Tag: kekuasaan

  • Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

    Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

     

    7cloud.asia – Perkembangan politik akhir-akhir ini membuat reformasi mundur ke titik nol. Jokowi di desak agar tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Politik dinasti terasa kental ketika Presiden Jokowi menyalahgunakan kekuasaanya untuk mengistimewakan keluarganya sendiri.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam Maklumat Juanda yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) di Jakarta.

    Sejumlah tokoh agama, pendidikan, hak asasi manusia, pengacara, wartawan, akademisi, seniman, budayawan, mantan komisioner KPK serta tokoh relawan Jokowi ikut menandatangani maklumat ini.

    Diantaranya adalah mantan ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pemred Tempo, Goenawan Mohamad, relawan Jokowi, Eko Kuntadhi, seniman, Butet Kartaredjasa, dan lain-lain.

    Mereka mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi politik dan bangsa akhir-akhir ini.

    “Mundurnya reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti,” ucap Usman.

    Sebenarnya, lanjut Usman, kegelisahan dan kemarahan politik ini bukan dipicu oleh keputusan MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Tetapi karena selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kedaulatan rakyat disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma menjadi aliansi kolusif, lembaga anti korupsi dilemahkan.

    Selain itu, lanjut Usman, adanya penyalahgunaan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan seperti revisi UU KPK, KUHP, UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat di kabinet sangat kuat.

    Menurut Usman, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi.

    “Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa,” jelasnya.

    Presiden dianggap terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarga.

    “Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut itu telah hilang,” paparnya.

    Karena itu, dalam Maklumat Juanda mereka mendesak agar para pemimpin bangsa terutama Jokowi agar memberi teladan bagi rakyat.

    Mereka juga mendesak agar Jokowi tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    “Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” kata ketua MK, Anwar Usman.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Pegiat Hukum Tata Negara Bentuk CALS: Kritisi Cara Penguasa Jalankan Kekuasaan Negara

    Pegiat Hukum Tata Negara Bentuk CALS: Kritisi Cara Penguasa Jalankan Kekuasaan Negara

    7cloud.asia – Sejumlah akademisi, pegiat hukum tata negara, dan hukum administrasi negara membentuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS), di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, Jumat (2/8/2024).

    CALS sebetulnya sudah dibentuk sejak 2021. Namun, baru diresmikan Jumat lalu untuk mempermudah kerja-kerja organisasi.

    Kerja-kerja CALS itu antara lain berhubungan untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap undang-undang yang bermasalah.

    Pendirian CALS secara resmi dinamakan Deklarasi Yogyakarta pada 2 Agustus 2024. Dalam deklarasi itu, CALS disebut didirikan oleh pengajar dan pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara Indonesia.

    Mereka berkomitmen memajukan, mengembangkan,dan menerapkan ilmu-ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara atas dasar nilai-nilai yang menjunjung tinggi etika dan hukum untuk kemajuan peradaban manusia.

    Baca: Pengadilan rakyat terhadap Jokowi

    Untuk tujuan tersebut, CALS menetapkan Konstitusi yang dibentuk atas dasar prinsip-prinsip kolegialitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang berfungsi sebagai landasan hukum organisasi yang independen dan bersikap kritis terhadap cara penguasa menjalankan kekuasaan negara.

    Salah satu pendiri, Bivitri Susanti, mengatakan, CALS bertujuan mengawal penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam kerangka hukum yang demokratis.

    Organisasi ini dilahirkan dalam konteks penyelenggaraan negara hukum yang semakin tak demokratis.

    “Kami kelompok yang mengawal demokrasi yang terancam akibat kepentingan kekuasaan,” kata Bivitri dikutip Tempo.co, Sabtu (3/8/2024).

    CALS melihat demokrasi dan hukum semakin terancam. Buruknya demokrasi itu dilegitimasi oleh hukum. Karena itu, CALS akan menjadi kelompok yang akan mengawal dan mengkritik pemerintah.

    “CALS akan membela kepentingan publik,” ujar Bivitri.

    Baca: Megawati diminta pimpin upaya penyelamatan reformasi

    Menurut dia, CALS juga hadir sebagai kelompok intelektual hukum yang akan melawan intelektual kelas kambing. Intelektual kelas Kambing merupakan istilah yang disampaikan Rowo Mangun.

    Istilah itu merujuk intelektual yang sering melacurkan ilmunya untuk berpihak pada kuasa dan kepentingan politik.

    Dalam waktu dekat, CALS akan mengawal sejumlah revisi Undang-Undang yang dinilai bermasalah. Di antaranya, revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kementerian.

    Para pendiri CALS yakni:
    1. Aan Eko Widiarto (Universitas Brawijaya)
    2. Agil Oktaryal (STHI Jentera)
    3. Allan Fatchan Gani Wardhana (Universitas Islam Indonesia)
    4. Alviani Sabillah (PSHK)
    5. Auliya Khasanofa (Universitas Muhammadiyah Tangerang)

    6. Beni Kurnia Illahi (Universitas Bengkulu)
    7. Bivitri Susanti (STH Jentera)
    8. Charles Simabura (Universitas Andalas)
    9. Denny Indrayana (INTEGRITY)
    10. Dhia Al-Uyun (Universitas Brawijaya)

    Baca: Para cendekiawan menilai demokrasi dirusak akibat politik dinasti Jokowi

    11. Fadli Ramadhanil (PERLUDEM)
    12. Feri Amsari. (Universitas Andalas)
    13. Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman)
    14. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Gadjah Mada)
    15. Hesti Armiwulan (Universitas Surabaya)

    16. Idul Rishan (Universitas Islam Indonesia)
    17. Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
    18. Mirza Satria Buana (Universitas Lambung Mangkurat)
    19. Muchamad Ali Safa’at (Universitas Brawijaya)
    20. Muhammad Nur Ramadhan (PSHK)

    21. Pery Rehendra Sucipta (Universitas Maritim Raja Ali Aji)
    22. Richo Andi Wibowo (Universitas Gadjah Mada)
    23. Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran)
    24. Taufik Irmanto (Universitas Muhammadiyah Bima)
    25. Titi Anggraini (Universitas Indonesia)

    26. Violla Reininda (PSHK)
    27. Warkhatun Najidah (Universitas Mulawarman)
    28. Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada)
    29. Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada)