Tag: KDMP

  • Lahan Sekolah Diserobot untuk Pembangunan KDMP: Negara Abaikan Hak Konstitusional Warga Atas Pendidikan

    Lahan Sekolah Diserobot untuk Pembangunan KDMP: Negara Abaikan Hak Konstitusional Warga Atas Pendidikan

    7cloud.asia – Pada Senin (8/6/2026), pagar SDN Wolomoni di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur dijebol oleh ekskavator yang dioperasikan bersama aparat TNI demi membangun fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

    Ironisnya, sekolah yang semestinya menjadi prioritas rehabilitasi negara karena 4 dari 6 ruang kelasnya berada dalam kondisi rusak berat justru menjadi korban penghancuran atas nama program Negara.

    Apa yang terjadi di Ende ini bukan insiden tunggal di mana KDMP direncanakan mengambil lahan sekolah. Sebelumnya di Blitar, Jawa Timur sejumlah warga melakukan protes ke DPRD Blitar atas rencana pembangunan KDMP di area SDN Tegalrejo 01, Selopuro, Blitar.

    Merespon kondisi ini, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kekerasan dan perampasan hak publik demi KDMP.

    “Hentikan seluruh bentuk represi dan intimidasi dalam implementasi KDMP. Tarik aparat TNI dari setiap proses pelaksanaan program sipil. Fungsi militer adalah pertahanan negara bukan instrumen korporasi atau program Presiden,” demikian pernyataan tertulis YAPPIKA kepada media yang diterima Rabu (10/6/2026).

    Dalam pernyataannya, YAPPIKA menegaskan bahwa kasus penyerobotan lahan sekolah ini juga menunjukkan bahwa pendidikan hanya menjadi prioritas nasional di atas kertas.

    Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib membiayainya.

    Ketika fasilitas pendidikan yang rusak belum diperbaiki namun justru dihancurkan demi proyek lain, negara bukan sekadar lalai memenuhi kewajibannya, melainkan turut mengabaikan hak konstitusional warga atas pendidikan.

    Baca: Ritel Modern Ditutup untuk Pengembangan Koperasi Merah Putih Bakal Picu Gelombang PHK

    Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa 60,32 persen bangunan sekolah dasar masih berada dalam kondisi rusak.

    Alih-alih memperbaiki bangunan sekolah yang rusak, pemerintahan Prabowo Gibran justru mengalihkan sebagian besar anggaran fungsi pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Seperti diberitakan, sebesar Rp223,5 triliun atau 29,01 persen dari total anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk membiayai program MBG.

    “Pergeseran fiskal ini berdampak pada berkurangnya kemampuan pemerintah membiayai rehabilitasi sekolah, operasional pendidikan, dan kesejahteraan guru,” imbuh YAPPIKA

    Di Nusa Tenggara Timur, setidaknya 9.000 guru PPPK terancam PHK. Di Sumedang, guru PPPK paruh waktu hanya menerima Rp15.000 per bulan setelah potongan BPJS.

    Represi terhadap SDN Wolomoni adalah konsekuensi logis dari kebijakan yang sistematis mengabaikan hak dasar warga.

    Program yang Represif dan Merampas Hak Warga
    KDMP lahir dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dengan target 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia dengan 30.000 di antaranya diresmikan secara seremonial dalam rentang Maret–April 2026.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Pengunjukrasa

    Target ambisius ini dijalankan tanpa desain kelembagaan yang matang, tanpa mekanisme perlindungan kepentingan publik, dan tanpa konsultasi bermakna dengan warga desa. PMK No. 7 Tahun 2026 memaksa 58,03 persen dana desa dialihkan untuk pembentukan dan operasional KDMP.

    Akibatnya, ruang fiskal desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat menyempit, mulai dari penanganan stunting, layanan posyandu, BLT-DD, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.

