7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan meminta pertanggungjawaban produsen yang kemasan plastiknya bocor ke lingkungan dan menyebabkan pencemaran.
Ditemui dalam peninjauan pengelolaan sampah Rest Area KM 57 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyebut akan mengambil pendekatan prinsip polluter pays.
Di mana produsen yang tidak mengambil langkah untuk pengurangan sampah harus berkontribusi dalam upaya pemulihan lingkungannya.
“Kami tentu akan mencoba pendekatan polluter pays principle. Jadi siapapun yang mencemarkan lingkungan, termasuk brand-brand itu, harus bertanggung jawab,” jelas Menteri LH Hanif Faisol.
Baca: Kemasan produk ramah lingkungan masih jadi tantangan
Untuk tanggung jawabnya bagaimana, ujar Hanif, nanti ada semacam tuntutan bisa diselesaikan melalui di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 32 Tahun 2009, maupun melalui pengadilan
“Jadi ini saya tidak main-main, saya akan serius untuk mengurangi itu. Karena kalau itu bisa dilaksanakan akan mengurangi beban sampah kita,” ucapnya.
Langkah KLH itu diambil setelah dalam kunjungan ke Bali, Menteri Lingkungan Hidup menemukan banyak sampah di pesisir yang berasal dari sejumlah produsen besar.
Sejumlah produsen besar ini masih menggunakan kemasan plastik sekali pakai, termasuk kemasan saset dan kemasan berbasis karton.
Baca: Saset produk FMCG penyumbang terbesar sampah plastik
Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sebagai bagian dari Extended Producer Responsibility (EPR)
Beleid ini memperluas tanggung jawab produsen terkait kemasannya, dan menyasar produsen sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman serta ritel.
Sebelumnya data yang dikeluarkan lembaga nirlaba Sungai Watch lewat audit merek di daerah Jawa Timur dan Bali, pada 2024 menemukan 10 perusahaan induk penyumbang sampah terbesar.
Audit itu menemukan 10 perusahaan tersebut berkontribusi 47 persen dari 623.021 item sampah kemasan yang diaudit.
