Tag: kekerasan seksual di Pondok Pesantren

  • Menteri Agama Sebut Media Besar-besarkan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren, KOMPAKS: Melukai Korban

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam dan menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menyebutkan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren terlalu dibesar-besarkan oleh media.

    Dalam pernyataannya pada Selasa (14/10/2024), Nasaruddin Umar juga menyebut pemberitaan mengenai kekerasan seksual di pondok pesantren berpotensi membuat orang tua khawatir untuk menyekolahkan anak-anaknya di pesantren.

    Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Kompaks menilai pernyataan Menag tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren karena mengecilkan dan cenderung menyangkal pengalaman korban.

    Penyangkalan terhadan pengalaman korban justru dapat menghilangkan akuntabilitas dan membangun ruang impunitas dengan alasan atas nama baik pesantren.

    Baca Juga: UU TPKS Memungkinkan Proses Hukum terhadap Laki-laki yang Tak Mau Bertanggung-jawab atas Kehamilan Pasangannya

    Selain itu, pernyataan Menteri Agama tersebut bertentangan dengan semangat dan mandat UU TPKS dan berpotensi menghalangi implementasi UU TPKS, memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama.

    KOMPAKS juga menilai ini mengancam komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman bagi anak dan perempuan di lingkungan pendidikan.

    “Pernyataan Menag juga berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalisme yang memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial dan memastikan transparansi publik,“ demikian Kompaks dalam pernyataannya.

    Oleh karenanya, KOMPAKS yang beranggotakan puluhan lembaga yang peduli isu pemenuhan hak-hak perempuan, pencegahan serta penanganan kekerasan berbasis gender, mendesak Menteri Agama untuk meminta maaf atas pernyataan yang menilai bahwa media massa telah membesar-besarkan kasus kekerasan seksual.

    Baca Juga: Dua Tahun UU TPKS: Belum Lengkapnya Aturan Turunan Sangat Rugikan Korban Kekerasan Seksual

    KOMPAKS juga mendesak Menag melaporkan kepada publik terkait pelaksanaan PMA 73/2022 yang telah, dalam proses, dan belum melaksanakan ketentuan tersebut

    Ketiga, mengubah UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan menambahkan hak santri untuk bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi, serta kewajiban penyelenggara pesantren untuk membangun ruang aman dari berbagai bentuk kekerasan.

    Keempat, mendukung upaya-upaya masyarakat sipil dan pesantren yang tengah membangun pesantren ramah anak dan perempuan

    Terakhir, KOMPAKS mendesak pengusutan tuntas kasus-kasus kekerasan di pesantren, menghukum tegas pelaku, dalam upaya perlindungan terhadap santriwan dan santriwati di Indonesia.

    KOMPAKS turut dalam #GerakBersama mengawal penyusunan UU TPKS dan implementasinya, serta upaya-upaya lain untuk menghapus kekerasan berbasis gender.

  • Kecam Menag, Perempuan Jaga Indonesia: Tak Ada yang Berlebihan dalam Pemberitaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

    7cloud.asia – Jaringan organisasi dan aktivis Perempuan Jaga Indonesia, menyatakan menolak tegas terhadap pernyataan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menyebut bahwa media membesar-besarkan kekerasan seksual di pondok pesantren.

    Perempuan Jaga Indonesia menyatakan berdiri bersama korban, penyintas, dan semua pendamping yang selama ini bekerja dalam sunyi, melawan rasa takut dan stigma sosial demi ruang aman bagi semua anak bangsa.

    “Tidak ada yang berlebihan dalam membela korban. Bagi kami, yang berlebihan adalah ketika negara memilih diam,” demikian Perempuan Jaga Indonesia dalam pernyataannya.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (19/10/2025), Perempuan Jaga Indonesia menyebut, Pernyataan menteri agama tersebut tidak hanya mengabaikan fakta-fakta kekerasan seksual yang nyata terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

    Pernyataan Menag, juga menggambarkan cara pandang yang meniadakan penderitaan korban dan menempatkan media serta masyarakat sipil sebagai pihak yang bersalah.

    Terlebih, pernyataan tersebut memperkuat sikap abai negara terhadap kekerasan berbasis
    gender yang selama ini terjadi secara sistemik, terselubung, dan berulang.

    Perempuan Jaga Indonesia mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual di pondok pesantren bukan isu tunggal dan bukan rumor media.

    Dalam dua tahun terakhir, publik mencatat belasan kasus kekerasan seksual dengan puluhan korban santri perempuan dan anak di bawah umur.

    CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan 2022 (periode 2012–2021 data pelaporan) menunjukkan bahwa pesantren atau institusi pendidikan berbasis agama Islam menempati posisi kedua terbesar, dimana kekerasan seksual terjadi dengan persentase sekitar 16 persen.

    Ini menunjukkan bahwa pondok pesantren termasuk salah satu ruang pendidikan yang cukup berbahaya karena menjadi lokasi kekerasan seksual berdasarkan laporan publik, dan bukan sekadar persepsi media.

    Banyak korban tidak pernah melapor karena penerapan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama belum ditegakkan.

    Ketika pejabat publik menuding media membesar-besarkan kasus, maka sebenarnya yang dibungkam adalah suara para penyintas sendiri. Pernyataan semacam ini memperkuat impunitas pelaku dan membuat korban semakin sulit mendapatkan dukungan maupun akses keadilan.

    Pers memiliki peran penting sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga kepentingan
    publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang
    menegaskan kebebasan pers sebagai hak warga negara untuk memperoleh informasi.

    Pemberitaan media tentang kasus kekerasan seksual di pesantren bukanlah upaya “membesar-besarkan kasus,” melainkan merujuk pada bentuk tanggung jawab negara, termasuk Kementerian Agama, agar menjalankan mandat perlindungan terhadap anak dan perempuan.

    Upaya membungkam atau delegitimasi pers justru mengancam demokrasi dan menutup ruang bagi korban untuk didengar.

    Kami menolak segala bentuk relativisasi terhadap kekerasan seksual. Tidak ada angka yang bisa dianggap kecil ketika menyangkut tubuh dan martabat manusia. Tidak ada keadilan tanpa keberpihakan pada korban.

    Negara, melalui pejabat publiknya, seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai penghapus kenyataan.

    Karena itu, Perempuan Jaga Indonesia mendesak Menteri Agama untuk:
    1. Mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya secara terbuka di hadapan publik.

    2. Menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren dengan melibatkan lembaga layanan korban, organisasi perempuan, dan masyarakat sipil.

    3. Menjamin hak korban untuk dilindungi, dipulihkan, dan didengar, tanpa intimidasi
    dan tanpa tekanan dari pihak pesantren atau lembaga keagamaan.

    4. Menegakkan implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, di seluruh lembaga pendidikan berbasis agama.

    5. Menghentikan praktik pembungkaman atas nama citra keagamaan yang justru memperkuat budaya impunitas dan mengkhianati semangat keadilan bagi korban.

    6. Mengeluarkan himbauan resmi kepada lembaga pesantren, para santri, dan alumninya untuk tidak melakukan persekusi, intimidasi, atau serangan daring terhadap media, jurnalis, maupun individu yang menuntut akuntabilitas pesantren, baik dalam bentuk kritik maupun peliputan sehari-hari.