    Sementara itu, Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025 mewajibkan lahan minimal 1.000 m² di lokasi strategis yang mendorong perampasan aset publik ketika pemerintah daerah tidak memiliki lahan yang diharapkan.

    Yang paling mengkhawatirkan bagi YAPPIKA adalah hadirnya aparat TNI dalam pelaksanaan program ekonomi-sosial ini.

    Keterlibatan TNI dalam mengawal penggusuran, mengintimidasi warga, dan membungkam protes adalah bentuk militerisasi ruang sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

    Di Wolomoni, personel TNI aktif terlibat langsung dalam perusakan sekolah. Di Doropayung (Pati) dan Kunden (Blora), warga miskin menghadapi ancaman penggusuran permukiman yang melibatkan tentara, dan hampir di semua daerah pembangunan infrastruktur KDMP melibatkan tentara secara aktif.

    Ditambah lagi, KDMP juga sering menyingkirkan kebutuhan publik yang lebih penting. Selain sekolah, di Sukabumi, lahan yang telah disiapkan untuk RSUD dialihkan menjadi gedung koperasi.

    Di Sidoarjo dan Magetan, lapangan desa dicaplok tanpa musyawarah. Di Magelang, ratusan gedung KDMP berdiri di atas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilindungi undang-undang.

    YAPPIKA menegaskan selalu berdiri bersama warga yang hak-haknya dilanggar. Kami akan terus mendorong akuntabilitas negara, melindungi ruang partisipasi warga, dan memastikan kebijakan publik dijalankan dengan menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.

  • Komisi VI DPR: KDMP Jangan Hanya Kejar Target Jumlah

    Komisi VI DPR: KDMP Jangan Hanya Kejar Target Jumlah

    7cloud.asia – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) harus dibarengi dengan perencanaan bisnis yang matang agar tidak berakhir menjadi koperasi yang tidak aktif atau mangkrak.

    Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi yang membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027.

    Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto mengatakan bahwa DPR mendukung penuh program KDMP sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.

    Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk.

    “Kita mendukung program ini. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah sebelum koperasi dibuka sudah dilakukan studi kelayakan bisnisnya? Apakah lokasinya strategis dan memiliki peluang usaha yang jelas?” kata Darmadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

    Baca: Ritel Modern Ditutup untuk Pengembangan KDMP Bisa Picu PHK

    Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait lokasi koperasi yang dinilai kurang layak.

    Bahkan, terdapat koperasi yang berada di lokasi sepi aktivitas ekonomi atau berdekatan dengan koperasi lain yang memiliki usaha serupa.

    Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Kalau ini dijalankan terus tanpa verifikasi dan validasi yang kuat, saya khawatir ke depan banyak KDMP yang mangkrak. Karena koperasi tetap harus berjalan dengan prinsip bisnis yang sehat,” ujarnya.

    Darmadi menekankan bahwa Dalam pembahasan RKA-K/L Tahun 2027, tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Koperasi perlu diarahkan untuk memperkuat kualitas program.

    Baca: Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk Mengoperasikan KDMP Menyimpan Bom Waktu

    Hal ini termasuk pendampingan usaha, pelatihan sumber daya manusia, dan pengawasan koperasi yang telah terbentuk.

    Menurutnya, keberhasilan koperasi tidak cukup hanya ditandai dengan berdirinya lembaga koperasi, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan menggerakkan perekonomian desa secara berkelanjutan.

    “Yang kita inginkan adalah koperasi yang hidup dan berkembang. Jangan hanya berdiri di atas kertas, tetapi tidak memiliki aktivitas ekonomi yang nyata,” tegasnya.

    Karena itu, ia meminta Kementerian Koperasi memastikan seluruh program yang diusulkan dalam RKP dan RKA Tahun 2027 memiliki indikator keberhasilan yang jelas serta berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat.

    “Kita ingin anggaran negara yang digunakan betul-betul menghasilkan koperasi yang produktif, mandiri, dan memberikan manfaat bagi rakyat,” pungkas Darmadi.

  • Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

    Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

     

    7cloud.asia – Pada 16 Mei lalu 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Nganjuk, Jawa Timur. Momen itu ditampilkan sebagai pencapaian bersejarah karena ada ribuan koperasi lahir dalam waktu kurang dari setahun.

    Analisis dari data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Keluarahan (Simkopdes) per 2 Juni 2026 memberikan beberapa proyeksi awal yang penting dan menarik.
    Asumsi paling mendasar dari program ini adalah bahwa seluruh desa Indonesia setara secara ekonomi satu sama lain.

    Pemerintah, yang entah bagaimana caranya, menentukan acuan standardisasi tunggal tentang pasar, permintaan, infrastruktur, dan kesiapan sumber daya manusia seluruh desa nasional. 

    Atas dasar asumsi itulah satu model koperasi dengan satu besaran pinjaman (rata-rata Rp3 miliar) diterapkan seragam di 80 ribu titik. Bidang usahanya pun relatif serupa seperti bahan pangan, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik.

    Namun, di balik angka yang fantastis tersebut, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab. Apakah setiap desa benar-benar mampu menjalankan koperasi? 

    Koperasi desa: tidak siap atau tidak butuh?

    Di lapangan, ada desa yang ramai dengan transaksi harian karena berada di jalur perdagangan atau wilayah pertanian produktif. Tengok saja Koperasi Mereng di Kabupaten pemalang dan Koperasi Ngaringan di Kabupaten Grobongan yang sukses dengan usaha simpan pinjamnya.

    Kendati begitu, ada juga desa yang separuh penduduk usia produktifnya merantau ke kota atau keluar negeri, meninggalkan desa dengan ekonomi yang lesu. Ada yang pasarnya sudah lama dikuasai tengkulak dengan jaringan yang sulit ditembus, atau tergerus oleh ekspansi minimarket waralaba yang masuk hingga ke pelosok.

    Semua kompleksitas tersebut bertemu dengan lagu lama ketimpangan yang berulang kembali.

    Data Simpkopdes memperlihatkan 34.8% Kopdes Merah Putih di Provinsi Banten, 25% di DKI Jakarta, 24% di Jawa Tengah, dan 24% di Jawa Timur sudah mencatatkan transaksi. Sementara transaksi koperasi desa di Papua, Maluku, dan beberapa provinsi di luar Jawa justru nihil.

    Ketimpangan ini semakin jelas ketika kita melihatnya dari sisi kesiapan infrastruktur fisik. Data Simkopdes per 2 Juni 2026 menunjukkan baru 11.801 unit (31%) dari 38.026 total unit yang benar-benar selesai dibangun. 

    Artinya, menyodorkan satu model koperasi dengan kemiripan bidang usaha untuk 80 ribu desa yang kondisinya berbeda-beda bukan hanya mengabaikan keragaman ekonomi desa, tapi juga berpotensi menghasilkan kinerja yang timpang dan amburadul.

    Desa yang kuat secara ekonomi akan menyerap program ini dengan baik. Namun, desa yang lemah akan terbebani tanpa mampu memanfaatkannya. Dan nyatanya, lebih banyak desa yang tidak mampu untuk menjalankannya. 

    Bagaimana cara memutar Rp3 miliar?

    Boleh saja setiap desa mendapat plafon pinjaman hingga Rp3 miliar. Bank pelat merah milik negara (BUMN) pun siap memberikannya.

    Perbankan secara aturan mewajibkan tahap kelayakan bisnis (feasibility study) yang mensyaratkan Kopdes membuktikan ada pasar sebelum pinjaman dikucurkan. Namun, pelaksanaan di lapangan bisa tidak sesuai dengan perencanaan tentang kecocokan bisnis yang baik.

    Publik dipaksa berasumsi bahwa koperasi adalah jawaban untuk semua jenis desa, dan bahwa masalah utama ekonomi pedesaan adalah tidak adanya lembaga ekonomi formal. Padahal di banyak desa, lembaga ekonomi bukan masalahnya.

    Data Simkopdes per 2 Juni 2026 yang dipadukan dengan data kemiskinan BPS 2025 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan suatu daerah berkorelasi negatif dan signifikan dengan aktivitas transaksi Kopdes. Artinya, semakin miskin suatu desa, makin tidak bergairah aktivitas koperasinya 

    Dari 34 kabupaten dengan tingkat kemiskinan di atas 25 persen, 33 di antaranya tidak mencatatkan satu pun transaksi. Sebaliknya, kabupaten-kabupaten di kuartil terkaya (Q1) mencatat rata-rata aktivitas transaksi enam kali lebih tinggi dibanding desa termiskin.

    Kesimpulannya, program KDMP ini memang lebih hidup di tempat yang penduduknya sudah relatif mampu secara ekonomi.

    Oleh karena itu, bagi wilayah seperti Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya bukan soal menjalankan mandatori ini, tetapi apakah koperasi adalah instrumen yang tepat untuk mereka?

    Mendirikan Kopdes di daerah tersebut ibarat menempatkan sebuah minimarket di tengah hutan atau di puncak pegunungan: ada barangnya, tetapi tidak ada yang datang berbelanja. 

    Masih bisa dibenahi

    Beberapa bulan ke depan akan menjadi ujian nyata pertama dari 1.061 koperasi yang sudah diresmikan sejak Mei 2026. Banyak orang memerhatikan: berapa koperasi desa yang mampu mencatatkan transaksi konsisten?

    Pemerintah sedang membangun sesuatu yang belum pernah dilakukan dalam sejarah Indonesia: 80 ribu badan hukum koperasi dalam waktu kurang dari setahun. Tetapi dalam kebijakan publik, kecepatan tanpa seleksi bukan prestasi, melainkan risiko yang ditunda.

    Yang paling berbahaya dari kebijakan skala besar adalah ketika keberhasilannya diukur dari kecepatan pembentukan, bukan dari kelangsungan hidup.

    Jika dalam dua atau tiga tahun dari sekarang ribuan Kopdes mengalami gagal bayar, maka yang menanggung risiko bukan hanya anggota koperasinya, tetapi juga uang rakyat dan dana desa.


    Evaluasi jujur atas 1.061 percontohan ini jauh lebih berharga daripada meresmikan ribuan unit berikutnya tanpa belajar dari yang pertama. Petama-tama, pemerintah bisa memetakan desa yang ‘siap pasar’ dari yang ‘butuh intervensi lain lebih dulu’.

    Kedua, buka data transaksi Simkopdes secara transparan dan real-time ke publik, sehingga evaluasi tidak bergantung pada laporan administratif yang bisa dimanipulasi tetapi juga pengawasan langsung oleh masyarakat. 

    Ketiga, pertimbangkan moratorium pembentukan Kopdes baru di daerah dengan aktivitas ekonomi yang terbukti sangat rendah, sambil mengalihkan sumber daya ke penguatan Kopdes yang sudah ada.

    Program ini tidak harus berakhir buruk. Pemerintah masih punya waktu. Yang lebih penting lagi, pemerintah harus mempunyai data untuk mengubah pendekatan sebelum kesalahan struktural menumpuk menjadi krisis finansial di tingkat desa.


    Yanu Endar Prasetyo, Researcher at Research Center for Population – BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Nimas Maninggar, Peneliti bidang kebijakan inovasi/inovasi wilayah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • 2 Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Saat Ikut Pelatihan Militer

    2 Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Saat Ikut Pelatihan Militer

    7cloud.asia – Kementerian Pertahanan membenarkan wafatnya dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk calon manajer Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

    Kedua calon manajer KDMP itu meninggal ketika sedang mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di satuan pendidikan TNI di Balikpapan dan Baturaja.

