7cloud.asia – WALHI Kalimantan Selatan mencatat, hingga akhir Juli 2025, terpantau terdapat 120 titik api atau hotspot di wilayah Kalimantan Selatan.
Berdasarkan klasifikasi tingkat keparahan, 115 titik tergolong sedang, 4 titik tergolong tinggi, dan 1 titik tergolong rendah.
Dari temuan ini, titik hotspot dengan kategori tinggi teridentifikasi berada dalam wilayah konsesi PT Subur Agro Makmur, sebuah perusahaan perkebunan sawit yang sebelumnya juga tercatat berulang kali mengalami insiden kebakaran lahan di wilayah operasionalnya.
Dilansir di laman resmi WALHI, rekam jejak kebakaran lahan di area konsesi sawit memang menjadi sorotan penting.
Baca: Impunitas membuat kebakaran lahan terus terulang
Salah satu contohnya, pada tahun 2023, PT Palmina Utama yang juga bergerak di sektor perkebunan sawit, telah dikenai sanksi administratif oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) karena terbukti lalai dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di areal konsesinya.
Sementara itu, pada tahun 2024 hingga pertengahan tahun ini, ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan masih tergolong rendah.
Hal ini disebabkan oleh curah hujan yang masih cukup tinggi di sejumlah wilayah, bahkan beberapa daerah justru masih terdampak banjir.
Salah satu wilayah yang terdampak cukup parah adalah Kecamatan Jejangkit, yang hingga kini masih dalam masa pemulihan pasca banjir.
Baca: KLH ingatkan potensi kebakaran di awal bulan Agustus
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq mengatakan akibat genangan air yang baru mulai surut, sebagian besar petani di daerah tersebut belum dapat memulai musim tanam padi, sehingga mempengaruhi siklus pertanian setempat.
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya mitigasi bencana yang terintegrasi antara kebakaran dan banjir sebagai dua sisi krisis ekologis yang saling berkelindan.
“Selain menyoroti kelalaian dalam pengelolaan izin konsesi, fakta ini juga menunjukkan bagaimana perubahan iklim dan degradasi ekosistem memperparah kerentanan masyarakat lokal,” kata Rafiq,
Rafiq juga menambahkan bahwa kejadian karhutla yang berulang di wilayah konsesi, serta banjir berkepanjangan di wilayah lain, harus dibaca sebagai manifestasi nyata dari krisis iklim dan krisis tata kelola lingkungan.
Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum, meninjau kembali izin-izin konsesi di wilayah rawan, serta mendorong restorasi ekosistem sebagai bagian dari strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Baca: Pemerintah dinilai lamban dalam mengantisipasi kebakaran hutan
