Tag: Kejaksaan

  • Pasca Penggeledahan KLHK: WALHI Minta Kejaksaan Usut Indikasi Korupsi Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan

    7cloud.asia – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung pada kamis (3/10/2024) menggeledah kantor KLHK.

    Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama sehari penuh, petugas baru keluar dari kantor KLHK pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 00.23 WIB.

    Penggeledahan kantor KLHK terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit tahun 2016-2024 ditengarai berkaitan dengan proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja.

    Meski dinilai terlambat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI lewat Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengapresiasi penggeledahan ini.

    “Meskipun penggeledahan kantor KLHK sebagai terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit tahun 2016-2024, termasuk terlambat namun tindakan Kejaksaan ini perlu diapresiasi dan didukung,“ ujar Uli seperti dilansir di laman resmi WALHI

    Selanjutnya, lanjutnya, menjadi penting bagi Kejaksaan juga memeriksa korporasi-korporasi yang terlibat dalam proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan.

    Dikutip dari laman walhi.or.id, sejak awal WALHI telah menyatakan proses pemutihan ini dapat menjadi cela besar praktik korupsi, apalagi waktu tenggat penyelesaiannya hingga 2 November 2023, yang sarat akan kepentingan transaksional politik.

    Namun pasca 23 November 2023, KLHK kemudian memberikan keterangan bahwa 2 November 2023 bukanlah batas penyelesaian namun hanya batas terakhir pendaftaran.

    Secara historis, sejak 13 tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, yang saat ini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan.

    Pengampunan itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

    Kedua PP ini memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama 6 (enam) bulan untuk PP Nomor 60 Tahun 2012 dan 3 tahun untuk PP 104 Tahun 2015.

    Korporasi-korporasi yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan dapat beraktivitas secara legal dengan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan jika mengurus seluruh administrasi yang ditentukan.

    Namun alih-alih melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi tersebut, pemerintah justru menerbitkan pasal 110 A dan 110 B dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110A dan 110B ini juga sangat tertutup.

    Bukan hanya proses nya yang sangat tertutup, tidak diketahui juga basis data yang digunakan KLHK untuk menghitung luasan konsesi, berapa luas hutan yang ditanami sawit, dan berapa luas tutupan hutan sebelum dibuka menjadi perkebunan, itu berasal dari data yang mana dan milik siapa.

    Apakah data yang dimiliki KLHK sendiri, ataukah data laporan mandiri yang diberikan perusahaan. Jika menggunakan laporan mandiri perusahaan sebagai lampiran dari proses pendaftaran, tidak diketahui juga apakah dilakukan proses pemeriksaan data tersebut.

    Selain itu, dalam perjalananya KLHK tiba-tiba menerbitkan SK Menteri LHK Nomor SK.661 yang merupakan penyederhanaan formula perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) yang harusnya dibayarkan perusahaan dalam proses pemutihan.

    PSDH-DR tidak memerhatikan jenis kayu dari kawasan hutan yang diputihkan. Rumus yang dipakai ialah taksiran volume kayu dikali potensi kayu dan luas areal terbangun.

    Jika dibandingkan dengan Perhitungan PSDH berdasarkan potensi tegakan yang mengacu pada neraca sumber daya hutan tahun 2022 terhadap jenis tutupan dan status kawasan hutan yang dilihat berdasarkan data tutupan tahun 2000, perhitungan melalui SK.661 ini jauh lebih sedikit, dan sangat meringankan perusahaan.

    Hingga 4 Oktober 2023 lalu, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas indikatif perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan totalnya sebesar 1.679.797 atau lebih dari 1,679 juta hektare.

    Luasan tersebut terdiri dari 1.679 unit kebun. Angka-angka itu hasil akumulasi inventarisasi data sawit dalam kawasan hutan yang tercantum dalam SK datin tahap 1-15 yang ditetapkan Menteri LHK.

