Tag: kecerdasan buatan

  • Dengan Kecerdasan Buatan atau AI, Le Sserafim dan Fifty-Fifty dinyanyikan oleh Spongebob, Bagaimana Jadinya?

    Dengan Kecerdasan Buatan atau AI, Le Sserafim dan Fifty-Fifty dinyanyikan oleh Spongebob, Bagaimana Jadinya?

    7cloud.asia – Artificial Intelligence (AI) belakangan kini tengah marak bahkan sampai ada yang berpikir bahwa kecerdasan buatan ini akan menggantikan manusia.

    Karena dengan kecerdasan buatan atau AI ini, manusia bisa melakukan banyak hal dengan cepat, seperti membuat sebuah gambar, membuat resep, menyunting foto juga video.

    Tak hanya itu saja, bahkan kecerdasan buatan atau AI bisa melakukan cover lagu, yang artinya kita bisa mengubah penyanyi aslinya dengan penyanyi favorit kita.

    Baca:  Ini jadinya kalau lagu KPop diubah jadi metal

    Setelah sebelumnya Le Sserafim dijadikan musik Metal kini, dengan menggunakan kecerdasan buatan atau AI, lagu yang sama dari Le Sserafim dinyanyikan oleh Spongebob, Squidward dan Patrick.

    Tapi tak hanya Le Sserafim saja, tapi juga idol group Fifty-Fifty dengan judul lagu Cupid.

    Semua itu bisa terjadi karena adanya kecerdasan buatan atau AI yang mulai dikembangkan beberapa tahun belakangan ini.

    Baca: BTS dinobatkan menjadi grup band dengan fans paling loyal

    Melalui kanal YouTube Sandy Boys yang memiliki 17.300 subscribers, dapat dilihat bahwa kanal YouTube tersebut berisikan cover musik K-Pop AI Spongebob, Squidward dan Patrick.

    Video pertama dari kanal YouTube tersebut adalah Unforgiven lagu dari Le Sserafim yang diunggah pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

    Hingga kini video yang dibuat dengan kecerdasan buatan tersebut terlah dilihat sebanyak 153.995 kali, disukai sebanyak 9.600 orang dan 828 komentar.

    Baca: Cara Blackpink tunjukkan kepeduliannya pada lingkungan

    Pada tanggal 4 Juni 2023 lalu, kanal YouTube Sandy Boys juga mengunggah video AI cover dari idol group Fifty-Fifty.

    Hingga kini video tersebut sudah dilihat sebanyak 86.882 kali, disukai sebanyak 5.100 orang dan mendapatkan 563 komentar.

    Nah bagi kamu yang penasaran, bisa kamu kunjungi langung saja kanal YouTube dari Sandy Boys.

    Penulis: M Yazid Al Busthomi 

  • Sejumlah Negara Mulai Kembangkan Regulasi Terkait AI, Bagaimana dengan Indonesia?

    Sejumlah Negara Mulai Kembangkan Regulasi Terkait AI, Bagaimana dengan Indonesia?

    7cloud.asia – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) saat ini telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia.

    Telah banyak bermunculan berbagai program AI yang dapat mempermudah pekerjaan manusia, mulai dari aplikasi penerjemah, asisten virtual, hingga aplikasi penghasil karya seni.

    Meski demikian, penggunaan AI juga berpotensi melanggar sejumlah aspek terkait privasi, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual.

    Untuk mengatasi isu tersebut, sejumlah negara mengembangkan berbagai model regulasi untuk mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI.

    Uni Eropa, misalnya, pada 9 Desember 2023, melalui Dewan dan Parlemen Uni Eropa, telah menyepakati rancangan akhir EU AI Act—regulasi AI berbasis hard law yang berlaku secara horizontal dan bersifat one size fits all bagi seluruh sektor yang melibatkan teknologi AI dalam aktivitas bisnisnya.

    Sedangkan, Inggris mengedepankan konsep yang diklaim pro-innovation dengan tujuan agar regulasi yang ada mendukung inovasi AI dan bukan menghambatnya.

    Sementara Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu negara terdepan dalam pengembangan AI sejatinya belum memiliki regulasi khusus terkait hal tersebut.

    Namun, pada 30 Oktober 2023, Presiden AS Joe Biden mengeluarkan Executive Order on Safe, Secure, and Trustworthy Artificial Intelligence yang memuat sejumlah standar dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.

    Lalu, bagaimana dengan model pengaturan AI di Indonesia? Sampai hari ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI.

    Baca: Pekerjaan yang tak akan tergusur oleh AI

    Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA) yang memuat tentang etika dan kebijakan AI, pengembangan talenta AI, serta ekosistem data dan infrastruktur pengembangan AI.

    Namun, Stranas AI bukanlah dokumen hukum yang mengikat, melainkan hanya arah kebijakan nasional saja.

    Meski demikian, bukan berarti pemerintah Indonesia absen dalam mengatur teknologi AI. Terdapat sejumlah peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia, misalnya Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur aspek perizinan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan AI.

    Ada juga UU ITE beserta peraturan turunannya yang mengatur tentang AI dengan terminologi agen elektronik. Ada UU Pelindungan Data Pribadi yang mengatur pemanfaatan AI yang menyangkut pemrosesan data pribadi.

    Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mengeluarkan panduan etika pemanfaatan AI bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

    Upaya meregulasi pemanfaatan AI juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    OJK menunjuk Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) bersama asosiasi industri lainnya yakni AFSI, AFPI dan ALUDI untuk menyusun dan menetapkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial yang diluncurkan pada awal Desember 2023 silam.

    Baca: Gugatan Elon Musk ke OpenAI

    Selain itu, OJK juga sedang menyusun rancangan peraturan tentang layanan digital oleh bank umum yang di dalamnya memuat prinsip inovasi yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi baru, salah satunya teknologi AI.

    Terlepas dari upaya-upaya tersebut, Indonesia tetap membutuhkan regulasi yang secara spesifik menyasar teknologi AI agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab sekaligus menciptakan ekosistem yang baik bagi pengembangan teknologi AI.

    Tantangan dalam meregulasi AI di Indonesia

    1. Transparansi dan akuntabilitas
    Menciptakan regulasi untuk pemanfaatan AI bukanlah hal yang mudah. Terdapat sejumlah tantangan yang menyertainya. Salah satunya adalah isu terkait transparansi dan akuntabilitas yang berakar pada fitur ‘black box’ dari AI.

    Istilah black box pada AI mengacu pada cara kerja internal AI yang tidak mudah diprediksi oleh penggunanya sehingga menyebabkan kurangnya transparansi dalam pemanfaatannya.

    Dalam menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengidentifikasi dan memetakan risiko serta kerentanan dari seluruh siklus hidup AI.

    Setelah risiko dan kerentanan tersebut teridentifikasi, pemerintah selanjutnya perlu memitigasi risiko tersebut dan menetapkan kebijakan manajemen risiko di seluruh siklus hidup AI.

    Kebijakan manajemen risiko ini perlu untuk diperbaharui secara berkala seiring dengan perkembangan dan kemunculan risiko AI yang teridentifikasi.

    Baca: Karakteristik pekerjaan yang tak tergantikan oleh AI

    2. Pendekatan yang tepat
    Persoalan selanjutnya yang perlu untuk dijawab adalah model pendekatan yang sebaiknya digunakan oleh Indonesia dalam meregulasi AI. Perlu ada perpaduan antara model pendekatan yang bersifat horizontal, vertikal, dan sektoral.

    Pada tataran pusat, perlu ada regulasi yang secara umum mengatur teknologi AI, khususnya mengenai prinsip-prinsip pengembangan dan pemanfaatan, pemetaan risiko, serta kewajiban pelaporan.

    Kemudian, pemerintah juga perlu menunjuk kementerian atau lembaga sebagai pemimpin dalam tata kelola pengembangan AI yang bertugas untuk mengawasi serta mengkoordinasikan pengembangan AI di Indonesia. Inilah yang dimaksud dengan pendekatan yang bersifat horizontal.

    Di sisi lain, pendekatan vertikal dapat dilakukan dengan menyasar sistem dan algoritma secara spesifik kemudian menetapkan regulasinya.

    Pada tataran yang lebih bersifat khusus seperti sektor keuangan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, masing-masing sektor perlu untuk membuat regulasi yang lebih spesifik yang menyasar pada masing-masing sektor.

    Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa setiap sektor memiliki kekhususan masing-masing yang berbeda dengan sektor lainnya sehingga terkadang terdapat prinsip-prinsip tertentu yang perlu untuk ditegakkan oleh sektor yang bersangkutan. Ini yang kemudian dinamakan pendekatan yang bersifat sektoral.

    Regulasi tentang teknologi AI di Indonesia adalah suatu hal yang fundamental guna menjamin pemanfaatan AI di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

    Namun, regulasi tersebut jangan sampai menjadi penghambat bagi terciptanya ekosistem pengembangan AI yang baik di Indonesia.

    Regulasi yang nantinya hadir haruslah mampu menyeimbangkan antara etika dalam pemanfaatan AI dan inovasi teknologi yang hendak dicapai.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: M. Irfan Dwi Putra, Junior Researcher at Center for Digital Society (CfDS), Universitas Gadjah Mada