7cloud.asia – Komisi II DPR menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai terus meningkatnya kepemilikan tanah oleh warga negara asing di Bali.
Anggota Komisi II DPR Cornelis menegaskan perlu pengawasan yang ketat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah oleh pihak asing, guna melindungi hak-hak penduduk lokal dan menjaga keaslian budaya Bali.
”Kita harus menjaga agar tanah-tanah ini tidak dialihfungsikan gedung dan hotel yang menggusur penduduk lokal. Terutama kawasan pesisir harus dilindungi dari dampak buruk perubahan iklim seperti kenaikan suhu bumi dan peningkatan air laut,” kata Cornelis saat memimpin Kunjungan Komisi II DPR ke BPN Gianyar, Bali, Kamis (18/7/2024).
Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan bahwa reforma agraria harus berfokus pada keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Penataan kembali struktur penguasaan tanah sangat penting untuk kemakmuran rakyat. Kita harus memastikan bahwa tanah tetap dimiliki oleh rakyat dan tidak jatuh ke tangan asing yang bisa membeli dengan harga murah,” ujarnya.
Baca: Mengenal kearifan lokal Bali bernama Subak
Guspardi juga menyoroti fenomena “kampung asing” seperti Kampung Rusia di Bali, yang dapat mengancam keaslian budaya lokal.
“Jika ini terus terjadi, Bali bisa kehilangan identitas budayanya. kami minta BPN untuk mengawasi agar tanah di Bali tidak tergadai kepada pihak asing. Masalah ini harus diatasi dengan serius,” tegasnya.
Anggota Komisi II lainnya, Bagus Adhi Mahendra Putra mengimbau kepada warga Bali untuk menghindari pelanggaran hukum dari praktik nominee agar penduduk Bali menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Praktik nominee merupakan perjanjian pinjam-nama oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam membuat sebuah usaha.
Praktik nominee ini marak terjadi di daerah tujuan wisata di Indonesia khususnya di Provinsi Bali.
Baca: Pengelola enam warisan budaya dunia sepakat berkolaborasi
“Saya mengajak masyarakat Bali khususnya berhentilah menjadi nominee. Jadilah tuan di rumah sendiri. Agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah, praktik nominee tidak boleh lagi dilakukan di tanah air ini,” jelas Bagus Adhi dalam Kunker tersebut.
Bagus juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus dapat menyosialisasikan secara masif dan memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat, terkait dampak pelanggaran hukum yang dapat ditimbulkan dalam praktik nominee khususnya di Bali.
Menurutnya, masih banyak upaya yang sah dan legitimate yang dapat ditempuh di dalam hal kepemilikan tanah.
Menurtnya, sosialisasi dari BPN sudah dilaksanakan, sudah bagus, tapi perlu ditingkatkan dan lebih ditingkatkan lagi.
Baca: UNESCO akui sumbu filosofi Yogyakarta
“Karena apa? Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dengan tujuan kita dalam upaya memberantas praktik nominee di tanah air,” ujarnya.
Karena praktik ini sudah puluhan tahun terjadi tentu ini perlu upaya dan kerja keras yang lebih besar oleh BPN untuk mensosialisasikan bagaimana pentingnya tidak ada pelanggaran hukum dalam hal kepemilikan tanah.
Dalam kesempatan itu, Komisi II mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan agraria dan ekonomi serta melestarikan lingkungan dan budaya Bali.
Pengawasan yang ketat dan tindakan nyata dari pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak penduduk lokal, menjaga keaslian budaya Bali, dan memastikan keberlanjutan lingkungan di tengah arus globalisasi dan investasi asing.