    Jika melihat subjek hukumnya, dari 1.679 unit kebun sawit itu 1.263 unit kebun terindikasi milik perusahaan atau korporasi dengan luas 1.473.946,08 hektare. 1.132 unit kebun diantarnya telah dinyatakan melengkapi persyaratan untuk permohonan penyelesaiannya dengan total luasan 1.374.322,8 hektare.

    Dari angka tersebut, sejumlah 969 unit dengan luas 867.313,22 hektare penyelesaiannya ditetapkan menggunakan mekanisme Pasal 110A/Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, dan 162 unit kebun seluas 507.009,58 hektare diselesaikan menggunakan Pasal 110A.

    Khusus penyelesaian menggunakan mekanisme Pasal 110A, dari 162 unit kebun itu, 78 unit sudah mendapatkan SK Penetapan Batas Pelepasan Kawasan Hutan atau Penetapan Areal Kerja, 29 unit sudah mendapatkan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan sisanya 55 unit dalam proses oleh Tim Terpadu.

    Sedangkan inventarisasi yang dilakukan terhadap kebun masyarakat hanya 297 unit dengan luas 106.196,90 hektar, dan 119 unit kebun milik koperasi seluas 99.654,47 hektar.

    Tidak ada kemajuan dari proses pemutihan sawit rakyat, sebab pemerintah lebih mengutamakan memproses kebun milik korporasi.

    Terdapat setidaknya sepuluh besar grup yang menanam sawit dalam kawasan hutan, yang ikut dalam proses ini, mereka antara lain Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Goodhope, Citra Borneo Indah, Genting, Bumitama, Sime Darby, Perkebunan Nusantara, dan Rajawali/Eagle High.

    Penanaman sawit dalam kawasan hutan ini, bukan hanya menyebabkan deforestasi, tetapi juga hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya fungsi hidrologis yang kemudian menyebabkan banjir dan longsor, pelepasan emisi.

    ”Juga ada kerugian negara dan perekonomian negara, konflik dan tidak jarang diikuti dengan intimidasi kepada masyarakat,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

  • Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyimpangan di Pertamina

    Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyimpangan di Pertamina

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati), khususnya yang ada di Pekanbaru, Riau, terkait pengawasan terhadap aktivitas Pertamina.

    Hinca menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan terhadap Kejati bertujuan untuk memastikan bahwa Pertamina dapat berkontribusi maksimal dalam mencapai swasembada energi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Saat ini, Indonesia mengeluarkan sekitar Rp1,6 triliun per hari untuk mengimpor Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika Pertamina dapat meningkatkan produksi, ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi secara signifikan.

    Menurutnya, selama tiga hingga empat tahun terakhir, Kejati tidak pernah menyentuh perusahaan energi milik negara tersebut, meskipun banyak permasalahan terjadi di dalamnya.

    Mulai dari pengadaan kecil hingga proyek bernilai puluhan triliun rupiah, termasuk pengadaan rig dan geomembran yang menampung limbah, banyak laporan dari masyarakat yang kami terima.

    “Namun, belum ada langkah konkret dari Kejati dalam mengusut dugaan penyimpangan ini,” ujar Hinca dalam Kunjungan spesifik Tim Komisi III dengan Kapolda Riau dan Kejati Riau, Pekanbaru, Riau, Sabtu, (22/2/2025).

    Baca: Anggaran subsidi cukup tapi LPG 3 kg langka

    Ia juga menyinggung target lifting minyak yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk Pertamina Hulu Rokan sebesar 200 ribu barel per hari (bph). Namun, realisasi produksi justru turun hingga 120 ribu bph.

    Menurutnya, ketidaktercapaian target ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam perencanaan, tender, dan pelaksanaan proyek.

    Di sinilah peran Kejaksaan dibutuhkan, karena ini menyangkut uang negara, kejaksaan harus turun tangan dan mengusut dugaan penyimpangan.

