Tag: kekerasan

  • Sidang Perdana Kekerasan PRT Khotimah Diwarnai Air Mata, Koalisi Sipil Ingatkan Adanya Relasi Kuasa

    Sidang Perdana Kekerasan PRT Khotimah Diwarnai Air Mata, Koalisi Sipil Ingatkan Adanya Relasi Kuasa

    7cloud.asia – Sidang perdana kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga (PRT) Siti Khotimah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (5/6/2023).

    Selain pembacaan dakwaan, agenda sidang kasus kekerasan terhadap PRT Khotimah ini juga mendengarkan keterangan korban dan saksi.

    Sejumlah PRT dan aktivis perempuan turut hadir di persidangan tersebut, untuk memberikan dukungan pada Siti Khotimah.

    Dengan membawa poster bertuliskan #SOSPRT, para PRT meminta hakim di PN Jaksel menyidangkan dan memutus perkara ini dengan adil.

    Baca: Bukan delik aduan, pelecehan seksual pada anak dan disabilitas tak bisa diRJkan

    Kasus kekerasan yang dialami PRT Khotimah terungkap pada Desember 2022 lalu. Selama berbulan-bulan Khotimah mengalami kekerasan oleh tiga majikannya dan sejumlah PRT yang bekerja di tempat yang sama.

    Sidang ini menghadirkan sembilan terdakwa, termasuk terdakwa utama yaitu tiga majikan Khotimah, Metty Katampow, So Kassender dan Jane Kasender.

    Sedangkan 6 PRT lainnya yang juga turut melakukan kekerasan terhadap khotimah atas perintah majikan adalah E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).

    Atas perintah sang majikan, para PRT ini turut melakukan kekerasan seperti memukul, menampar, menendang PRT Khotimah.  Ada juga yang menyiram dengan air panas, memborgol, hingga menyuapi dan melumuri sekujur korban dengan cabai.

    Para terdakwa dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU TKDRT.

    Akibat kekerasan ini, PRT Khotimah harus mengalami luka fisik dan mental. Ia sempat  di rumah sakit selama 4 bulan dan kemudian menjalani rawat jalan di rumah aman dengan pemantauan dokter.

    “Para PRT akan terus datang ke sidang pengadilan untuk memberikan dukungan pada Siti Khotimah, kami akan dukung baik secara fisik maupun mental,” kata Cyah Fauziah, salah seorang PRT yang hadir di PN Jakarta Selatan.

    Baca: Hambatan penerapan UU TPKS

    Siti Khotimah adalah PRT asal Pemalang, Jawa Tengah yang menjaid korban kekerasan saat bekerja di rumah pasangan Katampow di apartemen Simprug, Jakarta Selatan. 

    Para PRT menjadi saksi sidang yang dipenuhi derai air mata tersebut. Siti Khotimah tak kuasa menahan air matanya saat dicecar oleh pengacara terdakwa soal apa yang dialaminya tahun lalu. 

    Pertanyaan ini menguak kembali traumanya, sehingga ia harus berkali-kali ditenangkan kuasa hukumnya Tuani Sondang dan Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini serta petugas LPSK.

    Dalam sidang itu Khotimah tak kuasa menahan tangisnya, bahkan ia sempat pingsan saat sidang tengah berlangsung. 

    Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut, PRT Khotimah korban tak kuat saat melihat foto-foto  penyiksaan yang dialaminya. 

    Siti Khotimah menangis lalu terjatuh ke pelukan sang ayah. Momen itu terjadi saat majelis hakim meminta Siti mendekat ke mejanya. Majelis Hakim tak memiliki maksud untuk membangkitkan memori kelam korban.

     

    Baca: Layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual masih minim

    Hakim beralasan hal itu dilakukan guna memastikan sosok di dalam foto itu adalah PRT Siti Khotimah.

    “Tenang ya tenang, kami untuk memastikan saja ya SK, ya bukan untuk mengulang pemikirannya, masa lalunya, bukan gitu ya, ya SK. Jadi itu ya,” kata Hakim Ketua, Tumpanuli Marbun, SH, MH.

    Dalam penuturannya di depan hakim, Siti Khotimah menyatakan ia bekerja di rumah majikannya pada April 2022. Sebulan kemudian, ia mengalami kekerasan karena dituduh mencuri celana dalam.

    Akibat kekerasan ini ia mengalami luka serius di bagian kaki, sehingga untuk harus menggunakan kruk. Ia juga mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.

    Khotimah saat ini didampingi JALA PRT, LBH Apik Jakarta, LBH Apik Semarang, Institut Sarinah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

     

    Baca: Penyandang down syndrome rentan alami kekerasan dan stigma

    Tuani Sondang, pengacara publik dari LBH APIK Jakarta yang menjadi kuasa hukum korban menyatakan bahwa Siti Khotimah tidak hanya mengalami KDRT fisik, tetapi juga kekerasan seksual. Ia menyayangkan sikap Jaksa yang pasif.

    “Seharusnya jaksa bisa menengahi saat Khotimah dicecar karena memunculkan kembali  trauma. Korban merasa tertekan. Jaksa tidak sensitif melihat kondisi ini, padahal Khotimah sudah terpukul dan menangis,” kata Tuani Sondang.

    Tuani menyatakan, sudah seharusnya PRT Khotimah mendapat restitusi, yaitu pengganti biaya untuk penderitaan dan waktu untuk mengurus kasusnya. 

    Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan bahwa para terdakwa terutama majikan Khotimah yang sudah melakukan kekerasan harus dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Penyiksaan dan kekerasan ini juga menunjukkan majikan yang memandang rendah PRT nya.

    “Maka tidak ada cara lain selain cepat disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang, agar orang lain tidak bisa semena-mena pada para PRT,” kata Lita.

    Baca: Dunia pendidikan belum menjaid ruang aman dari kekerasan

    Komnas Perempuan dan sejumlah aktivis perempuan dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang turut memantau kasus ini concern pada fakta di persidangan yakni tidak dimasukannya kekerasan seksual dalam dakwaan.

    Harusnya Kekerasan seksual juga masuk dalam dakwaan agar PRT Khotimah bisa mendapatkan restitusi.

    Mereka juga menyorot adanya relasi kuasa dalam kasus kekerasan ini. Di mana sangat mungkin para PRT yang melakukan kekerasan terhadap Khotimah melakukannya karena mendapat tekanan.

    “Saya concern juga pada PRT yang membantu melakukan kekerasan. Jangan sampai mereka diadu sesama PRT. Harus jelas posisinya dalam relasi kuasa itu. Jangan sampai mereka para PRT itu dikorbankan lagi,” ujar Nursyahbani Katjasungkana. 

    Para aktivis perempuan akan terus mengawal kasus ini untuk mendapatkan putusan yang adil. Jangan sampai, para  PRT itu disidik dengan sesama PRT meski yang satu pada posisi korban kekerasan. 

    Jika ini terjadi akan memicu trauma sosial yang bisa memecah perasaan senasib sepenanggungan yang sedang digalang oleh para PRT melawan para feodal/patriarkh yang menolak RUU PPRT.

    “Jangan sampai majikan dihukum ringan sementara para PRT dihukum lebih berat,” pungkas Nursyahbani dalam wawancara tertulis dengan 7cloud.asia.

