Tag: kawasan hutan

  • BAM DPR: Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Kawasan Hutan Harus Melalui Koordinasi Lintas Kementerian

    7cloud.asia – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu menilai, persoalan konflik pertanahan dan kawasan hutan tidak bisa ditangani secara parsial, melainkan harus melalui koordinasi lintas komisi dan lintas kementerian.

    Dilansir Parlementaria, terdapat 25.863 desa yang berada dalam kawasan hutan, dengan sekitar 11 juta kepala keluarga atau 42 juta jiwa terdampak.

    Kondisi ini, menurut Adian, kerap menimbulkan masalah ketika pemerintah desa membangun fasilitas publik seperti sekolah dan jalan, namun dianggap sebagai tindakan perambahan hutan.

    “Banyak kepala desa yang kebingungan. Mereka bangun sekolah dianggap merambah hutan, bangun jalan juga begitu. Padahal jumlah masyarakat terdampak sangat besar,” ujar Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI bersama FTA (Forum Tanah Air) di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/08/2025).

    Baca: LPSK diminta dampingi warga terdampak penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    Karena itu Adian menegaskan perlunya langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan kawasan hutan yang menimbulkan kebingungan masyarakat.

    Selain itu, Adian menyoroti kasus 185 ribu sertifikat tanah yang ternyata masuk kawasan hutan, bahkan sebagian dibatalkan oleh Kementerian ATR-BPN.

    Ia menilai, proses pembatalan tersebut membingungkan karena seharusnya ada perbedaan mekanisme antara sertifikat di bawah lima tahun dan di atas lima tahun.

    Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, permasalahan semakin rumit karena adanya tumpang tindih regulasi antar-kementerian.

    Baca: Ribuan anak terancam putus sekolah akibat penertiban Taman Nasional Tesso Nilo

    “Kementerian Dalam Negeri menetapkan desa, Kementerian Kehutanan bikin batas hutan, (Kementerian) ATR-BPN mengeluarkan sertifikat, Kementerian Pertanian juga punya aturan. Semua bertumpuk dan masyarakat yang jadi korban,” jelasnya.

    Untuk itu, BAM DPR RI berkomitmen mencari solusi dengan melibatkan berbagai pihak di parlemen maupun pemerintah.

    “Kita coba menyiasati ini dengan menghadirkan seluruh perwakilan komisi dan fraksi. Komisi II mengurus (persoalan) ATR-BPN, Komisi IV mengurus hutan, Komisi V mengurus desa, semuanya harus duduk bersama mengambil sikap,” pungkas Adian.

  • Banyak Desa di Kalimantan Tengah Berada di Kawasan Hutan, Bagaimana Solusinya?

    7cloud.asia – Komisi IV DPR menyoroti masih banyaknya desa dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berstatus kawasan hutan produksi, bahkan sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung.

    Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto, dalam Kunjungan Kerja terkait Penataan Kawasan Hutan di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Selasa (30/9/2025) mengatakan, masalah ini perlu diselesaikan, dan desa-desa yang berada di kawasan hutan harus diberikan legalitas.

    ”Karena mereka tidak bisa berkembang kalau desa dan lahannya ini masih masuk kawasan hutan produksi,” tegasnya seperti dilansir Parlementaria.

    Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, masyarakat kerap kesulitan mengakses data titik lokasi untuk melihat klarifikasi status kawasan melalui sistem teknologi laman resmi Tapal 21 yang disediakan oleh Kementerian Kehutanan tersebut.

    Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah agar memastikan data kawasan hutan lebih jelas dan dapat diakses.

    Baca: Ribuan desa sah secara administrasi tapi tetap dianggap ilegal

    “Hari ini kami hadirkan Dirjen terkait, dan insyaallah kami akan kawal persoalan kawasan hutan ini,” ujar Bambang.

    Sementara Anggota Komisi IV DPR Edoardus Kaize menekankan pentingnya sinergi antar-instansi terkait. Menurutnya, inventarisasi kawasan hutan harus dilakukan secara terintegrasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Itu perlu ada kerjasama. Supaya mana kawasan yang harus diinventarisir bisa jelas. Kalau misalnya kantor gubernur saja masuk kawasan hutan, tentu harus dikeluarkan.

    “Lalu, di dalam kawasan hutan yang ada kehidupan masyarakat pun harus diatur. Jangan sampai mereka merasa tercekik oleh aturan,” jelas Edoardus.

    Ia menambahkan, pengaturan yang tepat akan memastikan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan tetap dapat hidup nyaman, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.

    Baca: Penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan

    “Kalau hasilnya bisa menyejahterakan masyarakat dengan adanya di kawasan hutan, itu akan jauh lebih baik,” pungkas Edoardus.

    Sebelumnya Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah mengungkapkan secara administratif, banyak desa masuk dalam kawasan hutan, namun di dalamnya sudah terdapat pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta kantor pemerintahan.

    “Sejak 2014 telah berjalan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Di Pulang Pisau, luasnya mencapai sekitar 21 ribu hektare,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan dalam skema PTKH, terdapat persyaratan jika fasum/fasos sudah berumur minimal 5 tahun maka akan dikeluarkan APL (Area Penggunaan Lain) melalui aplikasi Tapal 21.

    Untuk lahan garapan yang sudah digunakan masyarakat selama 20 tahun, dapat diproses lebih lanjut. Sedangkan jika baru digarap kurang dari 2 tahun, dapat diarahkan melalui program Perhutanan Sosial, dengan sertifikat hak pengelolaan (HGB) untuk perhutanan sosial/desa.

    “Untuk klarifikasi status kawasan, masyarakat dapat mengecek melalui laman resmi Tapal 21,” imbuhnya.

    Baca: Relokasi warga dari Taman Nasional Tesso Nilo