersangka maupun terpidana untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna membongkar tindak pidana berskala besar.

    Syarat menjadi justice collaborator adalah orang tersebut terlibat dalam kejahatan yang melibatkan orang lain, dan mengakui kesalahannya. Imbalan sebagai JC, dia akan mendapatkan pengurangan masa hukuman.

    Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, dilansir Kompas.com Jumat (5/6/2026), mengatakan bahwa keinginan kliennya menjadi justice collaborator telah disampaikan kepada penyidik dan dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026).

    Menurut dia, tim kuasa hukum Sony Sonjaya akan mengirimkan surat resmi permohonan justice collaborator kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026) besok.

    Baca: Pergantian Petinggi BGN Takkan Selesaikan Masalah MBG

    Krisna menjelaskan, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena ingin membantu mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.

    “Dia tidak mau disudutkan sendiri,” ujar Krisna.

    Menurut Krisna, kliennya ingin meluruskan anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengatur praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

    “Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho,” imbuh Krisna.

    Krisna mengungkapkan, Sony Sonjaya mengaku mengetahui keterlibatan sejumlah tokoh besar yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum akan diungkap saat ini.

    “Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho,” kata Krisna.

    Baca: Pemerintah Perlu Memangkas Anggaran MBG hingga Rp200 Triliun

    Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna enggan menjelaskan lebih jauh. Ia hanya menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.

    “Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” kata dia.

    LPSK siap lindungi
    Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang pemberian perlindungan untuk saksi pelaku atau justice collaborator dari kasus korupsi MBG Dadan Hindayana hingga kasus pemerasan WNA Silmy Karim.

    “LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

    Menurut Susilaningtias, pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator. Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi.

    “Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Menurut Susilaningtias, keberadaan JC penting untuk membantu penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.

    Dia menjelaskan, Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku telah memberi ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

    “Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.