  • Hari Anak Nasional 2023: Negara Diminta Hadir dalam Perlindungan Anak

    Hari Anak Nasional 2023: Negara Diminta Hadir dalam Perlindungan Anak

    7cloud.asia – Dalam peringatan Hari Anak Nasional (2023) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Komisi VIII DPR menyoroti isu kekerasan hingga perundungan atau bullying yang masih menghantui generasi penerus bangsa. 

    Komisi VIII DPR yang salah satu bidang tugasnya terkait perlindungan anak memberi sejumlah catatan di Hari Anak Nasional 2023.

    Memperingati Hari Anak Nasional kali ini, pemerintah didorong menciptakan ekosistem yang bisa memberikan perlindungan bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

    Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada tahun 2022.

    Baca Juga: Cara Cerdas Menumbuhkan Motivasi Belajar Anak, Jangan Pernah Memarahi Saat Anak Nggak Paham

    Jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak Indonesia adalah kekerasan fisik (3.746 kasus), kekerasan psikis (4.162 kasus), dan kekerasan seksual (9.588 kasus). 

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak dasar anak.

    Negara, ujarnya, antara lain harus menjamin hak anak dalam mendapatkan keamanan, hak mendapatkan pendidikan hingga hak memperoleh kesehatan. 

    “Negara perlu hadir untuk memastikan agar anak-anak terlindungi dari berbagai persoalan. Terutama bagaimana Pemerintah harus menciptakan ekosistem perlindungan bagi anak dan lingkungan yang ramah anak,” kata Ace dalam keterangan persnya, Senin (24/7/2023) sperti dikutip Antaranews.

    Baca Juga: Lebih dari 600 Ribu Anak Papua Tidak Sekolah, Mengurai Kompleksnya Masalah Pendidikan di Papua

    Ace berharap, berbagai persoalan yang menjadi sorotan Komisi VIII bisa mendapat perhatian lebih sehingga tidak terus berkelanjutan.

    Ace mencatat berbagai problematika yang dihadapi anak-anak Indonesia saat ini belum tertangani dengan baik.

    “Antara lain kekerasan terhadap anak yang masih cukup tinggi, perundungan atau bullying, pernikahan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, ketergantungan terhadap gawai serta narkoba,” ungkapnya. 

     

    Ace menganggap kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara.

    Baca Juga: Kemiskinan Jadi Alasan Perdagangan Organ Tubuh, Ini Kata Puan Maharani

    Ia menekankan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. 

    Menurutnya, pemerintah perlu bekerja keras untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

    Ia menekankan pentingnya pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum dengan tegas agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

    “Saya percaya bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dengan aman dan bahagia,” ungkap Ace. 

    Baca Juga: Komisi X DPR Soroti Tingginya Angka Putus Sekolah dan Tidak Meratanya Pendidikan di NTT

    Terkait aksi bullying atau perundungan pada anak, Legislator Dapil Jawa Barat II ini menyinggung mengenai kejadian pembakaran sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa SMPN 2 Pringsutat, Temanggung.

    Pembakaran itu dipicu oleh sakit hati siswa pelaku akibat kerap di-bully oleh teman dan gurunya sendiri. 

    “Efek psikis pada anak yang menjadi korban bullying mempengaruhi perilaku dan keputusannya di masa depan. Banyak juga peristiwa pidana yang dipicu akibat aksi bullying,” sebutnya.

    Fenomena ini, lanjutnya, harus jadi perhatian kita bersama agar bagaimana kita temukan solusi yang komprehensif untuk mencegah aksi-aksi bullying beserta dampak yang bisa terjadi,” imbuh Ace.

    Baca:  Baca Juga: PKBM, Harapan Untuk Mereka yang Putus Sekolah

    Menurutnya, kejadian di Temanggung adalah bukti bagaimana seorang anak korban bullying bisa bertindak nekat tanpa mempertimbangkan baik dan buruknya.

    Oleh karena itu, Ace mengatakan harus ada kerja sama lintas instansi untuk mengatasi persoalan bullying.

    “Negara perlu bersikap serius mengenai pengawasan, ditambah edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari bullying serta pendampingan bagi korban,” tuturnya.

  • Psikolog : Tindak Kekerasan Marak Karena Toleransi Tidak Diajarkan Sejak Anak

    Psikolog : Tindak Kekerasan Marak Karena Toleransi Tidak Diajarkan Sejak Anak

    7cloud.asia –  Penelitian menemukan adanya korelasi antara pelaku kekerasan yang merupakan orang dewasa dengan minimnya pemahaman toleransi yang ditanamkan ketika masih anak-anak.

    Psikolog sekaligus akademisi Tika Bisono mengatakan bahwa latar belakang paham kekerasan adalah sifat agresif yang sarat pemaksaan yang dialami pelaku saat masih anak-anak. Mereka tidak mengenal apa itu toleransi.

    “Sifat agresif, koersif, intimidatif, pemaksaan dan nati toleransi, merupakan elemen-elemen yang ada di violence atau tindak kekerasan,” kata Tika seperti dilansir Antaranews, beberapa waktu lalu.

    Dia mengatakan seseorang yang jalan pikirannya sudah didominasi oleh paham kekerasan akan menolak penyelesaian masalah atau pencapaian tujuan dengan cara yang toleran.

    Baca: Usia kritis bagi kesehatan mental anak

    Saat menemukan hambatan, ujar Tika, dia akan memaksa pihak lain untuk setuju dengannya. Toleransi atas perbedaan itu tidak ada.

    “Jika dipupuk atau diberi ruang, maka yang akan terjadi adalah distorsi pemahaman bahwa kekerasan itu adalah cara satu-satunya untuk mendapatkan hal yang diinginkan,” ucapnya.

    Seseorang yang agresif, lanjut dia, juga akan menganggap bahwa sifat toleransi menunjukkan kelemahan pemiliknya.

    Tika menambahkan toleransi membuat posisi seseorang setara dengan orang lain. Orang yang agresif akan melihat bahwa untuk mendapatkan kendali, ia tidak boleh setara dengan sesamanya.

    Baca: Belajar berempati bisa diajarkan sejak anak berusia 3 tahun

    “Posisi orang yang mengendalikan ada di atas yang dikendalikan. Tentunya sangat berbahaya jika realitanya saat ini sudah banyak lembaga pendidikan anak di Indonesia yang justru menanamkan prinsip kekerasan dan intoleransi sedari dini,” tuturnya.

    Menurut dia, mereka yang berpaham kekerasan sebenarnya sudah melanggar  empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    Jika ada yang bisa diapresiasi pada masa pemerintahan Orde Baru, maka kita akan tertuju pada penekanan rasa nasionalisme yang sangat baik.

    “Di zaman itu, pernah ada Undang-Undang Subversif yang membatasi ruang gerak kaum radikal. Ketegasan Pemerintah kala itu dalam menjaga keutuhan NKRI perlu diacungi jempol, walaupun tetap ada hal yang harus dikritisi,” ujarnya.

