Tag: karimun jawa

  • Komnas HAM Menyayangkan Vonis Penjara untuk Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits

    Komnas HAM Menyayangkan Vonis Penjara untuk Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang memvonis 7 bulan penjara aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (06/04/2024), putusan tersebut tidak mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation) secara profesional dan komprehensif dalam putusan dimaksud.

    “Komnas HAM menilai bahwa perkara hukum yang menimpa Saudara. Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk SLAPP dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM,” kata Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM.

    Padahal dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan Anti SLAPP yaitu ketentuan yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik yang diakui dalam konstitusi dan perundang-undangan.

    Baca: Daniel Frits divonis 7 bulan penjara

    “Negara seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman setiap pembela HAM lingkungan hidup, serta memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Uli.

    Selanjutnya Uli menerangkan negara juga wajib melindungi hak berekspresi dan berkumpul bagi masyarakat.

    Termasuk ketika melakukan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup dan melibatkan masyarakat dalam penilaian awal kemungkinan dampak lingkungan dari proyek dan kebijakan pembangunan yang dilakukan.

    Terutama terkait potensi dampak proyek dan pembangunan terhadap kualitas penikmatan hak asasi manusia.

    Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan aktivis lingkungan hidup yang menaruh perhatian pada penyelamatan pesisir Pulau Karimunjawa dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas bisnis tambak udang di pesisir Pulau Karimunjawa.

    Baca: Melihat perjuangan aktivis lingkungan, Daniel Frits

    Sebab tambak udang tersebut telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup secara meluas dan berkepanjangan di pesisir Pulau Karimunjawa.

    “Negara memiliki kewajiban untuk melindungi penikmatan hak asasi manusia dari degradasi kualitas lingkungan hidup, terutama terhadap pencemaran udara dan air,” katanya.

    Karena itu, Komnas HAM mengingatkan para pihak bahwa jaminan perlindungan pembela HAM telah diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Selain itu, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM.

    Baca: selama pemerintahan Jokowi, 5 aktivis lingkungan dipenjara

    Majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan perlunya perlindungan pembela HAM seperti yang diatur dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 Dewan HAM PBB tahun 2022.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, majelis hakim PN Jepara pada Kamis (04/04/2024) lalu memutuskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda lima juta rupiah.

    Dalam amar putusannnya majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Reporter: Nurakhmayani