    “Saya bahkan sudah menyerahkan dokumen laporan masyarakat kepada Kejati, namun justru dinyatakan sebagai pendampingan proyek strategis. Jika proyek strategis tidak boleh disentuh, bagaimana mungkin ada transparansi dan akuntabilitas?!” tegasnya.

    Lebih lanjut, politisi partai Demokrat ini juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi impor BBM di Pertamina pada Desember lalu.

    Temuan ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan yang telah diungkap sejak beberapa tahun lalu memang benar adanya.

    Baca: Fungsi foto KTP saat pembelian LPG 3 kg dipertanyakan

    Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap Pertamina, yang memiliki lebih dari 200 anak perusahaan, agar tidak menjadi “negara dalam negara”.

    Menurutnya, Pertamina saat ini ibarat kapal Titanic yang tengah menuju kehancuran jika tidak segera diselamatkan.

    Hinca mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja maksimal dalam mengawasi Pertamina dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan.

    Menurutnya, jika pengawasan dilakukan dengan baik, kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 40 persen atau sekitar Rp1.000 triliun dapat ditekan.

    “Kami sebagai mitra dari aparat penegak hukum akan terus mengevaluasi kinerja mereka. Kejati dan aparat lainnya harus bekerja dengan benar, karena menyelamatkan Pertamina berarti menyelamatkan Indonesia dari krisis energi. Jika tidak, kita akan terus menjadi negara yang bergantung pada impor dan kehilangan kedaulatan energi,” pungkasnya.

  • DPR: Kasus Amsal Sitepu Cerminkan Masalah Sistemik di Tubuh Kejaksaan

    7cloud.asia – Perkara yang menimpa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilihat sebagai kasus individual semata, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan.

    Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait.

    “Saya melihat ini memang kasus kecil, tetapi punya dampak yang sangat luas. Ini bukan hanya soal satu orang, ini cermin institusi kejaksaan secara keseluruhan,” ujar Benny di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

    Ia menjelaskan, kasus tersebut membuka gambaran mengenai tata kelola penanganan perkara yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Menurutnya, persoalan yang muncul tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi terjadi di berbagai daerah lain.

    “Yang dialami Saudara Amsal ini bagi kami adalah potret kecil. Saya yakin masih banyak Amsal-Amsal lainnya yang mungkin tidak terungkap,” tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.

    Baca: Jokowi mewariskan runtuhnya negara hukum dan lahirnya wajah baru otoritarian

    Benny menilai, melalui pengungkapan kasus ini, publik dapat melihat secara lebih jelas bagaimana praktik penegakan hukum berlangsung di tingkat daerah.

    Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai momentum untuk membuka mata berbagai pihak terhadap persoalan di Kejaksaan yang selama ini tersembunyi.

    “Saya justru bahagia kasus ini terungkap. Ini membuka mata kita semua, membuka mata kejaksaan di seluruh Indonesia,” katanya.

    Dalam konteks tersebut, Komisi III DPR disebut menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana amanat konstitusi. Benny menegaskan, langkah yang diambil DPR bertujuan memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok kecil.

    “Apa yang dilakukan Komisi III adalah menjalankan perintah konstitusi, untuk memastikan keadilan itu dirasakan oleh rakyat kecil,” ujarnya.

    Baca: Ada indikasi militer ambil alih penanganan serangan terhadap Andrie Yunus

    Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama. Menurutnya, perbaikan sistem penegakan hukum tidak bisa hanya dilakukan secara parsial, tetapi harus menyentuh akar persoalan.

    “Ini harus jadi lesson learned. Jangan sampai terjadi lagi di tempat lain. Ini harus jadi contoh,” katanya.

    Melalui pendekatan tersebut, Komisi III DPR berharap kasus Amsal Sitepu tidak berhenti sebagai polemik semata, tetapi menjadi titik awal pembenahan sistemik di tubuh kejaksaan.

    DPR menilai, penguatan pengawasan dan evaluasi menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan akuntabel.