    Baca: Hari kesehatan mental sedunia, mengapa kesehatan mental itu penting

    Tika menambahkan bahwa Pemerintah perlu melihat langsung ke sekolah-sekolah yang diduga mengajarkan paham intoleransi dan kekerasan dalam rangka menemukan adanya pelanggaran kurikulum pendidikan yang berlangsung.

    Hal yang dia khawatirkan adalah beberapa sekolah ini sudah tidak menjadikan Pancasila sebagai landasan bernegaranya.

    Bahkan dari lembaga pendidikan ini ada yang sudah mulai mengajarkan teknik bersenjata dan berperang pada anak didiknya. 

    “Materi pelajaran agama yang berisi kisah para nabi justru tidak diambil sifat-sifat teladan mereka, namun dibelokkan untuk membakar semangat berperang,” katanya.

    Baca: Manfaat meditasi untuk kesehatan mental

    Dia pun berharap semua orang tua di Indonesia dapat menanamkan rasa nasionalisme dan toleransi yang tinggi kepada anak-anaknya sebab semangat kebhinekaan sedianya menjadi kekhasan Indonesia.

    Seperti di Singapura dan Malaysia saja, itu sangat susah sekali menyatukan etnis India, Tiongkok, dan Melayu. Mereka tidak punya nilai kebangsaan yang bisa mempersatukan perbedaan etnisnya.

    “Mereka pun iri melihat Indonesia yang walaupun terdiri dari banyak etnis dan suku bisa sepakat untuk bersatu dan menggunakan bahasa yang sama, bahasa Indonesia. Ini jelas tidak akan kita temukan dimanapun kecuali hanya di Indonesia,” kata Tika.

     

  • Begini Kondisi Warga Palestina yang Mengalami Kekerasan Selama Ditahan oleh Israel

    Begini Kondisi Warga Palestina yang Mengalami Kekerasan Selama Ditahan oleh Israel

    7cloud.asia – Sebanyak tiga saudara Palestina yang ditangkap oleh Israel di Jalur Gaza mengatakan mengalami kekerasan selama penahanan.

    Mereka dan sesama tahanan dipukuli, ditelanjangi hingga pakaian dalam, disundut rokok, dan mengalami bentuk penganiayaan lainnya selama penahanan.

    Sobhi Yaseen, saudara laki-lakinya Sady dan Ibrahim termasuk di antara puluhan pria Palestina yang berlindung di sebuah sekolah di Rafah di Gaza selatan.

    Dia mengungkapkan kepada Reuters tentang perlakuan mereka saat ditahan oleh tentara Israel.

    Reuters tidak dapat secara independen mengkonfirmasi laporan mereka, tetapi laporan tersebut konsisten dengan deskripsi lebih dari 20 mantan tahanan lainnya yang berbicara secara terpisah tanpa menyebut nama.

    Baca: Palestina tuntut penyelidikan internasional terhadap Israel

    Kantor juru bicara angkatan bersenjata Israel (IDF) berdalih dalam tanggapan tertulis bahwa militer Israel beroperasi “untuk membongkar kemampuan militer Hamas” dan menyelamatkan sandera yang ditangkap oleh kelompok militan Palestina.

    IDF berkilah bahwa para tahanan diperlakukan sesuai dengan hukum internasional.

    IDF sering kali diminta menyerahkan pakaian untuk memastikan mereka tidak membawa senjata atau bahan peledak, kata kantor tersebut.

    Yaseen bersaudara mengatakan mereka telah dibawa dari rumah mereka di utara daerah kantong tersebut.

    Mereka dipisahkan dari keluarga mereka dan ditahan hingga dua pekan di lokasi yang tidak diketahui termasuk barak atau kamp militer.

    Baca: Hampir 100 wartawan Palestina tewas di jalur Gaza

    Sobhi menuturkan bahwa dia dan saudara-saudaranya ditahan pada awal Desember setelah militer Israel mengepung daerah tempat mereka tinggal dan bekerja sebagai buruh harian di lingkungan Zeitoun di Kota Gaza.

    Dia mengatakan empat tentara Israel memukulinya setelah dia tidak bisa naik ke truk karena cedera kaki yang dideritanya sebelum penangkapan.

    Dia kemudian dibawa ke tempat terbuka di mana para penculiknya “merokok dan mematikan rokok di punggung kami, menyemprotkan pasir dan menyirami kami, mengencingi kami”.

    Saudara laki-lakinya, Sady dan Ibrahim, memberikan laporan serupa tentang penganiayaan yang dilakukan tentara Israel. Reuters juga tidak dapat mengkonfirmasi laporan mereka secara independen.

    Yaseen bersaudara mengatakan militer Israel tidak melontarkan tuduhan spesifik terhadap mereka.

    Tentara negara Zionis itu mengumpulkan mereka bersama-sama, kemudian dipisahkan, sebagai bagian dari penangkapan kelompok yang dilakukan oleh militer Israel di wilayah yang dimasukinya.

    Baca: Petugas medis dari WHO ditelanjangi saat menjalankan tugas

    Sady mengatakan, dia ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam truk berisi sampah.

    “Mereka memukuli kami, dan siapa pun yang meninggikan suara setelah pemukulan itu akan dipukuli lagi. Mereka menggeledah kami, mengambil kartu identitas, uang, dan telepon kami,” katanya di Rafah, bersama sekitar 20 orang mantan tahanan lain.

    Beberapa tahanan menunjukkan luka besar dan kulit kasar di pergelangan tangan mereka dimana mereka mengatakan tangan mereka telah diikat atau diborgol.

    Satu lagi menunjukkan garis-garis memar dan bekas luka merah bulat di punggungnya. Yang lain menunjukkan bekas luka yang dijahit di pahanya di mana dia mengaku telah dipukuli.

    Baca: Gencatan senjata tak hentikan konflik

    Saudara laki-laki Yaseen ketiga, Ibrahim, menggambarkan tangannya diikat dan ditutup matanya saat ditahan untuk diinterogasi.

    “Mereka tidak membiarkan kami tidur. Kami berdiri berjam-jam, sebagai hukuman,” katanya.

    Para penculik menghina para tahanan sambil melarang mereka berbicara satu sama lain atau berdoa, kata Ibrahim.

    “Kemudian akan ada lima tentara yang akan memukul Anda secara bergantian di kepala dan tubuh,” tambahnya.

    Dia mengemukakan bahwa dirinya telah dipukuli di bagian tulang rusuk dan menyingsingkan lengan bajunya hingga terlihat bekas luka melingkar dan koreng di tempat pergelangan tangannya diikat.

    Militer Israel kemudian melepaskan Yasin bersaudara itu pada waktu yang berbeda di penyeberangan Kerem Shalom antara Israel dan Jalur Gaza.

    Baca: 3714 pelajar Palestina tewas

    Hal ini juga telah dilakukan terhadap sejumlah pria lain yang ditahan selama operasi darat tetapi tidak lagi dicurigai memiliki hubungan dengan Hamas.

    Dari sana Yasin bersaudara itu mengatakan bahwa mereka berjalan beberapa kilometer ke Rafah.

    Mereka saling merelokasi di antara ratusan ribu orang yang mengungsi dan sekarang tinggal di gedung-gedung dan tenda-tenda yang penuh sesak.