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menyampaikan duka cita atas meninggalnya dua calon manajer KDMP tersebut.

    Dia mengatakan dua peserta SPPI yang meninggal atas nama nama Anisa Muyassaroh dan Yonanda Muhammad Taufiq. Annisa meninggal saat mengikuti pendidikan di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan.

    Ia mengalami gangguan kesehatan pada 18 Juni 2026 dan telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan satuan sebelum dirujuk ke rumah sakit.

    “Berdasarkan keterangan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal akibat heat stroke,” kata Rico dalam keterangan tertulis pada Selasa, (23/6/2026).

    Baca: Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

    Sementara itu, Yonanda Muhammad Taufiq tengah mengikuti pendidikan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja.

    Ia mengalami penurunan kondisi kesehatan pada 17 Juni 2026 dan telah mendapatkan penanganan oleh tenaga kesehatan satuan sebelum dirujuk ke rumah sakit.

    “Berdasarkan keterangan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia akibat cardiac arrest (henti jantung),” tutur Rico.

    Rico menegaskan, sebelum mengikuti program, keduanya telah melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti rangkaian pendidikan.

    Ia berujar, Kementerian Pertahanan dan TNI telah memberikan pendampingan kepada keluarga mendiang, serta memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

    Setelah peristiwa ini, Kementerian Pertahanan bersama panitia seleksi nasional dan penyelenggara pendidikan saat ini melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek penyelenggaraan program.

    Baca: Lahan Sekolah Diserobot untuk Pembangunan KDMP

    Evaluasi termasuk mekanisme seleksi kesehatan, pengawasan medis, penanganan peserta dengan kondisi kesehatan khusus, serta sistem komunikasi dan pelaporan.

    Rico menjelaskan program SPPI merupakan bagian dari upaya pemerintah menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki disiplin, integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan semangat pengabdian untuk
    mendukung pembangunan nasional melalui KDMP dan KNMP.

    “Keikutsertaan peserta dalam program ini dilaksanakan secara sukarela sesuai mekanisme seleksi yang telah ditetapkan, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan nasional dan penguatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Rico.

    Kementerian Pertahanan menegaskan keselamatan dan kesehatan peserta merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan program.

    “Setiap masukan, evaluasi, dan pembelajaran dari pelaksanaan kegiatan akan menjadi dasar penyempurnaan program ke depan agar berlangsung semakin baik, aman, profesional, dan akuntabel,” tutur Rico.

    Pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk menjadi manajer pada Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih pada Rabu, 17 Juni 2026. Pelatihan militer berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026.

    Total terdapat 35.476 calon manajer yang mengikuti pelatihan ini. Jumlah itu terdiri dari 30 ribu calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih.

    Baca: Ritel Modern Ditutup untuk Pengembangan Koperasi Merah Putih

  • Menyorot Pelatihan Militer untuk Calon Manajer KDMP: Birokrasi Efektif Tak Dibangun dengan Komando

    Menyorot Pelatihan Militer untuk Calon Manajer KDMP: Birokrasi Efektif Tak Dibangun dengan Komando

     

    7cloud.asia – Dalam sembilan hari pada akhir Juni 2026, lima peserta latihan dasar kemiliteran calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal dunia.

    Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi apakah pelatihan bergaya militer memang tepat bagi jabatan sipil.


    Tak hanya terkait program prioritas pemerintah, sekolah kedinasan seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri juga menggunakan model pelatihan serupa.

    Pemerintah kerap berdalih pendidikan militer digunakan dengan tujuan membentuk disiplin. Pendukung pendekatan ini meyakini pelatihan ala militer dapat membentuk kepemimpinan, loyalitas, integritas, dan etos kerja.

