7cloud.asia – Sidang perdana kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga (PRT) Siti Khotimah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (5/6/2023).
Selain pembacaan dakwaan, agenda sidang kasus kekerasan terhadap PRT Khotimah ini juga mendengarkan keterangan korban dan saksi.
Sejumlah PRT dan aktivis perempuan turut hadir di persidangan tersebut, untuk memberikan dukungan pada Siti Khotimah.
Dengan membawa poster bertuliskan #SOSPRT, para PRT meminta hakim di PN Jaksel menyidangkan dan memutus perkara ini dengan adil.
Baca: Bukan delik aduan, pelecehan seksual pada anak dan disabilitas tak bisa diRJkan
Kasus kekerasan yang dialami PRT Khotimah terungkap pada Desember 2022 lalu. Selama berbulan-bulan Khotimah mengalami kekerasan oleh tiga majikannya dan sejumlah PRT yang bekerja di tempat yang sama.
Sidang ini menghadirkan sembilan terdakwa, termasuk terdakwa utama yaitu tiga majikan Khotimah, Metty Katampow, So Kassender dan Jane Kasender.
Sedangkan 6 PRT lainnya yang juga turut melakukan kekerasan terhadap khotimah atas perintah majikan adalah E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).
Atas perintah sang majikan, para PRT ini turut melakukan kekerasan seperti memukul, menampar, menendang PRT Khotimah. Ada juga yang menyiram dengan air panas, memborgol, hingga menyuapi dan melumuri sekujur korban dengan cabai.
Para terdakwa dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU TKDRT.
Akibat kekerasan ini, PRT Khotimah harus mengalami luka fisik dan mental. Ia sempat di rumah sakit selama 4 bulan dan kemudian menjalani rawat jalan di rumah aman dengan pemantauan dokter.
“Para PRT akan terus datang ke sidang pengadilan untuk memberikan dukungan pada Siti Khotimah, kami akan dukung baik secara fisik maupun mental,” kata Cyah Fauziah, salah seorang PRT yang hadir di PN Jakarta Selatan.
Baca: Hambatan penerapan UU TPKS
Siti Khotimah adalah PRT asal Pemalang, Jawa Tengah yang menjaid korban kekerasan saat bekerja di rumah pasangan Katampow di apartemen Simprug, Jakarta Selatan.
Para PRT menjadi saksi sidang yang dipenuhi derai air mata tersebut. Siti Khotimah tak kuasa menahan air matanya saat dicecar oleh pengacara terdakwa soal apa yang dialaminya tahun lalu.
Pertanyaan ini menguak kembali traumanya, sehingga ia harus berkali-kali ditenangkan kuasa hukumnya Tuani Sondang dan Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini serta petugas LPSK.
Dalam sidang itu Khotimah tak kuasa menahan tangisnya, bahkan ia sempat pingsan saat sidang tengah berlangsung.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut, PRT Khotimah korban tak kuat saat melihat foto-foto penyiksaan yang dialaminya.
Siti Khotimah menangis lalu terjatuh ke pelukan sang ayah. Momen itu terjadi saat majelis hakim meminta Siti mendekat ke mejanya. Majelis Hakim tak memiliki maksud untuk membangkitkan memori kelam korban.
Baca: Layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual masih minim
Hakim beralasan hal itu dilakukan guna memastikan sosok di dalam foto itu adalah PRT Siti Khotimah.
“Tenang ya tenang, kami untuk memastikan saja ya SK, ya bukan untuk mengulang pemikirannya, masa lalunya, bukan gitu ya, ya SK. Jadi itu ya,” kata Hakim Ketua, Tumpanuli Marbun, SH, MH.
Dalam penuturannya di depan hakim, Siti Khotimah menyatakan ia bekerja di rumah majikannya pada April 2022. Sebulan kemudian, ia mengalami kekerasan karena dituduh mencuri celana dalam.
Akibat kekerasan ini ia mengalami luka serius di bagian kaki, sehingga untuk harus menggunakan kruk. Ia juga mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.
Khotimah saat ini didampingi JALA PRT, LBH Apik Jakarta, LBH Apik Semarang, Institut Sarinah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca: Penyandang down syndrome rentan alami kekerasan dan stigma
Tuani Sondang, pengacara publik dari LBH APIK Jakarta yang menjadi kuasa hukum korban menyatakan bahwa Siti Khotimah tidak hanya mengalami KDRT fisik, tetapi juga kekerasan seksual. Ia menyayangkan sikap Jaksa yang pasif.
“Seharusnya jaksa bisa menengahi saat Khotimah dicecar karena memunculkan kembali trauma. Korban merasa tertekan. Jaksa tidak sensitif melihat kondisi ini, padahal Khotimah sudah terpukul dan menangis,” kata Tuani Sondang.
Tuani menyatakan, sudah seharusnya PRT Khotimah mendapat restitusi, yaitu pengganti biaya untuk penderitaan dan waktu untuk mengurus kasusnya.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan bahwa para terdakwa terutama majikan Khotimah yang sudah melakukan kekerasan harus dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Penyiksaan dan kekerasan ini juga menunjukkan majikan yang memandang rendah PRT nya.
“Maka tidak ada cara lain selain cepat disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang, agar orang lain tidak bisa semena-mena pada para PRT,” kata Lita.
Baca: Dunia pendidikan belum menjaid ruang aman dari kekerasan
Komnas Perempuan dan sejumlah aktivis perempuan dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang turut memantau kasus ini concern pada fakta di persidangan yakni tidak dimasukannya kekerasan seksual dalam dakwaan.
Harusnya Kekerasan seksual juga masuk dalam dakwaan agar PRT Khotimah bisa mendapatkan restitusi.
Mereka juga menyorot adanya relasi kuasa dalam kasus kekerasan ini. Di mana sangat mungkin para PRT yang melakukan kekerasan terhadap Khotimah melakukannya karena mendapat tekanan.
“Saya concern juga pada PRT yang membantu melakukan kekerasan. Jangan sampai mereka diadu sesama PRT. Harus jelas posisinya dalam relasi kuasa itu. Jangan sampai mereka para PRT itu dikorbankan lagi,” ujar Nursyahbani Katjasungkana.
Para aktivis perempuan akan terus mengawal kasus ini untuk mendapatkan putusan yang adil. Jangan sampai, para PRT itu disidik dengan sesama PRT meski yang satu pada posisi korban kekerasan.
Jika ini terjadi akan memicu trauma sosial yang bisa memecah perasaan senasib sepenanggungan yang sedang digalang oleh para PRT melawan para feodal/patriarkh yang menolak RUU PPRT.
“Jangan sampai majikan dihukum ringan sementara para PRT dihukum lebih berat,” pungkas Nursyahbani dalam wawancara tertulis dengan 7cloud.asia.