    Kantor hak asasi manusia PBB (OHCHR) mengatakan pada 16 Desember bahwa mereka telah menerima banyak laporan tentang penahanan massal, penganiayaan dan penghilangan paksa warga Palestina di Gaza utara oleh militer Israel.

    Hukum humaniter internasional mensyaratkan bahwa warga sipil hanya ditahan karena alasan keamanan yang sangat penting.

    Penyiksaan serta perlakuan buruk lainnya terhadap tahanan sangat dilarang, kata OHCHR.

    Baca: Gencatan senjata, 150 perempuan dan anak dibebaskan

    Gambar para tahanan yang ditelanjangi di Gaza awal bulan ini memicu kemarahan para pejabat Palestina, Arab dan orang-orang Muslim.

    Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk mengatakan serangan Hamas pada 7 Oktober, penyanderaan mereka, dan “hukuman kolektif” Israel serta “evakuasi paksa yang melanggar hukum” terhadap warga sipil, semuanya merupakan kejahatan perang.

    Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang sejak 2021 menyelidiki kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina.

    Selain itu ICC juga telah meminta Israel dan Hamas untuk menghormati aturan perang internasional.

    Kantor kejaksaan ICC mengatakan pihaknya menggunakan semua cara yang ada untuk memastikan akuntabilitas atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina termasuk Gaza, tetapi tidak dapat mengomentari tuduhan spesifik tersebut.

    Sumber: Reuters

  • 17 Tahun Aksi Kamisan: 800 Aksi dan 500 Surat yang Masih Menunggu Jawab

    17 Tahun Aksi Kamisan: 800 Aksi dan 500 Surat yang Masih Menunggu Jawab

    7cloud.asia – Ada yang istimewa salam Aksi Kamisan pada Kamis (18/1/2024) lalu. Jumlah peserta lebih banyak dan pakaian yang dikenakan seragam, berwarna hitam.

    Ya, hari itu Aksi Kamisan telah berlangsung 17 tahun, Dan selama itu keluarga korban penghilangan paksa setia menunggu jawaban dari Negara, di mana keluarga mereka berada.

    Aksi Kamisan adalah cara keluarga korban penghilangan paksa mencari keadilan. Setiap Kamis, para demonstran menuntut keadilan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    Mereka melakukan Aksi Kamisan dalam diam bukan dengan demonstrasi yang riuh. Tapi mengusung poster di depan Istana, membaca puisi atau membuka payung bertuliskan tuntutan Aksi Kamisan 

    Payung adalah atribut yang sering digunakan, sebagai  lambang perlindungan sekaligus Istana Presiden sebagai lambang kekuasaan. 

    Baca: Kekerasan seksual dalam peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu

    Tercatat, setidaknya sudah 800 kali aksi Kamisan digelar. Aksi Kamisan mulai diadakan sejak 2007, yang diikuti para korban, keluarga korban pelanggaran HAM, serta masyarakat umum yang ingin menuntut keadilan.

    Aksi Kamisan adalah aksi damai yang diikuti dengan tuntutan dalam berbagai bentuk. Misalnya penggunaan atribut kaos dan payung serba hitam, hingga pembacaan puisi kepada para penguasa.

    Warna hitam dipilih sebagai lambang keteguhan duka cita mereka yang berubah menjadi cinta kasih kepada korban dan sesama.

    Aksi Kamisan pertama kali diadakan pada Kamis, 18 Januari 2007 dengan nama Aksi Diam. Aksi Kamisan biasa diadakan setiap Kamis pukul 16.00 WIB.

    Inspirasi Aksi Kamisan di depan Istana Negara ini terinspirasi dari aksi damai sekelompok ibu di pusat kota Buenos Aires, Argentina yang tergabung dalam Asociacion Madres de Plaza de Mayo.

    Baca: Jokowi diadukan ke Ombudsman

    Di sana, mereka menuntut tanggung jawab negara atas pembunuhan dan penghilangan paksa anak-anak oleh Junta Militer Argentina pada 1977.

    Aksi Kamisan berlangsung selama satu jam, peserta akan berdiri mengheningkan cipta di depan Istana Kepresidenan dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa payung hitam.

    Peserta Aksi Kamisan akan memperingati para korban pembunuhan besar-besaran pada 1965-1966, serta peculikan pada 1998 di Indonesia.

    Aksi Kamisan juga dihadirkan untuk keadilan korban peristiwa Talangsari, Tanjung Priok, hingga pelanggaran HAM lainnya.

    Pelopor dan peserta Aksi ini dipelopori oleh Katarina Sumarsih dan Suciwati, serta Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).

    Baca: Aktivis pro demokrasi dukung pemakzulan Jokowi

    Sumarsih adalah ibu dari Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan yang meninggal usai ditembak aparat saat Tragedi Semanggi I pada 13 November 1998.

    Sementara Suciwati adalah istri Munir Said Thalib, seorang pejuang HAM yang dibunuh dalam penerbangan menuju Belanda.

    Peserta Aksi Kamisan yang datang adalah keluarga pelanggaran HAM, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Hanya sekali masuk Istana Merdeka

    Selama 17 tahun lamanya, peserta damai Aksi Kamisan baru pertama bertemu dengan Presiden Indonesia pada 31 Mei 2018.

    Kala itu, Presiden Jokowi mengundang peserta untuk masuk ke Istana Kepresidenan pada 31 Mei 2018. Berdasarkan catatan Bisnis, selama sekitar 11 tahun, baru kali ini peserta diterima oleh Presiden RI.

    Baca: Mahasiswa bergerak tolak capres pelaku pelanggaran HAM

    Dalam kesempatan itu, sejumlah orang membawa foto korban pelanggaran HAM berat dan poster yang berisi daftar pelanggaran HAM.

    Salah satu keluarga korban, Katarina Sumarsih, berharap Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

    “Dan menghapus impunitas dengan menugaskan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM,” kata ibu dari salah satu korban tragedi Semanggi I itu sebelum masuk ke Istana Kepresidenan.

    Sumarsih mengatakan kepada media bahwa Aksi Kamisan sudah memiliki 540 lebih surat yang pernah ditujukan kepada presiden.

    Isi surat tersebut beragam, yakni kumpulan puisi, kritik, tuntutan, dan lainnya.

     

  • Maraknya KDRT Mengancam Kualitas Keluarga di Indonesia

    Maraknya KDRT Mengancam Kualitas Keluarga di Indonesia

    7cloud.asia – Kasus seorang selebgram berinisial CIN menjadi perbincangan yang cukup ramai di ranah publik. Rekaman yang diunggah korban memperlihatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AT.

    Mirisnya, KDRT tersebut sudah terjadi selama lima tahun pernikahan mereka. Kasus KDRT memang tak ubahnya fenomena gunung es.

    Banyak kasus tidak terungkap karena korban memilih untuk tidak bercerita bahkan tidak mengadukan kekerasan fisik dan nonfisik yang dialaminya dengan berbagai alasan.

    Namun, KDRT bukanlah gejala yang muncul tanpa sebab. Mulai dari kondisi ekonomi hingga relasi kuasa bisa menjadi faktor pemicunya.

    Maraknya kasus KDRT ini menjadi bukti terkoyaknya ketahanan keluarga serta rusaknya kualitas keluarga di Indonesia.