    Anggapan tersebut bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, berbagai institusi sipil di Indonesia, dari orientasi mahasiswa hingga pelatihan aparatur negara, mengadopsi pendekatan semimiliter dengan alasan serupa.

    Namun, benarkah birokrasi yang baik dibangun melalui disiplin berbasis komando ala militer? 

    Efektivitas birokrasi justru menjauhi logika komando

    Cara paling sederhana menguji suatu gagasan adalah melihat pada kasus-kasus yang paling berhasil. Jika disiplin ala militer memang merupakan fondasi birokrasi yang efektif, negara-negara dengan pemerintahan terbaik semestinya juga mengandalkan pendekatan serupa.

    Indikator Government Effectiveness Bank Dunia menunjukkan bahwa negara-negara dengan birokrasi paling efektif didominasi Denmark, Finlandia, Norwegia, Swedia, Selandia Baru, dan Belanda. Indonesia sendiri berada di peringkat ke-84 dari 193 negara.

    Singapura sebagai salah satu negara dengan pemerintahan paling efektif juga tidak menerapkan pelatihan militer bagi aparatur sipil. Pengembangan kompetensi birokrat dilakukan melalui Civil Service College dengan fokus pada tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan profesional.

    Data dari Varieties of Democracy (V-Dem) di atas juga menunjukkan pola yang konsisten: semakin tinggi kualitas demokrasi suatu negara, semakin tinggi pula efektivitas pemerintahannya. Negara-negara yang menjadi rujukan reformasi birokrasi membangun aparatur sipil melalui profesionalisme dan akuntabilitas, bukan disiplin komando.

    Hal ini sejalan dengan iklim demokrasi yang mendorong birokrasi bekerja secara profesional melalui pengawasan publik, transparansi, dan mekanisme akuntabilitas, alih-alih sekadar menekankan kepatuhan. 

    Idealkah sipil mengadopsi disiplin militer?

    Jadi, apa masalahnya jika cara disiplin ala militer diterapkan secara umum?

    Sering kali, masalahnya bukan pada disiplin itu sendiri. Salah kaprah muncul ketika kita menerjemahkan ritual militeristik, seperti kemampuan berbaris atau melakukan aktivitas fisik, sebagai disiplin. Padahal, kedisiplinan ala militer lahir dari konteks yang berbeda.

    Ilmuwan politik asal Amerika Serikat (AS) Samuel Huntington menjelaskan bahwa profesionalisme militer dibangun di atas tiga unsur: keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan identitas korps (corporateness).

    Sementara dalam kerangka objective civilian control (kontrol sipil objektif) yang membatasi ranah sipil-militer, kepatuhan terhadap komando justru lahir dari konsekuensi profesionalisme tersebut, bukan wujud disiplin itu sendiri. 

    Profesor sosiologi AS Morris Janowitz mengembangkan pandangan bahwa militer modern tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang dilayaninya. Menurutnya, seorang prajurit profesional bukan hanya dituntut mampu menjalankan perintah, tetapi juga memahami dampak sosial dan politik dari setiap tindakannya.

    Namun, Janowitz tidak pernah berpendapat bahwa logika komando militer layak menjadi model bagi institusi sipil.

    Sebaliknya, ia melihat profesionalisme militer sebagai sesuatu yang tumbuh dari kebutuhan dan fungsi yang khas, sehingga tidak bisa begitu saja diterapkan pada birokrasi, dunia pendidikan, maupun organisasi sipil lainnya.

    Pengalaman negara-negara maju justru menunjukkan arah yang berbeda. Alih-alih mengadopsi logika komando militer ke dalam birokrasi, mereka memperkuat prinsip supremasi sipil dan profesionalisme aparatur negara.

    Di Jerman pasca-Perang Dunia II, misalnya, doktrin Innere Führung menempatkan prajurit sebagai warga negara terlebih dahulu. Artinya, tentara tidak hanya dituntut mematuhi perintah, tetapi juga mampu mempertimbangkan nilai-nilai etika, hukum, dan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara.