    KDRT memperlihatkan ketidakmampuan keluarga dalam mengelola dan menyelesaikan masalah yang hadir, sekaligus menandakan adanya fungsi-fungsi keluarga yang tidak berjalan optimal, seperti fungsi kasih sayang dan perlindungan.

    Karena itu, pemahaman dan kesadaran mengenai fungsi keluarga perlu diperkuat dengan cara membangun komunikasi dan interaksi yang baik antar anggotanya.

    Baca: Korban KDRT mengadu ke polisi justru dijadikan tersangka

    Fungsi keluarga dalam kasus KDRT
    Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya KDRT. Salah satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan oleh keluarga untuk membangun komunikasi yang baik dan efektif adalah gerakan “kembali ke meja makan”.

    Gerakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat hubungan dalam keluarga, namun juga mengingatkan kembali pentingnya meluangkan waktu untuk berkumpul dan berkomunikasi bersama anggota keluarga.

    Terlebih lagi, komunikasi antarpasangan dan anak dalam keluarga saat ini sangat terbatas dan tidak lagi di “meja makan”, tetapi melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Line, Telegram, maupun media lainnya.

    1. Menegaskan keseimbangan peran
    Rutinitas keluarga seperti makan malam bersama terbukti berkaitan erat dengan pernikahan yang lebih bahagia, meningkatkan kesehatan anak-anak, dan hubungan keluarga yang lebih kuat, sehingga mengurangi risiko KDRT.

    Dengan berkomunikasi dan berinteraksi secara rutin, pembagian peran dan tugas antara suami dan istri dapat berjalan secara imbang, setara dan sesuai kesepakatan bersama.

    Ini penting untuk menangkal sistem budaya dan nilai masyarakat Indonesia yang banyak dibentuk oleh kekuatan patriarki—nilai budaya yang menempatkan laki-laki lebih unggul dan dominan dibanding perempuan.

    Dogma berbasis sosial-budaya dan agama memang sering menjadi pemicu kesewenang-wenangan pelaku KDRT.

    Akibatnya, muncul banyak miskonsepsi seputar KDRT, seperti:
    1. Tindakan laki-laki memukul istri/perempuan adalah hal yang wajar dan menjadi bentuk tindakan disipliner;
    2. Laki-laki sudah sepatutnya kuat dan dominan;
    3. Perempuan atau korban adalah penyebab utama laki-laki melakukan KDRT;
    4. KDRT merupakan area personal yang tidak boleh diintervensi;
    5. Dibukanya kasus KDRT oleh korban sama saja dengan membuka aib keluarga.

    Tak heran, KDRT lebih banyak menimpa perempuan atau istri.

    Baca: Konseling pranikah diharapkan mampu turunkan KDRT

    2. Keluar dari lingkaran setan
    Dari sekian hubungan yang ada, keluar dari hubungan penuh kekerasan atau case abusive adalah salah satu yang paling sulit dilakukan.

    Korban KDRT sering terjerat dalam siklus kekerasan dan berada di antara tarik menarik antara cinta-harapan-teror.

    Siklus kekerasan ini terjadi secara berulang, yaitu tahap bulan madu, konflik atau permasalahan, tindak kekerasan, masa tenang atau minta maaf, dan kembali lagi ke tahap pertama. Tanpa adanya intervensi, kekerasan akan semakin intens seiring waktu.

    Dalam kondisi ini, korban terjebak dilema rasa cinta pada pasangan yang merupakan pelaku kekerasan. Korban berharap pelaku dapat berubah dan menepati janji dalam tahapan masa tenang dan bulan madu.

    Siklus ini juga memperlihatkan adanya Stockholm Syndrome—terbentuknya ikatan psikologis antara korban kekerasan terhadap pelaku.

    Ikatan ini meliputi rasa cinta terhadap pelaku, melindungi pelaku, menyalahkan diri sendiri sebagai penyebab kekerasan dan menyangkal atau meminimalisir kekerasan yang terjadi.

    Salah satu contoh dari adanya sindrom ini terlihat pada kasus KDRT yang dialami penyanyi dangdut LK. Sebelumnya, LK telah melaporkan suaminya RB ke Polres Jakarta Selatan atas KDRT yang dialaminya.

    Namun, LK kemudian mencabut laporan KDRT tersebut dan kasusnya berujung damai dengan alasan untuk memperbaiki rumah tangga keduanya.

    Untuk keluar dari situasi tersebut, selain konseling bersama psikolog atau psikiater, korban KDRT juga memerlukan pendampingan dari keluarga terdekat, agar memperoleh perspektif yang lebih objektif dalam melihat kasus KDRT yang menimpanya.

    Baca: Maraknya KDRT jadi salah satu alasan anak muda enggan menikah

    3. Mempercepat pemulihan
    Korban KDRT yang mengalami berbagai dampak negatif baik fisik maupun psikis, membutuhkan waktu untuk pulih dari dampak KDRT yang dialaminya. Peranan dan dukungan keluarga, terutama kedua orang tua, dapat membantu korban KDRT untuk bangkit dan memulihkan dirinya kembali.

    Terlebih, trauma KDRT ini juga berpotensi ‘diwariskan’. Anak perempuan dari ibu yang mengalami KDRT cenderung berisiko kembali menjadi korban KDRT oleh pasangannya.

    Ketika trauma yang dialami tidak terobati, mereka merasa pantas menerima kekerasan dan menganggap KDRT sebagai hal wajar.

    Sebaliknya, anak laki-laki korban KDRT cenderung berisiko menjadi pelaku KDRT, karena tanpa sadar, mereka belajar bahwa kekerasan yang dialami ibunya adalah jalan efektif untuk mendapatkan respek dari pasangannya dan menemukan jalan keluar dari semua permasalahan yang dialami.

    Selain memberikan dukungan moral, emosional serta finansial, keluarga juga dapat mendampingi korban KDRT dalam proses hukum, misalnya dengan membantu korban mengumpulkan bukti-bukti kekerasan yang dialami, atau mendampingi anak korban KDRT pada masa perceraian.

    Pendampingan dari keluarga akan mempercepat korban KDRT untuk beradaptasi dan membangun kembali kehidupannya.

    Ketika keluarga gagal memberikan dukungan
    Dalam beberapa kasus, keluarga bisa jadi absen memberikan dukungan yang diharapkan.

    Sebab, beberapa orang masih menganggap isu KDRT sebagai isu personal atau masalah keluarga yang dianggap aib sehingga sulit diungkap apalagi diintervensi.

    Ustadzah berinisial OSD, contohnya, mengajak korban kasus KDRT untuk tidak melaporkannya ke orang tua demi menutupi aib.

    Saat ini terjadi, dukungan untuk penyintas KDRT tetap bisa diberikan oleh pihak lain selain keluarga.

    Menurut PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerja sama pemulihan korban KDRT, pemulihan korban KDRT meliputi pelayanan kesehatan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk swasta; pendampingan korban oleh tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani; konseling oleh pekerja sosial, relawan pendamping; bimbingan rohani oleh pembimbing rohani; dan resosialisasi oleh instansi sosial dan lembaga sosial.

    Adanya kepedulian, pengawasan dan upaya kolektif dari berbagai pihak tersebut, dapat mencegah dan mengatasi maraknya KDRT sekaligus menjaga kualitas dan ketahanan keluarga.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis:
    Resti Pujihasvuty, (Researcher at Family Dynamic Research Group; Research Center for Population BRIN)

    Sri Lilestina Nasution
    Peneliti Pusat Riset Kependudukan

  • Mengapa Mereka Bertahan Meski Alami Kekerasan: Riset Temukan Bias Kognitif di Kalik Kekerasan dalam Pacaran

    Mengapa Mereka Bertahan Meski Alami Kekerasan: Riset Temukan Bias Kognitif di Kalik Kekerasan dalam Pacaran

    7cloud.asia – Hubungan asmara atau pacaran seharusnya menjadi ruang untuk mendapatkan dan mengeksplorasi hal-hal positif, seperti kebahagiaan, perhatian dan rasa aman.

    Faktanya, hubungan asmara atau pacaran juga bisa muncul dalam manifestasi yang sangat bertolak belakang–menjadi sumber penderitaan, rasa sakit dan trauma.

    Menurut data lembaga layanan dari Komnas Perempuan tahun 2023, angka kekerasan dalam pacaran (hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan resmi) menunjukkan prevalensi tertinggi dari seluruh varian kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia.

    Jumlah laporan kekerasan dalam pacaran mencapai 3.528 kasus, melebihi angka kekerasan terhadap istri (3.205 kasus) dan kekerasan terhadap anak perempuan (725 kasus), dengan bentuk-bentuk yang mencakup kekerasan fisik, emosional, verbal, sosial dan seksual.

    Sayangnya, 40 hingga 70 persen korban kekerasan dalam hubungan pacaran memilih untuk tetap bertahan dalam hubungan yang tidak sehat, sekalipun mereka mengalami kerugian fisik, mental dan material yang luar biasa besar.

    Beberapa penelitian sebelumnya telah mencoba mengungkap apa saja alasan korban kekerasan dalam hubungan pacaran memilih bertahan, antara lain karena korban pernah menjadi korban kekerasan pada masa kanak-kanak

    Sehingga cenderung mentolerir perilaku kekerasan, adanya tekanan psikologis dari pasangan, ketergantungan finansial dan relasi kuasa yang timpang.

    Berdasarkan penelitian yang kami lakukan pada 2024, terdapat setidaknya lima jenis bias kognitif yang berperan dalam menentukan keputusan tersebut.

    1. Bias ‘framing’: ‘Dia telah mengambil kehormatanku’
    Bias framing terjadi ketika seseorang menafsirkan informasi berdasarkan bagaimana informasi tersebut disajikan atau dipaparkan.

    Dalam konteks kekerasan dalam pacaran, korban sering kali “membingkai” pengalaman mereka, seperti kehilangan keperawanan, sebagai kehilangan kehormatan.

    Salah satu korban dalam penelitian kami menyatakan,“Karena saya pikir dia sudah ambil kehormatanku, jadi dia harus bertanggung jawab ke saya, jadi biar saya diperlakukan bagaimana saya tetap bertahan dengan dia”

    Padahal, kehilangan keperawanan tidak selalu berarti kehilangan kehormatan. Banyak perempuan dalam penelitian ini merasa bahwa mereka telah memberikan sesuatu yang sangat berharga kepada pasangan, oleh karena itu, mereka merasa wajib untuk tetap bertahan dalam hubungan tersebut.

    2. Bias emosional: ‘Saya takut kehilangan dia’
    Bias emosional juga memainkan peran yang sangat kuat. Bias ini membuat seseorang mengambil keputusan berdasarkan emosi, bukan logika.

    Banyak korban kekerasan dalam pacaran tetap bertahan karena perasaan cinta yang mendalam atau ketakutan akan kesendirian. Salah satu korban dalam penelitian ini mengatakan:

    “Saya takut ditinggalkan sama dia, makanya saya rela kalau dia lakukan kekerasan ke saya yang penting dia tidak tinggalkan saya”

    Perasaan ini sering kali lebih kuat daripada logika, membuat korban sulit menyadari betapa berbahayanya hubungan yang sedang ia jalani.

    3. Ilusi kontrol: ‘Dia pasti akan berubah suatu saat nanti’
    Bias ilusi kontrol adalah bias yang memungkinkan seseorang memiliki keyakinan keliru bahwa ia bisa mengendalikan atau mengubah perilaku orang lain.

    Banyak korban kekerasan bertahan dalam hubungan karena mereka percaya bahwa tindakan mereka—seperti bersabar atau memaafkan—akan mengubah perilaku pasangan mereka yang toxic.

    Seorang korban dalam penelitian kami mengatakan,“Saya yakin dia akan berubah selama saya bersabar, pasti dia mau mendengarkan saya”

    Sayangnya, perilaku abusive (kasar) biasanya terus berlanjut, meskipun korban telah mencoba segalanya. Kondisi ini menjebak mereka dalam siklus harapan dan kekecewaan yang tak berujung.

    4. ‘Loss aversion’: ‘Aku sudah terlalu banyak berkorban’
    Bias loss aversion terjadi karena rasa takut yang dirasakan seseorang saat mengalami kehilangan dampaknya selalu lebih besar daripada rasa senang yang ia rasakan saat memperoleh keuntungan.

    Sederhananya, manusia secara alami takut kehilangan. Dalam konteks hubungan, ini berarti korban takut kehilangan waktu, usaha, dan investasi emosional yang sudah mereka berikan dalam hubungan.

    Memutuskan hubungan dan memulai kembali tampak seperti kerugian yang terlalu besar, meskipun bertahan berarti harus menanggung lebih banyak rasa sakit.

    Mayoritas korban dalam penelitian ini berpikir bahwa mereka sudah berkorban banyak untuk pasangannya, sehingga merasa rugi jika begitu saja meninggalkannya.

    Bias ini membuat korban tetap bertahan dalam hubungan yang abusive, dengan harapan pengorbanan mereka bisa terbayar suatu saat nanti.

    5. ‘Regret aversion’: ‘Aku tidak mau mengulangi kesalahan yang sama’
    Bias regret aversion, terjadi ketika seseorang memilih bertahan dalam situasi yang toxic karena tidak ingin mengulang kesalahan masa lalu kemudian menyesal.

    Salah satu korban dalam penelitian kami pernah dipaksa melakukan aborsi oleh pasangannya dan merasa sangat menyesal. Dia memilih untuk tetap tinggal dengan pasangannya karena ingin menghindari membuat keputusan buruk lainnya dengan meninggalkannya.

    Bias ini membuat korban lebih fokus pada rasa takut mengulangi penyesalan daripada mencari jalan keluar yang lebih sehat dari hubungan yang penuh kekerasan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Anhar Dana Putra (Senior lecturer, Politeknik STIA LAN Makassar), Ainin Rahmanawati (Dosen Psikologi, Universitas Muhammadiyah Bandung) dan Muhammad Reza Firmansyah (Dosen Psikologi, Universitas Atma Jaya Makassar)

  • Memutus Rantai Kekerasan dalam Pacaran

    Memutus Rantai Kekerasan dalam Pacaran

    7cloud.asia – Hubungan asmara atau pacaran seharusnya menjadi ruang untuk mendapatkan dan mengeksplorasi hal-hal positif, seperti kebahagiaan, perhatian dan rasa aman.

    Faktanya, dalam hubungan asmara baik pernikahan maupun pacaran juga bisa muncul dalam manifestasi yang sangat bertolak belakang–menjadi sumber penderitaan, rasa sakit dan trauma.

    Menurut data lembaga layanan dari Komnas Perempuan tahun 2023, angka kekerasan dalam pacaran (hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan resmi) menunjukkan prevalensi tertinggi dari seluruh varian kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia.

    Jumlah laporan kekerasan dalam pacaran mencapai 3.528 kasus, melebihi angka kekerasan terhadap istri (3.205 kasus) dan kekerasan terhadap anak perempuan (725 kasus).

    Adapun kekerasan dalam pacaran terwujud dalam bentuk-bentuk yang mencakup kekerasan fisik, emosional, verbal, sosial dan seksual.

    Bukan sekadar statistik, angka tersebut menunjukkan bahwa saat ini perempuan di Indonesia masih sangat rentan menjadi korban kekerasan. Terlebih, perempuan yang sedang berada dalam hubungan pacaran.

    Sayangnya, 40 hingga 70 persen korban kekerasan dalam hubungan pacaran memilih untuk tetap bertahan dalam hubungan yang tidak sehat, sekalipun mereka mengalami kerugian fisik, mental dan material yang luar biasa besar.

    Ini karena karena manusia cenderung tidak sepenuhnya rasional, mereka sering kali dipengaruhi oleh berbagai bias kognitif.

    Baca: Mengapa pernikahan menjadi hal yang menakutkan bagi anak muda jaman now

    Beberapa penelitian sebelumnya telah mencoba mengungkap apa saja alasan korban kekerasan dalam hubungan pacaran memilih bertahan.

    Alasan itu antara lain karena korban pernah menjadi korban kekerasan pada masa kanak-kanak, sehingga cenderung mentolerir perilaku kekerasan.

    Selain itu juga adanya tekanan psikologis dari pasangan, ketergantungan finansial dan relasi kuasa yang timpang.

    Ditambah lagi adanya pengaruh iklim patriarki yang dominan dalam masyarakat Indonesia, sehingga korban, yang mayoritas perempuan, menjadi kesulitan bersikap asertif dan menjadi tidak berdaya.

    Selain faktor-faktor penyebab yang telah disebutkan di atas, salah satu faktor yang juga sangat berperan dalam menentukan keputusan korban untuk memilih bertahan adalah adanya bias kognitif—kesalahan alam bawah sadar dalam berpikir, memproses, dan menafsirkan informasi.

    Studi menunjukkan bahwa bias kognitif dapat mengaburkan persepsi korban tentang situasi nyata yang mereka hadapi. Ini berperan sebagai jebakan mental yang meyakinkan individu untuk tetap bertahan dalam hubungan berbahaya.

    Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada 2024, terdapat setidaknya lima jenis bias kognitif yang berperan dalam menentukan keputusan tersebut.

    Yaitu adanya bias ‘framing’: ‘Dia telah mengambil kehormatanku’; bias emosional: ‘Saya takut kehilangan dia’; ilusi kontrol: ‘Dia pasti akan berubah suatu saat nanti’; ‘Loss aversion’: ‘Aku sudah terlalu banyak berkorban’; ‘Regret aversion’: ‘Aku tidak mau mengulangi kesalahan yang sama’

    Baca: Alasan mengapa makin banyak anak muda jaman now lakukan praktik kohabitasi

    Memutus rantai kekerasan
    Faktor-faktor yang membuat korban tetap bertahan dalam hubungan pacaran yang penuh dengan kekerasan sangatlah kompleks.

    Namun, memahami dinamika psikologis yang dialami korban, termasuk bias-bias kognitif yang berperan dalam pengambilan keputusan mereka dapat memainkan peran penting dalam membantu korban mencari jalan keluar atas situasi yang mereka hadapi.

    Dengan memahami bagaimana bias-bias kognitif memengaruhi pengambilan keputusan, para korban secara reflektif dapat mulai membongkar pola pikir yang merugikan yang membuat mereka terjebak dalam hubungan kasar.

    Selain itu, pemahaman akan bias-bias kognitif yang berperan dalam pengambilan keputusan korban bisa menjadi alasan yang tepat bagi keluarga, teman, para profesional, serta pemerintah untuk selalu memberikan dukungan kepada korban tanpa harus menghakimi.

    Sebab seringkali, korban kekerasan dalam pacaran tidak membutuhkan ceramah, tetapi tempat yang aman untuk mengekspresikan ketakutan dan kesulitan mereka tanpa harus dipermalukan.

    Hubungan romantis seharusnya menjadi sumber kebahagiaan dan rasa aman, namun sering kali berkembang ke arah kekerasan dan penderitaan, seperti yang tercermin dalam data kekerasan pacaran di Indonesia.

    Berbagai faktor tentunya berperan, terutama bias kognitif yang mampu mengaburkan persepsi dan keputusan korban sehingga berkontribusi pada keputusan untuk tetap bertahan dalam hubungan yang merugikan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Anhar Dana Putra (Senior lecturer, Politeknik STIA LAN Makassar), Ainin Rahmanawati (Dosen Psikologi, Universitas Muhammadiyah Bandung), Muhammad Reza Firmansyah (Dosen Psikologi, Universitas Atma Jaya Makassar)

  • 20 Tahun UU PKDRT: Komnas Perempuan Ungkap Kasus Femisida Masih terus Terjadi

    20 Tahun UU PKDRT: Komnas Perempuan Ungkap Kasus Femisida Masih terus Terjadi

    7cloud.asia – Pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjaja gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat menjadi catatan buram peringatan 20 tahun Undang-undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

    Nia dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 6 September 2024, jenazahnya ditemukan dua hari kemudian setelah dilakukan pencarian besar-besaran yang melibatkan polisi dan BPBD.

    Sebelum dibunuh Nia yang baru berusia 18 tahun diperkosa oleh pemuda yang kerap membeli gorengannya. Tersangka pelaku yang kini sudah ditangkap polisi belum mengungkapkan motif tindakannya. Namun, kekerasan terhadap Nia bisa dikategorikan sebagai femisida.

    Kasus femisida ini menjadi sorotan Komnas Perempuan bertepatan dengan 20 tahun berlakunya UU PKDRT. Komnas Perempuan mencatat, kasus femisida terus meningkat sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

    Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (23/9/2024), istilah femisida mulai digunakan dalam CATAHU 2017 Komnas Perempuan.

    Sebenarnya pada CATAHU 2005 tercatat kematian korban yang disebabkan eskalasi KDRT namun saat itu istilah femisida belum digunakan.

    Dalam perkembangannya, KDRT juga beririsan dan diperburuk dengan kejahatan siber seperti Non Consensual Intimate Image (NCII), pinjol, kekerasan seksual berbasis elekronik (KSBE), tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tujuan ekploitasi seksual, tradisi budaya di antaranya perhambaan.

    Baca: Komnas Perempuan dorong pembentukan Femisida Watch

    KDRT juga kerap berlapis serta interseksional termasuk kondisi disabilitas, dan telah menimbulkan ketakutan, penderitaan berat fisik dan psikis, kondisi disabilitas hingga gangguan mental ringan hingga akut pada korban bahkan berujung kematian korban atau femisida.