    Jepang menempuh jalur yang serupa. Setelah reformasi 1945–1947, negara itu melakukan demiliterisasi dan membangun birokrasi berbasis merit melalui National Public Service Act.

    Hingga kini, pengembangan kompetensi aparatur sipil dikoordinasikan oleh National Personnel Authority dengan penekanan pada etika pelayanan publik, kepemimpinan, manajemen, serta kemampuan memecahkan masalah.

    Tidak ada tradisi menjadikan pelatihan dasar kemiliteran sebagai syarat pembentukan disiplin bagi pegawai negeri. 

    Ketika budaya komando diadopsi serampangan

    Profesor psikologi asal AS, Edgar Schein, menjelaskan bahwa budaya organisasi diwariskan melalui simbol, ritual, dan praktik sehari-hari. Ketika lembaga sipil meniru budaya militer secara serampangan, kepatuhan berisiko lebih diutamakan daripada profesionalisme. Akibatnya, simbol-simbol dan relasi kuasa yang kaku pun berkembang.

    Profesor bidang kepemimpinan Amy Edmondson menunjukkan bahwa organisasi yang minim psychological safety (keselamatan mental) membuat anggotanya enggan mengakui kesalahan, mengoreksi atasan, atau menyampaikan kritik. Padahal, keberanian berbicara secara terbuka merupakan syarat utama bagi organisasi yang mampu belajar. 

    Di Indonesia, gejala ini masih terlihat di berbagai sektor pelayanan publik. Perpeloncoan, budaya senioritas, dan perundungan kerap dibenarkan sebagai bagian dari pembentukan disiplin. Padahal, penelitian menunjukkan bahwa perundungan tumbuh ketika ketimpangan relasi kuasa tidak diimbangi mekanisme akuntabilitas.

    Karena itu, persoalannya bukan pada disiplin, melainkan ketika simbol-simbol budaya militer dipindahkan ke lingkungan sipil tanpa diikuti profesionalisme, etika, dan sistem pengawasan yang memadai. 

    Disiplin yang dibutuhkan birokrasi modern

    Birokrasi abad ke-21 membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan. Aparatur negara dituntut mampu berpikir analitis, berkolaborasi, memecahkan masalah kompleks, beradaptasi, dan mengambil keputusan berbasis bukti.

    Perdebatan tentang pelatihan bergaya militer bagi aparatur sipil bukan soal penting atau tidaknya disiplin, melainkan bagaimana negara dan warganya memaknai disiplin.

    Jika kita hanya mengartikan disiplin sebagai kepatuhan pada komando, pendekatan militer sekilas relevan. Namun, jika disiplin dipahami sebagai profesionalisme, integritas, dan kemampuan mengambil keputusan dalam situasi kompleks, maka pendekatan tersebut menjadi kurang tepat.

    Pengalaman negara-negara dengan birokrasi terbaik menunjukkan bahwa aparatur sipil yang efektif dibentuk melalui profesionalisme, akuntabilitas, dan institusi yang kuat—bukan dengan menjadikan mereka “setengah tentara”. Maka dari itu, sepertinya kita perlu memikirkan ulang pemaknaan disiplin di Indonesia.

     


    Ario Bimo Utomo, Assistant Professor in International Relations, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Bila Salah Fungsi, Koperasi Merah Putih Berpotensi Mematikan Warung Milik Rakyat

    Bila Salah Fungsi, Koperasi Merah Putih Berpotensi Mematikan Warung Milik Rakyat

    7cloud.asia – Kementerian Koperasi (Kemenkop) diminta segera memperjelas fungsi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar tidak beroperasi sebagai pengecer yang berhadapan langsung dengan warung kelontong dan UMKM di desa.

    Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto menegaskan, KDMP semestinya difungsikan sebagai pedagang besar atau semi-besar yang mendistribusikan barang ke pelaku usaha kecil, bukan menjual langsung ke masyarakat.

    “KDKMP itu enggak boleh membunuh ekonomi desa dan swasta. Karena kita ekonomi Pancasila. Kalau saya lihat, itu lebih baik difungsikan sebagai wholesale pedagang besar atau semi-wholesale, dia yang mendistribusikan ke ekonomi di desa itu,” kata Darmadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

    Darmadi mengatakan, dengan fasilitas ruang usaha yang besar serta armada distribusi yang telah tersedia, KDMP semestinya berperan sebagai simpul logistik bagi UMKM di desa, bukan pesaing langsung.

    “Jangan seperti sekarang ini, dia berfungsi sebagai pengecer, jualan ke masyarakat langsung, itu salah,” ujarnya.

    Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, apabila fungsi tersebut tidak segera diluruskan, KDMP berpotensi mematikan toko-toko kelontong dan melemahkan perekonomian rakyat di sekitarnya.

    Ia juga mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan mengenai bentuk kompensasi apabila dampak tersebut benar-benar terjadi.

    Ia menegaskan Kementerian Koperasi selaku pengawas dan pembina KDKMP harus segera menganalisis, memverifikasi, dan menghitung dampak lapangan dari model bisnis KDKMP saat ini.

    “Itu yang kita minta kepada Kementerian Koperasi untuk menjalankan fungsi itu,” katanya.

    Ia memastikan aturan turunan KDMP saat ini memang belum mengatur secara tegas apakah koperasi tersebut berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar.

    “Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar, tidak ada. Jadi itu yang kita minta kejelasan. Kan ini belum clear, ini KDMP. Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu,” tegasnya.

    Soal potensi persaingan usaha tidak sehat akibat KDMP yang mendapat subsidi dan akses distribusi dari negara sementara warung kelontong tidak, Darmadi mengungkapkan Komisi VI sudah beberapa kali menyampaikan hal ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    “Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU,” ujarnya, meski ia mengakui KPPU kerap bersikap hati-hati karena berhadapan dengan sesama institusi pemerintah.

    Darmadi menyebut pihaknya akan mendorong pengaturan fungsi KDKMP dimasukkan dalam revisi undang-undang terkait perkoperasian.

    “Iya, kita mendorong dan tentu mengawasi mereka. Nanti kita masukkan di revisi undang-undang yang baru, kita coba,” katanya.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) yang dirilis Kementerian Koperasi pada 9 Juli 2026, KDMP secara nasional telah mencatatkan total transaksi Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.

    Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut KDMP diprioritaskan mengelola sejumlah unit usaha strategis, meliputi gerai kebutuhan pokok, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro.

    KDMP juga melayani fasilitas pergudangan dan logistik, sekaligus berperan sebagai penyerap (offtaker) resmi bagi hasil produksi pertanian, perikanan, dan UMKM setempat.

    Kendati demikian, kekhawatiran pelaku usaha kecil di lapangan masih bermunculan. Di Salatiga, misalnya, pemilik toko kelontong Kios Boedi, Gregorius Cahyo Nugroho, mengaku was-was persaingan usahanya kian ketat dengan kehadiran KDMP.

    Pasalnya, KDMP berpotensi memotong rantai distribusi langsung ke pusat dan menjual dengan harga di bawah rata-rata pasar.

    Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah, seperti Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kalimantan Timur Heni Purwaningsih, menegaskan substansi pembentukan KDMP bukan untuk menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan warung kelontong maupun usaha kecil yang sudah ada di desa.

    Perbedaan persepsi antara kekhawatiran pelaku usaha di lapangan dan klaim pemerintah inilah yang mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Koperasi segera memberikan kejelasan fungsi dan aturan turunan yang mengatur batasan operasional KDMP.

    Hal ini agar semangat penguatan ekonomi desa tidak berbalik menggerus ekonomi rakyat yang sudah ada.