    Tahun 2020 hingga saat ini, Komnas Perempuan mengembangkan pengetahuan tentang femisida dan menemukan bahwa femisida relasi intim menempati urutan tertinggi.

    Komnas Perempuan juga menemukan KDRT berkelanjutan tak hanya bereskalasi pembunuhan terhadap istri oleh pasangan, melainkan juga kondisi sakit-sakitan yang berujung kematian dan tindakan mengakhiri hidup oleh perempuan korban.

    ”Karena itu, penting mengoptimalkan UU PKDRT baik aspek pencegahannya, penguatan perlindungan termasuk membangun kebijakan danger assesment dalam KDRT, dan penanganan korban KDRT agar tidak berakhir dengan kematian,” jelas Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat.

    Menurut Komisioner Siti Aminah Tardi, fenomena femisida intim tampak dari pemantauan atas pemberitaan media massa tahun 2023, ditemukan terdapat 162 jenis femisida.

    Di mana femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, pacar, mantan suami dan mantan pacar atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus.

    Dalam lingkup rumah tangga selain femisida intim, juga terjadi femisida atas nama kehormatan (honour killing), yaitu pembunuhan perempuan yang dilakukan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas karena dianggap melakukan pelanggaran norma keluarga atau komunitas, perzinahan, diperkosa, atau hamil di luar nikah.

    Seperti kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak perempuan oleh saudara laki-lakinya atas perintah ayahnya di Bantaeng pada 2020.

    Baca: Munas Perempuan 2024 soroti 9 isu penting

    Atau juga kekerasan dalam bentuk penggundulan dan pembakaran yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuan yang bermain tanpa izin di Maluku Utara pada 2024.

    Sebagai puncak kekerasan berbasis gender, ujarnya, seharusnya KDRT dapat dicegah agar tidak berujung dengan femisida. Untuk itu semua pihak harus mengenali potensi femisida dan segera memberikan bantuan dan perlindungan.

    ”UU PKDRT sebenarnya telah mengamanatkan mekanisme perintah perlindungan, baik perlindungan sementara maupun perintah perlindungan dari pengadilan, agar kekerasan tidak berulang dan memburuk,” ujarnya.

    Komisioner Retty Ratnawati memaparkan, terdapat lima indikasi KDRT berpotensi femisida yaitu terjadi peningkatan intensitas kekerasan fisik, peningkatan muatan kekerasan fisik

    Kemudian juga adanya kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan atau tidak adanya lingkungan yang mendukung atau support system untuk melindungi korban.

    ”Indikasi ini dapat digunakan untuk menentukan intervensi perlindungan sementara dan perintah perlindungan,” ujarnya.

    Dia menekankan, pentingnya kepolisian, pengadilan dan lembaga layanan korban membangun mekanisme dan standar kerja layanan untuk mencegah KDRT memburuk menjadi femisida intim.

     

  • Yuk! Bantu Korban Kekerasan dengan Menggalang Dana untuk Pundi Perempuan

    Yuk! Bantu Korban Kekerasan dengan Menggalang Dana untuk Pundi Perempuan

    7cloud.asia – Di sela kegiatan Ngopi Bareng Media pada Jumat (11/10/2024) lalu, terungkap kisah pilu pendampingan korban kekerasan termasuk kekerasan seksual di sejumlah daerah.

    Meski UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan lebih dua tahun lalu, masih banyak korban kekerasan seksual yang tak bisa mendapatkan keadilan karena berbagai hal, salah satunya adalah tidak tersedianya dana.

    “Kadang penanganan kasus kekerasan seksual terhenti karena korban dan pendamping tidak punya uang untuk membayar visum yang biayanya mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta,“ ujar Direktur Esksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan atau IKa, Sita Soepomo.

    Selama ini, ujarnya, banyak pendamping melakukan pendampingan kasus kekerasan secara pro bono. Bahkan, tidak jarang, para pendamping mengeluarkan uang dari kantungnya sendiri. Padahal biaya penanganan kasus rata-rata berkisar Rp5 hingga 10 juta.

    Kisah pilu lainnya diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang. Dia menceritakan bagaimana seorang pendamping dan korban kekerasan yang didampinginya di Sulawesi Selatan harus puasa, karena uang yang dimiliki hanya cukup untuk membayar uang perahu dan biaya visum.

    “Karena dia tahu visum sangat penting dalam penanganan kasus perkosaan,“ ujar Veryanto getir.

    Baca: Dua tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Di acara Ngopi Bareng sore itu, diungkapkan pengaduan kasus kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan melonjak tajam.

    Setiap hari setidaknya 15 laporan kekerasan terhadap perempuan yang masuk dalam pencatatan Komnas Perempuan. Kondisi ini menunjukkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan semakin tinggi.

    Sayangnya lonjakan kasus ini tidak diimbangi dengan kenaikan sumber daya yang ada sehingga banyak kasus kekerasan yang tidak bisa diproses secara hukum.

    Karena itu Sita mengajak media untuk berkontribusi meningkatkan pemahaman dan kepedulian publik dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

    Memanfaatkan momen peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, IKa mengajak anak muda di Indonesia untuk berpartisipasi dalam kampanye dan penggalangan dana untuk mencegah dan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan lewat Pundi Perempuan.

    Pundi Perempuan, merupakan salah satu dari empat pundi yang dibentuk IKa sebagai wadah penggalangan dana bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

    Baca: Implementasi UU TPKS masih alami kendala

    “Dukungan Pundi Perempuan diperuntukkan bagi lembaga pengada layanan (Women’s Crisis Center/WCC) yang mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan di berbagai wilayah Indonesia,“ imbuh Sita.

    Ditambahkan, Pundi Perempuan dibentuk pada tahun 2003 bersama Komnas Perempuan dan hingga saat ini telah mendukung 173 lembaga pengada layanan.

    Beberapa tahun terakhir, IKa juga berfokus pada pemberian dukungan bagi inisiatif tingkat lokal yang dimotori oleh orang muda melalui hibah kecil yang bersifat sebagai katalis.

    Dukungan ini adalah bentuk kontribusi Ika dalam menyiapkan orang muda sebagai bonus demografi bagi negara dan bangsa Indonesia, melalui pelibatan dan peningkatan pemahaman terkait isu-isu keadilan sosial, khususnya kekerasan terhadap perempuan.

    “Momen peringatan Sumpah Pemuda menjadi momen yang tepat bagi Ika untuk menyatakan dan menyampaikan ajakan bagi orang muda untuk berpartisipasi dalam pencegahan terhadap perempuan melalui kegiatan kampanye NyataNyala,“ ujar Sita.

    IKa, lanjutnya, juga mendukung inisiatif lokal dalam kerangka keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan melalui hibah kecil, berbagi pengetahuan, mengaktifkan jaringan dan kesukarelawanan.

    Rangkaian Acara Nyata Nyala akan berlangsung dari tanggal 11 Oktober 2024 sampai 14 Desember 2024.

    Rita menambahkan, NyataNyala merupakan perwujudan aksi nyata dan kolaborasi orang muda dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.